Infokua.com – Syarat Sah Akad Nikah menjadi salah satu hal yang perlu kita perhatikan. Karena ini umumnya adalah juga tentang syarat sah nikah menurut alquran.
Dalam hal ini baik menikah resmi secara agama di Kantor Urusan Agama (KUA) maupun syarat sah nikah siri. Jadi, nikah siri pun harus perhatikan syarat nikah menurut Islam yang pernikahan itu sah dimata agama.
Begitu juga untuk calon pengantin wanita, jika tak ada wali, setidaknya harus tahu apa saja yang menjadi syarat sah nikah tanpa wali. Misalnya saja masih dapat menggunakan wali hakim atau urutan wali nikah yang sesuai silsilahnya.
Selama ini yang kita ketahui adalah akad nikah menjadi salah satu syarat sah perkawinan. Terlepas dari pertanyaan tentang apakah mahar termasuk syarat sah nikah atau bukan?
Namun terkadang kita lupa, dalam tata cara akad nikah yang tengah kita pelajari, ada dua rukun akad nikah yang juga patut kita ketahui, yakni rukun akad nikah adalah ijab dan qabul.
Sementara untuk syarat sahnya akad nikah adalah sebagai berikut:
Syarat Sahnya Akad Nikah
Apakah syarat nikah di KUA dengan syarat sahnya akad nikah berbeda?
Jika nikah di KUA syaratnya adalah administrasi yang harus dipenuhi untuk pencatatan dalam akta nikah atau buku nikah, dan izin lainnya agar terpenuhinya hukum dan syarat pernikahan baik di mata agama maupun negara.
Namun pada syarat akad nikah ini beberapa hal yang bisa kita pelajari adalah sebagai berikut:
- Izin dari wali
- Ridha perempuan yang akan menikah
- Mahar atau Mas Kawin
- Saksi (menurut kebanyakan ulama saksi menjadi syarat nikah)
Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut:
1. Akad Nikah Sah Jika Syarat Wali Mempelai Terpenuhi, Yakni Mengizinkan Pernikahannya
Nabi SAW telah bersabda:
“Setiap wanita yang menikah tanpa izin walinya maka nikahnya adalah batil, bila (suaminya) telah menggaulinya, maka ia berhak untuk mendapatkan maharnya karena ia telah menggauli lewat kemaluannya,
Dan jika mereka saling berselisih, maka pemerintahlah yang menjadi wali bagi siapa yang tidak mempunyai wali.” HR. Ahmad (6/156) dan di dalam kitab yang lain.
Sebagaimana telah disebutkan pada bagian ‘nikah ‘urfi’ beberapa dalil akan keharusan izin wali sebagai syarat sahnya nikah.
Yang dimaksud wali di sini adalah bapak atau saudara, atau kakek, paman atau anak dari paman meskipun jauh. (Bisa dilihat juga Al-Muhalla karya Ibnu Hazm (9/451).
Selain itu, ada beberapa penjelasan yang sebenarnya memudahkan calon mempelai wanita untuk menikah, yakni, seperti penegasan kalimat berikut:
Tidak dibolehkan bagi seorang wali menghalangi atau melarang anak perempuannya menikah dengan orang yang dia sukai, jika memang yang disukai perempuan tersebut mampu dan bertanggung jawab.
Sebagaimana Firman Allah SWT:
“Maka janganlah kami (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma’ruf.” QS. Al-Baqarah (2): (232).
2. Ridha Perempuan Yang Akan Menikah
Jika perempuan tersebut tidak suka dan tidak rela untuk dinikahkan, maka akad nikah tersebut harus dibatalkan. Sebagaimana diceritakan dari Khansa binti Khadam al-Anshariyah bahwa bapaknya menikahkan dia yang sudah menjada.
Namun dia tidak suka untuk dinikahkan, lalu perempuan tersebut mendatangi Nabi SAW, maka beliau membatalkan pernikahan tersebut.
