Pernikahan Dini di Indonesia, Ini Penjelasannya

Infokua.com – Pernikahan dini di Indonesia sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang perkawinan. Tetapi masih ada saja yang tidak sesuai dengan batas minimal usia perkawinan.

Usia ideal menikah sudah terang diatur oleh pemerintah, seperti yang tercantum dalam UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

Di sana sudah jelas dan terang disampaikan, bahwasannya, batas minimal usia perkawinan bagi perempuan adalah 16 tahun dan 19 tahun bagi pria.

Maka seharusnya sudah tidak ada lagi pernikahan dini di Indonesia, karena dasar hukumnya pun sudah jelas. Batas usia tersebut juga dimaksudkan sebagai pertimbangan batas usia minimal untuk laki laki dan perempuan menikah.

Namun pada nyatanya, masih ada pernikahan yang jauh dari kategori usia batas minimal pernikahan yang dipatokan oleh pemerintah. Bahkan ada yang masih sekolah menengah di bawah usia 17 tahun melakukan pernikahan.

Namun tentu ini masih bisa didalihkan dengan penjelasan lain, dan tentang pernikahan dini di Indonesia ini masih dalam tahap yang bisa diperdebatkan.

Dan pernikahan dini yang terjadi di Indonesia tidaklah sedikit, berikut beberapa contoh kasus pernikahan dini yang terjadi di Indonesia, baik dari kalangan anak anak hingga ada yang dari pejabat publik.

Contoh kasus pernikahan dini di Indonesia

Pernikahan Dini di Indonesia | Ilustrasi

Pertama, contoh kasus yang bisa disampaikan adalah seperti apa yang telah diberikan beberapa media online di Indonesia pada Senin (4/2/2019).

Yakni, tentang pernikahan dini yang terjadi antara anak berusia 15 tahun dan 14 tahun di Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan.

Inisialnya D (15) dan DA (14). Alasan dinikahkannya anak anak tersebut, beberapa penjelasan yang disampaikan kedua orang tuanya karena mengaku terpaksa.

Jadi kedua orang tuanya terpaksa menikahkan anaknya karena mencegah perbuatan zina yang dilarang agama. Apalagi keduanya membangkang ketika diingatkan untuk tidak berduaan.

Jadi, kedua anak tersebut sempat ditegur, tapi kerap kabur. Nah D adalah seorang siswi SMP, sementara DA adalah seorang suami yang masih duduk di kelas 5 SD.

Melihat kasus pernikahan dini yang terjadi di Indonesia di atas tentunya sangat miris, karena masih sekolah dasar dan sekolah menengah pertama, keduanya dinikahkan dan tidak sesuai dengan peraturan yang dibuat pemerintah.

Selanjutnya, kasus lainnya, seperti yang terjadi pada AR (13) dan AM (14), keduanya pelajar SMP di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Pernikahan terjadi antar keduanya, dengan dalih AM (mempelai wanita) mengaku takut ketika tidur sendirian setelah ibu kandungnya meninggal dunia. Sementara ayah AM kerap bekerja di luar Kabupaten.

Baca:  Syarat Pengajuan Cerai : Suami – Istri & Biaya Gugatannya

Maka anak tersebut ingin menikah. Dalam kasus ini KUA sempat menolak pengajuan pernikahan keduanya, karena masih terlalu muda, syarat nikah tak terpenuhi karena tak sesuai dengan batas minimal UU Perkawinan.

Namun pernikahan keduanya mendapatkan dispensasi dari Pengadilan Agama Kabupaten Bantaeng setelah mengajukan gugatan.

Kasus Pernikahan Dini di Indonesia Viral

Terakhir, contoh pernikahan di Indonesia yang sempat viral pada Agustus 2018 silam adalah terkait pernikahan Pujiono Cahyo Widianto atau yang terkenal dengan sebutan Syekh Puji.

Kala itu, Syekh Puji meminang gadis belia LU yang masih berusia 12 tahun. Sementara Syekh Puji kala menikahi LU berusia 43 tahun.

Pernikahan pria berumur 43 tahun dengan wanita yang duduk di bangku SD ini tentu mengundang protes banyak pihak. Bahkan, Kak Seto Mulyadi turun tangan dalam kasus ini.

