Sertifikasi Pra Nikah Sebagai Syarat Untuk Menikah, Benarkah?

Infokua.com – Mungkin masih agak sedikit asing di telinga kita tentang apa yang dimaksud dengan sertifikasi pra nikah? Karena informasinya di 2020 ini yang akan menikah ada tambahan syarat nikah, yakni melampirkan sertifikat layak kawin.

Nah salah satu cara mendapatkan sertifikat layak kawin tersebut harus mampu melewati dan melalui program sertifikasi pra nikah.

Dijelaskan Menko bidang PMK Muhadjir, sertifikasi atau kelas pra nikah ini berbeda dengan konseling pra nikah yang telah dijalankan Kantor Urusan Agama (KUA).

Konseling pra nikah adalah sebuah upaya untuk menjelaskan kepada pasangan mengenai tujuan pernikahan serta hak dan kewajiban suami istri.

Sementara sertifikasi pra nikah lebih rinci dalam memberikan bekal kepada pasangan calon pengantin mengenai kehidupan rumah tangga.

Pro dan kontra sertifikasi pra nikah 2020 di tahun 2019 pun tak dapat terelakan. Ada yang mendukung dan ada yang menolak dengan pikiran opini menikah kok dibatasi dan dibuat ribet. Malah membuat ragu untuk menikah.

Akan tetapi di tengah pro dan kontra tentu akan ada orang orang yang terus membangun motivasi menikah, apapaun proses yang dilalui untuk menjadi persyaratan nikah.

Karena banyak orang yang juga mencari informasi tentang syarat nikah di KUA 2020 salah satunya adalah terkait kebijakan baru sertifikasi pra nikah 2020 dan proses cara mendapatkan sertifikat layak kawin tersebut.

Jadi, jika dicermati pemerintah menerapkan peraturan baru untuk seseorang yang akan menikah itu adalah kebijakan yang baik, maka semua akan dapat dijalankan dengan baik.

Apalagi yang dimaksud dengan program sertifikasi nikah ini merupakan program khusus pasangan yang akan melangsungkan pernikahan.

Program yang diikuti adalah seperti kelas pra nikah yang diadakan oleh pemerintah untuk pasangan yang akan menikah mendapatkan sertifikat layak kawin.

Pro dan Kontra Sertifikasi Pra Nikah

Sertifikasi Pra Nikah | Infokua.com

Setujukah kamu dengan adanya sertifikasi pra nikah? Dalam perdebatan pro dan kontra ini, penulis sendiri beropini pada dasarnya peraturan baru yang dibuat pemerintah ini memiliki tujuan yang jelas dan baik.

Pemerintah bukan ingin mengatur pernikahan seseorang, melainkan memberikan edukasi kepada pasangan yang akan menikah mengenai semua hal yang akan mereka hadapi saat membangun rumah tangga.

Maka tak sedikit pula yang ikut mendukung program tersebut. Apalagi untuk kelas pra nikah ini tidak dipungut biaya alias gratis.

Selain itu terkait materi yang diberikan pada kelas sertifikasi nikah ini adalah berkaitan tentang kesehatan alat reproduksi, cara pencegahan penyakit menular seksual, tips yang berkaitan dengan mengasuh anak, dan lain sebagainya.

Yang tak kalah penting juga informasi-informasi yang berkaitan untuk meminimalisir tingginya angka perceraian di Indonesia.

Namun memang untuk kelas pra nikah ini cukup lumayan waktunya, yakni dilakukan selama 3 bulan. Namun untuk informasi lebih lanjut adalah ke Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatal Sipil setempat.

Apakah itu dilakukan setiap hari atau tidak. Yang jelas, kelas ini sampai pasangan yang akan menikah tersebut mampu menguasai materi yang diberikan dan dinyatakan lulus.

Setelah lulus itulah pasangan yang akan menikah itu mendapatkan sertifikat layak kawin sebagai bukti kelulusan dan digunakan sebagai syarat dokumen proses pernikahan di instansi pemerintah terkait.

Demikian juga yang disampaikan Wakil Presiden Indonesia Ma’ruf Amin. Dijelaskannya sertifikasi pra nikah bertujuan untuk memberikan edukasi dalam membangun rumah tangga.

Sehingga, program tersebut tidak menjadi acuan seseorang boleh atau tidak boleh menikah. Pihak kementerian agama juga setuju, karena sejalan dengan program bimbingan perkawinan yang diadakan Kementerian Agama.

Hanya saja memang pihak dari Komnas HAM mengusulkan bahwa program ini tidak diwajibkan, dan tidak menjadi paksaan dari pihak pemerintah terhadap pasangan yang hendak menikah.

