Syarat Pengajuan Cerai Oleh Suami dan Biaya Gugatan

Infokua.com – Syarat Pengajuan Cerai Oleh Suami. Sudah tahu belum sih bagaimana cara mengajukan gugatan cerai suami terhadap istri? Apa saja persyaratan cerai pihak suami yang harus disertakan?

Nah mungkin informasi informasi ini bisa kita pelajari ya. Karena ada banyak contoh gugatan cerai talak di Pengadilan Agama dan contoh contoh biaya gugatan cerai suami terhadap istri yang bisa kita pelajari.

Karena memang dalam mengarungi proses berumah tangga tentunya akan ditemui banyak dinamika yang terjadi. Akan ada banyak ujian yang datang silih berganti.

Rumah tangga dalam Islam juga demikian, tak jarang ujian-ujian yang hadir sebagai bumbu rumah tangga ini justru mengakibatkan pertengkaran.

Hingga akhirnya sampai pada keputusan untuk bercerai atau mengakhiri umur pernikahan.

Artikel ini akan membahas tentang gugatan cerai, meskipun kita sama-sama berharap bahwa cerai bukanlah solusi terakhir yang bisa diambil.

Gugatan cerai sendiri dapat diajukan oleh suami kepada istrinya ataupun sebaliknya istri kepada suami. Serta selain persyaratan cerai pihak suami kita juga bisa mempelajari berapa besaran biaya gugatan cerai suami terhadap istri.

Jenis gugatan yang diberikan suami kepada istrinya disebut dengan Permohonan Cerai Talak.

Dalam gugatan atau permohonan tersebut, suami mempunyai kedudukan sebagai pemohon dan istri berkedudukan menjadi termohon.

Adapun syarat syarat yang bisa diajukan syarat pengajuan cerai oleh suami dari tahun ke tahun, baik dari 2018, 2019, 2020 dan untuk tahun 2021 mendatang.

Berikut beberapa hal yang bisa kita pahami tentang syarat pengajuan cerai oleh suami:

Syarat Pengajuan Cerai oleh Suami

syarat pengajuan cerai oleh suami | Ilustrasi

Bagi suami yang akan mengajukan permohonan cerai ke Pengadilan Agama harus memerhatikan syarat-syarat pengajuan permohonan cerai tersebut. Bisa juga perhatikan hukum talak dalam Islam.

Perceraian di Indonesia telah diatur di dalam Undang-Undang. Undang Undang yang mengatur perceraian di Indonesia tercantum dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Didalamnya berisikan bahwa perceraian dapat dilanjutkan jika kedua belah pihak sama-sama sudah sepakat untuk menandatangani surat perceraian.

Tak hanya itu saja, tetapi juga keduanya sepakat untuk melengkapi seluruh syarat – syarat yang dibutuhkan di pengadilan nanti guna proses perceraian.

Perceraian sendiri disebut sebagai akhir dari hubungan pernikahan suami istri. Dalam proses pengajuan gugat cerai di pengadilan ada beberapa proses yang harus dijalani.

Di antaranya, ketika kasus perceraian ditangani pengadilan, maka dalam mencapai kesepakatan perceraian harus melalui ketuk palu cerai.

Dalam ketuk palu itulah ada tahapan-tahapan yang harus dilalui. Misalnya seperti suami istri yang hendak bercerai itu harus melalui tahap mediasi, lalu menghadirkan saksi-saksi yang menguatkan dan meringankan di persidangan.

Bahkan tak hanya itu saja, jika alasan pisah atau cerai tersebut diterima, barulah pengadilan akan mengabulkan gugatan cerai yang diajukan.

Nah untuk proses tersebut tentunya ada syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai dokumentasi pengajuan gugatan cerai.

Dokumen Syarat Pengajuan Cerai

Langkah pertama yang harus dilakukan untuk pengajuan gugatan cerai adalah dengan membuat surat gugatan dengan beberapa dokumen persyaratan yang harus dilengkapi. Yakni:

  • Surat nikah asli
  • Foto copy surat nikah sebanyak 2 lembar disertai materai Rp 6000 dan dilegalisir
  • Fotokopi akta kelahiran anak (jika telah memiliki anak) disertai materai Rp 6000 dan dilegalisr
  • Foto kopi KTP
  • Fotocopy KK
Baca:  4 Tahap Tata Cara Pernikahan Dalam Islam Ini Harus Diketahui

Jika penggugat juga ingin melanjutkan dengan gugatan harta bersama maka harus melampirkan surat bukti kepemilikan harta seperti sertifikat tanah, kwitansi jual beli, BPKB, STNK, dan berkas lain yang terkait.