Dalam kepastian hukum, Syekh Puji pun dianggap mencederai UU Perkawinan. Sampai akhirnya, ia harus terseret ke meja hijau dan ia sempat mendekam di penjara.

Dan ia dinyatakan bebas pada 13 Oktober 2009 dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Ungaran.

Pernikahan Dini Dalam Islam

Imam Muhammad Syirazi dan juga Asadullah Dastani Benisi menjelaskan bahwasannya, budaya pernikahan dini dibenarkan dalam Islam dan sudah menjadi norma muslim sejak mulai awal Islam.

Sementara Ibnu Syubromah menyikapi pernikahan Nabi SAW dengan Aisyah yang saat itu masih berumur 6 tahun adalah ketentuan khusus Nabi SAW yang tidak dapat ditiru oleh umat Islam setelahnya.

Kendati demikian, menurut pakar mayoritas hukum Islam memperbolehkan pernikahan dini dan menjadi hal yang lumrah di kalangan para sahabat.

Dan bahkan sebagian ulama melumrahkan hal tersebut (pernikahan dini) yang merupakan hasil interpretasi Surat al Thalaq ayat 4.

Dari Aisyah ra (menceritakan) bahwasannya Nabi SAW menikahinya pada saat beliau masih anak berumur 6 tahun dan Nabi SAW menggaulinya sebagai istri pada umur 9 tahun dan beliau tinggal bersama pada umur 9 tahun pula

[Hadist Shohih Muttafaq ‘alaihi].

Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang siapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.

[QS At-Thalaq : 4]

Baca:  Biaya Nikah di KUA, Persyaratan dan Cara Mengurusnya

Kesiapan Pernikahan Dini Dalam Tinjauan Fiqih;

Untuk menyikapi kesiapan pernikahan dini ini ada beberapa hal yang bisa kita mencoba pahami dengan mencoba mencari beberapa penjelasan dan pemahaman lainnya.

Mari kita cek penjelasan pernikahan dini dalam tinjauan fiqih, diperbolehkan atau tidak. Adapun yang bisa dipelajari antara lain adalah seperti:

  1. Kesiapan Ilmu

Kesiapan ilmu adalah kesiapan pemahaman dalam hukum hukum fiqih yang berhubungan dengan pernikahan, baik dalam hukum sebelum menikah seperti hukum khitbah atau melamar, hukum pada saat menikah seperti:

  1. Kesiapan Materi

Selanjutnya beberapa tinjauan yang perlu dipahami juga terkait kesiapan materi. Apakah pernikahan yang dilangsungkan telah terpenuhinya kesiapan materi atau harta terdiri.

Kesiapan materi tersebut biasanya diidentikan dari dua jenis yakni harta sebagai mahar atau mas kawin dan juga harta sebagai kewajiban laki laki (hak suami atas istri) setelah menikah yakni nafkah suami pada istri.

  1. Kesiapan Fisik

Ketiga yang perlu diperhatikan adalah terkait kesiapan fisik. Kesiapan fisik, dalam hal ini, khususnya untuk laki laki adalah bisa menjalani tugasnya sebagai seorang laki laki alias tidak impoten.

Faktor dan Bahaya Pernikahan Dini di Indonesia & Luar Negeri

Adapun faktor yang mempengaruhi terjadinya pernikahan dini jika ditelisik berdasarkan penjelasan dan ketentuyan yang telah ditetapkan UNICEF (United Nations Children’s Fund) adalah beberapa hal berikut ini, di antaranya:

  1. Kemiskinan
  2. Tingkat pendidikan yang rendah
  3. Anggapan bahwa menikah adalah sumber rezeki untuk mendapatkan uang
  4. Anggapan bahwa menikah bisa menjaga nama baik dan kehormatan keluarga
  5. Norma sosial
  6. Mengikuti hukum adat dan agama
  7. Aturan hukum pernikahan yang kurang tegas

Sementara terkait bahaya pernikahan dini yang kerap terjadi jika ditelisik dari sisi kesehatan adalah sebagai berikut:

  1. Tekanan darah tinggi : Hal ini dikarenakan kehamilan di usia sangat muda memiliki risiko yang tinggi terhadap naiknya tekanan darah.
  2. Anemia : Jadi, kehamilan yang terjadi pada pernikahan dini (di usia remaja) dapat menyebabkan anemia saat kehamilan. Anemia saat hamil dapat meningkatkan risiko bayi lahir prematur dan kesulitan saat melahirkan. Anemia yang sangat parah saat kehamilan juga dapat berdampak pada perkembangan bayi dalam kandungan.
  3. Bayi lahir prematur dan BBLR : Kejadian bayi lahir prematur meningkat pada kehamilan di usia sangat muda. Bayi prematur ini pada umumnya mempunyai berat badan lahir rendah (BBLR) karena sebenarnya ia belum siap untuk dilahirkan (di usia kurang dari 37 minggu kehamilan).
  4. Ibu meninggal saat melahirkan : Menurut National Health Service, perempuan di bawah usia 18 tahun yang hamil dan melahirkan berisiko mengalami kematian saat persalinan. Pasalnya, di usia belia ini tubuh mereka belum matang dan siap secara fisik untuk melahirkan. Selain itu, panggul mereka yang sempit karena belum berkembang sempurna juga dapat menjadi penyebab bayi meninggal saat dilahirkan.
Baca:  Kewajiban Suami Istri Setelah Menikah, Ini Hak & Tugasnya

Selanjutnya beberapa penjelasan terkait bahaya pernikahan dini bisa dibaca di artikel berikut: Dampak Pernikahan Dini Bagi Remaja.

Solusi Pernikahan Dini

Adapun solusi yang bisa dilakukan ketika terjadi pernikahan dini beberapa di antaranya adalah bagaimana upaya dalam mencegah bahaya kesehatan akibat pernikahan dini yang terjadi.

Jadi, salah satu faktor penting adalah meningkatkan pengetahuan keilmuan, dalam hal ini faktor pendidikan bisa mmenjadi peran penting dalam solusi mencegah pernikahan dini dan dampak negatif berisiko yang terjadi.

Sebab, dengan pendidikan, diharapkan, baik laki laki maupun perempuan, dan pihak orang tua dapat memperluas wawasan serta membantu meyakinkan seseorang yang akan melakukan pernikahan dini.

Jadi, yang harus diyakinkan adalah menikah haruslah dilakukan di saat dan usia yang tepat. Menikah bukan menjadi sesuatu hal yang harus dipaksakan, dan juga bukan sebuah jalan untuk terbebas dari kemiskinan.

Pendidikan dalam hal ini bukan sekedar untuk menjadi pintar dalam mata pelajaran saja. Pendidikan yang dimaksud adalah menambah wawasan untuk bisa terampil dalam hidup, mengembangkan karier, dan cita-cita.

Selain itu mampu memahami apa yang terjadi, dan menganalisa apa yang akan terjadi, serta mencari informasi lengkap lainnya dampak yang akan terjadi, positif dan negatif yang akan dilakukan.

Ini menjadi sesuatu hal yang dianggap penting, pendidikan tak hanya akses dalam akademik, tetapi juga kesehatan, ekonomi dan lain halnya. Sehingga mendapatkan informasi yang tepat dalam bersikap atas pernikahan dini ini.

Itulah beberapa informasi yang bisa kita dapatkan. Dengan demikian, kita juga bersikap dalam bijak melakkan pernikahan, sehingga kita juga bisa membantu mengentaskan angka pernikahan dini di Indonesia 2019/2020 dan setiap tahun, di tahun berikutnya.

Sehingga ketika data statistik pernikahan dini di Indonesia dibuka bisa membantu peran pemerintah dalam mengentaskan pernikahan dini.

Sekian penjelasan dari kami, semoga artikel ini dapat bermanfaat. Terimakasih. Salam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Larangan Dalam Ta’aruf? Ini Hal Yang Harus Kamu Perhatikan

Sen Jul 15 , 2019
Infokua.com – Apa saja yang menjadi Larangan Dalam Ta’aruf? Mungkin itu yang sedang kita cari saat ini ya? Termasuk pertanyan seperti apakah ta’aruf boleh berkomunikasi? Sebelum lebih jauh membahas tentang apa saja yang menjadi larangan dalam taaruf? Sudah kah kita mengetahui, ta’aruf itu apa? Karena memang ada banyak sekali pertanyaan tentang taaruf, begitu juga […]

You May Like