Hukum Perceraian Dalam Islam, Faktor Penyebab & Caranya

Infokua.com – Hukum Perceraian Dalam Islam. Banyak pertanyaan yang masuk, baik dari pihak istri yang ingin menggugat cerai suami, maupun dari pihak suami yang ingin talak istrinya.

Pertanyaan pada umumnya adalah tentang dasar hukum perceraian. Dari hukum istri minta cerai dalam islam, sampai tentang apakah cerai dalam islam dosa?

Tak sampai dalam pertanyaan tersebut saja, pertanyaan tentang faktor penyebab perceraian menurut Islam juga tak luput ditanyakan.

Jadi dalam memahami hal ini, kita bukan hanya sekedar ingin mengetahui contoh kata cerai dalam Islam saja, karena kita ingin bercerai. Tapi memastikan terlebih dahulu, apakah perceraian dalam Islam diperbolehkan atau tidak?

Misalnya saja, Hukum Perceraian di Indonesia. Ini sudah diatur dalam UU Perkawinan. Contohnya, Pasal 28 UU Perkawinan.

Bunyinya: Perceraian salah satu dari beberapa putusnya hubungan perkawinan di luar sebab lain yaitu kematian dan atau atas putusan pengadilan.

Dasar hukum perceraian di Indonesia sendiri lengkapnya bisa kita pelajari dalam UU Nomor 1 Tahun 1974, yakni, tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975.

Di dalam UU Perkawinan tersebut, dasar hukum perceraian di Indonesia diperbolehkan, atau dimungkinkan. Jadi, salah satu pihak, baik istri atau suami bisa melakukan gugat cerai/talak.

Hanya saja memang, ada mazab berbeda, antara agama Islam dan non muslim tentang perceraian. Misalnya saja, untuk pasangan suami istri yang beragama islam.

Dasar Hukum Perceraian Dalam Islam

Untuk pasangan yang sesama muslim ini dapat bercerai dengan dimulai permohonan talak suami atau dengan gugatan cerai istri yang didaftarkan ke pengadilan agama.

Perbedaan perceraian dengan non muslim, tempat pengajuan cerai dapat dilakukan melalui pengadilan negri (PN) tanpa harus terlebih dahulu menjatuhkan talak kepada istri.

Sehingga, suami dan istri sama sama memilki hak, ketika akan mengajukan gugatan cerai.

Selanjutnya adalah kita akan mempelajari tentang apa saja yang menjadi dasar hukum perceraian dalam Islam. Tentang perceraian di dalam Agama Islam juga sudah di atur dalam Al-Quran.

Jadi dalam Islam tak hanya diatur tentang ibadah, seperti Shalat, Puasa, Haji, Zakat dan lain halnuya. Namun juga tentang aturan kehidupan manusia, baik saat bersosialisasi sebagai makhluk sosial, maupun dalam adab rumah tangga.

Nah, maka, dalam hal ini tegas disebutkan Al Quran dalam Islam juga telah mengatur tentang adab dan aturan berumah tangga, bagaimana suami ke istri, istri ke suami.

Bahkan Tugas Istri juga di atur dalam Islam. Begitu juga sebaliknya Tugas Suami atas istrinya juga diatur. Jadi hal ini juga termasuk dalam menjalani ikatan suami istri, ketika terdapat masalah dan ujian yang sulit untuk diselesaikan.

Baca:  Syarat Sah Talak 1, 2, & 3 dan Cara Rujuknya

Perceraian Dalam Islam Apakah Diperbolehkan? Bagaimana Hukumnya? Apakah Halal?

Islam memang menghalalkan perceraian, tapi ingat Allah sangat membenci perceraian. Dengan demikian, bercerai adalah pilihan terakhir bagi pasangan suami istri ketika memang tidak ada lagi jalan keluar yang dapat diambil.

Seperti yang telah tercantum di dalam surat al Baqarah ayat 227 Allah berfirman;

“Dan jika mereka berketetapan hati hendak menceraikan, maka sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” 

Ayat tentang hukum perceraian ini kemudian berlanjut pada surat al Baqarah ayat 228 hingga ayat 232. Diterangkan aturan hukum talak, masa iddah bagi perempuan (istri), dan aturan dalam masa iddah.

Masa iddah merupakan masa tunggu bagi perempuan. Pada masa idda ini, seorang perempuan yang bercerai tidak boleh menikah sampai masa iddanya selesai.

Untuk talak suami, baik talak satu dan talak dua ketika menceraikan istri, si suami dapat melakukan rujuk kembali dengan istrinya selama istrinya masih dalam masa idda.