Baca:  Hukum Talak Dalam Agama Islam, Ini Dalil Hukum & Syaratnya

Tak hanya Komnas HAM saja, ada juga dari Wakil Ketua Komisi VII DPR saat itu yang menyatakan pemerintah sebaiknya tidak masuk ke dalam ranah privasi masyarakat yang akan menikah.

Karena yang dikhawatirkan, jika pasangan tersebut dinyatakan tidak lulus, justru akan menimbulkan perbuatan maksiat yang berkubang pada lubang zina.

Sertifikasi Pra Nikah dalam Pandang Islam

Lalu, bagaimana ya pandangan Islam mengenai sertifikasi pra nikah ini?

Maksud pemerintah mencanangkan sertifikasi pra nikah adalah baik, yakni agar pasangan yang akan menikah mampu secara ilmu dalam mengarungi bahtera rumah tangga.

Tetapi, seperti apakah kriteria mampu dalam pandang Islam yang menjadi anjuran menikah? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bersabda yang artinya:

“Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang sudah mampu ba’at (menikah), maka menikahlah! Sebab, menikah itu lebih mampu menundukkan (menjaga) pandangan dan memelihara kemaluan.

Namun, siapa saja yang tidak mampu, maka sebaiknya ia berpuasa. Sebab, puasa adalah wija (penekan nafsu syahwat) baginya,” (HR al-Bukhari-Muslim).

Dalam hadits di atas disebut kata “ba’at”, beberapa ulama mengartikan istilah itu berbeda beda. Ada yang memahaminya yakni mampu jimak, mampu dalam biaya pernikahan, dan ada pula yang memahami keduanya.

Ulama yang mengatakan artinya adalah mampu jimak, mengarah pada lanjutan hadits tersebut yang memerintahkan untuk berpuasa.

Namun karena bahasa hadits seringlah memiliki makna ganda, yang mungkin pada zaman dulu dua makna ba’at tersebut dirasa cukup sebagai syarat menikah, yakni mampu jimak dan mampu biaya.

Tetapi apakah di zaman sekarang ini makna ba’at tersebut cukup sebagai makna mampu yang harus dipenuhi pasangan calon pengantin?

Sepertinya dua mampu jimak dan mampu biaya saja tidaklah cukup. Pasangan yang akan menikah harus pula mampu secara pengetahuan, mental, dan juga psikis.

Sehingga jika memang kebijakan pemerintah menerapkan sertifikasi pra nikah ini dijalankan sebagai upaya agar pasangan mampu dalam hal pengetahuan, sejatinya Islam lebih dulu menerapkan hal tersebut.

Bahkan karena penafsiran hadits yang beragam, dasar hukum di Islam juga dapat diterapkan di zaman sekarang.

Yakni, mampu secara ilmu pengetahuan saja tidaklah cukup, tetapi juga harus dibarengi dengan kemampuan lain oleh pasangan calon pengantin seperti yang telah disebutkan di atas. Wallahu alam.

Cara Daftar, Syarat dan Biaya Nikah di KUA 2020

Nah berikut beberapa hal yang berkaitan tentang sertifikasi pra nikah dengan syarat dan biaya nikah di KUA 2020 jika sertifikasi nikah tersebut diberlakukan.

Untuk syarat administrasi menikah di KUA yang harus dipenuhi sebagai syarat-syarat atau dokumen penting untuk dilampirkan saat akan mendaftarkan diri nikah di KUA adalah sebagai berikut:

  1. Surat keterangan untuk nikah (N1)
  2. Surat keterangan asal usul (N2)
  3. Surat persetujuan mempelai (N3)
  4. Surat keterangan tentang orang tua (N4)
  5. Surat pemberitahuan kehendak nikah (N7) jika calon pengantin berhalangan, dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
  6. Bukti imunisasi TT (Tetanus Toxoid) I calon pengantin perempuan, kartu imunisasi TT II dari Puskesmas.
  7. Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp 30.000
  8. Jika tidak ada izin dari orangtua atau wali maka perlu melampirkan surat izin pengadilan
  9. Pas foto ukuran 3×2 sebanyak 3 lembar
  10. Dispensasi dari pengadilan jika usia calon suami belum menginjak 19 tahun, dan calon istri belum berusia 16 tahun.
  11. Bagi anggota TNI/ POLRI diharuskan membawa surat izin dari atasan
  12. Jika suami akan beristri lebih dari seorang maka harus melampirkan surat izin pengadilan
  13. Akta cerai (surat keterangan telah bercera) atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi dua/janda  yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya UU Nomor 7 tahun 1989
  14. Surat keterangan kematian suami atau istri yang menyebabkan seseorang itu berstatus janda/duda dengan bubuhan tanda tangan dari Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang keluarnya surat keterangan kematian yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan melakukan pernikahan.
Baca:  Contoh Surat Cerai Talak: Suami dan Istri, Beserta Formatnya

