Nikah di KUA: Syarat, Cara Daftar & Biaya

1

Infokua.com – Nikah di KUA menjadi salah satu pilihan karena biayanya gratis, atau tidak dipungut pembiayan selama masih dalam waktu kerja dan kebijakan pemerintah masih berlaku.

Sehingga, ini menjadi salah satu sarana yang memudahkan dan meringankan bagi dua insan yang menjadi satu. Lagi pula, menikah merupakan salah satu tahapan dalam kehidupan yang diidamkan oleh banyak orang.

Tetapi, banyak yang menunda pernikahan karena menganggap bahwa menikah itu membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Padahal kewajiban suami istri setelah menikah itu saling melengkapi dan saling memudahkan bagi mereka yang telah menikah. Jadi jangan dibebankan di awal tentang pembiayaan yang sangat rumit.

Yang terpentingkan rukun dan syarat nikah baik dalam Agama Islam maupun hukum negara terpenuhi, dengan demikian pernikahan dapat dinyatakan sah.

Dan jika persoalannya pada beban biaya, sebenarnya menikah itu tidak membutuhkan biaya yang begitu besar. Apa bisa nikah secara gratis? Bisa berikut penjelasan singkatnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004.

Yakni, tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag), bahwa menikah di KUA tidak dipungut biaya.

Nah, dengan demikian, Anda bisa meminimalisir biaya akad nikah bukan? Namun, ketentuan ini hanya berlaku pada saat jam kerja Kantor Urusan Agama, jika di luar itu dikenakan biaya sebesar Rp600.000.

Bagaimana apakah Anda tertarik untuk menikah di KUA? Apakah masih ada alasan menikah lainnya he.. he.. Baiklah berikut ini informasi menarik yang harus kita ketahui tentang Nikah di KUA:

Kumpulan Info Penting Nikah di KUA

Ilustrasi Nikah di KUA

Nah, jika Anda tertarik nikah di KUA secara gratis, tim infokua.com akan membagikan info tentang apa saja yang harus kita lakukan sebelum memulai pernikahan?

Memang tak akan pernah habis membahas tentang pernikahan, bahkan syarat nikah di KUA saja akan banyak pertanyaan yang harus dijawab.

Apalagi ketika pernikahan beda wilayah yang surat surat akan ada banyak yang harus diurus. Namun percayalah semua itu sangat mudah didapatkan, banyak kemudahan dalam memperlancar niat baik pernikahan.

Dan apa saja syarat-syarat yang perlu dilengkapi untuk menikah di Kantor Urusan Agama. Jadi apa saja yang harus dipersiapkan nantinya benar-benar telah siap, tanpa ada hambatan.

Sebab, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan untuk menikah di KUA, maupun nikah di rumah namun pendaftaran pernikahan tetap di Kantor Urusan Agama:

Yuk, kita simak uraian di bawah ini:

A. Syarat-Syarat Nikah di KUA 2019/2020

Rukun Nikah Dalam Islam | Ilustrasi

Syarat syarat berikut ini menjadi catatan administrasi untuk negara dan tercatatnya dalam dokumentasi hukum perkawinan di suatu negara. Maka penting untuk dilengkapi.

Adapun syarat-syarat umum untuk mengajukan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai berikut:

  1. Surat keterangan untuk nikah ( surat model N1),
  2. Surat keterangan asal-usul (surat model N2),
  3. Surat persetujuan mempelai (surat model N3),
  4. Surat keterangan tentang orangtua (surat model N4),
  5. Surat pemberitahuan kehendak nikah (surat model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
  6. Keterangan/bukti imunisasi TT (Tetanus Toxoid) I calon pengantin wanita, kartu imunisasi, dan imunisasi TT (Tetanus Toxoid) II dari Puskesmas setempat.
  7. Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp30.000.
  8. Bila tidak memiliki izin dari orang tua/wali, diharuskan meminta surat izin dari pengadilan,
  9. Pas foto dengan ukuran 3×2 sebanyak 3 lembar,
  10. Keterangan dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan calon istri yang belum berumur 16 tahun,
  11. Bagi anggota TNI/POLRI diharuskan membawa surat izin dari atasan masing-masing,
  12. Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu orang(keterangan poligami),
  13. Akta atau surat keterangan cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi pengusul yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya UU Nomor 7 tahun 1989,
  14. Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat yang berwenang untuk menjadi dasar pengisian surat model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.
Baca:  Biaya Nikah di Gedung 2019-2020, Ini Rinciannya

