Syarat Sah Talak 1, 2, & 3 dan Cara Rujuknya

Infokua.com – Syarat Sah Talak menjadi salah satu hal penting yang harus diketahui bagi para suami yang akan menceraikan istrinya. Baik itu talak 1, 2, maupun 3.

Ada banyak penjelasan yang bisa kita pelajari tentang macam macam talak, baik talak yang tidak sah menurut Islam hingga syarat sah talak cerai yang bisa dilakukan oleh suami. Termasuk juga dengan syarat batalnya talak.

Kenapa penting dipahami? Agar kelak ketika mendapatkan masalah, atau sedang dalam menghadapi masalah tidak asal sembarang melakukan talak.

Seperti yang kita ketahui bersama, penjelasan tentang talak merupakan melepaskan ikatan. Talak menurut istilah hukum syara’ melepaskan atau memutuskan pernikahan.

Dalam penjelasan di atas, beberapa hal yang bisa disimpulkan tentang talak adalah tentang bagaimana pengaturan tentang percerain.

Dalam hal ini, disebutkan, Islam memberikan suami kesempatan untuk menalak istrinya sebanyak tiga kali, bukan hanya sekali. Jadi ada talak 1, 2, dan 3.

Maka ada pula yang bisa dipelajari, dalam hal bagaimana talak 1 dan cara rujuknya. Cara rujuk talak ini tentunya ada syarat syarat yang harus kita pahami. Seperti yang tengah kita pelajari saat ini.

Sehingga, apa yang dilakukan, jika sungguh melakukan talak demi kebaikan bersama, setidaknya talak yang dilakukan tidak talak meragukan, sehingga mengaburkan hukum dan kaidah dalam Islam dalam melakukan talak.

Jangan pula melakukan talak 3 karena emosi atau disebut dengan talak dalam keadaan marah. Sehingga menjadi talak yang tidak sah menurut Islam. Tentu ini beda dengan penjelasan jatuh talak tanpa saksi.

Syarat Sah Talak

Syarat Sah Talak | Ilustrasi

Penjelasan tentang talak sebenarnya sudah jelas disampaikan dalam firman Allah SWT. Bahkan bisa atau boleh rujuk kembali dengan cara yang ma’ruf atau dengan syarat pengajuan cerai oleh suami ke istri dengan cara yang baik.

Seperti yang telah dijelaskan dalam Surat Al-Baqarah/2:229:

الطَّلَاقُمَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌبِمَعْرُوفٍأَوْتَسْرِيحٌبِإِحْسَانٍ

“Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik”.

Bahkan talak yang dapat dirujuk ini dalam Islam dengan diberinya masa menunggu atau disebut dengan iddah bagi sang istri.

Sehingga suami bisa mengurungkan niat talak karena emosi yang telah dilakukan. Jadi, dengan masa iddah ini juga, suami dapat menghilangkan emosinya sehingga dapat meralat kembali talaknya.

Tentu dengan catatan talak yang dapat ditujuk talak 1 dan talak 2. Maksudnya, seorang suami yang telah melakukan talak 1 ke istri, ia masih diberi kesempatan memperbaiki kembali pernikahannya.

Bahkan Istri yang telah ditalak 1 atau 2 pun tidak diperkenankan  untuk tinggal diluar atau pergi dari rumah. Dan suami dilarang mengusir istrinya atau meninggalkan istrinya.

Baca:  Nikah Syighar Adalah Nikah Terlarang, Ini Penjelasan & Pengertiannya

Dala hal ini jelas, Islam peduli akan keutuhan rumah tangga dan menguatkan pondasi keluarga untuk berbuat menjadi lebih baik.

Namun memang ada syarat sah talak yang harus dipahami para suami jika memang ingin menalak istrinya. Jadi, ada beberapa syarat yang telah disepakati dan diatur dalam syariat berdasarkan kesepakatan para ulama. Misalkan, seperti:

  1. Harus suami sah yang menalak, tidak dapat diwakilkan.
  2. Yang mengucapkan talak harus telah balig. Disini diwajibkan sang suami harus telah balig, karena di Indonesia pun banyak sekali pernikahan pasangan yang masih diusia muda, sehingga apabila suami belum balig maka talak ini tidak sah, walaupun hal ini sangat kecil kemungkinannya terjadi, karena merujuk kepada UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
  3. Tidak sah talak apabila suami melakukannya dalam emosi.

Iddah Istri Yang Ditalak

Adapun tentang ‘iddah istri yang ditalak, dapat kita ungkapkan, apabila istri ditalak sebelum suami dukhul dan khalwat yaitu sebelum melakukan jima’.