Dari Ibnu Abbas RA, ia menceritakan bahwa seorang gadis mendatangi Nabi SAW dan menyebutkan bahwa ayahnya telah menikahkannya sementara ia tidak senang.
Kemudian beliau (Rasulullah) memberikan pilihan. (HR. Abu Dawud (2099) Ibnu Majah (1875) hadits ini hasan karena ada penguat dari hadits yang lainnya.
Menurut kesepakatan para ulama, tidak dibenarkan bagi wali perempuan untuk menikahkan anaknya yang sudah menjanda tanpa meminta izin terlebih dahulu orang tersebut.
Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW:
“Jangan menikahkan janda sampai kami meminta permusyawaratannya.” HR. Al-Bukhari (5136) Muslim (1419).
Begitu juga tidak boleh memaksa anak gadisnya untuk menikah. Ini adalah pendapat paling benar menurut oara ulama, sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas RA, sebelumnya.
Adapun gadis yang belum dewasa, para ulama sepakat bahwa wali boleh menikahkan dia tanpa meminta izin terlebih dahulu.
Hal demikian sebagaimana yang dilakukan Abu Bakar Ash-Shiddiq RA ketika menikahkan putrinya ‘Aisyah RA pada saat masih kecil.
Dikarenakan masih kecil sehingga dia masih dalam asuhan, dan orang yang dalam asuhan boleh dipaksakan untuk menikah. (Lihat majmu al-fatawa (32/24) lihat juga Bidayatul Mujtahid (2/27) al-mughni (6/487).
3. Syarat Sah Akad Nikah Tersedianya Mahar atau Mas Kawin
Kalangan pasangan suami istri bersepakat untuk tidak membayar mahar atau mas kawin, maka pernikahannya rusak. Ini adalah pendapat madzhab Maliki.
Sebagaimana disebut di dalam Bidayatul Mujtahid (2/25) dan dari sinilah Syaikhul ISlam Ibnu Taimiiyyah mengambil pendapatnya di dalam kitab Al – Majmu al Fatawa (29/344).
Karena mahar dalam suatu pernikahan itu adalah wajib, baik kontan ataupun tidak, dan pada saat mahar tidak dibayar kontan maka harus ada mahar semisal yang menggantikan kewajibannya.
Silakan dipelajari juga contoh mas kawin anjuran nabi, pada tautan disamping.
4. Saksi Akad Nikah
Kelompok yang menganggap bahwa saksi adalah syarat sah nikah mereka mengambil dalil hadits yang ada tambahan:
“Dan dua orang saksi yang adil.” dari hadits aslinya: “Tidak ada pernikahan tanpa adanya wali.” Namun tambahan pada hadits tersebut diriwayatkan dari jalur periwayatan yang lemah.
Imam asy-Sayfi’i berkata di dalam kitabnya Al-Umm (2/168) “Meskipun hadits ini terputus sanadnya dan tidak tersambung kepada Rasulullah, hanya saja para ulama banyak yang mengatakan seperti itu,
mereka berkata bahwa yang membedakan pernikahan dan perzinaan adalah adanya saksi.”
Imam at-Tirmidzi memberi komentar setelah menyebutkan hadits tersebut. “Menurut para ulama, pengamalan isi hadits tersebut sudah dilakukan oleh para shabat nabi para tabiin dan generasi setelahnya,
mereka berkata bahwa haidts yang menyatakan bahwa “tidak ada nikah kecuali harus ada saksi.” tidak pernah diperselisihkan oleh orang orang terdahulu, kecuali beberapa ulama belakangan ini.”
Persyaratan Dalam Akad Nikah
Syarat sah akad nikah dalam hal ini adalah syarat yang dibolehkan dan wajib ditunaikan dan ada syarat yang tidak boleh dilakukan. Jadi kita bisa pahami penjelasan berikut ini:
Untuk syarat yang dibolehkan dan wajib ditunaikan adalah syarat yang sesuai tujuan menikah dan tujuan syariat. Seperti seorang perempuan memberikan syarat kepada calon suaminya agar mau menggauyli dia dengan baik,
atau kalaupun harus menceraikannya ceriakanlah dengan baik pula. Maka syarat seperti ini adalah benar dan wajib dilakukan menurut kesepakatan para ulama.