Proses Pengurusan Surat Nikah ke KUA

Sedangkan dalam proses pengurusan Surat Nikah ke KUA, Anda juga harus melengkapi data/dokumen yang juga harus dilampirkan. Sebagai berikut proses pengurusan surat nikah yang ada di Kantor Urusan Agama:

  1. Calon suami membawa Surat Pengantar dari RT-RW ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 dan N4.
  2. Mendatangi Kantor Urusan Agama setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah (Jika calon Istri beralamat lain daerah/Kecamatan).
  3. Jika Calon Istri se-daerah atau Kecamatan, berkas Calon Suami diserahkan kepada pihak Calon Istri. Berkas juga harus disertai lampiran sebagai berikut:
    • Foto copy Kartu Tanda Penduduk,
    • Akta Kelahiran dan C1 (Kartu Keluarga),
    • Pas foto 3×4 sebanyak 2 lembar, jika calon istri luar daerah,
    • Pas foto 2×3 sebanyak  5 lembar, jika calon istri sedaerah/Kecamatan.
    • Untuk pernikahan beda daerah, baik beda kecamatan, beda kabupaten, maupun beda provinsi, harus melengkapi beberapa syarat seperti yang telah tertulis pada artikel berikut ini: Syarat Nikah Beda Provinsi 2019 dan Cara Mengurusnya.
  4. Sedangkan calon istri membawa Surat Pengantar dari RT-RW ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 dan N4,
    • Mendatangi Kantor Urusan Agama setempat untuk mendaftar Nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama Wali dan calon suami),
    • Sebelum pelaksanaan pernikah calon suami dan calon istri akan mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4.

Syarat Tambahan Untuk Menikah

Simak, siapa tahu syarat syarat berikut juga dibutuhkan untuk dilampirkan sebagai syarat tambahan. Adapun hal ini dikarenakan berkas di atas harus menyertakan lampiran sebagai berikut:

  • Foto copy Karrtu Tanda Penduduk,
  • Akta Kelahiran dan C1 (Kartu Keluarga) Calon Pengantin,
  • Foto copy Kartu Imunisasi TT,
  • Pas foto latar biru ukuran 2×3 masing-masing Calon Pengantin 5 lembar,
  • Akta atau surat keterangan cerai dari Pengadilan Agama bagi duda dan atau janda cerai,
  • Dispensasi dari Pengadilan Agama bila usia kurang dari 16 tahun dan 19 tahun,
  • Izin atasan bagi anggota TNI/ POLRI,
  • Surat keterangan Kematian Ayah bila sudah meninggal,
  • Surat keterangan Wali jika Wali tidak se-alamat dari Kelurahan setempat,
  • Dispensasi Camat bila kurang dari 10 hari,
  • Model N5 (surat izin orang tua) jika usia Calon Pengantin kurang dari 21 tahun,
  • Model N6 (Surat Kematian suami/istri) bagi janda/duda meninggal dunia.

Selengkapnya informasi persyaratan nikah bisa dibaca juga di sini: Persyaratan Nikah di KUA 2019. Silakan disimak beberapa penjelasan tersebut.

B. Biaya Nikah di KUA 2019-2020

Untuk biaya nikah di KUA, sampai dengan saat ini gratis. Namun, peraturan dapat berubah sewaktu-waktu. Ikuti terus kebijakan dari pemerintah dan pelaksana di Kantor Urusan Agama (KUA) masing-masing di setiap daerah.

