Menikah Beda Agama, Bolehkah? Ini Jawabannya

Infokua.com – Menikah beda agama diperbolehkan atau tidak? Bingung ya, ini yang dirasakan teman saya selama ini. Mungkin ini juga yang menjadi pertanyaan anda?

Sebab ada banyak yang terjadi tentang kisah nikah beda agama di era saat ini ya. Namun gagal karena banyak hal. Adapun yang bisa dilangsungkan, namun dengan solusi nikah beda agama seperti yang akan dijelaskan dalam artikel ini.

Kalau penulis sendiri sedikit mencatatkan seperti ini, bahwa  hal ini tak lagi sekedar jatuh cinta beda agama. Kalau istilah anak muda masa kini disebutnya dengan Long Distance Religionship. Kebayangkan gimana rasanya?

Dalam hal ini juga ada banyak sekali pertanyaan sebetulnya yang coba saya cek dari banyak pencarian di google. Karena memang penjelasan menikah beda agama masih berkaitan dengan beberapa hal berikut ini:

  • Menikah itu adalah?
  • Bagaimana jika menikah beda agama?
  • Akad Nikah Beda Agama?

Apalagi saat ini yang kita ketahui juga adanya fenomena artis indonesia yang menikah beda agama, bahkan nikah beda agama itu banyak sekali terjadi.

Tentunya karena artis atau public figur, sangat disorot pernikahannya. Nah inilah yang menjadi pertanyaan-pertanyaan yang terkemuka di publik?

Memang sih, tidak bisa dipungkiri, jika sekedar cinta, atau bahkan jika sudah cinta ya mau gimana lagi?

Tapi masih ada aja yang bingung nih, bagaimana jika kisah cinta itu harus melanjut ke puncak pelaminan? Apa diperbolehkan nikah beda agama menurut pandangan hukum Indonesia dan masing-masing agama?

Menikah Beda Agama Menurut Undang-Undang Perkawinan

Bagaimana dalam tinjauan Undang-undang perkawinan terkait nikah beda agama ya. Yuk, kita simak penjelasan di bawah ini:

Menurut UU Perkawinan No.1 Tahun 1974 tidak ada pejelasan mendetail tentang pernikahan beda agama, yang ada hanya tentang penjelasan soal pernikahan campuran kewarganegaraan.

Sedangkan ada argumentasi yang menjelaskan tentang pernikahan beda agama, merujuk pada penafsiran Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang berbunyi,

“Perkawinan dianggap sah jika dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan yang diyakininya.”

Pada setiap agama memiliki rumusan masing-masing tentang hal ini. Dalam Islam, penafsiran tentang dibolehkan atau tidaknya beragam.

Ada ulama yang melarang mutlak pernikahan berbeda agama.

Ada juga yang beranggapan dengan memperbolehkan dengan syarat yang memperbolehkan laki-laki Islam menikahi perempuan dari golongan ahlil kitab (Nasrani maupun Yahudi).

Dan ada juga yang beranggapan bahwa pernikahan beda agama dibolehkan.

Dalam KHI (Komplikasi Hukum Islam) yang dibuat berdasarkan Inpres No. 1 Tahun 1990, menjelaskan bahwa pernikahan dianggap batal bila pasangan berbeda agama.

Nah ditelaah saja, bagaimana dalam UU di Indonesia terkait hal ini. Namun tentu kita harus mencari informasi UU yang terbaru, siapa tahu sudah ada penjelasannya yang lebih rinci.

Pernikahan Beda Agama Menurut Undang Undang HAM No 39

Selain Undang Undang Perkawinan, adapula dasar hukum yang mendasari menikah beda agama, yaitu Undang-Undang HAM Nomor 39 Tahun 1999.

Dijelaskan di sana bahwa terdapat 60 hak sipil warga negara yang tidak boleh dikurangi oleh siapapun, di antaranya memilih pasangan, menikah, berkeluarga, dan memiliki keturunan.

