Infokua.com – Tata Cara Pernikahan Dalam Islam adalah salah satu upaya menikah dengan syariat yang sesuai diajarkan Rasulullah SAW sebagai contoh ia menjalankan sunnah yang ditekankan.
Ya, menikah adalah sebuah sunnah yang ditekankan, ia juga adalah sunnah dari para Rasul. Sebagaimana hal ini dijelaskan dalam firman Allah SWT dalam QS. Ar-Ra’du [13]: (38)
“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka istri istri dan keturunan.”
Ini jugalah yang menjadi dasar hukum dan anjuran menikah dalam Islam. Dari ayaty di atas jelas disebutkan, ada pula hadits hadits yang menganjurkan kepada pernikahan.
Para ulama pun sepakat berpendapat bahwa hukum menikah adalah sunnah. Akan tetapi menikah menjadi wajib jika orang orang yang membujang takut terjerumus ke dalam perzinahan, sementara ia memiliki kemampuan untuk menikah.
Sementara itu dalil yang menunjukan bahwa menikah bukan suatu kewajiban bagi kaum perempuan adalah Firman Allah SWT dalam QS. An-Nur [24]: (60)
“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi).”
Pembahasan tentang menikah dalam Islam ada banyak hal yang bisa kita pelajari. Islam merupakan agama yang sempurna, terkait pernikahan, selain hukum menikah dalam Islam di atas, syarat, rukun dan tata cara pernikahan dalam Islam juga dibahas.
Motivasi menikah juga ditunjukan oleh Allah SWT melalui Rasulullah SAW. Rasulullah SAW yang berakhlak Al-Quran ia menganjurkan untuk menikah, dan ia memotivasi para golongannya untuk menikah.
Diriwayatkan Ibnu Majah (1847) dan lainnya, Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Kami tidak melihat dua orang yang saling mencintai sebagaimana pernikahan.”
Tata Cara Pernikahan Dalam Islam
Menikah berasal dari kata nikah yang menurut kamus besar bahasa Indonesia nikah adalah ikatan atau akad perkawinan yang dilakukan sesuai ketentuan hukum dan ajaran agama.
Ulama Syafi’iyah sependapat mengatakan bahwa menikah atau pernikahan adalah suatu akad dimana pernikahan ini menyebabkan pasangan mendapatkan kesenangan.
Menikah juga diartikan sebagai ikatan antara laki laki dan perempuan, yang akhirnya dengan adanya akad tersebut maka halal bagi mereka untuk melakukan hubungan suami dan istri (senggama), serta dikenainya kewajiban dan hak yang telah ditentukan berdasarkan syariat Islam.
Dalam Islam pernikahan bukan hanya sekedar berbicara tentang hukum, tujuan, syarat dan rukun menikah yang dijelaskan. Namun juga mengenai tata cara menikah secara Islami.
Adapun tata cara menikah menurut ajaran Islam adalah sebagai berikut:
1. Khitbah
Sebelum tim kepenulisan Infokua.com sudah banyak menuliskan informasi tentang Khitbah dalam Islam. Khitbah istilah lainnya dikenal dengan peminangan/ lamaran.
Pada umumnya, Khitbah dikenal sebagai suatu proses meminta atau melamar yang dilakukan oleh keluarga laki laki kepada keluarga pihak perempuan yang akan dinikahi.
Dalil khitbah jelas dalam Islam. Khitbah ini bertujuan untuk menegaskan bahwa sang perempuan akan menjadi calon istri dari seorang laki laki.
Jika lamaran laki laki tersebut diterima pihak perempuan, maka pihak perempuan tidak boleh menerima lamaran dari laki laki lain. Kecuali ada pembatalan lamaran yang disepakati kedua belah pihak.
Sebagaimana hadits berikut ini.
“Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang membeli barang yang sedang ditawar (untuk dibeli) oleh saudaranya, dan melarang seseorang meminang wanita yang telah dipinang sampai orang yang meminangnya itu meninggalkannya atau mengizinkannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam proses khitbah, seorang laki laki disunnahkan untuk melihat perempuan yang akan menjadi calon istrinya. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW.
“Lihatlah wanita tersebut, sebab hal itu lebih patut untuk melanggengkan (cinta kasih) antara kalian berdua.” (at-Tirmidzi, an-Nasa-i, ad-Darimi dan lainnya)
Laki laki shalih dianjurkan mencari wanita muslimah yang baik agamanya. Demikian juga berlaku untuk orangtua atau wali dai pihak perempuan, yang diwajibkan untuk mencarikan laki laki shalih dan mampu menjadi imam untuk anak perempuannya.
