Pernikahan Beda Agama Menurut Islam? Ini Penjelasannya

Infokua.com – Bagaimana penjelasan tentang pernikahan beda agama menurut Islam? Tentunya ini menjadi pertanyaan dari sebagian besar kita para pembaca ya.

Karena tentunya dari pernikahan beda agama ini ada beberapa hal yang juga akan menjadi polemik dikemudian hari, contohnya saja persoalan hukum menikah beda agama menurut Agama Islam

Dari sebagian dari kita yang awam juga masih belum memahami bagaimana cara menikah beda agama tak dilarang di Islam. Jika benar-benar dilarang, bagaimana terkait hukum pernikahan beda agama menurut Al-Qur’an.

Lalu apa saja hadits hadits tentang nikah beda agama ini. Karena dari ragam penjelasan tentunya harus diperkuat dengan rujukan, agar kita memang benar-benar memahami dilarang tidaknya nikah agama ini.

Bahkan tak hanya sampai di sana saja, persoalan kemudian yang harus dijawab jika pernikahan beda agama ini terjadi bagaimana dengan status anak dari pernikahan beda agama menurut Islam?

Nah hal hal seperti ini sebenarnya sudah banyak terjadi ya di Indonesia, ada banyak contoh kasus pernikahan beda agama yang menimbulkan pro dan kontra.

Bahkan ada banyak makalah pernikahan beda agama menurut Islam dijelaskan dan dijabarkan untuk bisa kita sama sama pelajari. Termasuk kali ini yang coba Info KUA juga rangkum dari beragam sumber informasi.

Makalah Pernikahan Beda Agama Menurut Islam

Ilustrasi Pernikahan Beda Agama Menurut Islam – Infokua.com

Sebenarnya ketika hendak menikah yang harus dipahami dan ditegaskan adalah satu, yakni rukun nikah. Rukun nikah dalam Islam telah jelas dijabarkan dan menjadi syarat nikah dalam Islam.

Jadi secara singkat sudah jelas bagaimana pernikahan beda agama tersebut. Adapun rukun pernikahan dalam Islam adalah seperti :

  • Beragama Islam
  • Adanya calon suami / pengantin pria
  • Adanya calon istri / pengantin wanita
  • Terdapat dua orang saksi (laki-laki)
  • Adanya mahar
  • Adanya ijab dan kabul atau akad nikah.

Sementara ketika dijabarkan dalam syarat menikah bagi laki-laki dan syarat nikah bagi perempuan dalam Islam adalah sebagai berikut:

Syarat Nikah Calon Suami di antaranya:

  • Beragama Islam
  • Jelas kelelakiannya (bukan transgender, waria atau sejenisnya)
  • Bukan mahram dengan si calon istri
  • Ketika akad nikah mengetahui wali yang sebenarnya
  • Tidak sedang dalam ihram (haji atau umrah)
  • Tidak dalam keadaan tertekan atau paksaan (harus menikah dengan kerelaan sendiri).
  • Tidak memiliki empat orang istri yang sah dalam satu masa saat akan kembali akad nikah.
  • Pria yang hendak menikahi seorang perempuan tersebut paham dan mengetahui yang akan dinikahinya sah untuk dijadikan seorang istri (tidak dalam kondisi memiliki suami atau penyebab haramnya seorang wanita untuk dinikahi).

Syarat menikah calon istri di dalam Islam adalah:

  • Beragama Islam
  • Perempuan yang sebenarnya (bukan transgender atau sejenisnya)
  • Tidak mahram dengan calon suami
  • Bukan seorang khunsa
  • Tidak dalam ihram haji atau umrah
  • Tidak sedang dalam masa iddah
  • Statunsnya gadis atau lajang, atau single / sendiri, tidak sedang bersuami atau menjadi istri orang lain.
Baca:  Jodoh Dalam Islam, Kenali Tanda Takdir dan Penghalangnya

Syarat Wali Nikah, yaitu :

  • Wali nikah beragama Islam, bukan seseorang yang kafir dan murtad
  • Wali nikah harus Laki-laki dan dalam kondisi sudah Baligh
  • Menjadi wali nikah dengan kerelaan sendiri dan bukan karena paksaan
  • Tidak sedang dalam ihram haji atau umrah
  • Tidak fasik
  • Tidak cacat akal fikiran,gila, terlalu tua dan sebagainya
  • Seseorang yang merdeka
  • Tidak ditahan kuasanya daripada membelanjakan hartanya

Syarat saksi nikah, yaitu :

  • Saksi pernikahan sekurang-kurangnya dua orang
  • Saksi nikah harus beragama Islam, Berakal, Baligh dan Laki-laki
  • Seorang saksi nikah harus memahami isi lafal ijab dan qobul
  • Saksi pernikahan dapat mendengar, melihat dan berbicara
  • Saksi pernikahan harus memiliki sikap yang Adil (Tidak melakukan dosa-dosa besar dan tidak terlalu banyak melakukan dosa-dosa kecil)
  • Seseorang yang Merdeka