Nah, jadi sudah jelas tertera bahwa dasar hukum tentang Hak Asasi Manusia tersebut membentengi bahwa menikah beda agama tidak dilarang. Melainkan KHI, di sana menjelaskan bahwa pernikahan tersebut tidak dibolehkan.

Kesimpulan di atas boleh atau tidaknya sesuai dengan hukum agama yang di anut oleh kedua calon pengantin.

Kalau dilihat sih digaris bawah seperti ini: tidak boleh dikurangi oleh siapapun, di antaranya memilih pasangan, menikah, berkeluarga, dan memiliki keturunan. Di dalamnya tidak dijelaskan terkait perbedaan agama dalam pernikahan.

Nikah Beda Agama Dalam Islam

Namun bagaimana menikah beda agama dalam Islam memandangnya. Jadi, jika tadi kita bahas melalui hukum Indonesia tentang menikah beda agama dalam islam, sekarang kita lihat dari segi agama itu sendiri.

Pertama, kita lihat dari segi agama Islam. Menurut firman Allah dalam surah Ar-Ruum ayat 21:

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Yang artinya sebagai berikut:

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya, Ialah menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antara kamu rasa kasih dan sayang. Sungguh demikian tanda-tanda kaum berpikir.” (Qs. Ar. Ruum: 21).

Nah, jadi jika sudah di sebutkan dalam Al-Qur’an seperti ini pernikahan adalah sesuatu yang sakral tentu tidak sembarangan dalam melaksanakannya.

Dalam Islam untuk mencari pasangan harus sesuai dengan syariat dan kaidah agama.

Baca:  Rukun Nikah: Pengertian, Syarat dan Hukumnya

Umumnya, terdapat 4 faktor yang dipertibangkan dalam memilih jodoh, yaitu agama, nasab (keturunan), harta, dan paras wajahnya.

Dilihat juga dari rukun nikah dalam Islam yang menjadi salah satu point pernikahan sah atau tidak dilaksanakan. Selain itu juga bagaimana dengan syarat nikah yang harus dilengkapi.

4 Mahzab Ulama Haramnya Pernikahan Beda Agama

Pendapat para ulama dari 4 mahzab telah bersepakat bahwa menikahi pria atau wanita yang bukan beraga Islam hukumnya haram.

Pernyataan ini didasari oleh firman Allah swt.

Q.S Al-Baqarah ayat 221 dan Al-Mumtahanah ayat 10 yang menjelaskan bahwa orang-orang mukmin dilarang menikahi wanita musyrik. Menikahi orang kafir tidak dihalalkan dalam islam.

Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 221 yang artinya berbunyi seperti ini:

“Janganlah menikahi wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh wanita budak mu’min lebih baik dari wanita musyrik. Walaupun ia menarik hatimu. Janganlah kamu menikahkan orang musyrik (dengan wanita mu’min) sebelum mereka beriman.

Sungguh budak mu’min lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan seatas izinNya.

Dan Allah terangkan ayat-ayatNya (perintahNya) kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran,” (QS Al-Baqarah: 221).

Al-Qur’an Surat Al-Mumtahanah ayat 10 yang artinya berbunyi:

“Hai orang-orang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan beriman. Maka hendak kamu uji (keimanan) mereka.

Allah mengetahui keimanan mereka; maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman.

Jangan, kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang kafir, dan orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.

Dan berikanlah (suami-suami) mereka, mahar yang mereka telah bayar. Tiada dosa atasmu mengawini mereka, apabila kamu bayar kepada mereka mahar-nya.

Janganlah kamu berpegang tali (pernikahan) dengan perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang kamu telah bayar; dan hendaklah mereka, meminta mahar yang mereka telah bayar.

Demikian hukum Allah ditetapkan, di antara kamu dan Allah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (Quran Surat Al-Mumtahanah: 10).