2. Shalat Istikharah
Ada beberapa hal menarik tentang shalat istikharah. Termasuk apakah berlaku untuk shalat istikaharah jodoh. Pada intinya shalat istikharah ini dilakukan setelah melakukan khitbah.
Harapannya, pihak laki laki maupun perempuan telah melihat satu sama lain, maka sebelum pihak perempuan memberikan jawaban, baiknya kedua belah pihak melakukan shalat istikharah terlebih dahulu.
Hal ini bertujuan untuk memohon petunjuk kepada Allah SWT, sehingga keputusan yang diambil adalah keputusan yang tepat dan atas izin Allah SWT.
Akan tetapi yang bisa dilakukan adalah ketika seseorang laki laki menjumpai seorang wanita yang terlihat atau tampaknya pantas menjadi pendamping hidupnya, dan bermaksud meminanngya, maka hendaklah ia beristikharah kepada Allah SWT mengenai urusan yang besar tersebut.
Jadi, masing masing dari keduanya melakukan shalat istikharah. Jabir ra mengatakan, Nabi Muhammad SAW mengajarkan kepada kami istikharah dalam segala urusan seperti mengajarkan surah dari Al-Quran.
Seseorang bisa melaksanakan shalat istikaharah ini pada waktu kapan pun sebanyak dua rakaat. Kemudian setelah salam, ia membaca doa tersebut. Ia boleh dan tidak mengapa mengulangi doa tersebut.
Shalat istikharah adalah doa, dan tidak ada salahnya mengulang-ngulang doa. Jawaban shalat istikharah jodoh ini bukan berasal dari mimpi. Tetapi berdasarkan kemudahan yang ditemui atau kesulitan.
Selain itu jawaban yang datang adalah dari ketenangan jiwa untuk melakukan urusan tersebut atau tidaknya. Sehingga, jawabannya tak harus hadir dalam mimpi atau tidak.
3. Akad Nikah
Akad nikah merupakan salah satu proses sakral dan inti dari sebuah pernikahan. Kegiatan akad nikah berlangsung ketika proses khitbah sudah diketahui hasil jawaban dari sebuah keputusan kedua belah pihak untuk menikah.
Dua rukun akad nikah yang menjadi sahnya akad nikah adalah ijab dan qabul. Ada lagi syaraty sah akad nikah yang harus terpenuhi, di antaranya adalah:
- Izin dari wali. Ingat akan sebuah keharusan izin wali yang menjadi syarat nikah agar nikahnya sah.. Yang dimaksud wali adalah ayah/bapak atau saudara, atau kakek, paman, atau anak dari paman meskipun jauh.
- Ridha perempuan yang akan menikah. Jika perempuan tersebut tidak suka dan tidak relah untuk dinikahkan, maka akad nikah harus dibatalkan.
- Mahar atau mas kawin. Ada pertanyaan cincin mas kawin berapa gram agar layak dan pantas menjadi salah satu syarat sahnya menikah? Mahar pernikahan memang wajibm namun untuk mahar tidak ada ukuran minimal. Kalau bisa tidak berlebih-lebihan. Menunjukan mahar berlebihan bisa menjadi makruh pernikahannya. Pernikahan yang baik adalah yang paling ringan maharnya.
- Saksi. Menurut kebanyakan ulama saksi menjadi syarat nikah. Sebagian besar mengatakan, saksi yang dimaksud adalah saksi yang adil dalam pernikahan.
4. Walimahtul ‘urs
Walimatul ‘urs atau biasa disebut resepsi/ pesta pernikahan adalah kegiatan yang dilakukan sebagai wujud syukur dan bentuk bahagia dari keluarga kedua belah pihak.
Definisi dalam bahasa arab walimatul ‘urs ini adalah makanan yang ada pada saat pernikahan. Hukumnya disunahkan kepada pengantin untuk mengadakan resepsi pernikahan sesuai kemampuannya.
Misalnya, keluarga akan mengundang sanak saudara dan teman teman untuk menghadiri acara walimatul ‘urs ini. Namun, bentuk kemewahan dari acara pesta ini disesuaikan dengan kemampuan dari kedua mempelai.
Nabi Muhammad SAw juga saat menikah dengan istrinya mengadakan resepsi pernikahan. Bahkan ia perintahkan juga ke para sahabatnya untuk mengadakan resepsi pernikahan.
