Infokua.com – Berbicara tentang cincin mas kawin yang digunakan sebagai mahar pernikahan kita juga harus memahami terlebih dahulu apa pengertian dari mas kawin atau mahar.
Hal ini juga nantinya untuk menjelaskan berapa sih selayaknya besaran cincin mas kawin berapa gram yang harus diberikan kepada seorang pengantin wanita yang hendak dinikahi oleh pengantin pria.
Bahkan tak hanya pengertian, tetapi juga terkait hukum mahar itu sendiri. Sehingga, kita juga bisa mengetahui dan dapat menjawab beberapa pertanyaan lainnya.
Seperti contohnya beberapa pertanyaan sebagai berikut:
- Bolehkah cincin kawin dijadikan mahar….
- Apakah cincin kawin bisa dijadikan mahar…
- Model cincin kawin emas 24 karat atau cincin emas yang boleh dipergunakan sebagai mahar apa saja?
- Bagaimana cincin diganti mas kawin seperangkat alat sholat…
- Aturan berat cincin kawin dalam Islam yang diperbolehkan…
- Syarat cincin kawin dalam Islam
Sebab beberapa pertanyaan di atas juga nantinya bisa kita coba pahami terkait cincin tunangan rata rata berapa gram minimal cincin tersebut.
Karena ada perbedaan memang dalam pemberian cincin baik sebagai mahar maupun sebagai cincin tunangan. Ada yang memberikan cincin kawin 3 gram, ada juga yang memberikan bentuk cincin emas 2 gram.
Bahkan ada yang 24 karat, dan minimal 10 – 20 gram, tentunya tergantung dari kemampuan dan kesepakatan yang telah terjadi antara dua calon mempelai.
Setidaknya dengan demikian, mengetahui ketentuan besaran gram cincin mas kawin sebagai mahar pernikahan bisa memahami yang harus diberikan itu seberapa besarannya.
Jadi, nantinya tak perlu memaksakan jika harga cincin tunangan emas 24 karat tak dapat dipenuhi, hanya mampu memenuhi 3 gram tentunya tak ada masalah. Bahkan 1 gram sekalipun jika itu sebatas kemampuan.
Untuk itu, bisa kita coba telaah hukum mahar perkawinan ini, apakah juga menyangkut aturan berat cincin kawin dijelaskan di sana. Atau juga bisa dan cukup dengan mas kawin seperangkat alat sholat.
Pengertian Cincin Mas Kawin Untuk Mahar Pernikahan

Kita mulai dari pengertian cincin mas kawin yang digunakan untuk mahar pernikahan atau perkawinan. Pada umumnya cincin kawin disebut sebagai simbol pernikahan.
Simbol tersebut dipasangkan di jari pasangan saat setelah akad nikah dan pengucapan jumlah mahar yang diberkan. Cincin kawin ini yang biasa digunakan adalah logam.
Di antaranya logam mulia emas dan contoh lainnya, seperti Palladium, Platina atau Platinum, Perak dan jenis lainnya. Bahkan biasanya cincin mas kawin bagi mereka yang mampu seperti bukan saja emas, palladium dan lainnya.
Tetapi juga berlian. Hanya saja, pengantin pria memang tidak diperbolehkan menggunakan cincin mas, ini hukumnya haram, dan sudah jelas larangannya.
Maka dari itu, biasanya seorang pria muslim akan mengganti cincin emasnya dengan yang lain seperti, Palladium, Platina atau Platinum dan Perak.
Pengertian Mas Kawin / Mahar
Selanjutnya yang bisa coba kita pahami adalah terkait pengertian maha itu sendiri? Dalam hal ini juga pengertian mas kawin yang diberikan sebagai mahar pernikahan.
Mahar atau mas kawin disebut juga Ash-shadaq yang menurut istilah adalah barang pengganti dalam pernikahan atau sejenisnya atas keputusan hakim atau atas kerelaan masing masing pasangan.
Dinamakan Shadaq karena mas kawin adalah sebagai bukti kesungguhan dan kejujuran suyami dalam mencintai istrinya.
