Syarat Nikah di KUA 2020 (Terbaru), Ini Informasinya

Infokua.com – Sudah tahukah apa saja yang akan menjadi syarat nikah di KUA 2020 ini? Ini menjadi sesuatu hal yang perlu dipahami oleh kita semua yang hendak menikah.

Maka dari itu penulis mencoba mencari beberapa informasi dan mengumpulkannya apa apa saja yang dapat dijadikan refrensi penting bagi setiap pemuda dan pemudi yang berniat akan menikah.

Termasuk yang kerap dipertanyakan adalah persoalan syarat syarat nikah di KUA pada tahun 2020 ini. Ini tentunya menjadi perhatian kita semua, termasuk saya sebagai penulis.

Apalagi pernikahan itu seperti apa yang telah Allah SWT firmankan dalam Surat An-Nur: 32 yang artinya:

“Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan.

Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberi-Nya), Maha Mengetahui.”

Allah sudah menjanjikan akan ketidakmampuan seseorang yang berniat untuk menikah, maka orang-orang tersebut akan dimampukan.

Menikah ada banyak kemudahan. Termasuk syarat – syarat menikah. Pemerintah juga memberi banyak kemudahan bagi orang-orang yang ingin menikah.

Apalagi syarat nikah dalam Islam juga cukup memenuhi rukun nikah. Jika rukun sah nikah itu dapat dipenuhi, maka pernikahannya dinyatakan sah dalam Agama.

Sementara syarat syarat nikah di KUA 2020 ini merupakan sebagai pemenuhan syarat administrasi. Kenapa demikian juga diperlukan? Hal ini dimaksud agar pernikahan keduanya tercatat dalam dokumen negara.

Dokumen negara inilah yang menjadi catatan dan saksi yang tercatat sebagai sahnya seseorang telah menikah dalam hukum perkawinan di Indonesia.

Di pertengahan hingga akhir 2019 lalu, terkait pernikahan yang akan terjadi di 2020 memang menjadi banyak sorotan. Dari mulai buku nikah yang diganti dengan kartu nikah seperti kartu ATM.

Belum lagi jika berbicara tentang syarat nikah 2020 yang katanya mengalami tambahan persyaratan. Artinya ada kemungkinan jika di 2020 ini belum bisa terlaksana karena masih dalam pembahasan dan uji coba, tapi bisa jadi sudah berlaku di 2021, 2022, 2023 atau tahun tahun selanjutnya.

Namun apakah sudah berlaku atau belumnya syarat nikah di KUA pada tahun 2020 ini bagi pemuda dan pemudi yang hendak menikah sudah seharusnya menyiapkan persyaratan nikah di KUA yang akan menjadi tambahan kelak.

Syarat Nikah di KUA 2020

Ilustrasi Syarat Nikah di KUA 2020 | Infokua.com

Lalu apa saja yang menjadi syarat nikah di KUA tahun 2020 ini? Apakah benar ada aturan baru yang ingin melangsungkan pernikahan melalui Kantor Urusan Agama atau yang akrab kita sebut KUA?

Beberapa pertanyaan di atas memang menjadi pertanyan yang sering sekali penulis dengar. Bahkan ada yang langsung inbox termasuk soal ketetapan baku tes kesehatan sebelum nikah.

Bahkan di 2020 ini syarat yang harus dilengkapi untuk bisa menikah adalah sertifikasi layak kawin atau sertifikasi layak nikah. Jadi ada pelatihan atau sekolah pra nikah.

Nah informasinya ini harus dilalui hingga mendapatkan sertifikat dan keduanya dinyatakan untuk bisa melangsungkan pernikahan. Memang ini masih menjadi pro dan kontra.

Namun dalam beberapa penjelasan dan secara umumnya kita juga harus memahami apa apa saja yang akan menjadi persyaratan nikah 2020 dan tahun tahun mendatang.

Padahal sebelumnya teman-teman penulis juga menganggap syarat syarat yang diperlukan ini ribet dan membutuhkan waktu lama. Apalagi jika di 2020 ini harus ditambayh dengan sertifikat layak kawin tersebut.

Namun berbekal pengalaman sebelumnya penulis mengurus sendiri semuanya dan tidak ada persoalan. Hanya mendatangi Kantor Desa atau Kantor Kelurahan dan Kantor KUA domisili KTP.

Lalu, penulis karena menikah di beda kabupaten/kota harus mengurus syarat numpang nikah. Surat numpang nikah ini juga berlaku bagi yang akan menikah beda provinsi maupun pulau.

