
Infokua.com – Dalil Khitbah berkaitan tentang hadits tentang khitbah dan mahar. Apakah khitbah tidak boleh dipubliksasikan atau diperbolehkan? Apakah khitbah dan tunangan itu sama. Apakah ada batas waktu khitbah ke nikah.
Tentu hal hal tersebut yang bisa kita untuk mencari tahu pada suatu makalah khitbah. Hal lainnya yang bisa dipahami adalah terkait tausyiah khitbah, cincin khitbah dan doa khitbah.
Dalil atau Dasar Hukum Khitbah
Beberapa dalil tentang khitbah ada banyak hal yang bisa kita ketahui, di antaranya adalah beberapa penjelasan berikut ini:
- Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ، فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ مِنْهَا إِلَى مَا يَدْعُوْهُ إِلَى نِكَاحِهَا، فَلْيَفْعَلْ
“Apabila seseorang di antara kalian ingin meminang seorang wanita, jika ia bisa melihat apa-apa yang dapat mendorongnya untuk menikahinya maka lakukanlah!” melihat apa-apa yang
- Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallaahu ‘anhu pernah meminang seorang wanita, maka Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya:
أُنْظُرْ إِلَيْهَا، فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا
“Lihatlah wanita tersebut, sebab hal itu lebih patut untuk melanggengkan (cinta kasih) antara kalian berdua.”
- Imam at-Tirmidzi rahimahullaah berkata,
“Sebagian ahli ilmu berpendapat dengan hadits ini bahwa menurut mereka tidak mengapa melihat wanita yang dipinang selagi tidak melihat apa yang diharamkan darinya.”
- Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِيْنَهُ وَخُلُقَهُ فَانْكِحُوْهُ، إِلاَّ تَفْعَلُوْا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي اْلأَرْضِ وَفَسَادٌ كَبِيْرٌ.
“Jika datang kepada kalian seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia (dengan anak kalian). Jika tidak, maka akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar.”
Pengertian Khitbah
Selanjutnya setelah memahami tentang dalil khitbah adalah pengertian khitbah. Secara Etimologis, pengertian khitbah atau peminangan atau tunangan, adalah meminta seorang wanita untuk dijadikan istri.
Pengertian Khitbah secara bahasa dan istilah adalah suatu proses yang menjadi pengantar dan menajdi sebuah pendahuluan untuk menuju ke proses pernikahan.
Khitbah ini juga menanti persetujuan dari pihak yang dipinang untuk dijadikan pasangan kepada yang meminang.
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 1 (a), khitbah ialah kegiatan upaya kearah terjadinya hubungan perjodohan antara seorang pria dengan seorang wanita.
Dapat diartikan juga sebagai seorang laki-laki meminta kepada seorang perempuan untuk menjadi istrinya, dengan cara-cara yang umum berlaku ditengah-tengah masyarakat.
Menurut istioah, khitbah atau lamaran memiliki makna sebuah permintaan atau pertanyaan dari laki-laki kepada pihak keluarga perempuan untuk menjadikan istri.
Khitbah dapat dilakukan secara langsung atau dengan melalui perantara pihak lain yang dapat dipercaya dan harus sesuai dengan ketentuan agama Islam.
Khitbah pada umumnya di lakukan oleh laki-laki. Maka yang memulai khitbah disebut denga “khoothoban” yang artinya “yang meminang”, sedangkan pihak wanita disebut dengan “makhthuuban” artinya yang dipinang.
Tujuan Khitbah
Tujuan dari khitbah adalah untuk meminang seorang perempuan dengan tujuan dapat menjadikan dia sebagai istri sah alam senuah pernikahan. Intinya khitbah bertujuan untuk mengajak perempuan untuk menjadi istri.
Cara Khitbah
Khitbah dapat dilakukan dengan dua cara, sebagai berikut:
- Menggunakan bahasa kiasan dengan tidak berterus terangn secara langsung
- Menggunakan bahasa yang lugas dan dengan berterus terang dan langsung mengucapkannya
Syarat-syarat Khitbah
Khitbah dapat dilakukan kepada seorang wanita yang telah memenuhi syarat, apabila merajik kepada Kompilasi Hukum Islam Pasal 12 maka syaratnya berupa :
Syarat seorang perempuan yang boleh dipinang :
- Khitbah hanya dapat dilakukan kepada seorang wanita yang masih perawan atau terhadap janda yang telah habis masa iddahnya
- Wanita yang haram dan dilarang untuk dipinang adalah mereka yang ditalak suami dan masih berada dalam masa iddah raj’iyah.
- Wanita yang sedang dipinang lelaki lain haram hukumnya di pinang, selama pinangan pria tersebut belum putus (belum ada penolakan dari pihak wanita) pinangan dari lelaki lain dilarang diterima.
- Putusnya pinangan pihak prua disebabkan adanya pernyataan putusnya hubungan khitabah dari pihak wanita atau dengan secara diam-diam yang meminang telah menjauhi dan meninggalkan wanita yang telah dipinang.
Akibat Hukum Suatu Khitbah
Setelah melakukan khitbah kedua calon pria dan wanita masih memiliki status sebgaia orang asing dan tidak memiliki status yang jelas secara agama.
Sehingga baik pria dan wanita tidak memiliki hak dan kewajiban yang harus dilakukan. Namun, dalam pasal 3 KHI dibawah ini menjelaskan akibat hukum suatu khitbah, antara lain:
- Pinangan atau khitbah tersebut belum menimbulkan akibat hukum dan kedua belah pihak bebas untuk memutuskan hubungan khitbah
- Kebebasan untuk memutuskan hubungan khitbah dilakukan dengan cara yang baik yang sesuai dengan tuntunan agama dan juga kebiasaan di daerah setempat, sehingga dapat tetap terjalin kerukunan dan saling menghargai.
Itulah beberapa hal yang bisa kita pahami dan pelajari tentang dalil, pengertian dan tujuan khitbah. Sekian yang bisa disampaikan, semoga bermanfaat, terimakasih. Salam.