Infokua.com – Bagaimanakah Hukum Talak Dalam Agama Islam? Ini yang perlu kita pahami dan perhatikan, apa saja yang menjadi dalil tentang talak, dan syarat jatuhnya talak menurut Islam?
Sebab, hukum talak pada dasarnya bukanlah hal yang main-main. Apalagi para suami yang lafal talak pada istrinya. Maka itu, lisan talaq haruslah dijaga.
Lalu bagaimana dengan hukum talak dalam hati? Atau hukum talak 3 sekaligus? Talak 3 karena emosi? Apakah penyebab itu semua bisa menjadi syarat jatuhnya talak menurut Islam?
Yang perlu diketahui, pertama tentang hukum talak dalam agama Islam adalah tentang pengertian apa yang dimaksud dengan talak?
Pengertian talak adalah sering disebut dengan istilah lain kata kata cerai yang disampaikan suami pada istrinya. Contohnya : Aku talak kamu?
Hukum talak pada dasarnya adalah hak seorang suami untuk melepaskan (menceraikan) istrinya. Dan hanya suami yang dapat menjatuhkan talak, sementara istri tidak.
Kendati demikian memiliki kewenangan untuk jatuhkan talak ke istrinya, sebenarnya hukum talak dalam Agama Islam tidak menyarankan itu terjadi.
Tidak dibenarkan pula bagi seorang suami untuk menggunakan kewenangannya melakukan talak pada istrinya dengan gegabah, sewenang-wenang, tanpa ada syarat sah talak yang dilakukan.
Syarat sah talak yang dimaksud adalah syarat yang benar benar seorang suami dapat menjatuhkan talak pada istrinya.
Apalagi melakukan talak 3 karena emosi. Suami tidak boleh melakukan atau menjatuhkan talak kepada istrinya dalam keadaan emosi (baik dalam keadaan marah kecil maupun marah besar).
5 Dasar Hukum Talak Dalam Agama Islam
Lalu bagaimana Islam memandang talak? Apa dasar hukum talak pada Al Quran? Dan masih banyak pertanyaan lainnya.
Hukum Talak Dalam Agama Islam telah diatur dalam Al Quran yang tertulis dalam Q.S Al-Baqarah ayat 229 dan Q.S A-Talaq ayat 1-7.
Talak berasal dari bahasa arab yang disebut dengan “itlak” arti dari itlak adalah melepaskan ikatan. Talak jika dilihat dari istilahnya dalam humusyara’ disebut dengan melepaskan atau memutuskan tali ikatan pernikahan.
Dalam surah Al-Baqarah ayat 229 dijelaskan dalil tentang talak dan pengertiannya:
اَّ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلا تَعْتَدُوهَا وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
Artinya:
“Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.
Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah.
Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya.
Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim”.
Dalam hal ini hukum talak yang dijatuhkan suami pada istrinya memiliki dasar hukum yang berbeda-beda. Terkait hukum talak ini sebenarnya Info KUA juga telah tulis dalam artikel sebelumnya.
Di sana dijelaskan pula terkait 5 hukum talak yang berlaku dalam Islam, di antaranya Hukumnya Wajib, Hukumnya mustahab, Hukumnya mubah, Hukumnya makruh, dan Hukumnya haram.
Adapun dasar hukum talak yang bisa kita ketahui dari wajib, mustahab, mubah, makruh, dan haram adalah sebagai berikut:
1. Talak Hukumnya Wajib
Talak hukumnya menjadi wajib ketika di rumah tangga dalam Islam pasangan suami istri sering bertengkar. Atas pertengkaran keduanya dikirimkan dua orang juru damai dari pihak keduanya.
Akan tetapi, kedua utusan hakim tersebut berpendapat bahwa keduanya lebih memilih dan lebih baik untuk bercerai. Perceraian yang terjadi juga sudah menimbang hukum perceraian dalam Islam.