Jadi memang dalam syarat-syarat nikah ini jika dibayangkan ada banyak sekali yang diperlukan. Namun itu persetujuannya hanya di beberapa intansi dan langsung ke intansi tempat akan dilaksanakan pernikahan.

Jika yang akan menikah masih di dalam satu kecamatan atau kelurahan dan desa yang sama justru makin lebih cepat lagi, tidak perlu ke KUA keduanya mengurus administrasi.

Biasanya surat numpang nikah ini paling banyak mengurus adalah pihak laki-laki. Maka syarat menikah bagi laki-laki ada beberapa tambahan, termasuk surat yang akan menjadi syarat numpang nikah.

Tak hanya mempelai pria saja. Ada juga syarat menikah bagi wanita, di antaranya untuk menghubungi petugas kesehatan untuk melengkapi beberapa prosedur, di antaranya, surat keterangan telah mendapatkan vaksinasi Tetanus Toksoid (TT).

Syarat Nikah 2020 di KUA? Tidak Seribet Yang Dibayangkan

Jadi apa saja syarat nikah 2020 ini? Termasuk syarat nikah 2020 di KUA apa saja yang dibutuhkan? Contohnya, misal, Syarat nikah di DKI Jakarta.

Pemerintah daerah setempat atau Pemprov DKI Jakarta sebenarnya telah memiliki program konseling dan pemeriksaan kesehatan calon pengantin dari tahun 2017 yang lalu.

Program tersebut adalah upaya mendapatkan sertifikat layak kawin. Jadi hal tersebut telah tercantum dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 185 Tahun 2017.

Bunyinya seperti ini : “Bahwa calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan dapat memeriksakan kesehatan di puskesmas atau rumah sakit terdekat.”

Sehingga, kesimpulan dari program tersebut tujuannya adalah mengetahui kondisi kesehatan calon pengantin, selain itu juga untuk memberi ilmu pengetahuan atau informasi terkait kesehatan, baik kesehatan psikis maupun fisik.

Baca:  Tata Cara Tunangan dan Hukum Dalam Pandangan Islam

Selain itu juga memastikan kepada setiap pasangan calon pengantin telah siap dalam membangun rumah tangga. Sehingga ketika ini dinyatakan lolos maka, pasangan pengantin berhak mendapatkan sertifikat layak kawin.

Bagaimana caranya? Caranya yang bisa dilakukan kalau di Jakarta calon pengantin hanya membawa surat pengantar dari kelurahan dan mendaftarkan diri di puskesmas terdekat wilayah domisili.

Nah saat itu yang dilakukan tahapannya adalah calon pengantin akan melakukan tes kesehatan dan konseling pra nikah.

Jadi dalam pergub tersebut ada rangkaian tes yang harus dijalankan. Namun cukup mudah. Karena ada tenaga kesehatan yang mendampingi sebagai konsultan untuk memberi konsultasi kesehatan.

Sebenarnya tujuannya ini sangat baik, yakni untuk melakukan pendeteksi penyakit genetik si calon pengantin. Selanjutnya, calon pengantin melakukan tes pemeriksaan fisik.

Nah pada tahapan ini sebenarnya yang dites adalah terkait status gizi, jiwa dalam bentuk konseling. Nah konseling ini tujuannya untuk meningkatkan pengetahuan pernikahan.

Tak hanya itu saja, juga memahami terkait kesadaran dan kepedulian dalam menjalankan fungsi prilaku reproduksi sehat dan aman.Baca Juga: Hukum Nikah: Pengertian Dasar & Macam Macam Pembagian

Baru langkah ketiga yang dilakukan adalah bagi calon pengantin yang akan melakukan tes darah ini juga bisa langsung dilakukan di lab puskesmas.

Tes darah ini berkaitan tentang pemeriksaan Infeksi Menular Seksual (IMS), HIV (Human Imunodeficiency Virus), gula darah sewaktu,  malaria, thalasemia, dan hepatitis. Terakhir, calon pengantin diberi vaksin TT (Tetanus Toxoid).

Kenapa harus divaksin TT, jadi dasar alasannya adalah bagi calon pengantin wanita, imunisasi TT diperlukan untuk di sewaktu ketika tengah hamil dan memiliki bayi, sang bayi dapat terhindar dari tetanus.

Calon pria juga diminta untuk TT, kenapa demikian? Imunisasi TT juga dilakukan pada pria dengan tujuan agar terhindar dari tetanus.