Hukum Mahar
Lalu apa hukum mahar? Mahar adalah rukun nikah, dan mahar harus benar benar ada baik disebutkan jumlahnya atau tidak disebutkan.
Dan apabila tidak ada mahar sama sekali, maka ditetapkan jumlah maharnya yang sesuai bagi calon istri. Seperti Firman Allah SWT dalam QS. An-Nisa’ [4]: (4).
“Berikanlah mas kawin atau mahar kepada wanita yang kamu nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.
Al-Qurthubi berkata di dalam tafsirnya (5/24) : “Ayat ini menunjukkan akan kewajiban memberi mahar kepada istri, dan ini adalah kesepakatan para ulama dan tidak ada yang menyelisihnya.”
Allah SWT juga berfirman dalam QS. An-Nisa’ [4]: (24). “Maka istri istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban.”
Nabi Muhammad SAW pernah berkata kepada seseorang yang hendak menikah:
“Pergilah dan cari mahar meskipun hanya sekedar cincin yang terbuat dari besi.” HR. Al-Bukhari (5029) Muslim (1425).
Dan ketika orang tersebut tidak menemukan sesuatu untuk dijadikan mahar, beliau Rasulullah SAW berkata kepadanya : “Apakah kamu ada hapalan Al-Qur-an?”
Ia pun menjawab, “Ya, saya hafal surat ini dan ini.” Maka Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Pergilah, karena aku telah menikahkan kamu dengannya dengan mahar hafalan Al-Quran-mu.” HR. Al-Bukhari (5029) Muslim (1425).
Jadi berapa besaran mas kawin? Dalam hal ini, Cincin Mas Kawin Berapa Gram? Tak ada batasan yang menyebutkan jumlah yang harus dijadikan mas kawin atau mahar.
Apakah Cincin Kawin Bisa Dijadikan Mahar?
Sampai pada akhirnya, ada pertanyaan di atas, apakah cincin kawin bisa dijadikan mahar? Berbicara cincin memang di atas sudah dijelaskan.
Silakan saja mahar perkawinan dicari meski hanya sekedar cincin yang terbuat dari besi. Jadi, jika ada pertanyaan bagaimana dengan cincin emas asal ketentuannya syariahnya juga dilaksanakan tak ada masalah.
Bahkan jika tak ada cincin mas kawin pun bisa menggunakan hapalan Al Quran. Intinya adalah rukun nikah terpenuhi ketika ada mahar. Bahkan rukun nikah siri pun demikian harus adanya mahar pernikahan.
Namun memang ia tidak disyaratkan untuk menyebutkan mahar tersebut pada saat akad nikah, sebagaimana firman Allah SWT:
“Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan istri istri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya.” QS. Al Baqarah [2]: (236).
Artinya penyebutan mahar memang bukanlah suatu keharusan dilakukan saat akad nikah. Namun alangkah lebih baiknya jika mahar tersebut diucapkan pada saat akad nikah untuk mencegah pertengkaran dan permusuhan.
Hukum Pemberian Cincin Mas Kawin
Lalu bagaimana hukum pemberian cincin mas kawin. Untuk pemberian cincin kawin dalam bentuk mas sebaiknya hanya untuk calon mempelai perempuan atau calon istri.
Sebab laki laki tidak diperbolehkan menggunakan cincin mas. Namun ada yang menyebutkan bahwasannya laki laki diperbolehkan menggunakan cincin permata berlian. Untuk kepastiannya silakan mencari informasi lebih lanjut.
Sebaiknya juga kita menggunakan contoh mas kawin yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW. Sehingga, lebih yakin, mana yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan.
Namun, satu hal yang disebut banyak pihak adalah hukum pemberian cincin kawin untuk mempelai perempuan itu diperbolehkan.
Ada juga yang menyebutkan, bahwa, hukum pemberian cincin kawin ini bisa menjadi wajib hukumnya sekaligus menjadi syarat nikah jika calon suami pernah bernazar akan memberikan cincin mas untuk mahar pernikahan.
