Infokua.com – Rukun Nikah. Ada banyak hal yang harus kita ketahui dan pelajari tentang artikel pernikahan, dari syarat nikah, hukum nikah, hingga yang akan kita bahas kali ini, yakni rukun nikah.
Selain itu bagaimana tentang apa saja yang diperlukan dalam pernikahan, penentuan saksi-saksi dan lain sebagainya untuk menunjang keberhasilan keberlangsungan pernikahan.
Intinya menikah adalah ibadah yang harus dijalankan untuk melengkapi separuh iman seorang manusia. Demikian juga yang menjadi motivasi menikah dalam Islam.
Menikah merupakan ibadah yang juga dijelaskan dalam Al-Quran. Pernikahan merupakan bersatunya dua insan, laki laki dan perempuan dalam ikatan janji suci.
Bagi yang ingin melangsungkan pernikahan, terutama bagi yang muslim atau beragama Islam, maka rukun dan syarat sah nikah harus terpenuhi.
Dengan terpenuhinya rukun dan syarat sah nikah tersebut, pernikahan akan sah. Namun jika salah satunya tidak terpenuhi, maka pernikahan dianggap tidak sah di mata agama.
Pada umumnya disebagian besar masyarakat mengenal rukun nikah ada 5, di antaranya sebagai berikut yang kerap diperbincangkan:
- Adanya seorang suami
- Adanya seorang istri
- Adanya seorang wali
- Adanya mahar
- Adanya shighat (ungkapan khas menikahkan dan menerima nikah / Ijab dan Qabul “Akad Nikah”)
Lima rukun nikah ini diterangkan dalam kitab Quratu al-Aini karya al-imam Ahmad ibn Hajar al-Haytami. Diterangkannya, bahwa rukun nikah itu terdiri dari suami, istri, wali, dua saksi seorang laki-laki, dan shighat nikah.
Namun untuk lebih jelasnya, kita simak beberapa penjelasan dan ulasan tentang rukun nikah berikut ini, hal ini setidaknya untuk memantapkan kita tentang apa saja rukun yang harus kita ketahui dalam pernikahan:
Pengertian Rukun Nikah
Pernikahan adalah idaman bagi setiap insan, baik laki laki maupun wanita. Dan bagi yang ingin menikah atau akan melaksanakan pernikahan, sudah seharusnya memahami tentang apa yang dimaksud rukun nikah?
Mari kita bedah satu per satu, ada beberapa orang yang menyebutkan kenapa nikah juga memiliki penyebutan rukun? Di dalam syariah islam, rukun merupakan tingkah laku.
Atau juga disebut dengan amal ibadah. Berarti hal ini dikatakan sah atau tidaknya tingkah laku seseorang dengan aspek hukum.
Nah, tentunya, di dalam hal ini yang bisa kita pahami adalah berkaitan tentang rukun dalam pernikahan dan aspek hukum nikahnya.
Sementara, pengertian nikah dalam Al-quran dijelaskan digunakan dengan kata Zawaj. Atau artinya adalah bersama pasangan.
Nah, rukun dan syarat nikah juga disebut sebagai penentu tingkah laku hukum, terutama yang menyangkut sah tidaknya tingkah lakuy dari aspek hukum, dalam hal ini terkait pernikahan.
Secara bahasa, nikah dimaksudkan dalam artian mengumpulkan, menghimpun. Berdasarkan syari’at, nikah adalah suatu akad dengan tujuan menghalalkan seorang lelaki dengan perempuan yang hendak dinikahi.
Namun tetap ada catatan-catatan yang harus dipenuhi, seperti di awal kita bahas. Lalu apa alasannnya unsur-unsur rukun dalam pernikahan harus terpenuhi?
Hal ini dikarenakan berkaitan tentang sah atau tidaknya, diterima atau tidaknya sebuah pernikahan dengan terpenuhinya syarat-syarat khusus syariat agama tentang bisa dilangsungkannya pernikahan.
Sementara hukum nikah adalah sunah muakad. Jadi hukum pernikahan adalah sunnah dan sangat dianjurkan nabi. Namun hukum nikah sesuai dengan niat dari seseorang menikah.
Misalnya saja, jika nikat menikah karena ingin menghindari perzinahan, maka menikah adalah sunnah. Namun jika niat menikah dengan niatan buruk, maka hukum nikahnya makruh dan bahkan menjadi haram.
Rukun Nikah Dalam Islam
5 rukun tentang pernikahan di atas merupakan rukun nikah dalam islam. Dan masing-masing memiliki penjelasan mengapa menjadi salah satu rukun yang harus dipenuhi agar syarat nikah sah di mata hukum dan syariat Islam.