Dan kedua juru damai yang dikirimkan melihat, bahwa perceraian adalah langkah terbaik bagi sepasang suami istri tersebut. Maka atas pertimbangan tersebut, seorang suami harus menceraikan istrinya.
Hal ini juga dimaksud sama halnya seperti seorang suami yang menjatuhkan ‘illa atau disebut dengan suami bersumpah tidak akan mencampuri istrinya saat ia tidak ingin rujuk dengan istrinya setelah masa ‘iddah sang istri berakhir.
2. Talak Hukumnya Sunnah / Mustahab
Talak hukumnya menjadi sunnah atau disebut juga dengan mustahab atau yang disarankan/dianjurkan apabila seorang istri telah melalaikan perintah Allah SWT seperti shalat, puasa, dan lainnya.
Sementara seorang suami telah menasihati sampai akhirnya tidak dapat memakasa istrinya lagi agar kembali bertobat dan tawakal kepada Allah, karena ia telah diabaikan sang istri.
Talak Sunnah ini ini dilakukan apabila seorang istri sudah tidak bisa mematuhi suaminya dan tidak lagi dapat menjaga kehormatan dirinya lagi.
Talak ini juga dianjurkan untuk seorang istri. Karena Syarat Istri Menggugat Cerai Suami apabila seorang suami tidak dapat bertanggung jawab kepada istrinya lagi baik secara lahir dan batin.
Seperti misalnya, seorang suami tidak dapat lagi memenuhi hak istri atas suami atas nafkah atau kebutuhan yang diperlukan sang istri, demi kenyamanan sang istri, talak menjadi cara terbaik bagi keduanya.
3. Talak hukumnya Mubah
Hukum talak dapat menjadi mubah atau yang diperbolehkan jika perceraian suami istri yang dilakukan memang perlu dilakukan.
Misalnya saja, seorang istri berkelakuan buruk baik secara terang didepan suami maupun dibelakangnya. Misalnya saja melakukan dosa zina.
Atau dalam kasus ini berkelakuan buruk seperti suami merasa di susahkan oleh perilaku istrinya. Suami telah berupaya untuk merubah istrinya menjadi lebih baik. Namun gagal dan tidak ada lagi harapan untuk bisa berubah.
Dalam kasus ini kerap juga disebut berhubungan dengan sikap nusyuz atau disebut dengan artian melawan atau sikap durhaka seorang istri kepada suaminya.
4. Talak Hukumnya Makruh
Hukum talak dapat menjadi makruh jika seorang suami menjatuhkan talak pada istrinya tanpa ada alasan yang jelas. Hukum suami meninggalkan istri tidak jelas dan tak memenuhi syarat sah talak.
Apalagi saat talak tengah berupaya menjalankan cara menjaga keharmonisan rumah tangga, namun masih memiliki hubungan kasing sayang yang erat dan tidak ada alasan yang bisa melakukan talak yang jelas.
5. Talak Hukumnya Haram
Dalam Agama Islam, Talak dapat menjadi haram hukumnya, ketika seorang suami menjatuhkan talak pada istrinya yang tengah haid.
Seorang suami tidak boleh melakukan talak pada istrinya dalam kondisi haid dan dalam keadaan suci setelah digauli oleh ia sebagai suaminya.
Jika talak dalam keadaan ini terjadi, maka disebut dengan istilah talak bid’ah atau talak bid’i. Untuk itu, dalam hal ini kita bisa memahami apa yang bisa menjadi talak dan hukum dalam agama Islam.
Talak Dalam Hukum Islam
Selain terkait hukum talak dalam Agama Islam? Beberapa hal yang bisa kita coba pelajari juga terkait Talak Dalam Hukum Islam atau Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Talak menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) disebut ikrar seorang suami dihadapan Pengadilan Agama yang menjadi sebab putusnya ikatan pernikahan.
Talak dalam Kompilasi Hukum Islam diatur di dalam Pasal 129, Pasal 130, dan Pasal 131 KHI. Berikut isi dari Pasal 129 yaitu:
“Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.”