Cara Mengajukan Gugatan Cerai Tanpa Sepengetahuan Istri

Menurut peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perkawinan tidak ada kewajiban bagi suami untuk memberitahukan kepada istri terlebih dahulu sebelum mengajukan gugatan perceraian.

Sehingga gugatan perceraian yang dilakukan suami tanpa sepengetahuan istri adalah boleh menurut hukum. Tapi alangkah baiknya, sebelum mengajukan gugatan cerai hendaknya suami memberitahukan istri terlebih dahulu.

Agar kedua belah pihak dapat bermusyawarah dan mencari jalan keluar lain sebelum akhirnya benar-benar memutuskan untuk bercerai. Hendaknya perceraian menjadi upaya terakhir bagi suami dan istri.

Cara Mengurus Perceraian Tanpa Buku Nikah

Pengajuan perceraian bisa dilakukan tanpa disertai buku nikah, dengan syarat ada dokumen pengganti lain yang resmi dan sah yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang terkait.

Dalam hal ini pejabat KUA (Kantor Urusan Agama) bagi yang beragama Islam atau Catatan Sipil bagi yang beragama non muslim.

Jika buku nikah asli hilang, hal yang harus dilakukan adalah langsung mendatangi KUA (Kantor Urusan Agama) bagi yang beragama Islam

Demikian ke Catatan Sipil bagi yang non muslim di tempat dahulu mengajukan pernikahan untuk mengeluarkan Register Kutipan Akta Nikah, atau Duplikat Akta Nikah.

Untuk penerbitan Register Kutipan Akta Nikah atau Duplikat Akta Nikah biasanya akan memerlukan waktu 1 minggu.

Namun itu sangat tergantung dari KUA atau Capil di daerah saudara karena biasanya ada juga yang hanya memakan waktu sehari selesai.

Proses Pengajuan Cerai

Selain syarat perceraian yang harus dipahami juga tentang bagaimana proses pengajuan cerai bisa dilakukan. Adapun proses yang bisa dilakukan adalah sebagai berikut:

1. Mempersiapkan dokumen administrasi

Siapkan dokumen dokumen administrasi yang telah dijelaskan di atas. Kumpulkan semua dokumen, dan pastikan anda telah memfotokopinya sejumlah yang disyaratkan dan melampirkan materai serta melegalisri surat nikah.

Simpan semua dokumen tersebut dalam satu map agar rapi dan pastikan tidak ada dokumen yang terlupakan.

2. Mengajukan gugatan cerai ke pengadilan

Penggugat dalam hal ini suami dapat mengajukan gugatan cerai dengan datang langsung ke kantor pengadilan agama maupun pengadilan negeri.

Penggugat melakukan pendaftaran dan membawa dokumen administrasi yang telah dijelaskan pada poin satu.

3. Membuat surat gugatan cerai

Penggugat kemudian membuat surat gugatan cerai yang dilakukan di kantor pengadilan. Surat gugatan ini berisikan alasan menggugat yang tentunya dapat diterima oleh hakim.

Adapun beberapa alasan mengugat yang dapat diterima oleh hakim adalah sebagai berikut :

  • Salah satu pihak baik suami maupun istri telah berbuat zina, atau berjudi, atau menjadi pemabuk, pemadat, dan hal lainnya yang sulit untuk disembuhkan.
  • Antara suami maupun istri, dari salah satu pihaknya telah meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut turut tanpa adanya izin dari pihak lain serta tanpa disertai alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
  • Ketika dari salah satu pasangan, baik pria si suami maupun wanita si istri, mendapat hukuman penjara selama lima tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
  • Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri.
  • Antara suami dan istri terus terjadi perselisihan serta pertengkaran dan tidak ada lagi harapan adanya hidup rukun dalam rumah tangga tersebut.
  • Suami melanggar shigat taklik talak.
  • Peralihan agama atau disebut murtad sehingga menyebabkan rumah tangga tidak rukun.
Baca:  Biaya Nikah di KUA, Persyaratan dan Cara Mengurusnya