Sebelum sang suami menggauli istrinya, maka tidak ada iddah bagi si wanita. Namun, bila sang suami telah dukhul dengan istrinya, maka wajib bagi istri untuk ber-iddah.  Berikut tentang iddahnya sang istri dibawah ini:

  1. Bila istri dalam keadaan hamil, maka ‘iddahnya sampai melahirkan kandungannya.

“Dan istri-istri yang sedang mengandung berakhir iddah mereka dengan melahirkan kandungan mereka.” (Ath-Thalaq: 4)

  1. Istri yang ditalak tidak dalam kondisi hamil dan masih mengalami menstruasi (belum menopause), maka iddahnya yaitu selama tiga kali haid.

Apabila suami mentalak istrinya dalam kondisi ia masih dalam menyusui bayinya dan sang istri tidak mengalami haid walaupun setelah lewat dua tahun.

Maka istri tersebut terus mengalami masa ‘iddah sampai datang haidnya kembali sebanyak tiga kali.

  1. Apabila istri tidak mengalami haid, bisa jadi karena mengalami suatu penyakit atau karena telah menopause maka massa ‘iddahnya tiga bulan.

“Dan wanita-wanita yang tidak haid lagi (menopause) dari istri-istri kalian (yang kalian talak), apabila kalian ragu tentang masa iddahnya, maka iddah mereka tiga bulan, demikian pula wanita-wanita yang belum mengalami haid”. (Ath-Thalaq: 4)

  1. Apabila istri mengalami kondisi bahwa dia tidak akan mengalami haid, mungkin saja disebabkan oleh rahimnya telah diangkat atau karena hal apapun, maka masa ‘iddahnya disamakan dengan wanita menopause yaitu tiga bulan.
  2. Apabila istri mengalami hadi yang tidak teratur, karena sebuah sebab yang ia tahu penyebabnya sehingga haidnya tertahan, maka ia harus menanti sampai hilangnya penyebab haidnya tertahan dan menunggu haidnya kembali, lalu sang istri harus menghitung masa iddahnya dengan waktu haidnya tersebut.
  3. Apabila istri tidak mengalami haid dan ia tidak tahu apa penyebabnya maka para ulama mengatakan si wanita beriddah selama setahun penuh. Rinciannya seperti, sembilan bulan untuk masa kehamilan dan tiga bulan untuk masa ‘iddahnya.
Baca:  Kewajiban Seorang Istri Terhadap Suami

Apakah Diperlukan Saksi Dalam Perceraian (Talak)

Ada beberapa pertanyaan apakah syarat sah talak harus memiliki saksi. Dalam hal ini baik saksi talak maupun saksi yang juga dibahas dalam hukum perceraian dalam Islam.

Para ulama sepakat untuk mengemukakan bahwa tidak disyaratkannya saksi dalam perceraian, sebagaima yang telah dijelaskan Imam Asy-Syaukani dalam kitab Nail Al Authar, 6:267.

Namun, para ulama masih berselisih pendapat tentang adanya saksi dalam rujuk.

Pendapat yang kuat yaitu, dalam sebuah rujuk tidak diwajibkan adanya saksi, tetapi apabila dihadirkan saksi dalam rujuknya suami istri maka hal itu lebih baik.

Talak merupakan hak preogatif suami, sehingga tidak diperlukan adanya saksi.

Apabila seorang suami menalak istrinya melalui HP dengan cara menelpon langsung istrinya atau dengan mengirimi pesan istrinya lewat SMS, maka para ulama mengatakan bahwa talak tersebut sah menurut syariat Islam.

Cara Rujuk Talak 1, 2 dan 3

Selain itu, rujuk dengan menggunakan HP dengan cara menelpon atau dengan SMS yang berisikan keinginan suami untuk kembali rujuk pada istri juga dinyatakan sah.

Dalam kitab I’anathuath-Thalibin karya Abu Bakar Ad-dimyathi disebutkan, “Tulisan bisa menjadi pengganti apabila diawali niat”.

Seperti syarat sahnya rujuk, apabila suami telah berniat ingin rujuk, maka rujuk tersebut akan sah. Istri tersebut akan tetap menjadi istri sah dari suaminya tanpa harus menikah kembali karena masih dalam massa iddah.

Hanya saja, harus sangat diperhatikan bahwa istri tersebut telah tertalak satu, sehingga suami harus lebih berhati-hati kembali  dan tidak boleh dengan mudahnya mengucapkan kata talak atau cerai kepada istri.

Bila seorang suami telah memberika talak ketiga kepada istrinya, maka suami istri tersebut tidak dapat kembali menjalin hubungan suami istri, kecuali jika istri yang dicerai menikah dan kawin dengan pria lain.

