Syarat Nikah Siri: Hukum, Biaya, Cara dan Dampak

Infokua.com – Syarat Nikah Siri penting kita perhatikan, baik tanpa sepengetahuan keluarga, maupun ketika menggunakan wali hakim, beda agama, bagi pria beristri, seorang janda, dan tata cara nikahnya.

Selain syarat, juga hal hal yang perlu kita ketahui adalah terkait hukum nikah siri, dan berapa besaran biaya nikah siri yang harus dibayarkan.

Biasanya setiap wilayah penjual jasa nikah siri memiliki tarif yang berbeda-beda. Contohnya di Jakarta, Sidoarjo, Surabaya, Yogyakarta, Lampung, Bandung, Klaten, Malang, Tanggerang dan wilayah lain di seluruh Indonesia.

Besaran biaya yang akan dikeluarkan berbeda-beda. Namun untuk syarat nikahnya, baik syarat nikah siri dalam Islam, maupun sesuai ketentuan pemerintah dan Undang-Undang Perkawinan biasanya sama.

Namun satu hal, ketika ada niatan menikah siri, jangan hanya syarat nikah siri saja yang kalian perhatikan, tetapi juga terkait dampak nikah siri yang akan terjadi. Sehingga bisa dipertimbangkan dikemudian hari.

Karena pada umumnya, nikah siri adalah proses pernikahan yang dirahasiakan, dalam hal prosesi pernikahannya biasanya hanya didasarkan aturan agama dan adat istiadat.

Dan pernikahannya tak tercatat di negara, yakni di dalam buku nikah yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama sebagai lembaga pencatatan pernikahan secara resmi.

Atau jika nikah siri beda agama tidak tercatat di Kantor Catatan Sipil. Maka tidak sah menurut hukum negara Indonesia yang berlaku.

Dalam hal inilah pada akhirnya kita juga tak sekedar mencari tahu tentang syarat nikah siri saja, tetapi juga terkait dampak nikah siri yang akan ditimbulkan.

Pada umumnya memang kerugian nikah siri berdampak pada perempuan. Terlebih lagi, pernikahan yang dijalankan tidak memiliki dokumen resmi di lembaga lembaga pemerintahan yang menaungi pernikahan.

Syarat Nikah Siri Dalam Islam

Syarat Nikah Siri

Dalam Islam, jika melihat kisah yang terjadi dari berbagai sumber pada zaman Nabi Muhammad SAW, bahwasannya saat itu memang belum ada pencatatan nikah secara resmi oleh pemerintah.

Namun pernikahan yang dilakukan sah ketika pernikahannya memenuhi rukun nikah. Jadi syarat nikah siri dalam Islam adalah pernikahan yang sah secara agama.

Hanya saja memang, pernikahannya tidak tercatat dalam surat menyurat dan data resmi pernikahan yang menjadi dokumen pemerintah. Sehingga pemerintah tak dapat mengesahkan pernikahan siri yang terjadi.

Adapun syarat nikah siri dalam Islam yang harus dilengkapi bagi pernikahan sesama muslim adalah ketika terpenuhinya rukun nikah siri.

Ada 5 rukun terpenuhinya nikah siri, di antaranya:

  1. Adanya calon suami
  2. Adanya calon istri
  3. Adanya wali nikah calon mempelai wanita
  4. Adanya 2 orang saksi pada akad nikah siri
  5. Berlangsungnya ijab kabul pernikahan siri.

Sementara uyntuk syaratnya adalah sebagai berikut:

Syarat Nikah Siri Pria

Adapun nikah siri bagi laki laki setidaknya harus memenuhi beberapa syarat yang harus ditentukan. Syaratnya tak jauh berbeda dengan syarat nikah dalam Islam, baik ketika akan melangsungkan nikah di KUA untuk pernikahan resmi.

Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh pihak mempelai pria untuk menikah siri adalah sebagai berikut:

  • Mempelai pria beragama Islam karena pernikahan akan dilakukan sesuai ketentuan agama Islam.
  • Pengantin pria jelas jenis kelaminnya, laki laki bukan waria atau transgender.
  • Tidak dalam kondisi paksaan ketika menikah siri.
  • Tidak sedang memiliki 4 orang istri ketika menikah siri.
  • Calon mempelai wanita yang akan dinikahkan bukan mahramnya.
  • Pernikahan siri yang dilakukan tidak sedang dalam kondisi ihram atau umrah.

Syarat Nikah Siri Untuk Perempuan

Selanjutnya bagi wanita pernikahan siri juga harus memenuhi persyaratan yang ditentukan. Khususnya pernikahan dalam Islam.