Pendapat Ulama di Indonesia Tentang Pernikahan Berbeda Keyakinan

Ada dua pendapat ulama di organisasi terbesar di Indonesia. Di antaranya:

  1. Hukum Pernikahan Beda Agama Menurut Pendapat Ulama Nahdatul Ulama
  2. Hukum Pernikahan Beda Agama Menurut Pendapat Ulama Muhammadiyah

Pendapat Ulama Nahdatul Ulama (NU) menjelaskan keputusan sidang Muktamar ke-28 yang dilaksanakan di Yogyakarta, November 1989.

Ulama NU menetapkan fatwa bahwa pernikahan yang berbeda keyakinan atau agama di Indonesia hukumnya haram (tidak sah).

Pendapat Ulama Muhammadiyah dalam sidang Muktamar Tarjih ke-22 pada tahun 1989 yang di laksanakan di Malang, telah menetapkan keputusan bahwa pernikahan beda agama hukumnya tidak sah atau haram.

Seorang pria muslim tidak boleh menikahi wanita musyrik (Hindu, Budha, Konghuchu atau agama selain islam lainnya).

Begitupun dengan pernikahan pria muslim dengan wanita ahlul kitab (Yahudi atau Nasrani) hukumnya tetap sama yaitu haram.

Menurut para ulama Muhammadiyah, wanita ahlul kitab di jaman sekarang berbeda jauh dengan wanita ahlul kitab di jaman nabi dahulu.

Selain itu, menikah dengan wanita yang berbeda agama dapat menghambat terjalinnya keluarga yang sakinah menurut syariat Islam.

Sedangkan, wanita ahlul kitab itu sendiri yaitu wanita yang tidak pernah berbuat maksiat, seperti zina, dan sejenisnya.wanita ahlul kitab tersebut tidak pernah melakukan perbuatan maksiat, seperti zina dan sejenisnya.

Hanya pria muslim yang dapat menikahi wanita ahlul kitab, sedangkan wanita non-muslim tidak dapat menikah dengan pria non-muslim.

Mengapa bisa demikian? Bukankah hal ini sama saja berbeda keyakinan dalam rumah tangga? Nah, jadi begini posisi wanita dalam sebuah keluarga adalah menjadi makmum.

Sangat tidak mungkin jika wanita membimbing suaminya, dan jika suaminya non-muslim dapat menyebakan rusaknya pondasi keimanan rumah tangga.

Hukum Pernikahan Beda Agama Menurut Majelis Ulama Indonesia

Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 5 telah disebutkan, dan diartikan sebagai berikut:

“Hari ini dihalalkan bagimu yang baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al kitab tersebut halal bagimu, dan makanan kamu halal bagi mereka.

(dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan, di antara wanita beriman dan wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al kitab sebelum kamu,

bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, dan tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik.

Barangsiapa kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam). Maka hapus amalan, dan di hari kiamat termasuk yang merugi,” (Quran Surat Al-Maidah: 5).

Diperbolehkannya laki-laki muslim menikah dengan wanita ahlul kitab dikarenakan adanya pendapat yang mengatakan bahwa wanita ahlul kitab berbeda dari wanita musyrik karena mereka tidak pernah melakukan hal maksiat.

Baca:  Syarat Menikah Bagi Laki Laki Menurut Islam & KUA 2019/2020

Namun, Allah SWT menjelaskan dalam Q.S Al-Bayyinah ayat 6 bahwa wanita ahlul kitab sekalipun adalah golongan orang kafir.

“Sesungguhnya orang-orang kafir, ahli Kitab & orang-orang musyrik (akan masuk) ke neraka jahannam; mereka kekal didalamnya. Mereka seburuk-buruk makhluk.” (QS. Al-Bayyinah: 6)

Banyak sekali ya pendapatan dan di ambil dari tafsir-tafsir Al-Qur’an. Nah, bagaimana dengan Majelis Ulama Indonesia dalam menanggapi menikah beda agama, yuk kita simak!