Bagi seorang muslim adapun Syarat Menikah dalam Islam baik laki-laki maupun perempuan adalah sebagai berikut:

Syarat Menikah Bagi Laki laki

  • Muslim
  • Bukan mahram dari calon pengantin perempuan
  • Mengetahui wali nikah pihak perempuan
  • Tidak sedang ihram atau haji
  • Menikah bukan karena paksaan
  • Tidak sedang memiliki empat orang istri
  • Telah mengetahui perempuan yang akan dinikahi

Syarat menikah untuk perempuan

  • Muslim
  • Bukan mahram calon pengantin laki laki
  • Telah akil baligh
  • Tidak sedang ihram atau haji
  • Tidak sedang dalam masa iddah
  • Tidak dalam ikatan perkawinan dengan orang lain

Syarat Menikah Janda dan Duda

Persyaratan umum di atas juga berlaku untuk janda dan duda yang akan menikah. Namun, perlu melengkapi persyaratan khusus lainnya, yakni:

  1. Membawa akta cerai asli dari pengadilan
  2. Catatan penting terkait syarat nikah bagi duda atau janda cerai

Dengan melampirkan dokumen administrasi yang harus dibawa seperti:

  • KTP calon mempelai, jika janda atau duda cerai harus sudah berstatus janda atau duda cerai
  • Kartu keluarga dengan status duda atau janda cerai
  1. Jika status janda atau duda karena talak, maka harus menunggu masa iddah terlebih dahulu.

Bagi janda dan duda karena kematian pasangan, dokumen lain yang harus dilampirkan adalah:

  • Fotocopy surat kematian suami atau istri
  • Surat kematian dari kepala desa/ lurah yang menerangkan sebagai janda atau duda ditinggal mati (N6)

Cara Mengurus Surat Nikah di KUA

Jadi setelah beberapa hal di atas sudah dilengkapi, langkah selanjutnya adalah mengurus surat nikah ke KUA. Adapun, dokumen lain yang perlu dilampirkan saat ke KUA adalah:

  1. Fotokopi KTP
  2. Akte kelahiran dan CI (kartu KK)
  3. Pas foto 3×4 (2 lembar), jika calon istri beda daerah.
  4. Pas foto 2×3 (5 lembar), jika calon istri sedaerah/ kecamatan

Bagi istri yang beda daerah juga ada syarat syarat yang harus dipenuhi. Misal syarat nikah beda provinsi sebagai salah satu cara mendapatkan surat numpang nikah.

Cara mengurus surat numpang nikah ini juga sebenarnya tidak terlalu sulit. Namun harus dilalui jika pernikahannya beda daerah kabupaten/kota atau Provinsi.

Kembali ke prosedur yang dilakukan oleh calon suami, yang harus disiapkan juga adalah mendapatkan surat pengantar dari RT/RW, lalu membawanya ke kelurahan setempat untuk mendapatkan blangko N1, N2, N3, dan N4.

Lalu datang ke KUA untuk mendapatkan surat pengantar atau rekomendasi nikah, hal ini berlaku jika calon istri beralamat di daerah/ kecamatan lain.

Namun, jika alamat calon istri satu kecamatan maka berkas calon suami diserahkan ke pihak calon istri.

Sementara prosedur yang dilakukan oleh calon istri adalah membawa pengantar RT/RW ke kelurahan untuk mendapatkan blangko N1, N2, N3, dan N4.

Kemudian mendaftar nikah ke KUA dan dilakukan pemeriksaan administrasi, bersama wali dan calon suami. Sebelum pelaksanaan nikah, kedua calon pengantin akan mendapatkan penasihatan perkawinan dari BP4.

Kemudian mendaftar nikah ke KUA dan dilakukan pemeriksaan administrasi, bersama wali dan calon suami. Sebelum pelaksanaan nikah, kedua calon pengantin akan mendapatkan penasihatan perkawinan dari BP4.

Baca:  Syarat Nikah Dalam Islam dan KUA, Ini Rukun Sahnya

Cara Mendapatkan Sertifikat Layak Kawin

Sementara soal sertfikasi nikah sebagai salah satu cara mendapatkan sertifikat layak kawin yang bisa dilakukan adalah mempersiapkan pernikahan sejak jauh-jauh hari.

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan, di antaranya adalah:

  1. Datang ke Puskesmas terdekat bersama pasangan
  2. Melakukan tes pemeriksaan fisik, meliputi status gizi, dan melakukan konseling
  3. Melakukan tes darah di laboratorium
  4. Pemberian vaksin TT (Tetanus Toxoid)

Setelah urusan pemeriksaan kesehatan dan konseling selesai, pihak Puskesmas akan memberikan surat keterangan atau sertifikat kepada calon pengantin.