Sebab, syarat sah nikah siri bagi wanita adalah seorang wanita single, tidak seorang wanita yang masih memiliki suami. Untuk nikah siri janda diperbolehkan.

Baca:  Syarat Pengajuan Cerai : Suami – Istri & Biaya Gugatannya

Syaratnya sama, seperti yang dijelaskan di atas ketika kita akan menikah di KUA. Adapun syarat syarat yang diperlukan dalam ketentuan Islam untuk seorang wanita menikah siri adalah sebagai berikut:

  1. Mempelai perempuan yang akan menikah siri beragama Islam
  2. Mempelai perempuan jelas jelas wanita, bukan transgender.
  3. Mempelai wanita mendapatkan izin dan restu wali untuk nikah siri.
  4. Seorang pengantin wanita ketika akan menikah siri tidak sedang bersuami atau masih sendiri.
  5. Calon pengantin pria bukan seorang muhrimnya.
  6. Pengantin wanita ketika akan menikah siri tidak sedang dalam masa iddah (baik perceraian maupun ditinggal suami meninggal dunia).
  7. Belum pernah sumpah li’an dengan calon suami.
  8. Pernikahan siri yang berlangsung tidak sedang dalam kondisi ihram haji, atau umrah.

Syarat Nikah Siri Bagi Pria Beristri

Bagaimana dengan pria beristri yang akan menikah siri dengan perempuan lain? Apa saja syarat yang diperlukan, dan apa saja ketentuan yang dilarang dan diperbolehkan.

Sebenarnya tak jauh berbeda dengan syarat nikah siri bagi laki laki di atas. Yakni yang dipertegas adalah pria beristri boleh menikah siri ataupun menikah secara resmi asal tidak sedang memiliki istri lebih dari empat.

Jika lebih dari empat, pernikahannya tetap tidak diperbolehkan meski menikah siri. Selain itu, syarat syarat lainnya sama di antaranya, beragama islam, bukan transgender atau banci, tidak terpaksa, bukan mahram, mempelai wanita tidak sedang bersuami, tidak sedang dalam ihram.

Syarat Nikah Siri Janda

Bagi seorang janda baik setelah bercerai hidup maupun mati berhak untuk kembali menikah dan pernikahan tidak boleh dihalangi sekalipun oleh walinya maupun oleh ayahnya sendiri. Hal ini jelas tertulis dalam Al Baqarah ayat 232.

Namun tentunya nikah siri Janda juga patut dilakukan berdasarkan pernikahan fiqih. Dalam hal ini meski janda, wali sahnya harus mengetahui pernikahanannya. Adapun syarat nikah siri bagi janda adalah sebagai berikut:

  1. Boleh menikah jika janda sudah usia baligh (dewasa).
  2. Pernikahan wanita belum baligh, meski wali nikah adalah ayahnya, maka hukumnya tetap tak sah.
  3. Janda yang akan menikah tanpa paksaan. Jadi menikah karena keinginannya sendiri.
  4. Yang akan menikahkannya bukan laki laki yang mahramnya atau sehubungan darah.

Dan beberapa syarat lainnya seperti yang dijelaskan di atas, pada tulisan sebelumnya. Intinya adalah bagi seorang janda tidak seorang wali untuk melarangnya menikah.

Ya, walaupun wali nikah memang harus tetap ada, meski nantinya wali nikah yang akan menikahkannya diganti dengan kerabat lainnya.

Jika wali sah atau ayahnya tetap tidak setuju akan pernikahannya, namun jika alasannya tidak terpat mengapat dilarang, maka tak ada masalah pernikahan tetap dilangsungkan dengan urutan wali nikah lainnya, atau wali hakim.

Hukum Nikah Siri

Terkait syarat sudah kita kupas lebih lengkapnya pada artikel di atas, selanjutnya terkait ketentuan hukum nikah siri yang dilakukan?

Karena sisi pandangan hukum ini adalah baik dari sisi pandangan hukum undang undang perkawinan maupun hukum agama.

Karena di mata agam Islam, jika pernikahan siri yang dilakukan rukun dan syaratnya terpenuhi, maka pernikahannya tetap dianggap sah.

Namun dalam hukum negara, pernikahan siri adalah pernikahan yang tidak tercatat di KUA. Sehingga, disarankan untuk menikah secara resmi. Hal ini untuk legalitas di mata hukum negara.

Hukum pernikahan seperti yang kita ketahui diatur di dalam Undang Undang Perkawinan No 1 Tahun 1974. Diterangkan, bahwa setiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di sini jelas, bahwasannya, nikah siri dianggap tidak sah di dalam hukum Indonesia yang berlaku, sebab tidak ada akta nikah dan surat surat resmi terkait legalitas pernikahan.