Namun, jika masa idda istrinya telah lewat, maka diharuskan melakukan akad nikah sekali lagi. Penjelasan masa idda ini juga dibagi 7 hal yang harus dipahami, di antaranya:

  1. jika bercerai karena ditinggal mati, maka masa idda adalah 4 bulan 10 hari.
  2. jika bercerai saat hamil, maka masa idda sesudah melahirkan.
  3. jika tidak dalam keadaan hamil, masa idda adalah 3 kali masa suci.
  4. jika sudah menopouse, maka masa idda selama 3 bulan.
  5. jika pernikahan di batalkan, maka masa idda 3 kali masa suci.
  6. jika perempuan yang mengajukan talak, maka masa idda 3 kali masa suci.
  7. jika di cerai sebelum melakukan hubungan suami istri, maka tidak ada masa idda,

Tentu dasar hukum perceraian dalam Islam ini sangatlah kuat. Dan ketika ditanya apakah diperbolehkan? Jawabnya ya boleh. Tetapi yang harus ditegaskan untuk kita ingat adalah Allah membenci perceraian.

Lalu bagaimana aturan lengkap tentang hukum perceraian ini, ketika agama Islam memberi aturan aturan untuk kita pahami.

Ya tentu saja, aturan yang diberikan harus tetap memperhatikan kemaslahatan suami dan istri. Serta mencegah kerugian salah satu pihak akibat perceraian.

Hukum Istri Minta Cerai Dalam Islam

Kemudian bagaimana jika istri meminta cerai dalam islam? Berikut penjelasannya:

Seorang istri dapat menggugat suami hanya dengan diikuti alasan yang jelas dan tentunya tidak dengan paksaan dari pihak manapun.

Dalam sebuah riwayat dijelaskan bahwa barang siapa istri yang meminta cerai tanpa alasan yang jelas maka Allah sangat membencinya.

Seperti yang telah diriwayatkan dalam Hadist Riwayat (HR) Abu Dawud, Al-Tirmidzi, dan Ibnu Majah. Dishahihkan Syaikh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud.

Baca:  Nikah di KUA: Syarat, Cara Daftar & Biaya

“Siapa saja wanita yang meminta (menuntut) cerai kepada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan maka diharamkan bau surga atas wanita tersebut.”

Syarat Syarat Cerai dalam Islam

Selanjutnya yang juga bisa kita pahami dan pelajari tentang apa saja yang bisa menjadi syarat perceraian dalam Islam.

Sebelumnya juga Info KUA sudah menuliskan tentang Syarat Pengajuan Cerai Oleh Suami 2019/2020. Ini berkaitan hal yang harus disiapkan dalam pengadilan agama.

Lalu bagaimana dalam Islam, apa saja syarat syaratnya, sehingga hukum perceraian yang dilakukan kuat dan diperbolehkan adalah sebagai berikut:

  1. Adanya Ucapan Talak dari Suami Kepada Istri

Dalam islam talak merupakan titik penting perceraian antara suami dan istri.

Talak berasal dari bahasa arab atau yang biasa disebut thalaq berasal yang diambil dari kata thalaqa-yuthliqu-thalaqan yang memiliki arti sama dengan kata thaliq yang bermakna al irsal atau tarku, berarti melepaskan dan meninggalkan.

Perceraian dalam islam diawali dengan jatuhnya talak oleh suami kepada istri. Setelah talak dijatuhkan maka suami telah memutuskan ikatan suami dengan istrinya.

Namun di Indonesia hal ini harus dilanjutkan dengan proses persidangan.

  1. Tidak Diucapkan Dalam Keadaan Mabuk 

Utsman bin ‘Affan ra. berkata,

Semua bentuk talak berlaku, kecuali talak (cerai) yang diucapkan orang mabuk dan orang gila”

Artinya suami yang menjatuhkan talak kepada istrinya harus dalam keadaan sadar dan sehat jasmani maupun rohani serta tanpa paksaan dari pihak manapun.

Dengan begitu talak dapat dikatakan sah. Sebab pada dasarnya orang yang dalam kondisi mabuk sedang tidak berada dalam tingkat kesadarannya.

Oleh karenanya semua ucapan yang dikatan tidak memliki arti yang bermakna atau dalam lain kata hanya sebagai bualan saja.

Sehingga talak yang diucapkan oleh orang yang sedang mabuk tidak diterima dan tidak dianggap talak yang sah.