Fatwa MUI Tentang Nikah Beda Agama

Perkara tentang pernikahan beda agama tersebut sebenarnya telah dibahas oleh Majelis Ulama Indonesia sejak lama. Tepatnya pada saat Musyarawah Nasional (Munas) II pada tanggal 11-17 Rajab 1400 H atau 26 Mei -1 Juni 1980.

Majelis Ulama IndonesiI mengeluarkan fatwa bahwa menikah beda agama tidak diperbolehkan. Pendapat yang dikeluarkan tersebut didasari oleh:

  1. Quran Surat Al-baqarah ayat 221
  2. Quran Surat Al-Mumtahanah ayat 10
  3. Quran Surat At-Tahrim ayat 6:
  4. Hadist Riwayat Tabrani: “Barangsiapa telah kawin, ia telah memelihara 1/2 bagian imannya, karena itu, hendaklah takwa kepada Allah dalam bagian yang lain.”
  5. Sabda Nabi Muhammad Shalla Allahu ‘Alaihi wa Sallam yang diriwayatkan oleh Aswad bin Sura’i: “Setiap anak dilahirkan dengan keadaan suci, sehingga ia menyatakan lidahnya sendiri. Ibu bapaknyalah yang menjadikannya (beragama) Yahudi, Nasrani, atau Majusi.”
  6. Hadist Riwayat Bukhari, Muslim, al-Nasa’i, Abu Dawud Ibn Majah: “Perempuan dinikahi karena empat perkara. Hartanya, nasabnya, kecantikannya dan karena agamanya. Maka menangkanlah wanita yang mempunyai agama, engkau akan beruntung.”
  7. Qa’idah Fiqih: Mencegah kemafsadatan lebih diutamakan dari pada menarik kemaslahatan.

Dengan itu, Majelis Ulama Indonesia menetapkan fatwa tentang perkawinan beda agama, sebagai berikut: Perkawinan yang berbeda agama hukumnya haram dan tidak sah.

Maka, perkawinan pria muslim dengan wanita Ahlul Kitab, adalah haram (tidak sah) menurut Qaul Mutammar.

Menikah Beda Agama Menurut Kristen

Itu tadi jika kita lihat dari sisi agama Islam, lalu bagaimana jika dilihat dari agama Kristen apakah sama-sama tidak sah?

Mari simak bersama penjelasan berikut,

Menikah dengan orang yang tidak seiman? bagaimana hukumnya dalam Kristen? Kitab Suci Allah mengatakan dengan sangat jelas,

“Janganlah kamu merupakan pasangan tidak seimbang dengan orang-orang yang tak percaya.

Sebab persamaan apakah terdapat antara kebenaran dan kedurhakaan? Atau bagaimanakah terang dapat bersatu dengan gelap?” (Injil, Surat 2 Korintus 6:14).

Menurut ajaran kristen, menikah adalah salah satu cara melakukan ibadah yang sejati kepada Tuhan.

Tujuan menikah dalam kristen adalah agar memuliakan hati Tuhan. Jika pasangan berbeda keimanan bagaimana mereka bekerjasama dalam memuliakan hati Tuhan?

Solusi Pernikahan Beda Agama

Sudah jelaskan ya sampai sini? Terus solusinya gimana? Karena sudah cinta menyatukan (bahasanya sepasang kekasih ini).

Jadi seperti ini, di Indonesia pernikahan beda agama bukanlah perihal yang biasa. Hal utama yang harus dihadapi yaitu adanya pergesekan antar sosial dan budaya.

Namun birokrasi pun akan menjadi berbelit dan sulit untuk dilalui begitu saja. Jadi, tak heran banyak orang yang melaksanakan pernikahan beda agama seperti ini di luar negeri.

Terus, akta perkawinannya dari negara yang bersangkutan dong? Ya, akta perkawinan  akan didapatkan dari negara yang bersangkutan atau perwakilan KBRI setempat.

Nah, setelah pulang ke Indonesia bisa mencatat perkawinan di Kantor Capil untuk mendapat Surat Keterangan Pelaporan Perkawinan Luar Negeri.