  1. Menyerahkan sertifikat tersebut sebagai kelengkapan berkas mengambil formulir N1, N2, dan N4 di kantor kelurahan.
  2. Surat keterangan yang didapat diserahkan ke KUA sebagai kelengkapan administrasi dalam proses pernikahan dan pencatatan pernikahan.

Biaya Nikah 2020

Biaya nikah di kantor KUA pada hari kerja tidak dipungut biaya alias gratis, sementara jika pernikahan dilakukan di hari libur dan di luar kantor KUA kamu akan dikenai biaya sebesar Rp 600.000.

Namun untuk informasi biaya nikah 2020 ini lebih valid dan pastinya langsung ditanyakan ke tempat akan menikah setempat, di KUA setempat berlangsungnya pernikahan.

Sebenarnya biaya tersebut terbilang murah ya, namun sudah menjadi tradisi di Indonesia yang mahal adalah pesta pernikahannya.

Sebaiknya pesta pernikahan diadakan sewajarnya saja, jikapun ingin mewah sebaiknya tidak memberatkan kedua belah pihak.

Syarat dan Cara Mengurus Akta Nikah di Catatan Sipil

Setelah urusan persyaratan dokumen di KUA tuntas, jangan lupa juga untuk mengurus pembuatan akta nikah.

Akta nikah ini adalah dokumen penting sebagai bukti peristiwa menikah yang sah. Dengan adanya akta nikah, maka akan memastikan istri mendapat haknya, serta memastikan kesejahteraan hidup anak.

Dokumen yang menjadi persyaratan untuk mengurus akta nikah adalah sebagai berikut:

  1. Map berwarna merah untuk menyimpan semua berkas persyaratan
  2. Surat model N1, N2, N3, N4, dalam bentuk asli dan fotokopi (2 rangkap)
  3. Fotokopi KTP kedua pengantin (2 lembar)
  4. Fotokopi Kartu Keluarga kedua pasangan pengantin yang dilegalisir (2 lembar)
  5. Fotokopi akta kelahiran pasangan pengantin dalam bentuk asli dan fotokopi (2 lembar)
  6. Pas foto pasangan pengantin berdampingan ukuran 4×6 berwarna (6 lembar)
  7. Fotokopi KTP dua orang saksi selain orangtua (2 lembar)
  8. Fotokopi KTP orangtua pasangan pengantin (2 lembar)
  9. Surat pernyataan belum pernah menikah dengan materai Rp 6000 dan diketahui 2 saksi dan distempel RT/ RW setempat
  10. Akta kelahiran pasangan pengantin dalam bentuk asli dan fotokopi (2 lembar)
  11. Surat nikah perkawinan agama dalam bentuk asli dan fotokopi (2 lembar)
  12. Jika anggota TNI/ POLRI maka harus melampirkan surat izin dari atasan

Sementara cara mendaftarnya adalah sebagai berikut:

  1. Pasangan membawa dokumen asli ke Dispendukcapil untuk diverifikasi petugas serta penentuan jadwal pencatatan perkawinan
  2. Melakukan pencatatan perkawinan dilakukan di instansi pelaksana tempat terjadinya perkawinan
  3. Mengisi formulir pencatatan perkawinan di Dispendukcapil dengan melampirkan persyaratan
  4. Pejabat di instansi terkait mencatat pada register akta perkawinan dan menerbitkan kutipan akta perkawinan
  5. Kutipan akta perkawinan tersebut kemudian diberikan kepada kedua pasangan pengantin
  6. Kemudian pasangan pengantin harus melaporkan hasil pencatatan perkawinan ke instansi pelaksana tempat domisilinya.

Jadi seperti itu cara daftar, syarat administrasi, sertifikasi pra nikah dan biaya nikah 2020 yang harus kamu persiapkan dari jauh – jauh hari sebelum hari H pernikahan.

Pastikan kamu dan pasangan saling membantu sehingga proses pencatatan pernikahan secara agama dan negara mudah dan segera selesai.

Sekian yang bisa disampaikan, semoga informasi ini dapat bermanfaat. Terimakasih. Salam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Mahar Termasuk Syarat Atau Rukun Nikah? Ini Jawabannya

Sen Jun 10 , 2024
Infokua.com – Mahar Termasuk Syarat Atau Rukun Nikah? Sebagian dari kita mungkin masih bingung ya membedakan antara keduanya yang sesuai dengan hukum pernikahan. Termasuk apakah mahar termasuk rukun nikah atau bukan? Karena ada yang menyatakan bahwa mahar bukan rukun nikah, namun ada juga yang menyatakan mahar adalah rukun nikah. Bahkan ada yang […]

You May Like