Nah setelah rangkaian tes di atas dinyatakan selesai, baru si calon pengantin bisa dapat surat keterangan atau sertifikat sudah melaksanakan konseling dan pemeriksaan kesehatan.

Selanjutnya, calon pengantin bisa menyerahkan surat keterangan atau sertifikat tersebut ke kelurahan sebagai kelengkapan mengambil Formulir Nl, N2 dan N4 sebagai syarat administrasi pernikahan lainnya.

Lalu bagaiman selanjutnya. Selanjutnya tinggal diserahkan ke KUA setempat sebagai pelengkap administrasi. Seperti yang akan dijelaskan di bawah ini.

Tapi beberapa catatan yang harus dipahami adalah, calon pengantin sebaiknya dalam membuat sertifikat layak kawin tersebut dilakukan saat satu bulan sebelum melaksanakan pernikahan atau sebelum akad nikah berlangsung.

Karena ketika nantinya ditemukan indikasi media yang butuh pemeriksaan berlanjut, calon pengantin akan dapat surat rujukan ke rumah sakit.

Namun perlu diketahui di beberapa daerah pembuatan sertifikat layak kawin ini gratis alias tidak dipungut biaya. Jadi ketika ditanya berapa biaya buat sertifikat layak kawin, itu gratis.

Kalau warga DKI Jakarta, hanya lampirkan dan tunjukan KTP DKI Jakarta, maka dapat sertifikat layak kawin secara gratis.

Pengantin Baru 2020 Dapat Bantuan Uang Benarkah?

Tak hanya soal sertifikasi pra nikah atau sertifikat layak kawin, bahkan ada informasi terkait pasangan baru atau pengantun baru 2020 akan dapat bantuan uang.

Bekal uang itu informasinya untuk menjalani kehidupan setelah menikah?? Wah gimana tuh bayanginnya sebanyak warga Indonesia yang jomblo harus segera menikah nih kalau benar.

Eits tapi memang tak asal kasih uang dong, tentu ada syarat yang harus dipenuhi. Nah informasi beredar syarat nikah dapat bantuan uang itu berlaku di Maret 2020.

Ada beberapa kategori yang menikah dapat bantuan uang. Salah satunya adalah penerima kartu Pra Kerja. Nantinya kategori penerima kartu Pra Kerja akan berisikan saldo dengan maksimal Rp7650.000, ini diberikan untuk pengantin baru kategori miskin.

Akan tetapi hal tersebut bukan untuk pengantin baru dan masuk kategori miskin saja. Pemerintah mewajibkan pengantin baru mengikuti program sertifikasi nikah.

Nah setelah mengikuti program sertifikasi nikah, baru bisa dapat kartu Pra Kerja yang akan dibagi Maret 2020. Hal tersebut sempat disampaikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko-PMK) Muhadjir Effendy.

Kartu Pra Kerja ini dimaksudkan kepada para pengantin baru yang masuk ke dalam program sertifikasi nikah. Jadi, setelah calon pengantin menyelesaikan bimbingan nikah selama 3 bulan.

Selanjutnya, mereka yang setelah menikah tidak memiliki mata pencarian atau penghasilan diperkenankan untuk mengikuti pelatihan lanjutan alias pra kerja.

Nah itulah yang ditegaskan Pak Menteri soal kartu pra kerja yang tak hanya untuk dibagikan kepada para penganggur saja.

Sementara itu, uang yang didapatkan di dalam kartu pra kerja tersebut digunakan untuk biaya program pelatihan yang diambil para pencari kerja yang terkena PHK dan ingin dapat pekerjaan baru.

Namun untuk pemberian Kartu Pra Kerja kepada para pengantin baru akan terrealisasi Maret 2020. Nah selengkapnya bisa cari refrensi lain soal kebenaran hal ini.

Alur Pelayanan dan Persyaratan Nikah 2020 di KUA

Baiklah kita mulai apa saja yang kita butuhkan dalam syarat nikah 2020 ini. Yang jelas, yang harus disiapkan terlebih dahulu sebelum ditujukan ke kantor KUA, baik nikah beda provinsi, beda kota, maupun beda kabupaten dan beda kepulauan.

Jadi sebelum bisa dilangsungkannya nikah di KUA, pertama yang harus dilakukan sebelum mendaftarkan pernikahan di KUA, sebaiknya dan sudah sewajibnya pengantin pria mengurus surat keterangan nikah di kantor kelurahan atau kantor desa.