Bahkan dalam rukun nikah siri saja dijelaskan, apalagi rukun nikah secara umumnya. Untuk itu, rukun rukun dalam pernikahan ini harus terpenuhi.
Sementara, hilangnya rukun dapat mengakibatkan penikahan menjadi tidak sah atau pernikahan bisa saja menjadi batal. Maka, kita sebaiknya harus benar-benar memahami akan arti pentingnya rukun nikah.
Dua rukun nikah yang dibahas di bawah ini juga dimaksudkan adalah ijab dan kabul (yaitu lafazh pernikahan). Sementara syaratnya ada 4.
Untuk sahnya akad nikah disayratkan ada empat perkata, mahar, pemberitahuan, saksi dan wali. Yang dimaksudkan pemberitahuan adalah untuk menjelaskan kehalalan dari keharamannya bahwa ini pernikahan bukan perzinahan.
Nabi Muhammad SAW bersabda diriwayatkan Ahmad (4/5), Ibnu Hibban (6/147), dan al-Baihaqi (7/288) : “Umumkanlah pernikahan.”
“Umumkanlah pernikahan, umumkanlah pernikahan. Ini adalah pernikahan bukan perzinaan.” Shahih, diriwayatkan Ibnu Mandah dalam al-Ma’rifah (2/218).
Sementara berikut juga beberapa informasi dari beberapa informasi lainnya tentang rukun pernikahan:
1. Adanya Calon Mempelai Laki-Laki
Pertama adanya calon pengantin pria atau calon mempelai laki-laki atau disebut dengan calon suami. Jadi, rukun nikah pertama adalah adanya calon suami bagi mempelai perempuan.
Dan diharapkan rukun pertama ini tidak menghalangi secara syar’i calon pengantin. Untuk itu ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya syarat bagi laki laki yang akan menjadi calon suami.
Yang harus diperhatikan untuk memenuhi rukun nikah adanya calon pengantin pria ini di antaranya adalah terpenuhinya kriteria calon laki-laki sesuai syariat islam berikut:
- Beragama Islam,
- Seorang laki-laki,
- Bukan mahram bersama calon istri,
- Paham wali yang sebenarnya bagi akad nikah tersebut,
- Tidak sedang melaksanakan ibadah ihram haji atau umroh,
- Bersama kerelaan sendiri dan bukan dalam suasana terpaksa,
- Tidak memiliki 4 istri sah dalam satu waktu,
- Paham wanita mengidamkan dinikahi dan sah dijadikan istri.
Kenapa seseorang yang tengah menjalankan ibadah ihram juga masuk kriteria yang disebutkan dalam rukun pernikahan seorang pengantin pria. Dijelaskan dalam sebuah hadits sebagai berikut, disampaikan bahwa:
“Seorang yang sedang berihram tidak boleh menikahkan, tidak boleh dinikahkan, dan tidak boleh mengkhitbah.” (HR. Muslim no. 3432)
Nilai tambahan bagi seorang wanita jika mendapatkan seorang lelaki yang memahami hak istri atas suami, sehingga kewajibannya membangun rumah tangga dalam Islam juga bisa dilakukan olehnya sebagai kepala rumah tangga.
Jadi pernikahan bisa terjadi ketika akad nikah dilaksanakan. Namun bagaimana prosesi akad nikah bisa berlangsung jika tak ada mempelai pria.
Karena akad nikah tidak bisa diwakilkan. Akad merupakan prosesi penyerahan tanggung jawab dari wali mempelai wanita ke mempelai laki-laki yang menjadi suaminya.
2. Adanya Calon Mempelai Perempuan
Rukun Nikah kedua adalah adanya calon mempelai perempuan atau calon istri. Benar benar seorang perempuan, bukan pria yang menjadi seorang perempuan.
Calon mempelai perempuan ini harus ada agar rukunya terpenuhi, calon istri yang hendak dinikahi atau yang hendak menikah tidak ada yang menghalangi sesuatu hal sehingga dapat menyebabkan syar’i menikah menjadi terlarang.
Maka beberapa syarat harus dipenuhi, di antaranya adalah sebagai berikut:
- Seorang perempuan
- Perempuan yang hendak menikah/dinikahi beragama Islam
- Perempuan yang hendak menikah/dinikahi bukan mahram berasal dari calon suami.
- Perempuan yang hendak menikah/dinikahi sudah akil baligh.
- Perempuan yang hendak menikah/dinikahi tidak dalam suasana berihram haji atau sedang umroh.
- Perempuan yang hendah menikah/dinikahi tidak dalam era iddah.