Lalu pria tersebut menceraikannya, dan sang istri menyelesaikan massa iddahnya, maka wanita tersebut dan kembali menikahi suami pertamanya untuk kembali rujuk.

Talak 1 dan Cara Rujuknya

Dibawah ini merupakan cara talak 1 agar sahnya rujuk kembali sepasang suami istri, yaitu:

  1. Rujuk hanya dapat dilakukan jika suami hanya menalak 1 atau 2 sang istri saja. Baik talak langsung dari suami atau dari hakim. Tetapi, apabila suami telah melakukan talak ke 3 kepada istri, maka rujuk tidak dapat dilakukan kembali.
  2. Rujuk dapat terjadi dalam keadaan suami telah menggauli istri, apabila istri belum pernah digauli oleh suami, maka tidak ada rujuk. Demikian menurut kesepakatan agama.
  3. Rujuk dapat dilakukan selama masa ‘iddah. Apabila telah melewati masa ‘iddah menurut kesepakatan ulama fikih, maka tidak ada rujuk.
    • Tidak disyaratkan keridhaan wanita dalam rujuk. Bila masih dalam masa ‘iddah tetapi belum ada kata rujuk, maka sang wanita bebas memilih yang lain.
    • Bila wanita tersebut ingin menerima kembali mantan suaminya, maka diwajibkan melakukan akad nikah baru.
Baca:  Tata Cara Tunangan dan Hukum Dalam Pandangan Islam

Di dalam Fathul Bari, Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan:

“Para ulama telah bersepakat, bahwa bila orang yang merdeka menceraikan wanita yang merdeka setelah berhubungan suami istri, baik dengan talak satu atau dua, maka suami tersebut lebih berhak untuk rujuk kepadanya, walaupun sang wanita tidak suka.

Apabila tidak rujuk sampai selesai masa iddahnya, maka sang wanita menjadi orang asing (ajnabiyah), sehingga tidak halal baginya, kecuali dengan nikah baru”.

Cara Untuk Rujuk

Cara untuk rujuk dapat dilakukan dengan cara menyampaikan niat sang suami terhadap istrinya melalui ucapan dan perbuatan.

Rujuk yang dilakukan dengan ucapan disahkan secara ijma’ oleh para ulama dan dilakukan dengan lafazh (ucapan) yang jelas, contoh kalimatnya seperti “Saya rujuk kembali kepadamu” atau  dengan kinayah (sindiran), yaitu “ sekarang, engkau sudah seperti dulu”.

Kedua ucapan tersebut bila diniatkan untuk rujuk, maka akan sah. Tetapi, apabila tidak ada niat yang mengawali dalam ucapan tersebut untuk kembali rujuk, maka tidak akan sah.

Lalu, rujuk dengan perbuatan, yang dimaksudkan disini yaitu menurut para pendapat ulama yaitu dengan melakukan hubungan suami istri atau muqqadimahnya, seperti mencium pasangannya.

Pendapat ini madzhab Malikiyah ini dikuatkan oleh Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyahrahimahullâh dan Syaikh as-Sa’dirahimahullâh.

Apabila disertai dengan saksi, maka itu lebih baik, apalagi jika perceraiannya dilakukan di hadapan orang lain, atau sudah diketahui khalayak ramai.

Baca Juga: Contoh Surat Cerai Talak: Suami dan Istri, Beserta Formatnya

Itulah beberapa penjelasan yang bisa kita coba sama sama untuk memahami tentang syarat sah talak yang dilaukan suami kepada istrinya.

Informasi ini sebenarnya masih sebagian kecil yang perlu dikaji dan diperdalam informasinya. Sehingga menjadi informasi yang kuat dan akurat.

Namun, harapannya artikel yang diberikan ini sudah sedikitnya memberikan inforamsi tambahan untuk mengetahui apa saja yang menjadi syarat sah talak.

Sekian yang bisa disampaikan. Semoga bermanfaat. Terimakasih. Salam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Hukum Suami Meninggalkan Istri, Ini Penjelasan Lengkapnya

Kam Agu 15 , 2019
Infokua.com – Hukum Suami Meninggalkan Istri? Apa saja dalil dan penjelasannya yang bisa kita ketahui? Terlebih kita pahami adalah suami memiliki peranan penting bagi istri. Hal ini dikarenakan suami sebagai pemimpin yang diharuskan untuk mengayomi, menafkahi dan melindungi kehidupan sang istri. Sering sekali sebuah pernikahan dihadapkan oleh seorang suami yang meninggalkan istrinya […]

You May Like