Sedangkan untuk syarat yang tidak boleh dilakukan adalah yang akan bertentangan dengan hukum dan syariat Allah dalam pernikahan.
Contohnya seperti seorang perempuan meminta kepada calon suaminya agar menceraikan madunya (istri pertama). Ini tentu tidak boleh, sebagaimana sabda Nabi SAW didalam sebuah hadits:
“Tidak halal bagi seorang wanita untuk meminta agar saudaranya semadunya untuk diceraikan dengan maksud agar nafkahnya lebih banyak. Sesungguhnya baginya adalah apa yang telah ditentukan untuknya.” HR. Al-Bukhari (5152) Muslim (1076).
Atau syarat perempuan kepada suaminya agar jangan menggauli dia, menurut kesepakatan ulama hal tersebut jangan dipatuhi.
Termasuk syarat syarat yang dijelaskan dalam HR. Al – Bukhari (2155) Muslim (1504) : “Syarat apapun jika ia tidak sesuai dengan al-Quran maka ia batal. Sekalipun seratus syarat.”
Terakhir, syarat Nikah Yang Tidak Wajib Diitaati Karena Allah Tidak Memerintahkannya, dan juga tidak haram karena Allah tidak melarangnya.
Misalnya seperti seorang istri mensyaratkan kepada suaminya agar tidak berpoligami. Atau jangan mengajaknya untuk tinggal diluar negeri atau syarat lainnya.
Maka dalam kewajiban mentaati syarat tersebut terdapat perbedaan pendapat. Dan yang paling kuat adalah bahwa dibolehkan memberikan syarat seperti itu serta harus menjalaninya selama tidak bertentangan dengan al-quran dan hadits.
Sebagaimana sabda nabis SAW di dalam hadits: “Syarat yang paling patut kalian tepati adalah syarat pernikahan.” HR. Bukhari (2721) Muslim (1418).
Jadi itulah penjelasan tentang syarat sah akad nikah, baik syarat yang dibolehkan dan wajib ditunaikan ketika akad nikah berlangsung serta tentang syarat yang tidak boleh dilakukan.
Adapun tata cara akad nikah yang bisa dilakukan adalah terpenuhinya dua rukun akad nikah, yakni ijab dan qabul. Secara umum atau kebiasaan di Indonesia adalah sebagai berikut:
- Calon mempelai (laki laki dan perempuan), wali dan keluarga serta tamu undangan masuk ruangan proses akad nikah.
- Calon mempelai (laki laki dan perempuan) dihadapan para petugas dan duduk di antara wali. Saksi berada di kanan dan kiri petugas.
- Petugas dari Kantor Urusan Agama (KUA) akan cek data administrasi apakah ada kesalahan atau tidak. Adapun yang diperiksa seperi saksi dan ams kawin.
- Membaca istigfar bersama sama, utamanya calon mempelai dan saksi: أستغفر الله العظيم. (تيكا كالي). الذي لآ اله الا هو الحي القيوم وأتوب اليك. أشهد ان لااله الا الله وأشهد ان محمدا رسول الله.
- Wali nikah melakukan ijab:
- Pemberian mas kawin.
- Ijab Qobul tidak terlalu lama.
- Rukun nikah lengkap
- dll… sampai pelaksanaan akad nikah oleh wali nikah dan diakhiri dengan doa.
Itulah tentang syarat sah akad nikah dan tata cara akad nikah yang bisa kita pelajari. Semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk kita semua. Sekian yang bisa disampaikan, terimakasih. Salam.
One thought on “Syarat Sah Akad Nikah dan Tata Caranya”