- Perempuan yang hendak menikah/dinikahi bukanlah istri orang lain.
Jadi ada 7 poin yang harus diperhatikan mengenai adanya calon mempelai perempuan. Jelas. Perempuan. Jadi, bukan seorang lelaki yang berubah menjadi perempuan.
Jadi di dalam syariat Islam disebutkan bahwa sahnya pernikahan saat ada mempelai wanita yang halal untuk dinikahi. Ingat halal untuk dinikahi.
Jadi bagi seorang laki-laki yang hendak menikah dilarang menikahi atau memperistri wanita yang haram dinikahi. Maksud haram dinikahi ini sudah dijelaskan di beberapa kesempatan, yakni, seorang perempuan yang satu darah.
Selain pertalian darah juga karena adanya hubungan persusuan atau adanya hubungan kemertuaan. Sehingga wanita tersebut haram untuk dinikahi.
3. Adanya Wali Nikah Dalam Pernikahan
Ketiga, Rukun Nikah yang harus dipenuhi adalah dengan adanya wali nikah dalam akad pernikahan. Ini menjadi sangat penting. Terlebih dalam hadits Rasululullah SAW menerangkan berkenaan adanya wali dalam pernikahan:
“Tidak ada nikah kecuali bersama ada wali.” (HR. Al-Khamsah kecuali An-Nasa`i, dishahihkan Al-Imam Al-Albani t dalam Al-Irwa` no. 1839).
Selain itu, dijelaskan juga:
“Wanita mana saja yang menikah tanpa izin wali-walinya maka nikahnya batil, nikahnya batil, nikahnya batil.” (HR. Abu Dawud no. 2083, dishahihkan Al-Imam Al-Albani t dalam Shahih Abi Dawud).
Bahkan, tak sekedar adanya wali nikah saja. Wali nikah juga harus memenuhi beberapa syarat yang dianjurkan sebagai salah satu syariat islam tentang wali nikah, di antaranya, syarat-syarat wali nikah tersebut adalah sebagai berikut:
- Wali adalah seorang laki-laki
- Wali nikah memiliki akal
- Wali nikah beragama Islam
- Wali nikah sudah akil baligh
- Wali nikah tidak sedang dalam kondisi berihram haji atau umrah
- Wali nikah tidak fasik
- Wali nikah tidak cacat akal pikiran, gila atau bahkan sudah berusia sangat tua
Nah yang hyarus kita ketahui, tanpa adanya wali nikah yang memiliki kriteria di atas, maka itu bathil dan pernikahan yang dilangsungkan tidak sah.
Selanjutnya, dalam hukum islam di Indonesia yang juga berkenaan dengan hukum nikah, bahwa adanya wali nikah terdiri dari, wali nasab dan wali hakim.
Wali hakim diketahui baru bisa bertindak kecuali wali nasab tidak ada atau bahkan tidak mungkin menghadirkannya atau bahkan tidak diketahui area tinggalnya. Demikian untuk wali hakim anak luar nikah.
Untuk wali nikah ini pun ada syaratnya. Sebaiknya pelajari juga syarat wali nikah apa saja, sehingga rukun nikahnya sempurna.
4. Adanya 2 Orang Saksi
Rukun Nikah nikah selanjutnya adaah adanya dua oranng saksi. Ya, di dalam suatu pernikahan yang harus kita ketahui adalah saksi merupakan sebuah keharusan yang dihadirkan dalam pernikahan dan tidak boleh ditiadakan.
Saksi di dalam sebuah pernikahan adalah salah satu rukun pelaksanaan akad nikah. Maka pernikahan harus dipersaksikan dua orang saksi. Ini menjadi syarat sah akad nikah.
Seperti hadits HR. Al-Khamsah kecuali An-Nasa`i, dishahihkan Al-Imam Al-Albani t dalam Al-Irwa’ no. 1839, 1858, 1860 dan Shahihul Jami’ no. 7556, 7557. Berikut kutipannya:
“Tidak ada nikah kecuali bersama ada wali dan dua saksi yang adil.”
Shahih, diriwayatkan al-Baihaqi (7/125) dan ath-Thabrani (18/142) : “Tidak sah pernikahan kecuali dengan keberadaan wali dan dua orang saksi yang adil.”
Tentang beberapa syarat saksi dalam akad nikah adalah sebagai berikut:
- Saksi nikah adalah seorang muslim dan seorang laki – laki.
- Saksi dapat bersikap adil
- Saksi adalah seseorang yang sudah akil baligh
- Seorang saksi tidak terganggu ingatannya (kesehatan)
- Seorang saksi tidak mengidap tuna rungu atau tuli.