Kalau menikah di luar jam kerja KUA dan di luar KUA, akan dikenakan biaya sebesar Rp600 ribu. Namun harga ini juga sewaktu-waktu dapat berubah.

Biaya nikah sudah diketahui, syarat-syarat nikah juga udah dibahas. Masih bingung dengan tata cara pengajuan prosedurnya? Baiklah tim infokua.com akan kasih tahu tentang prosedur pengajuan nikah di KUA,

Simak selengkapnya pada artikel tertaut berikut, baca: Biaya Nikah di KUA. Karena memang berbicara biaya nikah ada banyak pertimbangan yang harus dibicarakan dan ada banyak yang dipikirkan bersama.

C. Prosedur Pengajuan Nikah di KUA

Selanjutnya kita akan membahas tentang prosedur pengajuan nikah di KUA. Namun sebaiknya kita mengetahui terlebih dahulu usia ideal menikah.

Ini terkait tentang proses pendaftaran yang akan dilakukan sebelum proses akad nikah berlangsung. Karena ada beberapa prosedur yang harus dilakukan.

Begitu juga dengan batas waktu pendaftaran nikah di KUA. Jadi, apa yang harus disiapkan setidaknya dapat meringkas proses pendaftaran pernikahan yang akan dilakukan.

Namun pengalaman penulis, proses pengajuan nikah di KUA sangat mudah, dan tidak membutuhkan waktu lama. Kita sebenarnya bisa mengurusnya sendiri jika tidak ada kesibukan. Karena prosesnya cepat, sehari dua hari selesai.

Baca:  Tes Kesehatan Sebelum Menikah Yang Harus Dilalui, Ada 8+

Jadi, sebenarnya tak ada keribetan dalam mengurus berkas berkas yang dibutuhkan untuk menikah, baik di desa maupun di KUA.

Adapun, untuk prosedur yang harus dilakukan dalam pengajuan nikah di KUA yang bisa anda lakukan adalah sebagai berikut:

1. Menentukan Lokasi Akad Nikah

Lokasi akad nikah merupakan point terpenting dalam melaksanakan pernikahan, hal ini dikarenakan sebagai penentuan surat-surat yang akan digunakan.

Akad nikah tidak harus dilakukan di daerah Kartu Tanda Penduduk domisili, jika dilakukan di domisili yang berbeda. Nah itu yang harus dilaporkan, sehingga kebutuhan akan surat surat berkaitan dapat ditindaklanjuti.

Maka diperlukan mengurus surat rekomendasi dari Kantor Urusan Agama sesuasi dengan alamat yang tercantum di KTP.

Jadi persoalan nikah atau akad nikah di gedung, di rumah, di taman atau dimanapun tak ada masalah, tinggal lampirkan saja wilayah yang dituju tempat akadnya. Jadi sesuai daerah tempat menikah.

Maka pernikahan yang beda provinsi, beda, kabupaten/kota atau pulau ada namanya surat numpang nikah. Ini penting juga disiapkan untuk pernikahan yang tak satu kecamatan dan satu kabupaten.

Nantinya surat numpang nikah ini yang akan dilampirkan ke KUA tempat menikah. Jadi, disampaikan juga ke administrasi pencatat pernikahan di wilayah tempat menikah.

2. Melengkapi Dokumen dan Syarat Pengajuan

Setelah lokasi akad nikah ditentukan, selanjutnya Anda harus melengkapi surat-surat serta dokumen sebagai syarat pencatatan pernikahan yang berupa:

  1. Surat pengantar dari ketua RT,
  2. Surat pernyataan belum menikah dengan materai 6.000 yang diketahui ketua RT,RW, dan Kelurahan setempat,
  3. Surat keterangan untuk menikah model N1, N2, dan N4 yang bisa didapat dari Kelurahan,
  4. Surat izin dari orang tua bagi calon pengantin belum berumur 21 tahun,
  5. Surat cerai dari Pengadilan Agama bagi yang sudah pernah menikah lalu bercerai,
  6. Surat kematian dari Kelurahan jika sudah pernah nikah lalu pasangannya meninggal dunia,
  7. Surat dispensasi poligami dari Pengadilan Agama jikalau calon pengantin pria sudah memiliki istri,
  8. Surat rekomendasi nikah dari KUA domisili jika tempat tinggalnya sesuai KTP tidak berada di wilayah kerja KUA yang akan dipakai untuk pelaksaan akad nikah,
  9. Surat izin dari atasan/komandan bagi anggota TNI/Polri dan sipil TNI/Polri,
  10. Foto copy Kartu Tanda Penduduk dan kartu keluarga pasangan dan orang tua/wali,
  11. Pas foto 2×3 sendiri-sendiri 5 lembar. Kalau anggota TNI, harus dengan pakaian dinas,
  12. Pas foto berwarna calon pengantin duduk berdampingan sebanyak 4 x 6 enam lembar,
  13. Akta Kelahiran,
  14. Foto copy Kartu Tanda Penduduk saksi nikah.

Catatan tambahan: Agar rukun nikah terpenuhi, jika Anda menikah dengan orang asing atau Warga Negara Asing (WNA), maka terdapat beberapa tambahan surat dan dokumen yang harus dilengkapi yaitu:

  1. Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari kepolisian,
  2. Surat keterangan model KII dari dinas kependudukan jika sudah tinggal lebih dari 1 tahun di Indonesia,
  3. Tanda lunas pajak bangsa asing jika sudah tinggal lebih dari 1 tahun di Indonesia,
  4. Foto copy paspor,
  5. Foto copy Akta Kelahiran,
  6. Keterangan izin masuk sementara dari kantor imigrasi,
  7. Surat keterangan dari Kedutaan atau Perwakilan Diplomatik negara yang bersangkutan dengan calon pengantin WNA.

3. Mengetahui Alur atau Tata Cara Prosesi Nikah

Gimana sih, melakukan akad di KUA itu? Apakah sama seperti di rumah atau gedung? Nah, bagi Anda calon pengantin, perlu nih untuk mengetahui  alurnya agar dapat melaksanakan prosesi nikah dengan khidmat.

Alur atau tata cara prosesi pernikah di Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai berikut:

  1. Mendatangi ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke Kelurahan/Desa,
  2. Mendatangi Kelurahan/Desa untuk mengurus surat pengantar nikah ke Kantor Urusan Agama,
  3. Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, harus minta keterangan dispensasi dari Kecamatan,
  4. Membayar biaya akad nikah jika lokasi dilakukan di luar KUA,
  5. Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA,
  6. Mendatangi Kantor Urusan Agama tempat dilaksanakannya akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin beserta wali nikah,
  7. Melaksanakan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disetujui sebelumnya.
Baca:  Syarat Wali Nikah: Ini Skema, Tugas & Gugurnya Hak

Sebenarnya informasi ini bisa juga kita tanyakan atau konsultasikan kepada petugas pencatatan nikah atau para pegawai KUA di Kantor Urusan Agama setempat.

Bagi yang laki bisa juga dikonsultasikan tanya tanya ke tempat domisili sembari mengurus surat numpang nikah untuk bisa nikah di lain provinsi.

4. Melunasi Biaya Pernikahan jika Menikah di Luar Jam Kerja

Seperti yang kita bahas sebelumnya, Anda wajib membayar biaya nikah di rumah aataupun biaya nikah di gedung maupun biaya nikah di luar kantor dan jam kerja KUA sebesar Rp600 ribu jika melakukan akad nikah tidak pada jam kerja KUA.

Tentunya biaya pernikahan di luar KUA ini akan menjadi beban tambahan ya, karena yang digratiskan hanya di jam kerja dan di Kantor KUA.

Selain itu, ada juga pembiayan lain yang harus diperhitungkan. Contohnya analisis biaya nikah untuk pernikahan di rumah atau di biaya nikah di gedung yang juga harus dipikirkan.