Baca:  Tes Kesehatan Sebelum Menikah Yang Harus Dilalui, Ada 8+

Yang harus dipahami adalah ketika mengurus surat pengantar nikah atau surat izin nikah atau apapun namanya yang akan dijadikan syarat adiministrasi menikah adalah yang sesuai dengan KTP.

Jadi ingat, jangan sampai yang tidak sesuai dengan KTP ya. Harus sesuai dengan KTP domisili. Syarat nikah duda dan janda pun demikian. Harus ada dari desa atau kelurahan pengantar keterangannya.

Adapun alur yang harus didapatkan terlebih dahulu atau yang harus dipersiapkan terlebih dahulu adalah sebagai berikut:

  • Surat pengantar dari RT dan RW.
  • Fotokopi KTP,
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK),
  • Fotokopi KTP orang tua.
  • Surat Pengantar Nikah Dari Kelurahan

Nah yang harus dilakukan pada tahapan selanjutnya ketika sudah melengkapi berkas-berkas yang dimaksud di atas dan memastikan telah siap untuk di antarkan di kantor kelurahan atau kantor desa.

Baru masuk ke langkah berikutnya adalah membuat surat pengantar nikah di Kantor Desa atau Kelurahan.

Surat Pengantar Nikah

Apa saja sih surat pengantar nikah yang dibutuhkan, seperti poin – poin berikut ini :

  • Surat keterangan nikah (Surat Model N1)
  • Surat keterangan asal usul (surat model N2)
  • Surat keterangan tentang orang tua (N4)
  • Oh iya, ada juga surat model N5. Surat pengantar nikah atau surat model N5 ini untuk yang menikah di usia yang kurang dari 21 tahun. Jadi, ini adalah surat izin orang tua.

Perlu diketahui dalam waktu pembuatan surat nikah ini sebenarnya tidak lama. Waktu itu saya mencobanya hanya membutuhkan waktu setengah hari.

Jadi waktu itu pengalaman saya coba dimulai dari jam 09 pagi sampai jam 11.30 WIB. Selanjutnya saya mengurus surat-surat lainnya di Kantor Urusan Agama (KUA).

Tapi beda tempat mungkin saja beda cara penanganan. Bisa jadi ada yang lebih cepat dari pada yang saya lakukan, atau sebaliknya.

Untuk itu persiapannya lebih baik jangan mepet. Batas waktu pendaftaran nikah di KUA memang tak ada batasannya.

Tapi untuk administrasi yang baik dan agar segera tercatat prosesnya sebaiknya 30 hari minimal sebelum pernikahan, atau bisa 60 hari sebelum akad nikah.

Kenapa demikian? Hal ini dilakukan agar tak terburu-buru dan waktu dapat disesuaikan dengan kesediaan waktu dan jadwal para penghulu.

Jadi pada dasarnya ya di setiap daerah itu ada beberapa kebijakan, di antaranya surat-surat yang harus dilengkapi sebagai berkas tambahan. Ini sesuai dengan kebutuhan daerah.

Bahkan nih, saya sempat bertanya-tanya kok format surat keterangan Model N1, N2, dan N4 berbeda-beda dari setiap kantor kelurahan.

Ternyata memang ada kebijakan dan format masing-masing di setiap desa atau kantor kelurahan.

Cara Mengurus Surat Numpang Nikah

Cara Mengurus Surat Numpang Nikah | Ilustrasi Pixabay

Cara mengurus surat numpang nikah ini ada beberapa hal yang harus dilakukan.

Misalnya saja, laki-laki jika menikahi seorang perempuan dan akad di tempat mempelai wanita yang berada beda kabupaten/kota/provinsi, nah itu artinya harus melengkapi syarat numpang nikah.

Jadi tahapan selanjutnya yang bisa ditempuh adalah mengurus syarat nikah di KUA setempat dari kantor kelurahan tempat untuk mengurus surat keterangan nikah, atau surat yang sudah didapatkan seperti N1, N2, dan N4.

Jika ini sudah, langsunglah ke KUA. Syarat – syarat yang harus dibawa ke KUA di antaranya sebagai berikut:

  • Berkas surat pengantar nikah dari kantor kelurahan (N1, N2, N4 dan surat lainnya yang dibutuhkan dari kantor kelurahan atau desa).
  • Surat pernyataan belum pernah menikah (Jejaka) yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000. Bagi syarat nikah duda dan janda diperlukan surat pernyataan duda atau janda baik dilampirkan akta cerai maupun surat kematian.
  • Surat pengantar dari RT dan RW.
  • Fotokopi KTP Kedua Calon Pengantin
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Kedua calon pengantin
  • Fotokopi KTP orang tua masing-masing calon mempelai
  • Foto close up setengah badan kedua calon pengantin berukuran 2×3 sebanyak 4 lembar dan 4×6 sebanyak 2 lembar.
  • Warna latak belakang sebenarnya masih tak dalam perdebatan syarat. Namun untuk amannya sesuaikan dengan yang ada di KTP.