Dalam hal ini dapat dilihat, bahwa talak yang diakui hukum negara merupakan talak yang diucapkan atau dilakukan suami di Pengadilan Agama.
Jadi, bagi talak yang dijatuhkan oleh suami di luar Pengadilan Agama hanya berlaku dan sah di hukum talak dalam agama Islam saja, tetapi tidak dalam hukum negara.
Karena Hukum negara menganggap talak yang diucapkan bukan di Pengadilan Agama belum sah menurut hukum di negara Indonesia karena talak tidak dilakukan di Pengadilan Agama.
Oleh karena itu, talak yang dilakukan diluar Pengadilan Agama masih membuat ikatan pernikahan sepasang suami istri belum putus secara hukum dan administrasi.
Hukum Talak 3 Sekaligus
Dalam hal ini beberapa hal yang bisa coba kita pahami adalah, talak memiliki beberapa bentuk yang dapat dilihat dari segi jumlah, yaitu:
- Talak 1, yaitu talak pertama kali yang seorang istri dapatkan dari suaminya.
- Talak 2, yaitu talak yang diberikan oleh sang suami pada istrinya untuk kedua kalinya atau untuk yang pertama namun dengan dua kali talak langsung. Misalkan seperti “Engkau aku talak dengan talak dua”.
- Talak 3, yaitu talak yang diberikan oleh sang suami pada istrinya untuk yang ketiga kalinya atau untuk tiga talak langsung. Misalkan seperti “Engkau aku talak dengan talak tiga”.
Para ulama berpendapat, bagi suami yang menjatuhkan dua atau tiga talak sekaligus ada yang berpendapat sah dan ada pula yang berpendapat tidak sah.
Ibnu Taimiyah, Syukani, dan Ibnu Qayyim mengungkapkan bahwa seorang suami yang menjatuhkan talak dengan dua atau tiga talak sekaligus bersama dengan talak pertama maka dinyatakan tidak sah.
Selain itu, ulama lain Zhahiriyah memiliki pendapat yang berbeda, beliau mengatakan bahwa talak dua atau talak tiga yang dijatuhkan sekaligus tidaklah sah.
Sehingga tidak ada satupun talak yang jatuh atau dapat diartikan bahwa tidak ada sama sekali talak yang jatuh dari ucapan suami.
Pada intinya adalah, seorang suami dapat menjatuhkan talak pada istrinya sebanyak satu sampai 3 kali. Pada talak satu dan dua, suami-istri tersebut dapat rujuk kembali sebelum masa ‘iddahnya habis.
Syarat Jatuhnya Talak Menurut Islam
Apabila disertai dengan saksi, maka itu lebih baik, apalagi jika perceraiannya dilakukan di hadapan orang lain, atau sudah diketahui khalayak ramai.
Imam Muhammad al-Khatib al-Syarbini pada kitabnya (Mughni al-Muhtaj) mengatakan bahwa talak tidak akan sah atau jatuh hanya dengan niat yang tidak diucapkan (didalam hati).
Dan juga tidak menggerakkan lisan untuk mengeluarkan kalimat dalam bentuk lisan dengan kalimat talak.
Sampai kalimat talak tersebut terdengar oleh diri sendiri dan dan pada istri yang dituju tanpa adanya penghalang, karena talak seperti ini dikategorikan kalam.
Prof. Dr. Wahbah al-Zuhaili pada kitabnya (al-Fiqhu al-Islam Wa Adillatuhu) juga mengatakan bahwa barang siapa “seorang suami” yang menceraikan istrinya didalam hatinya, maka itu tidak terjadi, tetapi apabila suami melafadzkan walaupun tidak terdengar maka talak itu jatuh.
Dapat disimpulkan, talak yang diucapkan didalam hati saja tidak berpengaruh pada jatuhnya talak yang menyebabkan berpengaruh pada keabsahan pernikahan.