Pelunasan biaya ini dapat dilakukan di bank persepsi terdekat yang terdapat di wilayah tempat pernikahan. Bisa juga dengan menanyakan lokasi bank ini ke petugas KUA setempat.

Bagi calon pengantin meski semua kelihatan murah bukan berarti tidak perlu mempersiapkan biaya pernikahan sejak awal. Barangkali calon makmum cepat ingin dihalalkan, hehe.

Namun untuk murahnya sih memang nikah di KUA, tapi catatan di jam dan ruang yang telah siapkan di masing masing Kantor Urusan Agama.

5. Mengecek Keaslian Buku Nikah

Setelah akad nikah selesai dilaksanakan di KUA, pastinya Anda akan mendapatkan buku nikah. Ciee… Udah sah aja.

Tapi jangan senang dulu nih, masalahnya banyak buku nikah palsu yang beredar, jadi disarankan untuk memeriksa keaslian buku nikah Anda langsung setelah menerima.

Baru nikah belum terlalu tahu persis tentang buku nikah yang asli dengan yang palsu? Di sini infokua.com bakal kasih tahu ciri-ciri buku nikah palsu yang bisa di cek. Berikut ciri-ciri buku nikah palsu:

Ada hal yang harus dipahami dalam buku nikah ini memang. Karena banyak yang menikah siri tidak mendapatkan buku menggunakan buku nikah palsu.

Atau status yang sebenarnya tidak ada ikatan pernikahan kerap memalsukan dokumen pernikahan karena ingin hidup sementara.

  1. Ketidaksimetrisan pada potongan buku dan Lambang Garuda,
  2. Kertas terlihat lebih tipis dan murahan,
  3. Hologram terlihat lebih mengkilap,
  4. Jika dilihat dengan sinar ultraviolet di setiap lembar halamannya tidak terlihat Lambang Garuda.

Tapi memang kejadian ini jarang ditemui. Hanya saja, melihat pemberitaan di media masih sering ditemui. Nah untuk memastikannya tanya informasi lebih jelas ke KUA setempat.

Kesimpulan Nikah di KUA dari Infokua.com:

Menikah itu sebenarnya bukan masalah biaya, tapi masalah kesepakatan kedua belah pihak. Semoga dengan artikel ini Anda dapat terbuka jalan pemikiran tentang menikah itu membutuhkan dana yang besar.

Menikah mahal itu jika pesta pernikahan seperti para keluarga bangsawan dan gaun pengantin terbuat dari dari pernak pernik emas murni.

Kalau dilihat dari penjelasan artikel di atas nikah di KUA itu gratis dan mudah asal sesuai kebijakan yang telah ditentukan, pernikahan berlangsung di Kantor Urusan Agama saat jam kerja.

Tetapi jika nikah di rumah, nikah di gedung, tentu ada syarat dan biaya administrasi yang harus diselesaikan. Karena nikah gratis hanya di KUA.

Selamat menempuh hidup baru dan membangun rumah tangga yang senantiasa bahagia. Baca Juga: Souvenir Pernikahan 2019 Yang Paling Banyak Diburu untuk tambahan informasi yang bisa diberikan ke calon pengantin.

Itulah informasi yang bisa kita dapatkan tentang nikah di KUA. Semoga saja bermanfaat. Dan menjadikan pemahaman dan pengetahuan tambahan dalam mempersiapkan pernikahan.

Sampai bertemu di artikel lainnya. Terimakasih. Salam.

One thought on “Nikah di KUA: Syarat, Cara Daftar & Biaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Caption Pernikahan Romantis & Lucu Untuk Qoutes Instagram

Ming Okt 6 , 2019
Infokua.com – Caption Pernikahan Romantis berikut ini bisa menjadi pilihan ketika ingin posting di akun sosial media seperti Instagram, Facebook dan Twitter. Selain sebagai caption pernikahan romantis tentunya caption pernikahan ini juga bisa menjadi salah satu caption pernikahan Islami dan caption pernikahan lucu untuk status / quotes di Instagram dan lainnya. Yang perlu […]

You May Like