Syarat Nikah Duda dan Janda 2020

Lalu bagaimana untuk syarat nikah duda dan Janda 2020 ini. Sebenarnya tak jauh berbeda dari tahun sebelumnya. Namun memang ada tambahan ketika dibanding dari nikah gadis dan bujang yang belum menikah.

Jadi syarat yang harus dilengkapi tambahan dari syarat nikah yang ada adalah mempelai berstatus duda maupun janda sebaiknya lampirkan akta cerai asli.

Setidaknya berisi salinan putusan berita acara atau surat kematian (N6) dari kantor kelurahan atau kantor desa sesuai domisili bagi pasangan yang sudah meninggal.

Persyaratan Nikah di KUA Bagi Perempuan dan Laki-Laki

Lau apa saja syarat yang harus dipenuhi bagi perempuan dan laki-laki. Penjabaran umumnya adalah sebagai berikut syarat syarat yang harus dipenuhi:

  • Surat keterangan untuk nikah (model N1) dari mempelai pria dan wanita (kantor kelurahan),
  • Surat keterangan asal-usul (model N2) dari mempelai pria dan wanita (kantor kelurahan),
  • Surat persetujuan mempelai (model N3) dari mempelai pria (kantor kelurahan),
  • Surat keterangan tentang orangtua (model N4) dari mempelai (kantor kelurahan),
  • Surat pemberitahuan akan menikah (model N7) jika calon pengantin yang didaftarkan berhalangan hadiri prosesi akad, atau sebagai pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
  • Bukti imunisasi Tetanus Toxoid atau disebut dengan II periode pertama (1) bagi calon pengantin perempuan, kartu imunisasi, dan imunisasi TT II yang diberikan dari Puskesmas setempat,
  • Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp30.000.
  • Surat izin dari pengadilan jika ternyata tidak ada izin dari orangtua atau wali,
  • Pas foto sepasang calon pengantin ukuran 3×2 sebanyak 3 lembar,
  • Dispensasi pengadilan untuk si calon suami yang umuranya belum mencapai 19 tahun dan untuk calon istri yang umuranya belum mencapai 16 tahun atau sesuai UU Perkawinan.
  • Untuk mempelai yang merupakan anggota TNI/POLRI harus membawa surat izin dari atasan masing-masing di intitusi tempatnya mengabdi,
  • Surat izin dari pengadilan jika suami yang hendak beristri lebih dari seorang (Syarat nikah poligami),
  • Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya UU Nomor 7 tahun 1989,
  • Surat keterangan kematian suami atau istri tandatangan Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi syarat nikah duda dan janda yang akan menikah.
Baca:  Biaya Pernikahan 10 Juta? Ini Contoh Rincian Paketnya

Untuk laki-laki yang harus dilengkapi beberapa di antaranya adalah sebagai berikut, sama seperti yang dibahas di atas:

Surat pengantar RT-RW -> surat pengantar dibawa ke Kelurahan domisili calon pengantin pria -> dapat Isian Blangko N1, N2, N3 dan N4

-> datang ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar atau Rekomendasi Nikah (Jika calon Istri beralamat lain daerah/Kecamatan).

Catatan:

Jika calon Istri berada di lingkup desa, kelurahan, kecamatan yang sama, berkas calon suami diserahkan ke pihak mempelai wanita atau calon Istri

Lampiran yang harus dibawa:

  • Fotokopi KTP,
  • Akta Kelahiran dan C1 (Kartu KK),
  • Foto 3×4 = 2 lembar, jika calon istri berada di luar daerah,
  • Foto 2×3 = 5 lembar, jika calon istri berada satu daerah yang sama, dari desa, kelurahan maupun kecamatan.

Biaya Nikah di KUA 2020

Nah ini yang perlu kita ketahui selain persyaratan nikah 2020 ini. Jadi setelah kita mengetahui semua persyaratan nikah di KUA 2020, selanjutnya adalah besaran nominal biaya nikah yang harus dibayarkan.