Baca:  Syarat Syarat Perceraian Yang Harus Disiapkan & Prosedurnya

Jadi dalam ketentuan hukum ini dijelaskan juga pada Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) jo dan pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, seperti di dalam:

  • Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam : Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut Hukum Islam sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
  • Pasal 2 UU Perkawinan : Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jadi kesimpulannya, hukum nikah siri adalah sah dalam hukum Islam yakni berdasarkan agama dan kepercayaan pasangan calon suami istri ketika rukun dan syarat nikah siri terpenuhi.

Namun berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan tidak. Sebab, pernikahan harus memiliki catatan perkawinan di KUA yang dilakukan pegawai pencatat nikah, serta mendapatkan bukti buyku nikah.

Jangka Waktu Nikah Siri

Terkait jangka waktu nikah siri yang bisa kita ketahui untuk berapa lama pernikahan siri berlangsung adalah, sepanjang tidak ada kata cerai talak dari suami.

Selama tak ada ucapan perceraian talak dari suami, maka seorang istri masih dianggap sebagai istrinya yang sah meski pernikahan yang dilakukan adalah nikah siri.

Hanya saja memang, menikah siri tidak ada legalitas yang tertuang dalam buku nikah. Padahal buku nikah ini merupakan bukti sah yang diakui negara.

Maka akan ada dampak yang didapatkan akibat pernikahan siri yang dilakukan ini, baik bagi suami maupun bagi istri.

Dan biasanya proses yang akan terjadi adalah disarankan untuk perselisihannya dengan mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama di wilayah tinggal suami istri siri, seperti ketentuan Pasal 7 KHI.

Syarat & Hukum Nikah Siri Tanpa Wali Dalam Islam

Selanjutnya ada beberapa hal yang harus kita ketahui, terutama bagi yang akan melakukan nikah siri tanpa wali. Ditegaskan yang perlu kita cermati adalah bahwasannya nikah tanpa wali hukumnya tidak sah.

Ini adalah tanggapan menurut mayoritas ulama di Indonesia. Jadi, akad nikah tidak sah ketika tak ada wali laki laki dan dua orang saksi laki laki yang adil dalam prosesi akad nikah tersebut.

Dan ini sudah jelas di atas dalam rukun sah nikah. Dalil rukun sah nikah seperti sabda Rasulullah SAW:

“Tidak sah nikah, kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil. Apapun rupa nikah selain memakai wali dan dua orang saksi yang adil, pasti batal”. (HR.Ibnu Hibban di dalam Sahihnya)

Bahkan wali dan saksi yang akan menikahkan tersebut pun harus terpenuhinya syarat syarat sah menikahkan sebagai wali dan saksi, di antaranya:

  • Islam
  • Laki-laki
  • Baligh
  • Berakal
  • Tidak dalam ancaman atauy merdeka dan bukan hamba sahaya
  • Memiliki sifat adil

Jika ayah berhalangan hadir, maka wali nikah bisa digantikan saudara laki laki seperti kakek, dan urutan wali nikah yang dipriortiaskan terlebih dahulu.

Sehingga tanpa wali nikah, artinya rukun nikahnya tak terpenuhi. Maka bisa dilakukan pembatalan pernikahannya. Sebab, jika tetap dilaksanakan maka tidak sah akad nikahnya.

Dalam syarat sah nikah, meski nikah siri bagi pengantin perempuan, ada beberapa dalil yang bisa menguatkan, seperti berikut:

  • Hadits Abu Musa Al Asy’ari radhiallahu ‘anhu, Rasulullah SAW bersabda, “Tidak ada nikah (batal), kecuali dengan wali.” (HR. Abu Daud, turmudzi, Ibn Majah, Ad-Darimi, Ibn Abi Syaibah, thabrani).
  • Hadits Aisyah radhiallahu ‘anha: “Wanita manapun yang menikah tanpa izin wali, maka nikahnya batal. ”(HR. Ahmad, Abu daud, dan baihaqi).

Bagaimana jika bayar wali nikah, menggunakan jasa nikah siri dengan wali orang lain yang tidak sesuai urutannya wali nikah, jika ini dilakukan tanpa mekanisme wali hakim maka tetap dianggap tidak sah.

Baca:  Sertifikasi Pra Nikah Sebagai Syarat Untuk Menikah, Benarkah?

Tata Cara Nikah Siri

Selanjutnya yang perlu kita ketahui adalah tentang bagaimana cara nikah siri. Kembali pada kesimpulan di atas, tata cara nikah siri utamanya adalah harus sah di mata agama.