4. Menyiapkan biaya perceraian

Kemudian penggugat harus membayar sejumlah uang untuk biaya perceraian. Mengenai besaran biayanya tiap pengadilan dan tiap pasangan berbeda beda bergantung pada kebijakan pengadilan

Biaya ini juga meliputi pendaftaran perkara, biaya panggilan, administrasi, materai, dan redaksi. Untuk biaya panggilan tergantung radius jarak tempat tinggal penggugat dan tergugat dengan pengadilan.

Selain itu biaya juga untuk pemakaian jasa advokat, mengenai hal ini besarannya bergantung pada hasil kesepakatan antara anda dan advokat.

Biasanya advokat akan menawarkan jasa hukum dengan dua sistem pembayaran yang bisa anda pilih. Yakni pembayaran tunai dan dihitung per-jam.

5. Mempelajari tata cara dan proses persidangan

Suami dan istri yang akan melakukan proses persidangan perceraian harus mengikuti seluruh instruksi dan pengadilan. Hakim lebih dulu akan berusaha mendamaikan pasangan pada pemeriksaan di sidang pertama.

Jika proses pendamaian tidak berhasil, kemudian hakim mewajibkan pasangan untuk lebih dulu menempuh mediasi.

Jika proses mediasi juga tidak berhasil, kemudian pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat permohonan, tanya, jawaban, pembuktian, serta pembacaan kesimpulan.

Terakhir, lalu pengadilan akan memutuskan untuk menerima maupun menolak permohonan perceraian dari penggugat tersebut.

6. Menyiapkan saksi

Langkah terakhir adalah menyiapkan saksi, dimana saat proses persidangan, bisa saja hakim akan meminta penggugat untuk menyediakan saksi sebagai pembukti dari alasan perceraian yang diajukan kepada hakim.

Sebaiknya untuk mempersiapkan saksi sejak awal proses perceraian dilaksanakan karena saksi yang akan memperkuat alasan penggugat.

Itulah dokumen yang harus dilengkapi dan proses pengajuan cerai oleh suami yang bisa dilakukan di kantor pengadilan.

Alasan Suami Menceraikan Istri

Ada beberapa alasan suami menceraikan seorang istri. Alasan yang biasanya dijadikan seorang suami untuk mengajukan gugatan talak kepada istrinya di antara lain adalah:

  1. Telah diketahui atau sudah ada bukti Istri melakukan zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. Alasan yang juga diajukan suami untuk ceraiakan istrinya adalah, Istri pergi meninggalkan Suami selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa mendpatkan izin dari Suami dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
  3. Istri dihukum selama 5 tahun kurungan penjara atau medapat hukuman yang lebih berat
  4. Ketika Istri melakukan penganiayaan atau kekerasan berat yang dapat membahayakan Suaminya;
  5. Biasanya juga ketika Istri mendapat musibah cacat badan atau penyakit yang akibatnya istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
  6. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi pertengkaran karena perselisihan dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Hukum Hak Asuh Anak di Pengadilan Agama

Gugatan cerai tentunya mencakup masalah hak asuh anak. Dalam Permohonan Hak Asuh atas anak di Peradilan Agama akan berlaku ketentuan hukum sebagai berikut :

  1. Anak yang belum mumaziz, akan cenderung diberikan kepada Isteri.
  2. Anak yang sudah mumaziz akan diberi kebebasan oleh hakim untuk memilih antara kedua orangtuanya, apakah akan ikut bapaknya ataukah ibunya.
Baca:  Syarat Syarat Perceraian Yang Harus Disiapkan & Prosedurnya

Terhadap gugatan atau permohonan cerai talak biasanya Hakim Pengadilan Agama akan menjatuhkan Nafkah Idah dan Nafkah Mutah yang harus dibayar oleh Suami jika Permohonan Cerai Talak dikabulkan Hakim.

Pengadilan Agama tidak akan menyelenggarakan Sidang Ikrar Talak, jika Nafah Idah dan Nafkah Mut’ah belum dibayar oleh suami kepada isteirnya tersebut.