Seperti itulah tata cara menikah dalam Islam, setelah mengetahui semua pembahasan lengkap menikah dalam Islam, semoga kamu yang mempunyai niat menikah diberikan kemudahan dan kelancaran untuk bisa menjalani ibadah ini.
Hukum Menikah dalam Islam
Menikah adalah sebuah bentuk ibadah yang diperintahkan oleh Allah SWT. Sebagaimana ibadah lain yang dikenai hukum, menikah juga memiliki landasan hukum yang jelas.
Berdasarkan firman Allah SWT dalam QS. an-Nisaa’ ayat 1:
“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (Q.S. An-Nisaa’ : 1).
Landasan hukum menikah tidak hanya dijelaskan dalam Al-Qur’an, tetapi juga pada hadits yang disampaikan oleh Rasulullah SAW. Sebagaimana hadits berikut yang menyinggung tentang perintah menikah.
“Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki baa-ah , maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagai obat pengekang baginya.” (HR. Bukhari no. 5065 dan Muslim no. 1400).
5 Hukum Pernikahan Dalam Islam
Hukum menikah terbagi menjadi lima hukum, yakni wajib, sunnah, makruh, mubah, dan haram. Kelima hukum ini berlaku dengan ketentuan yang berbeda – beda berdasarkan pada kondisi seorang muslim tersebut.
Penjelasannya adalah sebagai berikut:
- Wajib : Seseorang dikenai hukum wajib menikah jika ia telah mampu untuk menikah, dan seandainya seseorang tersebut tidak menikah maka dikhawatirkan ia akan tergelincir dalam perbuatan zina.
- Sunnah : Seseorang yang telah siap menikah, namun meskipun tidak menikah ia insyaAllah tidak akan jatuh pada hal hal maksiat seperti perbuatan zina, maka ia dikenai hukum sunnah untuk menikah. Maka alangkah baiknya orang seperti ini memilih untuk menikah karena pahala ibadah sunnah adalah luar biasa.
- Makruh : Hukum makruh berlaku bagi seseorang yang memiliki kemampuan menikah, serta ia juga mampu menahan diri dari maksiat zina, tetapi ia tidak memiliki hasrat kuat untuk menikah. Karena dikhawatirkan ia tidak mampu bertanggung jawab dengan pernikahannya tersebut, hingga ditakutkan akan menelantarkan keluarganya.
- Mubah : Jika seseorang menikah untuk kesenangan, namun ia juga memiliki kemampuan, serta mampu menahan diri dari hal maksiat zina.
- Haram : Seseorang dikenai hukum haram menikah, jika ia tidak memiliki kemampuan menikah, dan dikhawatirkan jika ia menikah maka akan mendatangkan mudharat seperti keluarga yang terlantar. Hukum ini juga berlaku jika seseorang melakukan pernikahan sedarah dan dengan mahramnya
Setelah mengetahui lima hukum menikah di atas, sekarang bagi kamu yang belum menikah coba perhatikan hukum manakah yang berlaku untuk diri kamu?
Jika kamu telah dikenai hukum wajib menikah, maka baca artikel ini hingga tuntas untuk mengetahui pembahasan lengkap mengenai menikah dalam Islam. Agar kamu bisa membangun bahtera rumah tangga yang sesuai syariat Islam.
Rukun & Syarat Nikah Dalam Islam
Rukun nikah menjadi salah satu yang harus terpenuhi. Nikah siri pun demikian, ada rukun nikah siri yang harus dipenuhi.
- Mempelai laki laki
- Mempelai perempuan
- Wali nikah
- Saksi nikah
- Ijab dan Qabul
Syarat Menikah Bagi Laki laki
- Muslim
- Bukan mahram dari calon pengantin perempuan
- Mengetahui wali nikah pihak perempuan
- Tidak sedang ihram atau haji
- Menikah bukan karena paksaan
- Tidak sedang memiliki empat orang istri
- Telah mengetahui perempuan yang akan dinikahi
Syarat menikah untuk perempuan
- Muslim
- Bukan mahram calon pengantin laki laki
- Telah akil baligh
- Tidak sedang ihram atau haji
- Tidak sedang dalam masa iddah
- Tidak dalam ikatan perkawinan dengan orang lain
Jadi itulah beberapa hal yang bisa kita pahami tentang tata cara pernikahan dalam Islam dan penjelasan yang melengkapinya.
Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi para pembaca semua. Sekian yang bisa disampaikan, terimakasih. Salam.