Syarat Numpang Nikah dan Cara Mudah Mengurusnya

3
syarat numpang nikah

Infokua.com – Sejak 2017 sampai 2018, saya mencari informasi tentang syarat nikah tahun 2019. Saya mencoba perhatikan, apakah, syarat numpang nikah 2019 dan 2020 berubah.

Tapi kalau saya amati beberapa tahun terakhir ini tidak berubah secara signifikan. Terkait syarat nikah, apalagi bagi saya seorang laki-laki (pria) untuk menikah nantinya dilangsungkan di mempelai wanita, atau tempat si perempuan.

Misalnya juga seperti pertanyaan-pertanyaan yang saya kerap dapatkan, apakah surat numpang nikah untuk duda sama dengan yang perjaka.

Saya bisa menjawabnya, sebenarnya di kantor kelurahan atau kantor desa sudah memiliki formnya, kita tinggal datang melengkapi biodata dan keperluan foto dan identitas saja.

Dan kebetulan saya dan si calon pengantin perempuang memiliki lokasi yang berbeda. Dalam hal ini beda wilayah kabupaten, meski dalam satu provinsi.

Artinya KUA antara domisili tempat tinggal saya dengan domisili si perempuan ini butuh surat agar melangsungkan pernikahan berbeda wilayah ini bisa dilakukan di salah satu wilayah.

Dan untuk melangsungkan akad nikah, kedua mempelai membutuhkan syarat numpang nikah pria untuk bisa mendapatkan syarat numpang nikah wanita, maupun sebaliknya.

Baca:  Doa Istri Untuk Suami dan Anak Agar Diberkahi Dunia Akhirat

Nah inilah surat numpang nikah. Sebelum melaksanakan pernikahan beberapa syarat harus saya lampirkan, berikut pengalaman saya langsung mengurus surat numpang nikah di kelurahan dan KUA.

Syarat Numpang Nikah di Kelurahan

Berdasarkan pengalaman saya beberapa hari lalu, syarat numpang nikahnya di antaranya yang dilampirkan adalah sebagai berikut:

  • Foto Kopi Kartu Keluarga
  • Foto Kopi KTP Calon Pengantin Pria
  • Foto Kopi KTP Calon Pengantin Wanita

Jikalaupun diminta untuk melengkapi berkas adalah Foto Kopi KTP dari mempelai wanita. Waktu saya membuat pun hanya diminta tiga foto kopi tersebut dan dengan nama bapak calon istri.

Karena data-data foto kopi kartu keluarga, kedua calon pengantin yang disampaikan ke kantor kelurahan nantinya untuk dibuatkan surat keterangan nikah, misal, seperti:

  • surat keterangan asal usul (Model N2),
  • surat keterangan data diri orang tua (Model N4),
  • surat pernyataan masih jejaka untuk pria,
  • surat persetujuan mempelai (Model N3),
  • surat keterangan jalan,
  • dan surat rekomendasi nikah KUA dari domisili pengantin pria.
Baca:  Rincian Biaya Pernikahan: Contoh Rincian & Perhitungannya

Cara Buat Surat Rekomendasi Nikah KUA

Pada bagian ini tidak kalah penting. Tapi sebenarnya sudah saya bahas sedikit di atas. Jadi setelah saya mendapatkan surat-surat N1, N2, N3, dan N4 yang bisa kita dapatkan dari kelurahan, sebelum saya ke KUA.

Jadi surat yang didapatkan dari kelurahan nantinya harus kita tujukan ke KUA, di antaranya, untuk dibuatkan surat rekomendasi nikah yang akan dibuatkan oleh pihak KUA domisili.

Dan nantinya akan disampaikan ke pihak KUA tempat pelaksanaan akad nikah.

Baca Juga: 4 Cara Mendapatkan Surat Numpang Nikah

Cara Buat Surat Numpang Nikah Beda Provinsi

Cara ini sama seperti cara membuat surat numpang nikah beda kabupaten. Jadi, saat sudah mendapatkan N1, N2, N3, N4, dan surat rekomendasi nikah KUA.

Selanjutnya serahkan berkas yang sudah siap di atas ke mempelai wanita untuk diurus pengajuan pernikahannya.

Jadi, nantinya kembali akan dilengkapi untuk membuat surat numpang nikah dan mengajukan untuk kebutuhan syarat menikah di tempat mempelai wanita:

  1. Foto Kopi KTP Calon Pengantin
  2. Foto Kopi KTP Kedua Orang Tua
  3. Foto Kopi Kartu Keluarga
  4. Foto Kopi Akte Kelahiran atau Foto Kopi Izasah Terakhir
  5. Surat Rekomendasi KUA
  6. Surat N1 – N IV Dari Kantor Desa
  7. Surat Keterangan Jejaka Bermaterai Rp6 ribu.
  8. Foto Ukuran 2 x 3 4 lembar, 3 x 4 2 lembar, dan 4 x 6 1 lembar background atau berlatar belakang biru.

Informasi tambahan: Syarat Nikah Beda Provinsi 2019 dan Cara Mengurusnya

Biaya Buat Syarat Numpang Nikah

Untuk membuat syarat numpang nikah sebenarnya yang saya ketahui tidak ada biaya. Sepengalaman penulis didapatkan gratis. Tetapi tidak tahu kalau ada kebijakan di kantor desa maupun di kantor KUA setempat.

Baca:  Contoh Percakapan Dengan Calon Mertua Paling Sederhana

Namun, sepengalaman saya itu gratis. Namun jika diminta biaya, biasanya sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan dari wilayah setempat.

Baca Juga: Nikah di KUA: Syarat, Cara Daftar & Biaya

Itu sih yang bisa saya sampaikan. Semoga saja bermanfaat. Yuk buruan nikah. Kepo artikel kami terus ya. Terimakasih. Salam.

3 thoughts on “Syarat Numpang Nikah dan Cara Mudah Mengurusnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Tips Menikah Muda dan Hal-Hal Yang Harus Dipersiapkan

Sel Mar 5 , 2019
Infokua.com – Ada banyak Tips Menikah Muda yang bisa kita ikuti dan pahami. Seperti kita ketahui, bahwasannya, menikah merupakan suatu keputusan besar dalam perjalanan kehidupan manusia. Saat kita memutuskan untuk menjalin sebuah hubungan pernikahan tentu memerlukan pertimbangan yang sangat panjang. Ada banyak alasan menikah muda yang menurut keyakinan kita tersebut adalah yang terbaik. […]

You May Like