Cara Rujuk Talak
Ingin rujuk talak? Bagaimana Caranya? Yang jelas perhatikan apa saja yang menjadikan Talak yang boleh atau tidak bagi mantan suami untuk rujuk. Karena ada syarat rujuk karena talak, yaitu:
- Talak raj’i, yaitu talak yang masih memberi kesempatan bagi suami istri untuk rujuk kembali selama masa ‘iddah belum berakhir.
- Talak raj’i terdiri dari talak 1 dan talak 2. Apabila seorang suami ingin rujuk kembali pada istrinya sebelum masa ‘iddah istri berakhir, maka tidak perlu melakukan akad nikah baru.
- Talak ba’in, yaitu talak yang diberikan suami dan suami tidak diperkenankan untuk meminta rujuk kembali pada mantan istri kecuali dengan mengadakan akad nikah baru.
- Talak ba’in terdiri dari dua macam, antara lain:
- Talak ba’in shughra, yaitu talak untuk menghilangkan kepemilikan antara suami istri di dalam pernikahannya,
- Tetapi tidak menghilangkan izin bagi mantan suami untuk mengajak rujuk kembali sang mantan istri dengan cara melakukan akad nikah baru lagi.
- Talak yang termasuk dalam talak ba’in shughra adalah talak seorang suami pada istri yang belum pernah dicampuri, khulu’, talak satu dan dua namun telah habis masa ‘iddahnya.
- Talak ba’in kubra, yaitu talak tiga dimana mantan suami tidak boleh meminta rujuk kembali pada sang mantan istri.
- Kecuali mantan istri menikah dan melakukan hubungan suami istri dengan suami barunya, lalu suami barunya menceraikan sang mantan istri.
- Setelah lewat masa ‘iddah sang mantan istri terhadap suami kedua, maka sang mantan suami pertama dapat menikahi kembali mantan istrinya ini.
Cara untuk rujuk dapat dilakukan dengan cara menyampaikan niat sang suami terhadap istrinya melalui ucapan dan perbuatan.
Rujuk yang dilakukan dengan ucapan disahkan secara ijma’ oleh para ulama dan dilakukan dengan lafazh (ucapan) yang jelas.
Baca Juga: Kewajiban Suami Istri Setelah Menikah, Ini Hak & Tugasnya
Beberapa hal yang bisa coba dipahami dalam hal ini adalah tentang hakikat hukum talak dalam Agama Islam.
Seperti apa yang sudah dijelaskan di atas, talak tidak akan sah atau jatuhnya talak hanya dengan niat yang tidak diucapkan (di dalam hati).
Selain itu, juga tidak menggerakkan lisan untuk mengeluarkan kalimat dalam bentuk lisan dengan kalimat talak.
Dapat disimpulkan, talak yang diucapkan didalam hati saja tidak berpengaruh pada jatuhnya talak yang menyebabkan berpengaruh pada keabsahan pernikahan.
Namun ingatlah bahwa, Allah SWT tidak menyukai perceraian. Perceraian dalam rumah tangga salah satunya adalah godaan iblis pada manusia.
Allah SWT sangat membenci perceraian. Meski hukum talak dalam agama Islam diperbolehkan, namun kerap kali talak dilakukan atas sikap yang tak mendasar, sehingga disenangi iblis.
Dan pahamilah, perceraian adalah dampak besar bagi manusia atas masa depan keluarganya. Menimbulkan banyak kerugian.
Maka itu, dalam menjalani pernikahan sejak awal kita sudah diupayakan untuk membangun visi dan misi pernikahan dalam Islam, dengan membangun motivasi menikah.
Sehingga, keberlangsungan rumah tangga, hak dan kewajiban bisa terpenuhi, termasuk untuk generasi penerus, anak, cucu, hingga cicit. Jadi menikahlah karena ibadah kepada Allah SWT, Insya Allah semua berjalan baik.
Sekian yang bisa disampaikan. Semoga informasi tentang hukum talak dalam Agama islam ini dapat bermanfaat. Terimakasih. Salam.
One thought on “Hukum Talak Dalam Agama Islam, Ini Dalil Hukum & Syaratnya”