  1. Tidak Ada Paksaan dari Pihak Manapun

Baiamanapun keadaannya perpisahan merupakan hal yang indah. Apalagi jika sudah melewati banyak kenangan bersama.

Hal ini dapat menjadi suatu ujian sangat berat bagi kedua belah pihak dengan mengambil keputusan yang besar ini.

Oleh karena itu, yang perlu ditekankan dalam hal ini adalah perceraian harus murni berdasarkan keputusan kedau belah pihak tanpa ada paksaan atau hasutan dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun.

Karena islam telah mengatur hal ini, sebagaimana hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah bahwa perceraian yang dilandasi dengan paksaan akan gugur hukumnya

Sesungguhnya Allah menggugurkan (pahala atau dosa) atas umtku dalam beberapa perbuatan yang dilakukan karena kesalahan, lupa, dan dipaksa.” (HR. Ibnu Majah)

  1. Tidak Diucapkan Dalam Keadaan Marah
Baca:  Biaya Nikah di Gedung 2019-2020, Ini Rinciannya

Sudah menjadi ssifat manusia yang memiliki emosi, apalagi jika dipercik api oleh syaiton nir rajim. Manusia dalah tempatnya dosa dan khilaf, maka jangan sekali-kali mengucapkan talak dalam keadaan marah.

Meskipun hukumnya tidak sah, tapi perkataan tersebut bisa saja menyakiti hati pasangan. Hadist yang menerangkan hal ini adalah:

“Tidak berlaku talak (cerai) ataupun memerdekakan budak dalam keadaan pikiran . Abu Dawud dan Ahmad)

  1. Merupakan Keputusan yang Diambil oleh Kedua Belah Pihak

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, syarat sah cerai dalam islam adalah jika keputusan tersebut murni berdasarkan keputusan kedua  belah pihak baik istri maupun suami tanpa paksaan dari pihak manapun.

Karena tidak jaranng justru yang mengompori perceraian justru datang dari pihak keluarga yang terlalu ikut andil dalam persoalan rumah tangga.

Oleh sebab itu mulailah dengan mempercayai pasangan masing-masing sehingga komunikasi yang ada akan berjalan baik.

Nah hal hal di atas adalah beberapa hal sederhana yang bisa kita pahami tentang hukum perceraian menurut Islam.

Tentunya jika kita mencari sumber refrensi lain akan banyak sekali menemukan tentang apa saja yang menjadi ketentuan dalam perceraian.

Namun, saran penulis, jika masih bisa diperbaiki janganlah terburu buru bercerai. Apalagi suami, jangan terburu-buru ucapkan kata talak.

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, meski diperbolehkan, tetapi Allah tidak menyukai perceraian. Untuk itu, hidup damai dan rukun bisa menjadi pilihan yang tepat bagi suami istri dalam membina rumah tangga.

Namun jika beberapa hal memang sudah tidak memungkinkan untuk bersama, ada banyak hal yang masih harus dilakukan selain mengetahui terkait adab hukum, faktor penyebab, tata cara dan lain halnya.

Misalnysa aja, surat cerai talak yang harus dibuat. Ini Contoh Surat Cerai Talak: Suami dan Istri, Beserta Formatnya. Nah surat cerai talak, jika suami yang akan menceraikan istrinya yang bisa kita pelajari.

Selain itu ada juga tentang hukum istri mengucapkan cerai kepada suaminya, itu bagaimana? Nah tentu banyak hal yang bisa kita pelajari kan, bukan sekedar hukum perceraian saja.

Bahkan terakit jikalau istri gugat cerai suami menolak itu bagaimana? Nah beberapa hal ini sederhana, namun kita harus memahami dan mempelajarinya agar tidak salah dikemudian hari.

Sekian yang bisa penulis sampaikan. Harapannya sekali lagi, hindari perceraian, rukun, aman, damai selalu. Dan semoga artikel hukum perceraian dalam Islam ini bermanfaat. Terimakasih. Salam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Dalil Khitbah dan Pengertiannya Yang Harus Kita Ketahui

Kam Apr 18 , 2019
Infokua.com – Dalil Khitbah berkaitan tentang hadits tentang khitbah dan mahar. Apakah khitbah tidak boleh dipubliksasikan atau diperbolehkan? Apakah khitbah dan tunangan itu sama. Apakah ada batas waktu khitbah ke nikah. Tentu hal hal tersebut yang bisa kita untuk mencari tahu pada suatu makalah khitbah. Hal lainnya yang bisa dipahami adalah terkait […]

You May Like