Infokua.com – Syarat Menikah Bagi Laki Laki berikut ini yang harus kita ketahui dan siapkan untuk didaftarkan baik menurut Islam, maupun Kantor Urusan Agama atau KUA tahun 2019/2020.
Karena memang ada beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh pengantin pria untuk menikah. Baik itu, duda ataupun perjaka.
Misalnya saja, untuk syarat menikah bagi laki laki duda, itu harus ada surat keterangan duda, baik surat keterangan cerai jika dudanya karena perceraian, atau surat keterangan cerai mati, karena ditinggal istrinya meninggal dunia.
Untuk secara umum syarat menikah bagi laki laki 2019 tak jauh berbeda dengan tahun 2018. Begitu juga kemungkinan untuk tahun 2020, 2021 dan tahun tahun berikutnya.
Jika pernikahan dilakukan tidak sesuai domisili pengantin pria, beda kecamatan, beda kabupaten ataupun beda provinsi harus melampirkan syarat numpang nikah pria.
Ini tentunya umum seperti syarat nikah yang pernah Info KUA bahas sebelumnya. Termasuk penjelasan tentang apa saja yang diperlukan, syarat, biaya dan lain hal ketika nikah di KUA.
Dan berikut ini yang perlu dipersiapkan sebagai syarat mempelai laki laki untuk menikah baik menurut Islam maupun syarat nikah laki laki di KUA.
Syarat Menikah Bagi Laki Laki Menurut Islam

Syarat nikah laki laki menurut Islam ada beberapa hal yang harus calon pengantin pria perhatikan selain dokumen yang harus disiapkan.
Ini tentunya juga sebagai syarat sah menikah menurut perintah Agama Islam. Syarat ini juga yang memperkuat rukun nikah sah atau tidaknya.
Adapun syarat dalam Islam untuk seorang lelaki diperbolehkan menikah adalah sebagai berikut:
- Pengantin laki-laki seorang muslim dan beriman
- Pengantin jelas laki-laki atau lelaki sejati, bukan seorang banci atau waria.
- Pengantin laki-laki bukan mahram calon mempelai wanita.
- Pengantin laki-laki mengetahui wali nikah wanita yang sebenarnya.
- Pengantin laki laki tidak sedang Ihram atau haji/umroh.
- Pengantin laki laki menikahi pengantin wanitanya atas kemauan sendiri, bukaan paksaan perintah orang lain
- Pengantin laki laki tidak dalam kondisi memiliki 4 orang Istri saat akan akad nikah.
Selain itu, syarat nikah menurut Islam juga dibutuhkan 2 orang saksi pernikahan. Saksi juga harus laki-laki, tidak boleh perempuan.
Untuk saksi sendiri pun ada syarat yang harus dipenuhi. Adapun syarat saksi nikah dalam Pernikahan adalah sebagai berikut:
- Minimal dihadiri ada 2 orang saksi.
- Saksi pernikahan seorang laki-laki muslim, dan bukan seorang perempuan.
- Saksi pernikahan dalam kondisi sehat jasmani, rohani, dan akal pikiran dapat berpikir jernih.
- Saksi telah akhil balig atau dewasa.
- Saksi memahami kalimat ijab qobul.
- Saksi bisa mendengar dengan baik, melihat, dan berbicara dengan baik.
- Saksi merupakan orang yang bebas merdeka, tidak sedang dalam kondisi tekanan atau pengaruh
Selengkapnya sebelumnya sudah Info KUA tulis juga, berikut yang bisa dipelajari, silakan dibaca juga: Syarat Nikah Dalam Islam. Begitu juga tentang ijab dan qobul bisa dipelajari pada artikel tersebut.
Syarat Menikah Bagi Laki-laki di KUA
Selanjutnya beberapa hal yang harus disiapkan sebagai dokumen pernikahan dan yang harus dilampirkan saat mendaftar nikah di KUA adalah syarat syarat berikut ini:
- Fotokopi KTP Pengantin Pria
- Fotocopy saksi
- Fotocopy kartu keluarga Pengantin Pria
- Fotocopy akta kelahiran Pengantin Pria jika tidak ada bisa dengan izasah sekolah terakhir.
- Foto copy surat keterangan dari dokter (Jika diminta oleh KUA setempat).
- Fotokopi ijazah sekolah.
- Pas foto pengantin pria 2×3 sebanyak 4 lembar dan 4 x 6 sebanyak 2 lembar
- Surat cerai Apabila pihak pria setelah bercerai sebelumnya (diperlukan untuk syarat nikah duda).
Dari syarat syarat tersebut nantinya akan dilakukan prosedur pendaftaran, terutama untuk mengisi blangko N1, N2, N3, dan N4 serta lainnya baik dari RT, Kelurahan, KUA, sampai ke KUA tempat menikah jika beda domisili KTP Pria.