Syarat ijab, yaitu :

  • Pernikahan nikah ini hendaklah tepat dan tidak boleh menggunakan perkataan sindiran
  • Ijab diucapkan oleh wali atau wakilnya
  • Pernikahannya tidak terikat atau telah disepakati pernikahan dengan tempo waktu, contohnya saja seperti nikah mutah atau kawin kontrak.
  • Tidak ada syarat atau pra syarat yang disebutkan saat prosesi ijabdilafalkan.
  • Contoh bacaan ketika Ijab yang disampaikan Wali nikah atau wakil wali nikah yang disampaikan kepada calon suami: “Aku nikahkan Anda dengan Inayah Binti Sulfakar dengan mas kawin berupa seperangkat alat shalat dibayar tunai”.

Syarat qobul, yaitu :

  • Ucapan yang disampaikan sesuai dengan ucapan ijab
  • Saat qobul tidak menggunakan atau tidak ada perkataan sindiran
  • Dilafalkan calon suami atau wakilnya (atas sebab-sebab tertentu)
  • Tidak diikatkan dengan tempo waktu seperti mutah (seperti nikah kontrak)
  • Saat qaobul dibacakan tidak ada sebutan prasyarat yang disampaikan.
  • Calon suami menyebutkan nama calon istri
  • Tidak ditambahkan dengan perkataan lainnya yang tidak menjadi ketentuan dalam qobul
  • Contoh sebutan qabul yang dilafazkan seorang pria yang akan menjadi calon suami perempuan yang dinikahinya: “Aku terima nikahnya Inayah Binti Sulfakar dengan mas kawin berupa seperangkat alat shalat dibayar tunai” ATAU “Aku terima Inayah Binti Sulfakar sebagai istriku”.

Maka sebenarnya sudah terang, dalam penjelasan di atas, bahwasannya pernikahan dalam Islam maka akan dilakukan oleh orang orang yang beragama Islam atau seorang muslim.

Hal ini juga sama halnya ketika nikah di KUA yang akan diberlangsungkan. Jadi syarat nikah di KUA jelas juga akan dibutuhkan syarat syarat nikah dalam Islam. Demikian juga untuk syarat nikah 2020 ini.

Bahkan ketika ditanya, bagaimana jika salah satu pihak yang akan menjadi saksi menikah adalah non muslim, namun ia sebenarnya dari keluarga Islam, karena dia keluar dari Agama Islam maka statusnya saat itu adalah non muslim.

Sudah jelas di atas dijelaskan bahwa hukum wali dan saksi mutlak atau wajib beragama Islam. Jika ada seorang wali dan saksi tidak beragama Islam, maka pernikahan dalam hukum Islam tidaklah sah.

Baca:  Alasan Menikah di Usia Muda dan Tua, Simak Perbedaanya

Bagaimana Hukum Pernikahan Laki Laki Non Muslim Dengan Wanita Muslim Dalam Islam

Tak sedikit yang bertanya akan hyal ini, terkait bagaimana hukum pernikahan beda agama menurut Islam jika seorang laki laki non muslim dan menikahi wanita yang muslim?

Jadi perlu diketahui bahwa, pernikahan seorang Pria non muslim dengan seorang perempuan muslim sebenarnya telah jelas hukum dalam Al-Quran, Hadist, dan para ahli Fiqh Islam dari semua madzhab.

Bahwasannya pernikahan seorang laki laki non muslim dengan seorang wanita muslim dalam Islam adalah haram. Artinya pernikahannya tidaklah sah. Seperti firman Allah SWT dalam Alquran di surat Al-Mumtahanah 60:10 :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ

Artinya:

Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka.

Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir.

Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.

Dalam Al-Quran Surah Al Baqarah 2:221 Allah SWT juga berfirman :

وَلَا تُنكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا

Artinya:

Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman.

Ayat ayat di atas sebenarnya sudah sangat jelas dan terang terkait larangan seorang wanita muslim yang akan dinikahi seorang pria non muslim.

Bahkan tak ada perdebatan dari para ulama terkait pendapat pernikahan beda agama menurut Islam ini. Mereka sepakat melarang pernikahan tersebut.

Solusi Pernikahan Beda Agama Menurut Islam

Maka dari itu ada beberapa solusi pernikahan beda agama yang bisa diambil untuk keduanya bisa menikah. Salah satu caranya adalah dengan meminta pria non muslim untuk menjadi seorang muslim.

Jadi ketika sudah masuk Islam, pernikahan bisa dilanjutkan sesuai dengan hukum Islam, atau dengan rukun dan syarat nikah yang sah menurut Islam.