Berapa Besaran Gram Untuk Cincin Mas Kawin Sebagai Mahar

Satu hal yang bisa diketahui terkait berapa besaran gram cincin mas yang bisa dijadikan mas kawin atau mahar dalam pernikahan.
Mahar dilihat dari aspek hukum dan pendapat para ulama adalah sesuatu hal yang wajib diberikan pengantin pria ke pengantin wanita.
Fungsi mahar dalam pernikahan inilah yang disebut sebagai salah satu syarat halalnya calon istri untuk calon suami sebagai imam yang syah untuk istrinya, baik yang nikah di KUA, maupun nikah di rumah, selagi tercatat dalam agama dan sah di mata negara.
Namun, hal ini bukan sebagai kehormatan wanita dinilai dengan jumlah mahar yang akan diberikan, tidak, pemberian mahar ini bukan jual beli.
Imam Maliki menjelaskan bahwasannya, mahar adalah rukun nikah, jadi yang dinamakan rukun, maka hukumnya wajib.
Namun pendapat lain, disampaikan Hanafi, mahar tidak termasuk rukun dan sahnya perkawinan. Dari perbedaan ini silakan di telaah lebih lanjut.
Sebab, beberapa penjelasan mengatakan, ketika seorang akan menikah, dan pernikahannya tanpa menetapkan jumlah mahar terlebih dahulu, atau bahkan telah mensyaratkan tanpa mahar sama sekali, Malik dan Ibnu Hazm berpendapat pernikahan tidak sah.
Namun jika ada syarat tanpa mahar sama sekali, pernikahannya tersebut batal. Sebab Rasulullah SAW bersabda setiap syarat yang keluar dari ketentuan Allah adalah batal.
Kita bisa mempelajari terkait banyak informasi yang beredar atau bisa konsultasikan pernikahan ke hakim di KUA.
Namun yang jelas, terkait besaran cincin mas kawin berapa gram tidak boleh berlebihan? Yang baik adalah yang ringan maharnya, dan tidak memberatkan pihak lain, atau untuk menjadi ajang sombong atau pamer.
Di Ceritakan Dari ‘Aisyah R.A. Bahwa Nabi Saw. Bersabda: “Sesungguhnya Perkawinan Yang Besar Barakahnya Adalah Yang Paling Murah Maharnya.”
Dan Sabdanya Pula:
“Perempuan Yang Baik Hati Adalah Yang Murah Maharnya, Memudahkan Dalam Urusan Perkawinannya Dan Baik Akhlaknya. Sedang Perempuan Yang Celaka Yaitu Yang Maharnya Mahal, Sulit Perkawinannya Dan Buruk Akhlaknya.”
Cincin Mas Kawin Tidak Boleh Berlebihan

Sekedar disimpulkan dalam hal ini, bahwasannya, boleh menggunakan cincin mas kawin sebagai mahar pernikahan, asal tidak berlebihan.
Sebab, banyak yang menyatakan, bahwasannya, murahnya mahar untuk diberikan ke seseorang menunjukan kemurahan hati si calon istri yang diberikan mahar paling murah tersebut.
Dan Allah SWT akan memberikan keberkahan atas apa yang dijalankan untuk membangun rumah tangga dalam islam bagi suami istri tersebut.\
Memang tidak ada batasan maksimal dalam mahar. Bahkan para ulama bersepakat bahwa tidak ada batasan maksimal dalam mahar, karena syariat tidak menunjukan adanya batas maksimal dalam mahar.
Syaikh Islam berkata : “Barang siapa yang mampu dan mau membayar mahar dengan jumlah yang banyak dan nilai yang tinggi maka ini tidak mengapa, sebagaimana firman Allah SWT.
“Sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun.” QS. An-Nisa’ [4]: (20).
Adapun apabila orang tersebut tidak mampu untuk membayarnya maka ini adalah makruh.
Dan ada banyak pesan yang bisa disimpulkan juga di atas, dalam hal ini sebagai orang tua jangan menyamakan anak perempuannya sebagai barang dagangan yang dipasang dengan tarif tinggi, dengan mahar yang mahal.
Bahkan seperti sayembara, yang berhak menikahkan adalah yang berani membayar mahar paling tinggi. Tentu ini tidak berkah dan tidak dianjurkan.
