Mas Kawin Seperangkat Alat Sholat, Ini Dalilnya

Infokua.com – Mas Kawin Seperangkat Alat Sholat? Mungkin sudah tak asing lagi kita dengar ya. Harga seperangkat alat sholat 2019 ini juga masih cukup terjangkau sebagai mahar atau pemberian.

Apalagi, bisa dibuat sebagai parcel. harga parcel seperangkat alat sholat juga standar, cukup terjangkau semua kalangan.

Karena isi seperangkat alat sholat terdiri dari sajadah, mukena, al quran dan beberapa pelengkap lainnya, misal, tasbih, dan lainnya.

Namun bagaimana dengan dalil mahar seperangkat alat sholat ini? Apakah ketika dijadikan mahar nantinya juga dijadikan dua kategori.

Misalnya, seperangkat alat sholat pria dan seperangkat alat sholat wanita. Jika demikian, artinya, patut juga para pasangan mempelai mengetahui harga 1 paket seperangkat alat sholat yang akan dijadikan mahar tersebut.

Namun untuk membahasnya lebih lengkap ada beberapa hal yang bisa diketahui, terutama tentang mas kawin seperangkat alat sholat ini.

Dalil Mas Kawin Seperangkat Alat Sholat

Mas Kawin Seperangkat Alat Sholat

Ada beberapa pertanyaan memang tentang persoalan mas kawin yang bisa digunakan dalam pernikahan. Silakan disimak lebih lengkap Contoh Mas Kawin Pernikahan Anjuran Nabi.

Mas kawin atau mahar merupakan pemberian seorang suami kepada calon istrinya atau istri yang telah dinikahinya terkait akad pernikahan yang telah dilangsungkan kepada keduanya.

Dalam Islam, mas kawin yang dijadikan mahar adalah murni milik pengantin wanita yang dinikahkan tersebut. Sehingga, tak ada satu orang pun yang hak mencampuri mahar yang akan didapatkan termasuk suami atau bapaknya.

Terkait mas kawin atau mahar ini, Firman Allah ta’ala dalam QS. An-Nisa: 4 : وَآتُواْ النَّسَاء صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا.

Yang artinya: “Berikanlah maskawin kepada wanita sebagai pemberian dengan penuh kerelaan…”

Melihat dalil mas kawin di atas memang tidaklah disebutkan spesifik terkait dalil mas kawin seperangkat sholat. Melainkan, mas kawin adalah pemberian yang penuh kerelaan.

Namun pada dalil di atas dipertegas adalah, mahar atau mas kawin ini wajib diberikan seorang suami kepada istri yang ia nikahi tersebut.

Allah juga berfirman dalam QS. An-Nisa: 24: فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآَتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً

“Istri istri yang telah kamu campuri di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban…”

Beberapa ulama juga berpendapat akan mas kawin yang dijadikan sebagai mahar pernikahan ini. Memang mahar bukan menjadi syarat sah nikah. Akad nikah tetap sah sekalipun mahar atau mas kawin tidak disebutkan di majlis akad.

Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan: أَنَّ ذِكْرَ الْمَهْرِ فِي الْعَقْدِ لَيْسَ شَرْطًا لِصِحَّةِ النِّكَاحِ فَيَجُوزُ إِخْلاَءُ النِّكَاحِ عَنْ تَسْمِيَتِهِ بِاتِّفَاقِ الْفُقَهَاءِ

Menyebut mahar ketika akad bukanlah syarat sah nikah. Karena itu, boleh nikah tanpa menyebut mahar dengan sepakat ulama. (Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah, 39:151)

Tak Ada Ketentuan Bentuk Mas Kawin / Mahar Pernikahan

Ibnu Qudamah mengatakan:

أن النكاح يصح من غير تسمية صداق، في قول عامة أهل العلم. وقد دل على هذا قول الله تعالى : لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً

”Akad nikah sah, sekalipun tanpa menyebut mahar, menurut pendapat mayoritas ulama. Dalil mengenai hal ini adalah firman Allah (yang artinya),

”Tidak ada dosa bagi kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya.” (al-Mughni, 7/237).

Dalam hal ini juga dijelaskan bahwasannya tak ada ketentuan bentuk mas kawin yang akan dijadikan mahar pernikahan.

Baca:  Syarat Nikah Siri Bagi Pria Beristri, Berikut Hukum & Sanksinya

Hal ini dalam pengertian, bahwasanya, mahar diberikan dalam bentuk apapun. Jadi, mas kawin bisa diberikan sebagai mahar asal memiliki nilai komersial.