Jika misalnya saja ada kesediaan untuk dilangsungkan pernikahan tersebut, maka pernikahan bisa dilangsungkan, jika tidak maka pernikahan keduanya tak dapat dilangsungkan.

Lalu bagaimana jika solusi pernikahan ini hanya jadi jembatan saja. Kemudian si pria akan kembali ke agamanya dan keluar dari Islam. Maka jika demikian yang terjadi pernikahan yang dilakukannya akan menjadi batal.

Bahkan ada beberapa pendapat terkait batalnya pernikahan akibat murtadnya seorang suami sehingga suami istri menjadi beda agama.

  1. Pernikahan batal saat si lelaki keluar dair Islam, baik sebelum atau sesudah mereka bersetubuh. Hal ini merupakan pendapat madzhab Hanafiyah, Malikiyah dan salah satu dari dua riwayat yang ada dari Ahmad.
    • Pendapat tersebut diriwayatkan Al-Hasan Al-Bashri, Umar bin Abdul Aziz, Ats-Tsauri, Abu Nur dan Ibnu Al-Mundzir.
  2. Apabila murtadnya atau keluar dari Islam sebelum terjadinya persetubuhan, maka pernikahan yang dilakukan keduanya menjadi batal saat itu juga.
    • Tapi jika murtadnya setelah melakukan persetubuhan, maka pembatalan pernikahannya ditangguhkan sampai pada masa iddahnya habis.
    • Maka ketika si suami kembali masuk Islam sebelum masa iddah perempuan tersebut habis, maka akan tetap sah status pernikahannya.
    • Akan tetapi ketika masuk Islam setelah masa iddah habis, maka di antara keduanya telah dinyatakan cerai sejak dia murtad.
    • Pendapat ini dianut madzhab Syafi’iyah dan Hanbaliyah.
  3. Menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya, Ibnul Qayyim, jika salah seorang pasangan suami istri murtad, maka pernikahannya dibekukan.
    • Apabila kembali masuk Islam, maka pernikahannya sah lagi, baik dia masuk Islam sebelum bersetubuh atau setelahnya, baik dia masuk Islam sebelum masa iddahnya habis atau sesudah masa iddah habis.
Baca:  Dalil Khitbah dan Pengertiannya Yang Harus Kita Ketahui

Penjelasannya adalah saat suami kembali ke agama asalnya dan keluar dari Agama Islam, maka pernikahannya tersebut menjadi batal demi hukum yang dalam istilah fiqih disebut fasakh (arti literal, rusak).

Pendapat tersebut adalah pendapat mayoritas pakar syariah madzhab, madzhab Syafi’i, Hanafi, Hambali. Artinya, tidak ada hubungan pernikahan lagi antara suami dan istri.

Dan hubungan intim setelah tidak sah atau menjadi batal pernikahnnya dan tetap dilakukan hubungan suami istri maka akan menjadi zina. Sementara menurut madzhab Maliki, suami murtad akan otomatis berakibat istri tertalak tiga.

Pernikahan Beda Agama (Pria Muslim dengan Wanita non muslim) menurut Hukum Islam

Lalu bagaimana dengan pernikahan beda agama menurut Islam yang terjadi pada seorang lelaki muslim dan wanita non muslim.

Jika seorang wanita yang dinikahi ini meski non muslim namun dari golongan ahli kitab, artinya orang yang mengimami kitab kitab terdahulu, yakni, seorang wanita nasrani dan yahudi, maka pernikahannya diperbolehkan.

Hal ini seperti firman Allah SWT dalam QS Al-Maidah 5:5

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌِ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ

Artinya:

Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka.

(Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu.

Bahkan, sebagian sahabat Nabi juga menikahi wanita ahlul kitab (Nasrani dan Yahudi). Di antaranya seperti Talhah bin Ubaidillah dan Utsman bin Affan menikah dengan wanita Nasrani dan Hudzaifah menikahi wanita Yahudi.

Jadi itulah beberapa hal yang bisa kita pahami tentang pernikahan beda agama menurut Islam. Semoga informasi ini dapat bermanfaat. Sekian yang bisa disampaikan, terimakasih. Salam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Rukun Nikah Siri Yang Harus Terpenuhi & Dasar Hukumnya

Ming Jun 9 , 2024
Infokua.com – Rukun Nikah Siri. Ada banyak pertanyaan apakah nikah siri hukumnya sah? Dan apakah nikah siri diperbolehkan? Jika iya apa saja yang menjadi syarat nikah siri, dan jika tidak bagaimana yang harus dilakukan? Nah tentunya pertanyaan-pertanyaan ini menarik untuk kita pahami. Dan berikut ini tentang rukun nikah siri, hukum nikah siri, […]

You May Like