Tidak susah bukan? Tapi ya harus sanggup dengan biayanya saja. Meski begitu, bukan berarti pernikahan dengan perbedaan agama tak bisa diwujudkan di dalam negeri.

Keputusan Mahkamah Agung Tentang Pernikahan Beda Agama

Sejatinya, berdasar putusan Mahkamah Agung nomor 1400 K/Pdt/1986 para pasangan beda keyakinan dapat meminta penetapan pengadilan.

Yurisprudensi tersebut menyatakan bahwa kantor catatan sipil boleh melangsungkan perkawinan beda agama, sebab tugas kantor catatan sipil adalah mencatat, bukan mengesahkan.

Untuk Kantor Catatan Sipil (Capil) yang mau menerima pencatatan ini tidak semua mau sih? Pasangan juga dapat memilih dengan ketentuan agama pihak mana untuk melaksanakan pernikahan.

Namun, cara ini tidaklah mudah seperti yang dipikirkan, karena jarang sekali pemuka agama dan Kantor Capil yang bersedia menikahkan pasangan beda agama.

Meski pernikahan ini adalah pernikahan beda agama. Tetapi, pasangan tetap dapat memilih menikah dengan ketentuan agama masing-masing.

Caranya, mencari pemuka agama yang memiliki persepsi berbeda dan bersedia menikahkan pasangan sesuai ajaran agamanya, misalnya akad nikah ala Islam dan pemberkatan Kristen.

Namun, cara ini juga tak mudah karena jarang pemuka agama dan kantor catatan sipil yang mau menikahkan pasangan beda keyakinan.

Baca:  Tata Cara Akad Nikah dan Bacaan-Bacaannya

Cara Nikah Beda Agama di Indonesia

Kira-kira cara melaksanakan pernikahan beda agama itu gimana sih?

Menurut Guru Besar Hukum Perdata Universitas Indonesia Prof. Wahyono Darmabrata, menjelakan terapat 4 cara yang biasa dilakukan pasangan berbeda agama untuk melangsungkan pernikahannya, yaitu:

  1. Meminta penetapan dari pengadilan,
  2. Pernikahan dilakukan menurut tata cara yang dilakukan oleh masing-masing agama,
  3. Penundukkan sementara pada salah satu hak agama calon pasangan,
  4. Melaksanakan pernikahan di luar negeri.

Dari cara-cara di atas, mayoritas yang diakukan adalah penundukan sementara pada salah satu hak agama calon pasangan.

Dalam hal ini penundukan atas agama yang dianut oleh pria atau agama wanita dikembalikan pada hasil keputusan kedua belah pihak.

Cara Menikah Beda Agama di Bali

Bagaimana jika pernikahan beda agama ini di lakukan di Bali? Apakah sama dengan yang dikemukakan oleh prof. Wahyono?

Untuk lebih jelas, simak uraian berikut:

  1. Meminta penetapan dari pengadilan
  2. Menyiapkan segala berkas-berkas yang diperlukan nantinya (baik dari kantor desa/keluarahan/disdukcapil).
  3. Mempersiapkan sertifikat perceraian. (Hanya diperuntukan bagi pasangan yang telah menikah dalam artian duda atau janda).
  4. Surat pernyataan dari kedua belah pihak calon pengantin. (Isi surat ini adalah pernikahan yang dilakukan berlandaskan cinta bukan paksaan dari pihak manapun. Setelah itu, tanda tangan di atas materai 6.000).
  5. 5. Menyertakan foto. (Pas foto 4×6 sebanyak 10 lembar yang berguna untuk pemberkasan).

Ternyata nikah beda agama ini tidak jauh berbeda dengan pernikahan seagama. Hanya saja di sini cara pengurusan berkas dan penundukan salah satu keyakinan dinilai sulit saat dilakukan di lapanagan.

Cara Menikah Beda Agama Di Luar Negeri

Kebanyakan para calon pasangan yang memiliki biaya besar melakukan pernikahan beda agama di luar negeri demi menyatukan cinta mereka yang telah tertanam.