- Saksi hadir saat presosesi akad nikah.
5. Adanya Ijab dan Qabul (Shighat)
Rukun Nikah ke lima adalah adanya ijab dan qabul saat berlangsungnya akad pernikahan. Jadi ijab dan wabul ini adalah rukun yang berasal dari adanya pernikahan.
Sebab, ijab dan qabul merupakan tanda adanya akad pernikahan dan prosesi pernikahan tengah berlangsung. Nah kita sedikit bedah yuk, apa itu ijab dan apa itu qobul.
- Ijab adalah lafadz ucapkan pernikahan oleh seorang wali nikah atau orang yang tengah menukar wali.Contohnya: “Ankahtuka Fulanah” (“Aku nikahkan engkau bersama Fulanah”) itu dalam bahasa arabnya.Dalam bahasa Indonesia, lafadz pada umumnya, “Saya nikahkan anda bersama … binti …. bersama mas kawin berwujud cincin emas dibayar tunai.”
- Qabul adalah lafadz yang disampaikan atau diucapkan calon suami (pengantin pria) atau wakilnya.Contoh qabul yang diucapkan pengantin pria: “Qabiltu Hadzan Nikah” atau “Qabiltu Hadzat Tazwij” (“Aku menerima pernikahan ini”).Dalam bahasa Indonesia umumnya, “Saya menerima nikahnya bersama … binti ….. bersama mas kawin berwujud seperangkap alat salat dibayar tunai.”
Ijab qabul ini disebut juga akad nikah, dalam akad nikah ada syarat sahnya akad nikah. Beberapa syarat akad nikah yang bisa kita ketahui agar nikahnya sah adalah sebagai berikut:
- Izin dari wali.
- Ridha perempuan yang akan menikah
- Mahar atau mas kawin.
- Saksi
Jadi izin dari wali adalah salah satu sahnya akad nikah berlansung. Seperti yang disampaikan Nabi Muhammas SAW yang diriwayatkan HR. Ahmad dan di dalam kitab yang lain.
“Setiap wanita yang menikah tanpa izin walinya maka nikahnya adalah batil, bila (suaminya) telah menggaulinya,
maka ia berhak untuk mendapatkan maharnya karena ia telah menggauli lewat kemaluannya.
Dan jika mereka saling berselisih, maka pemerintahlah yang menjadi wali bagi siapa yang tidak mempunyai wali.”
Apakah Mahar Termasuk Rukun Nikah?
Menarik sekali jika dibahas. Sebab, rukun pernikahan di atas itu menjelaskan 5 rukun dalam islam. Namun, bagaimana dengan mahar. Apakah masuk ke dalam rukun sahnya pernikahan.
Namun terkait mahar pernikahan atau yang kerap disebut dengan sebutan mas kawin ini, sebaiknya dikatakan oleh seorang calon pengantin perempuan atau wanita yang mulia adalah wanita yang murah maharnya.
Karena biasanya ada yang bertanya mas kawin seperangkat alat sholat atau mas kawin emas? Jika emas, cincin mas kawin berapa gram?
Nah bagaimana nih teman-teman Info KUA, sebenarnya sederhana dan sangat mudah yang rukun nikah dalam islam di atas dan menjadi rukun yang umum digunakan dalam pernikahan di Indonesia dalam naungan KUA.
Yap, benar, memang mudah, sebab, pernikahan itu adalah suatu aktifitas yang dicintai Allah dan RasulNya. Selain itu, menikah adalah jalur hidup (sunnah) Rasululllah Muhammad SAW.
Seperti yang disebutkan di bagian syarat sah akad nikah, mahar atau mas kawin menjadi bagian poin yang disebutkan.
Mengapa ini menjadi syarat akad nikah? Sementara adanya ijab qabul atau akad nikah adalah rukun dalam pernikahan.
Jadi, hukum mahar dalam pernikahan adalah wajib, baik kontan maupun dihutang (tidak kontan), dan pada saat mahar tersebut tidak dibayar kontan maka harus ada mahar semisal yang menggantikan kewajibannya.
Sementara jika pasangan suami istri bersepakat untuk tidak membayar mahar, maka pernikahannya tersebut rusak.
Kesimpulan Rukun Nikah Dalam Islam
Adapun kesimpulan dalam artikel ini adalah yang dimaksud dengan rukun nikah adalah bagian dari nikah. Jadi jika salah satu bagian itu tidak ada, maka pernikahan tersebut dinyatakan tidak sah.