Yakni, dengan adanya izin dari wali yang sah / ayah kandung. Serta terdapat wali nikah. Serta pernikahan tidak dirahasiakan dari keluarganya.

Begitupun ketika cara nikah siri tanpa penghulu maka pernikahannya dianggap batal. Namun memang tata cara nikah siri ini lebih sederhana dari pada nikah pada umumnya secara resmi. Yang perlu dilakukan adalah:

  1. Meminta izin wali nikah sah dair pihak perempuan untuk nikah siri.
  2. Jika mendapatkan izin menikah, selanjutnya memastikan 2 orang saksi nikah laki laki.
  3. Siapkan mahar / mas kawin pernikahan untuk ijab kabul.
  4. Adanya penghulu pernikahan untuk ijab kabul.

Siapkan juga beberapa hal berikut sebagai syarat dokumen yang harus dilengkapi, seperti:

  • Fotokopi KTP
  • Foto ukuran 2 x 3 = 4 lembar
  • Penentuan hari nikah.

Biaya Nikah Siri

Berapa besaran biaya nikah siri yang harus dikeluarkan. Untuk memenuhi syarat nikah siri tentunya tidak ada biaya yang dikeluarkan, kecuali penghulu yang diminta untuk menikahkan.

Dan sebenarnya ada banyak jasa nikah siri yang dilakukan di setiap wilayah di Indonesia, baik di Surabaya, Malang, Bandung, Jakarta, Sidoarjo dan lainnya.

Rata rata kisaran biaya untuk nikah siri ini adalah Rp850 ribu sampai Rp1,5 juta. Seperti jasa nikah siri di Jakarta. Lain wilayah akan lain juga biaya nikah yang akan dibayarkan.

Di Jawa Timur, Sidoarjo, Surabaya, Malang dan sekitarnya dikisaran Rp1 juta.  Sementara secara resmi biaya nikah di KUA gratis. Kecuali biaya nikah di gedung atau rumah tentunya ada yang harus dibayarkan.

Dampak Nikah Siri

Terakhir adalah dampak nikah siri yang ditimbulkan. Ini penting sebelum kamu melakukan nikah siri. Terutama untuk perempuan.

Akibat nikah siri ini fatalnya adalah pernikahannya tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam hukum negara atau pemerintah.

Sehingga, ketika suami wafat tak ada surat menyurat ahli waris. Sehingga tak dapat digugat harta gono gininya. Bukti pernikahan pun tak kuat.

Selain itu, dampak nikah siri adalah kerap disalahgunakan. Nikah siri menjadi salah satu tempat pembenaran hal yang salah. Misal perselingkuhan yang tertangkap basah dan mengaku telah menikah siri. Padahal belum.

Selain itu, dampak dampak pernikahan siri ini di antaranya adalah:

  1. Suami istri tidak ada perlindungan hukum,
  2. Dampak pernikahan siri ke anak yang dilahirkan tak dapat dibuktikan buku nikah dan sulit membuat akta kelahiran.
  3. Anak tidak dapat gugat secara hukum haknya setelah orang tuanya bercerai.
  4. Proses surat menyurat yang terhambat.
  5. Perceraian tidak dapat menuntuk hak gono gini, hak asuh anak, tunjangan nafkah setelah bercerai.
  6. Rentang digunakan untuk poligami.

Itulah yang bisa kita pelajari tentang apa saja syarat nikah siri yang harus dilengkapi, sekaligus tentang penjelasan hukum nikah siri, biaya nikah siri dan tata cara nikah siri yang bisa dilakukan.

Namun memang di banyak kesempatan pernikahan siri meski dalam agama sah, namun dihukum negara atau dalam catatan pernikahan, baik dalam KUA maupun Kantor Catatan Sipil tidak terdaftar sehingga dapat merumitkan dikemudian hari.

Sehinga, alangkah baiknya, pernikahan yang akan berlangsung dilakukan secara resmi. Meski syarat nikah siri tak serumit seperti syarat nikah di KUA.

Sekian yang bisa disampaikan. Semoga saja informasi ini dapat bermanfaat untuk kita semua. Sekian, terimakasih, salam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Dampak Nikah Siri, Ini Positif dan Kerugiannya

Sen Mei 27 , 2019
Infokua.com – Dampak Nikah Siri harus menjadi pertimbangan bagi anda yang ada niatan untuk menikah secara siri. Terlebih bagi wanita yang akan dinikahkan secara siri. Harus tahu betul seperti apa tanggung jawab nikah siri? Jadi meminimalisir kerugian nikah siri yang terjadi. Karena di sisi lain memang ada beberapa dampak positif nikah siri. […]

You May Like