Infokua.com – Istri Gugat Cerai Suami Menolak, bagaimana hukum dan penjelasannya? Apalagi cerai tanpa persetujuan suami, dan ingin bercerai tapi suami tidak mau?
Hingga akhirnya ada saja alasa, yang istri gugat cerai suami tidak datang, sebagai salah satu upaya cara menggugurkan gugatan cerai suami.
Atau dengan dalih dalih lain, sebagai bentuk cara agar gugatan cerai istri ditolak hakim. Sampai istri juga berupaya mencari cara memenangkan gugatan cerai suami.
Nah pada kesimpulannya adalah apakah hakim menolah gugatan cerai istri. Itulah ending dari gugatan dan penolakan perceraian.
Alasan Istri Gugat Cerai Suami Menolak
Nah berikut ini adalah beberapa hal yang biasanya terjadi pada saat istri gugat cerai suami di Pengadilan dan suaminya menolak bercerai atau bahkan sebaliknya.
Alasan-alasan atas istri gugat cerai suami menolak ini kerap menjadi senjata menolak untuk bercerai, di antaranya adalah:
Sidang Perceraiannya Lama
Biasanya alasan sidang perceraian lama menjadi salah satu alasan untuk menolak perceraian. Masing masing bersikeras dengan pendiriannya di persidangan. Hingga akhirnya proses persidangan perceraian berlangsung lama.
Apalagi jika ada salah satu pihak yang tidak puas akibat putusan pengadilan, maka bisa dilakukannya banding dan proses selanjutnya. Justru hal ini akan semakin lama terjadi.
Nggak Mau Ribet
Pastinya iya sih. Karena nantinya akan ada saling beradu argumen antara penggugat dengan tergugat. Ini berkaitan beradu bukti di pengadilan.
Bahkan nanti ada yang mecoba mempersiapkan jawaban, replik, duplik, dan bagaimana caranya agar menang di pengadilan agama.
Biaya Lebih Mahal
Jika menggunakan pengacara, maka biaya akan semakin tinggi. Jadi kalau sudah di pengacara, dan sama sama pengacara dengan argumen yang kuat, maka kasus perceraian berlangsung lama dan ribet.
Sehingga biaya yang akan dikeluarkan juga tinggi, tidak murah.
Hukum Wanita Gugat Cerai Suami
Selanjutnya kita ketahui dulu selain alasa istri gugat cerai suami menolak di atas. Kita pelajari dulu bagaimana hukum asal wanita gugat cerai.
Ada yang menyebutkan bahwa hukum asal wanita gugat cerai ini adalah haram. Ada beberapa hadits yang menjelaskan akan hal ini.
Di antaranya adalah dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, dalam Hadits Riwayat Abu Dawud Nomor 2226, At-Turmudzi 1187 dan dihahihkan al-Albani, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أيُّما امرأةٍ سألت زوجَها طلاقاً فِي غَير مَا بَأْسٍ؛ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الجَنَّةِ
“Wanita mana saja yang meminta kepada suaminya untuk dicerai tanpa kondisi mendesak maka haram baginya bau surga.”
Hadits tersebut menunjukkan sebuah ancaman-ancaman yang sangat keras teruntuk seorang wanita yang meminta perceraian tanpa ada sebab yang diizinkan syariat.
Selanjutnya, pada Aunul Ma’bud, Syarh sunan Abu Daud juga telah dijelaskan makna ‘tanpa kondisi mendesak’, yakni, dalam Aunul M’bud, 6:220:
أي لغير شدة تلجئها إلى سؤال المفارقة
“Yaitu tanpa ada kondisi mendesak memaksanya untuk meminta cerai…”
Dalam hadis lain, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dalam Hadits Riwayat Nasa’i 3461 dan dishahihkan al-Albani, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْمُنْتَزِعَاتُ وَالْمُخْتَلِعَاتُ هُنَّ الْمُنَافِقَاتُ
“Para wanita yang berusaha melepaskan dirinya dari suaminya, yang suka khulu’ (gugat cerai) dari suaminya, mereka itulah para wanita munafiq.”
Dijelaskan hadis di atas oleh Al-Munawi, yakni yang berbunyi para wanita mengeluarkan biaya untuk berpisah dari sang suami tanpa ada alasan yang dapat dibenarkan secara syariat.
Beliau juga menjelaskan pemaknaan munafiq dalam hadis tersebut, di antaranya dijelaskannya, pada At-Taisiir bi Syarh al-Jaami’ as-Shogiir, 1:607.
“Munafiq amali (munafiq kecil). Maksudnya adalah sebagai larangan keras dan ancaman. Karena itu, sangat dibenci wanita yang meminta cerai tanpa alasan yang dapat dibenarkan secara syariat.”
Hal-Hal Diperbolehkan Melakukan Gugat Cerai
Namun ada beberapa hal yang diperbolehkan istri melakukan gugat cerai suami. Dan bilamana istri gugat cerai suami menolak itu tidak ada masalah.