Dilihat dari penjelasan Imam Zakaria al-Anshari dalam Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thalab (Beirut: Dar al-Fikr), juz II, hal. 41, yang dimaksud dengan rukun nikah adalah:
فَصْلٌ: فِي أَرْكَانِ النِّكَاحِ وَغَيْرِهَا. ” أَرْكَانُهُ ” خَمْسَةٌ ” زَوْجٌ وَزَوْجَةٌ وَوَلِيٌّ وَشَاهِدَانِ وَصِيغَةٌ
“Pasal tentang rukun-rukun nikah dan lainnya. Rukun-rukun nikah ada lima, yakni mempelai pria, mempelai wanita, wali, dua saksi, dan shighat.”
Adapun penjelasannya sebagai berikut:
- Adanya mempelai pria. Syarat calon suami dalam memenuhi rukun pernikahan adalah yang halal menikahi calon istri (artinya pria tersebut Islam dan bukan mahramnya), menikah bukan karena terpaksa, ditertentukan, dan tahu akan halalnya calon seorang istri baginya.
- Adanya mempelai wanita. Syarat yang harus dipenuhi seorang calon istri yang halal dinikahi oleh mempelai pria. Bahkan laki-laki dilarang menikahi wanita yang masuk kategori wanita yang haram untuk dinikahi. Keharaman untuk dinikahi ini dikarenakan beberapa hal seperti, hubungan persusuan, pertalian darah, dan hubungan kemertuaan.
- Adanya wali nikah. Wali nikah sebiknya orang tua mempelai wanita, dalam hal ini ayah, jika tidak ada bisa kakek maupun pamannya dari pihak ayah (‘amm), dan pihak-pihak lainnya sesuai urutan wali nikah.
- Adanya saksi. Saksi pernikahan ada dua. Saksi juga harus adil dan dapat dipercaya. Syarat wali dan saksi ada 6, di antaranya, Islam, baligh, berakal, merdeka, lelaki dan adil.
- Shighat. Dalam hal ini adalah ijab dan qabul yang diucapkan antara wali atau perwakilannya dengan mempelai pria.
Baca Juga: Syarat Nikah 2020 di KUA, Rumah & Catatan Sipil
Tak hanya rukun nikah, syarat nikah juga setidaknya harus terpenuhi. Di antaranya:
- Beragama Islam. Ketika ingin menikah dengan syariat Islam, maka syarat yang harus dipenuhi mempelai laki laki dan perempuan adalah beragama Islam. Tidak sah jika non muslim namun menikah dengan cara Islam.
- Bukan mahrom. Ini jelas. Pernikahan tidak dilakukan laki-laki mahrom bagi calon istri. Dalam artian, sepasang pengantin itu tidak memiliki ikatan darah.
- Tahu akan keberadaan wali akad nikah. Wali nikah ini penting diketahui. Demikian penentuan urutannya. Jadi hendaknya seorang laki-laki yang akan menikahi seorang perempuan mengetahui asal usulnya.
- Tidak dalam melaksanakan haji. Seseorang yang ibadah haji tidak diperkenankan melakukan pernikahan.
- Tidak dalam paksaan untuk menikah. Siapapun yang akan menikah harus ikhlas, dan tidak dalam tekanan atau paksaan.
Informasi Tentang Pernikahan
Masih ada banyak hal yang bisa dipelajari dan dipahami dalam hal ini. Misalnya saja, selanjutnya ada beberapa informasi lainnya berikut ini tentang pernikahan.
Yakni, dari syarat-syarat nikah, syarat numpang nikah dan sebagainya yang bisa juga kita pelajari agar jelas terkait pernikahan yang akan dijalankan.
Untuk memudahkan apa saja yang dibutuhkan untuk melangsungkan pernikahan, di antaranya adalah sebagai berikut:
- Usia Ideal Menikah Dalam Islam Wajib Dipelajari, Baca Disini
- Syarat Nikah Beda Provinsi 2019 dan Cara Mengurusnya
- 4 Cara Mendapatkan Surat Numpang Nikah
- Syarat Numpang Nikah dan Cara Mudah Mengurusnya
- Cara Mengurus Surat Numpang Nikah dan Alur Prosedurnya
Demikianlah ulasan tentang rukun nikah dan berbagai penjelasan, dari pengertian, syarat, hingga hukum yang mendasarinya.
Semoga informasi ini bermanfaat, dan semakin meneguhkan hati seorang pembaca untuk melengkapi sebagian dari imannya, aamiin.
Sekian dari saya, semoga sampai bertemu di artikel selanjutnya. Terimakasih. Salam.
4 thoughts on “Rukun Nikah: Pengertian, Syarat dan Hukumnya”