Bagaimana pelaksaannya ya?

Contoh negara yang biasa dijadikan tempat pelaksaan pernikahan beda agama yaitu Australia, samakah persyatannya denga pernikahan di Indonesia?

Inilah beberapa persyaratan menikah beda agama:

  1. Tidak sedang berstatus menikah dengan orang lain.
  2. Tidak sedang akan menikahi orang tua kandung, kakek atau nenek kandung, anak kandung, cucu maupun saudara kandung.
  3. Usia calon pengantin minimal delapan belas tahun, kecuali jika pengadilan menyetujui pernikahan di mana salah satu calonnya berusia antara 16 – 18 tahun.
  4. Mengerti apa arti pernikahan dan memutuskan secara sadar dan bebas untuk menikah tanpa paksaan pihak manapun.

Yang meresmikan pernikahan beda Agama di Australia adalah celebrant, yaitu orang yang diberikan kuasa oleh negara untuk menikahkan pasangan (penghulu negara).

Tentang perbedaan agama di sana tidak terlalu disulitkan, karena orang Australia tidak wajib beragama. Hal terpenting pernikahan di catat oleh negara.

Jadi, pernikahan beda agama ini akan dilakukan sesuai keyakinan yang diputuskan oleh kedua belah pihak calon pasangan.

Kisah Sulitnya Menikah Beda Agama di Indonesia

Sedikit cerita, yang membuat akhirnya teman saya tidak melanjutkan pernikahannya, karena tidak menemukan titik temu. Cerita ini sekedar untuk memotivasi dan mencari jalan keluar yang terbaik.

Teman saya ini masih terbentur dalam pengurusan administrasi saat itu, kedua orang tua telah merestui. Karena masih ada beberapa kelurahan yang masih belum bisa mengurus administrasi pernikahan untuk beda agama.

Sebab, menurut mereka takut menyalahi aturan yang berlaku. Karena pernikahan yang ada saat ini masih dalam satu agama, jadi dalam pencatatan administrasi sama.

Jika ingin melangsungkan pernikahan maka salah satunya harus ikut ke status agama yang sama. Jadi, salah satunya harus berpindah.

Jadi ini juga yang terjadi dengan teman lainnya, yang akhirnya ia tercatat dengan salah satu agama di catatan sipil. Apalagi Islam memang tidak mengatur pernikahan beda agama.

Namun karena upaya mencari jalan keluar yang terbaik, ketika proses berlangsung berlakulah jujur, dan mencari solusi jalan terbaik.

Bahkan beberapa mediator yang pernah saya temui juga menjelaskan bahwa pernikahan beda agam memang kerap tersandung urusan administrasi. Bahkan tak sedikit yang dinasehati untuk salah satu mengalah.

Di Indonesia itu ada dua pencatatan pernikahan, untuk agama Islam di KUA, dan non muslim di Disdukcapil atau kantor catatan sipil.

Kalau berbeda agama sebenarnya yang dipersoalkan bukan karena perbedaan agamanya tetapi pencatatan pernikahannya yang tidak memungkinkan, apakah di salah satu tempat atau seperti apa, nah itu belum ada aturannya.

Namun beberapa hal yang coba ditelaah adalah bagaimana dengan hukum nikah beda agama? Itu yang juga harus dipahami. Sekian yang bisa disampaikan, semoga bermanfaat, mohon maaf ada yang salah, ini sekedar berbagi informasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

5 Cara Mengambil Hati Calon Mertua, Sudah Terbukti Ampuh

Sen Nov 18 , 2019
Infokua.com – Cara Mengambil Hati Calon Mertua adalah salah satu hal yang harus kita pelajari dengan baik dan benar. Karena proses untuk mendapatkan anaknya ya dari pendekatan dan luluhnya hari orang tuanya. Nah, dalam hal ini tentunya adalah calon mertuamu. Maka hal hal ini sebenarnya sudah tidak asing lagi untuk kita cari […]

You May Like