Jadi ada beberapa hal yang harus dilakukan, dalam hal ini, yakni, membawa surat pengantar dari RT atau RW ke kelurahan.
Surat pengantar RT/RW ini untuk mengisi blangko surat keterangan nikah (N1), surat keterangan asal usul (N2), surat keterangan persetujuan mempelai (N3), surat pemberitahuan kehendak nikah (N7) yang diperlukan ketika calon pengantin berhalangan.
Selain itu juga, nantinya dilampirkan surat izin pengadilan, jika seandainya, pernikahan tidak mendapatkan izin dari orang tua atau wali nikah.
Untuk yang menikah dibawah 19 tahun untuk pria, dan 15 tahun untuk wanita, juga dibutuhkan dispensasi dari Pengadilan Agama. Tambahan untuk anggota TNI harus dapat persetujuan atasan.
Hal Hal Yang Perlu Diperhatikan Saat Nikah di KUA
Selanjutnya beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika akan menikah di KUA. Dalam hal ini Batas Waktu Pendaftaran Nikah di KUA.
KUA menerima pelayanan pendaftaran nikah di jam kerja. Namun apakah ada batasan waktu pendaftaran, silakan dipelajari lebih lanjut.
Namun ada yang pernah melakukan 10 hari sebelum akad nikah dilangsungkan. Kendati demikian, sebaiknya pendaftaran dilakukan 1 bulan sebelum pernikahan berlangsung.
Selain itu, ada beberapa hal lain yang juga harus disiapkan. Dalam hal ini terkait surat nikah. Ada banyak jenis surat yang harus dilampirkan.
Seperti dibahas di atas, surat di antaranya adalah surat pengantar RT/RW, Surat N1, Surat N2, Surat N3, Surat N4 dan Surat N7.
Mengurus dokumen surat ini pengalaman penulis cukup 1-2 hari. Namun ada yang sampai 1 minggu. Tergantung waktu kesibukan, dan tanggapan dari pihak kelurahan dan KUA setempat.
Selanjutnya sebelum mendatangi KUA untuk mengurus prosedur pendaftaran beberapa hal yang harus diketahui adalah biaya nikah di KUA.
Biaya nikah di KUA gratis. Tapi kalau di rumah, digedung, atau di luar dan ruang kerja KUA dikenakan biaya adm Rp600 ribu. Biaya tersebut dibayarkan melalui Bank yang sudah ditentukan KUA.
Jika menikah sudah, dan mendapatkan buku nikah, perhatikan keasilan buku nikah. Berikut ciri-ciri buku nikah palsu:
- Ketidaksimetrisan pada potongan buku dan Lambang Garuda,
- Kertas terlihat lebih tipis dan murahan,
- Hologram terlihat lebih mengkilap,
- Jika dilihat dengan sinar ultraviolet di setiap lembar halamannya tidak terlihat Lambang Garuda.
Prosedur Pendaftaran Nikah di KUA
Selanjutnya adalah prosedur pendaftaran nikah di KUA, yang harus dilakukan adalah tentunya sesuai dengan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 19 tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan.
Namun sebelum mendaftar, pastikan sudah tahu kapan akan dilakukan akad nikah. Sehingga, nantinya tinggal mengisi form pendaftaran.
Yang harus diisi dalam pendaftaran nikah di KUA adalah sebagai berikut:
- Pendaftaran kehendak perkawinan di KUA Kecamatan tempat akad dilaksanakan.
- Pendaftaran kehendak perkawinan paling lama 10 hari kerja, sebelum dilaksanakan perkawinan. Ini terkait batas waktu pendaftaran nikah di KUA.
- Pendaftaran kehendak perkawinan dilakukan kurang dari 10 hari kerja, calon pengantin harus mendapat surat dispensasi dari camat tempat akad dilaksanakan.
Adapun syarat syarat menikah bagi laki laki di atas yang harus dilampirkan dan kumpulan dengan syarat menikah bagi wanita adalah:
- Mengisi formulir pendaftaran.
- Membawa syarat syarat yang sudah disiapkan seperti syarat nikah yang telah tertulis di atas.
- Melakukan pembayaran biaya nikah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014.
Itulah beberapa hal yang bisa kita pelajari tentang syarat menikah bagi laki laki, baik menurut Islam, maupun di KUA. Syarat tersebut sebenarnya sudah umum dari tahun ke tahun.
Dan beberapa hal di atas, yang berkaitan juga termasuk hal hal yang diperlukan dalam mengurus prosesi pernikahan dan demi kelancaran akad nikah yang akan berlangsung.
Sekian yang bisa disampaikan. Semoga informasi yang Info KUA berikan ini memudahkan pernikahan dan menyempurnakan sebagian keimanan dengan pernikahan.
Sekian, terimakasih, salam.
2 thoughts on “Syarat Menikah Bagi Laki Laki Menurut Islam & KUA 2019/2020”