Jika kita pelajari di atas, tidak memaksa seorang wanita untuk bertahan dari suyaminya dalam keadaan tertindas. Yang dilarang Rasulullah adalah melakukan gugat cerai tanpa alasan yang dapat dibenarkan syariatnya.
Maka jika syariat tidak melarang dan alasannya tepat, seorang wanita wajib berpisah dari suaminya. Nah kira kira apa saja sih yang diperbolehkan para istri melakukan gugatan cerai.
Seperti yang telah disampaikan oleh Imam Ibnu Qudamah. Disebutkannya kaidah akan hal hal diperbolehkannya istri gugat cerai suami:
Seperti yang tertulis dalam Al-Mughni, 7:323, yang berbunyi
وجمله الأمر أن المرأة إذا كرهت زوجها لخلقه أو خلقه أو دينه أو كبره أو ضعفه أو نحو ذلك وخشيت أن لا تؤدي حق الله في طاعته جاز لها أن تخالعه بعوض تفتدي به نفسها منه
Artinya:
“Kesimpulan masalah ini, bahwa seorang wanita, jika membenci suaminya karena akhlaknya atau karena fisiknya atau karena agamanya, atau karena usianya yang sudah tua, atau karena dia lemah.
Atau alasan yang semisalnya, sementara dia khawatir tidak bisa menunaikan hak Allah dalam mentaati sang suami, maka boleh baginya untuk meminta khulu’ (gugat cerai) kepada suaminya dengan memberikan biaya/ganti untuk melepaskan dirinya.”
Syarat Cerai Istri Kepada Suami
Nah berikut adalah syarat syarat cerai istri kepada suaminya. Ini adalah informasi tambahan yang bisa kita pelajari. Berikut alasan yang umum digunakan untuk mengguat cerai suaminya:
- Apabila suami dengan sengaja dan benar-benar jelas dalam perbuatan maupun tingkah lakunya membenci istrinya namun dengan sengaja pula tidak mau meceraikan istrinya.
- Apabila suami memiliki perangai atau sikap yang suka mendzholimi istrinya. Contohnya suami suka menghina istrinya, suka menganiaya atau memukuli, mencaci maki dengan perkataan yang kotor atau perkataan yang kasar yang sekiranya tidak pantas untuk diucapkan.
- Seorang suami yang tidak menjalankan kewajiban agamanya dan sering melakukan hal yang dilarang oleh Allah, seperti contoh seorang suami yang gemar berbuat dosa, suka minum bir (khamr), suka berjudi, suka berzina (selingkuh), suka meninggalkan shalat, dan seterusnya.
- Seorang suami tidak melaksanakan hak dan kewajibannya terhadap istri. Contoh suami tidak memberikan nafkah kepada sang istri, dan tidak memberi nafkah kebutuhan istri yang utama seperti sandang pandang dan pangan.
- Suami tidak bisa menggauli istrinya dengan baik, contohnya saja suami cacat, atau tidak dapat melakukan hubungan biologis, atau bahkan tidak adil dalam mabit (jatah menginap), atau tidak mau, jarang memenuhi kebutuhan biologisnya karena condong kepada istri yang lain. Baca: Doa Agar Suami Menyadari Kesalahannya, Berikut Caranya
- Wanita tidak membenci suami, tetapi si wanita khawatir tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai istri sehingga tidak bisa menunaikan hak-hak suaminya dengan baik. Maka boleh baginya meminta agar suaminya meridoinya untuk khulu’, karena ia khawatir terjerumus dalam dosa karena tidak bisa menunaikan hak-hak suami.
- Istri membenci suami bukan karena akhlak yang buruk, bukan juga karena agama suami buruk. Tetapi istri tidak bisa mencintai suami karena kekurangan pada jasadnya, seperti cacat, atau buruknya suami.
Jika seandaianya data yang disampaikan benar, maka Insya Allah istri berhal melakukan gugatan cerai. Apalagi suami tidak mau shalat. Bisa saja istri melaporkan suaminya ke Pengadilan Agama.
Syarat Mengajukan Gugatan Cerai Isti Kepada Suami di Pengadilan Agama
Alasan-alasan di ataslah yang bisa dijadikan alasan seorang istri untuk meminta cerai kepada suaminya yang sah menurut peradilan agama.
Sebenarnya baik perempuan ataupun laki-laki memilki hak yang sama dalam mengajukan permohonan gugatan cerai, hanya saja yang membedakannya terletak pada alasan-alasannya.
Sementara syarat syarat cerai yang harus dilengkapi pihak istri untuk melakukan gugatan kepada suaminya di Pengadilan Agama adalah sebagai berikut:
- Surat nikah asli
- Fotocopy KTP penggunggat
- Surat keterangan dari kelurahan bahwa telah menikah
- Fotocopy Kertu Keluarga
- Fotocopy akta kelahiran anak (jika punya)
- Materai
- Biaya gugatan cerai suami terhadap istri
Nah itulah beberapa hal yang bisa kita pelajari, ketahui, dan cara menghadapi ketika istri gugat cerai suami menolak. Semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk kita semua.
Sekian dari kami, salam.