Oleh sebab itu Nafkah Idah dan Nafkah Mut’ah harus dibayar oleh Suami kepada Isterinya sebelum sidang Pengucapan Ikrar Talak dilakukan.

Selain pengajuan gugatan cerai talak, hak asuh anak dan gugatan nafkah, maka Pengadilan Agama bersamaaan perkara perceraian dapat juga memeriksa dan mengadili gugatan pembagian harta bersama.

Dalam hal tersebut juga yang biasa disebut dengan harta gono-gini secara bersamaan.

Sehingga hal ini akan membantu pihak penggunggat karena dapat mempersingkat waktu dan biaya yang harus dikeluarkan oleh Pihak Penggugat / Pemohon dalam perkara tersebut.

Jadi kesimpulan yang bisa dipahami dalam syarat pengajuan cerai oleh suami sebagai syarat yang dibutuhkan dan diperlukan proses persidangan di pengadilan agama adalah :

  1. Dokumen yang dibutuhkan berupa:
    • Surat nikah asli suami istri
    • Fotokopi surat nikah suami istri (tergugat dan yang digugat)
    • Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) penggugat cerai.
    • Surat keterangan dari kelurahan.
    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) selama menikah.
    • Fotokopi akte kelahiran anak (jika penggugat dan tergugat memiliki anak)
    • Materai
    • Beberapa catatan untuk gugatan harga gono gini atau harga milik bersama juga dilengkapi berkasnya, seperti sertifikat atau surat kepemilikan dan dokument harta yang digugat.
  2. Setelah dokumen di atas lengkap silakan daftar gugatan cerai ke pengadilan di wilayah tinggal (Kabupaten/Provinsi).
  3. Suami yang menggugat cerai membuat surat gugatan cerai.
  4. Menyiapkan biaya gugat cerai. Sebab, selama masa sidang cerai berlangsung wajib dibayar pihak yang mengajukan gugatan cerai. Biaya yang harus dibayarkan :
    • Pertama adalah biaya registrasi pendaftaran,
    • Kedua, untuk biaya meterai,
    • Ketiga, adanya biaya proses (ATK),
    • Keempat, biaya redaksi,
    • dan terakhir biaya panggilan sidang.
  5. Jangan lupa pelajari tata cara dan proses persidangan.
  6. Siapkan saksi persidangan perceraian.
  7. Mengikuti seluruh rangkaian proses dan intruksi pengadilan.

Itulah beberapa hal yang bisa kita pelajari tentang syarat pengajuan cerai oleh suami. Dari tahun ke tahun nampaknya tak ada perubahan.

Menurut penulis beberapa cara di atas adalah yang bisa dilakukan kita untuk bercerai, baik suami maupun istri.

Namun informasi kutipan yang didapatkan bahwa, proses di atas jugalah yang kerap dilakukan saat suami ceraikan istri.

Akan tetapi, alangkah baiknya, saran dari penulis kepada suami dan istri untuk bisa menghindari perceraian, bangun komunikasi kembali, siapa tahu masih bisa sama sama dibicarakan baik-baik.

Sebisa mungkin jagalah keutuhan rumah tangga agar terus bersama hingga akhir hayat. Jangan sampai terjadi perceraian. Namun jika memang sudah tidak bsia. Setidaknya semua bisa berakhir baik baik.

Maka sejak awal pernikahan memang lebih baik jika perhatikan apa saja kewajiban suami istri setelah menikah, sehingga dapat meminimalisir perselisihan dalam rumah tangga.

Sekian yang bisa kita pelajari semoga informasi ini bermanfaat. Terimakasih. Salam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Hukum Cerai Dalam Islam, Suami Istri Harus Paham Ini

Sel Jun 11 , 2024
Infokua.com – Hukum Cerai dalam Islam. Kehidupan rumah tangga yang terikat dari pernikahan yang suci tidaklah pernah terlepas dari masalah. Masalah yang dihadapi pun beragam, mulai dari masalah kecil, hingga masalah besar yang sulit sekali dilewati oleh suami istri tersebut, hingga berakhir pada perceraian. Perceraian adalah hal yang dibenci oleh Allah SWT, […]

You May Like