Untuk nikah di KUA, atau akad di gedung KUA, jika pelaksanaan akad nikah dilakukan pada hari kerja maka tidak dikenakan biaya, artinya bebas biaya alias gratis. Jadi nikah di KUA itu gratis, syaratnya nikah di jam kerja.

Hanya saja coba cari informasi dengan tokoh setempat, pamong atau KUA setempat, karena pengalaman penulis demikian. Penulis bukan orang dalam KUA yang mengetahui kepastian harga biaya nikah ini di setiap tahunnya.

Biaya Nikah di Rumah

Namun, jika nikah di waktu akhir pekan, waktu libur, dan tidak berada di jam kerja maupun berada di luar gedung KUA atau menikah di rumah, maka akan dikenakan biaya.

Biaya nikah di rumah dikenakan biaya sebesar Rp600 ribu rupiah. Dan membayar di bank yang telah ditentukan oleh pihak KUA. Selanjutnya baru petugas KUA mengecek berkas yang dibawa.

Tapi sekali lagi penulis imbaau untuk cek di setiap wilayah. Bisa jadi berbeda. Atau jika sama ketentunya bisa cek oleh teman teman yang lain.

Hal – Hal Yang Harus Diketahui Sebagai Persiapan Pernikahan

Selanjutnya ada beberapa hal yang harus kita ketahui sebagai syarat kelengkapan pernikahan. Di antaranya adalah:

Jika lokasi akad nikah berada di dalam wilayah kecamatan yang sama dengan KUA tidak akan diberikan surat pengntar.

Namun jika menikah di gedung/tempat yang berbeda wilayah baik kabupaten/kota/provinsi/pulau, maka KUA di kecamatan sesuai domisili KTP akan memberikan surat pengantar ke pihak KUA wilayah yang dituju.

Selanjutnya jika lokasi nikah sudah sesuai dengan wilayah KUA tempat akan dilangsungkan pernikahan, selanjutnya adalah proses mendapatkan nama penghulu. Jadi petugas KUA akan memeriksa berkas yang dibawa.

Jika syarat dinyatakan sudah lengkap, selanjutnya data calon pengantin akan diinput.

Proses selanjutnya adalah dengan diberikannya nomor membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk melangsungkan pernikahan di luar gedung KUA.

Baru nanti ada petugas yang diarahkan oleh Kepala KUA untuk disposisikan bertugas sebagai penghulu. Dan Kepala KUA membaca berkas dan mengonfirmasikan ke calon pengantin.

Terakhir, atur waktu dan jadwal ijab atau pelaksaan akad dengan penghulu.

Catatan lainnya adalah: Pernikahan untuk pasangan beragama islam akan didaftarkan di Kantor KUA. Namun untuk pernikahan beragam lain mendaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.

Jadi penjelasan di atas adalah beberapa hal yang menjadi catatan dalam syarat nikah di KUA pada tahun 2020 ini. Sebenarnya tak jauh berbeda dengan 2019 ini.

Namun jika misalnya sudah diberlakukan ada beberapa hal yang harus ditempuh sebelum akad pernikahan berlangsung.

Jika memang telah serius melangsungkan pernikahan, apapun  syarat pernikahannya tentu akan diniatkan untuk dipenuhi. Bahkan menjadi motivasi menikah untuk bisa diselesaikan segera agar pernikahan dapat dilangsungkan.

Tentunya syarat syarat dibentuk dan dibuat bukan tanpa alasan dan bukan tanpa dasar. Pastinya sudah ada maksud dan tujuan kenapa itu harus dilakukan.

Itulah yang bisa disampaikan tim Info KUA, semoga informasi tentang syarat nikah di KUA 2020 ini dapat bermanfaat membantu informasi dan petunjuk untuk digunakan sebagaimana mestinya.

Dalam hal ini tentunya diharapkan informasi yang ditulis dapat menjadi informasi yang bisa membantu banyak pihak dalam menuju halal. Sekian yang bisa disampaikan. Terimakasih. Salam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Syarat Nikah Siri Bagi Pria Beristri, Berikut Hukum & Sanksinya

Kam Jan 2 , 2020
Infokua.com – Syarat Nikah Siri Bagi Pria Beristri. Dalam penjelasan kali ini sebenarnya syarat nikah siri menurut Islam telah diatur di dalam Agama. dan hukum nikah siri ini tidak diakui negara. Sehingga nikah siri memang tidak bisa didokumentasi dan tercatat dalam syarat nikah di KUA maupun di kantor catatan sipil. Lalu bagaimana penjelasan nikah […]

You May Like