Berbicara mas kawin, baik cincin atau apapun sebagai mahar pernikahan, sebaiknya memang memegang teguh Ajaran Allah SWT. Tidak ada yang diberatkan dan tidak memberatkan.
Akibat Berlebih-lebihan dalam Membayar Mahar
Sampai pada akhirnya ada ketakutan, jika cincin mas kawin yang diminta calon mempelai tak dapat dipenuhi dan tidak dapat diganti dengan mahar lainnya.
Pemikiran materialistis inilah yang menimpa sebagian manusia ketika melangsungkan pernikahan. Akibatnya meninggikan mahar. Ketahuilah meninggikan mahar bukanlah ciri ajaran Islam.
Perempuan bukanlah barang dagangan seperti yang ada di pasar supaya bisa dibeli dengan harta semata. Dan pembayaran mahar dengan jumlah berlebihan akan memberikan dampak buruk, misalnya saja:
- Semakin bertambahnya jumlah bujang dan perawan tua (karena keberatan membayar mahar).
- Menyebarnya akhlak buruk pada pemuda dan pemudi, dan ketika masing masing putus asa tidak bisa menikah akhirnya mereka melampiaskannya dengan jalan pintas.
- Timbulnya penyakit jiwa pada kedua belah pihak karena tidak kuat menahan hasrat yang diinginkannya.
- Para pemuda itu menjadi tidak taat kepada orang tua serta semakin menjauh dari kebiasaan baik dan terpuji yang diwariskan bapak ibunya.
- Orang tua akan mengelabui anaknya supaya jangan menikah dengan orang yang soleh tapi kecukupan karena tidak akan bisa membayar dengan mahar yang banyak, dan orang tua akan lebih berharap datang seorang untuk menikahi anaknya dengan mahar tinggi meskipun orang tersebut tidak mengerti agama dan tidak baik untuk anaknya.
- Akan membebani suami jika mahar di atas kemampuannya, sehingga dikhawatirkan timbul permusuhan dalam hatinya kepada istri dan keluarganya.
Tentunya masih ada banyak hal lain yang dapat menjadi dalil tentang dampak negatif atau hukum membayar mahar tinggi. Jadi harus dipelajari aspek lainnya, misalnya seperti:
- Syariat yang menganjurkan agar meringankan mahar. Sebab, meninggikan mahar pernikahan adalah makruh.
- Jika mahar atau cincin mas kawin yang tinggi membebankan suami sehingga tidak mampu menunaikannya, maka ini perbuatan tercela.
- Jika suami adalah orang yang kaya, maka hendaknya dia memberikan mahar istrinya dengan jumlah yang banyak.
- Mahar adalah hak perempuan, bukan hak orang tua.
Beberapa hal di atas, juga bisa dicermati terkait adanya mas kawin yang akan dijadikan mahar pernikahan.
Seorang wanita berhak mendapatkan mahar yang cocok baginya, termasuk cincin mas kawin berapa gram besaran yang juga disanggupi oleh calon pengantin prianya.
Meski tidak ada maksimal batasan dalam memberikan mas kawin, baik itu cincin atau lainnya, namun harus juga disesuaikan kemampuan, dan dapat dipenuhi, sehingga tidak menjadi perbuatan yang tercela.
Apalagi cincin mas kawin di pasaran ada banyak jenisnya, sehingga bisa dimudahkan dan disepakati dengan jenis yang dibeli, tidak saling memberatkan dan tidak ada keterpaksaan dalam memenuhi rukun nikah tersebut.
Harga cincin mas di pasaran memang terus menerus mengalami perubahan. Harga terus naik dan tak pernah terdengar turun. Bahkan cincin mas bisa dijadikan investasi jangka panjang dalam bentuk tabungan.
Maka tak salah, banyak juga yang menjadikan cincin mas kawin sebagai investasi dalam rumah tangganya. Namun ketahuilah hak haknya, sehingga dapat dengan bijak mengelolanya.
Sekian yang bisa disampaikan. Semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk kita semua. Terimakasih. Salam.