Imam as-Syafii dengan maa yatamawwalu bihi an-Nas mengistilahkan mahar sebagai sesuatu yang dianggap barang ada harganya menurut masyarakat. Sehingga bisa berupa uang, emas, atau barang lainnya.

Imam As-Syafii mengatakan: أقل ما يجوز في المهر أقل ما يتمول الناس وما لو استهلكه رجل لرجل كانت له قيمة وما يتبايعه الناس بينهم

Artinya: minimal yang dapat dijadikan mahar ialah harta ukuran minimal yang masih dihargai masyarakat, yang andaikan harta ini diserahkan seseorang kepada orang lain, masih dianggap bernilai, dan layak diperdagangkan. (Al-Umm: 5/63).

Maka, atas dasar hal tersebut, sesuatu yang tidak bernilai dan tidak dianggap sebagai harta, tidak bisa disebut Mahar. Sehingga, suami kewajibannya mengganti dengan benda yang lebih memiliki nilai:

Ukuran Mahar Pernikahan

Selain itu, dikatakan An-Nawawi,

ليس للصداق حد مقدر بل كل ما جاز أن يكون ثمنا أو مثمنا أو أجرة جاز جعله صداقاً فإن انتهى في القلة إلى حد لا يتمول فسدت التسمية

Tidak ada ukuran untuk mahar, namun semua yang bisa digunakan untuk membeli atau layak dibeli, atau bisa digunakan untuk upah, semuanya boleh dijadikan mahar.

Jika nilainya sangat sedikit, sampai pada batas tidak lagi disebut harta oleh masyarkat, maka tidak bisa disebut mahar. (Raudhatut Thalibin, 3/34).

Maka atas dalil di atas dan penjelasan dari berbagai pendapat terkait mas kawin seperangkat sholat, tidak masalah jika tidak diberikan. Dan tidak juga masalah jika memberikan.

Baca:  Doa Agar Selingkuhan Suami Menjauh: Panduan Lengkap dan Penjelasannya

Sebab, mahar tidak selalu alat sholat. Jadi, jika ada kesanggupan, mahar yang diberikan bisa lebih mahal dari pada mas kawin seperangkat alat sholat. Seperti emas, perhiasan atau bahkan lainnya yang bernilai.

Hukum mas kawin sebagai mahar dalam pernikahan

Mas kawin yang dijadikan sebagai mahar hukumnya wajib dalam pernikahan. Bahkan sebagian ulama menyatakan, hal tersebut wajib juga disebutkan saat akad nikah berlangsung.

Terkait nilai minimal Mahar jika dianalisa dari asal muasalnya adalah berkaitan dengan nominal atau memiliki nilai harga. Dalam hal ini mahar dapat menjadi harta yang dapat dibelanjakan.

Bahkan, diperbolehkan seorang pengantin wanita meminta sejumlah mas kawin untuk dijaikan maharnya kepada calon suaminya.

Contoh mahar yang diinginkan pengantin adalah uang tunai, mobil, rumah, perusahaan, pakaian, dan lain-lainnya yang bernilai, namun tak memberatkan calon suaminya.

Dan sebagian Fuqaha telah menetapkan bahwasannya mahar memiliki batas minimal. Kalangan Mazhab Hanafiyah berpendapat minimal mahar itu adalah 10 dirham.

Sedangkan Malikiyah berpendapat minimal mahar 3 dirham. Sedangkan dari kalangan madzhab Syafi’iyah dan Hanabilah tidak menetapkan batas minimal.

Apakah Mas Kawin Seperangkat Alat Sholat Tidak Tepat Dijadikan Mahar

Ini pertanyaan yang memang sering disampaikan. Apakah seperangkat alat shalat bisa digunakan untuk mahar? Sedangkan dalil di atas memang tidak disebutkan terkait alat sholat dijadikan sebagai mahar.

Bahkan beberapa pendapat ulama menyatakan tak masalah jika Seperangkat Alat Sholat tidak dijadikan mahar. Dan hal ini juga yang kerap menjadi pertanyaan, bahwa mas kawin seperangkat alat sholat tak tepat dijadikan mahar?

Kenapa perdebatan ini terjadi? Hal ini sebagian besar menganggap alat sholat tidak ada. Seorang muslim ataupun muslimah tak butuh peralatan khusus untuk shalat.

Sebab, hal tersebut bisa diganti dengan pakaian yang telah melekat dibadan yang telah menutup aurat. Dengan demikian shalat telah bisa dilaksanakan.

Sementara, untuk mushaf al Qur’an, tasbih dan peralatan lainnya yang dikaitkan dengan ‘seperangkat alat shalat’ ketika pernikahan, justru tidak ada kaitannnya dengan shalat.

Dalam hal ini, artinya, jika mahar tersebut benda, mushaf al Qur’an, tasbih, mukena, sajadah dan semisalnya hukumnya sah dan boleh menurut jumhur ulama.

Terlebih, jika harga peralatan tersebut mencapai 10 dirham (standar minimal mazhab Maliki) tentu sudah keluar dari khilaf ulama. Sebab yang disebut ‘sperangkat alat shalat’ itu barang yang memiliki nilai atau harga.

Baca:  Hukum Istri Minta Cerai: Panduan Lengkap dan Etika Agama

Kendati dinyatakan sah, memang jika kita perhatikan, mas kawin seperangkat alat sholat ini terus mendapatkan pertanyaan dan perdebatan. Sebab, disebutkan nilainya terlalu kecil.

Kendati demikian memang, sebagian hadits menyampaikan, bahwasannya, pernikahan yang paling besar berkahnya adalah pernikahan yang paling ringan maharnya.

Ingat kembali pada Firman Allah QS. An-Nisa : 4, Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan…

Dan di Nikah di KUA di Indonesia, atau nikah di rumah di Indonesia yang mayoritas beragama Islam, memang setiap ijab kabul mas kawin yang dijadikan maharnya adalah seperangkat alat sholat.

Ini sepertinya sudah sangat lumrah dan wajar. Jikalau tidak dijadikan mahar, seperangkat alat sholat ini juga disertakan dalam seserahannya.

Makna Mas Kawin Seperangkat Alat Sholat

Beberapa dalil sudah disebutkan di atas, berikut ini adalah makna makna mas kawin dengan menyertakan seperangkat alat sholat pada pernikahannya.

Terutama dengan menggunakan mahar seperangkat alat sholat yang melibatkan mushaf Al-Quran di dalamnya. Ada beberapa pemaknaan dalam hal ini di antaranya adalah:

  1. Seperangkat alat sholat merupakan simbol seorang suami siap menjadi imam dan membimbing serta menuntun istri dalam hal agama.
  2. Simbol kesederhanaan untuk menjadikan keluarga dan rumah tangganya menuju ke Jannah-Nya. Namun memiliki nilai tanggung jawab yang tinggi.
  3. Mushaf Al-Quran disertakan sebagai simbol sang pengantin pria siap mengajari bacaan dan pemahaman Quran pada istrinya.
  4. Mukena yang disertakan adalah sebuah gaun yang agung, untuk ingatkan istri untuk tidak lupa sholat.
  5. Tasbih juga disertakan agar istri bisa terus dibimbing suaminya untuk terus berdzikir kepada Allah.
  6. Sajadah untuk wujud syukur dalam bersujud kepada Allah dan bentuk tanggung jawab sebagai seorang muslim dalam beribadah yang layak dan bersih.

Harga Seperangkat Alat Sholat 2019

Terkait harga seperangkat alat sholat 2019 ini memang tak jauh berbeda dari tahun tahun sebelumnya. Begitu juga tahun tahun ebrikutnya 2020, 2021, dan seterusnya.

Ada banyak ragam jenis yang bisa dijadikan mahar atau disertakan dalam seserahannya. Harga ini tidak terlalu mahal dibandingkan lainnya, seperti emas.

Bahkan harga parcel seperangkat alat sholat tidak mencapai 1 juta. Kendati demikian, makna dan tanggung jawab di dalamnya amatlah besar. Jadi bukan sekedar mas kawin atau seserahan saja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Syarat Nikah Dalam Islam dan KUA, Ini Rukun Sahnya

Kam Mei 9 , 2019
Infokua.com – Syarat Nikah Dalam Islam. Pernikahan dalam Islam haruslah memperhatikan syarat dan rukun sahnya pernikahan, dari mahyar, hingga syarat sah ijab kabul, seperti wali nikah dan lainnya. Maka Info KUA tak pernah berhenti dan bonsai dalam melakukan pembahasan tentang syarat sah nikah pada pernikahan dalam Islam. Dan pernikahan yang dilakukan menurut […]

You May Like