Infokua.com – Hukum Suami Meninggalkan Istri? Apa saja dalil dan penjelasannya yang bisa kita ketahui? Terlebih kita pahami adalah suami memiliki peranan penting bagi istri.
Hal ini dikarenakan suami sebagai pemimpin yang diharuskan untuk mengayomi, menafkahi dan melindungi kehidupan sang istri.
Sering sekali sebuah pernikahan dihadapkan oleh seorang suami yang meninggalkan istrinya karena berbagai faktor yang menyebabkan ia pergi.
Dan tak sedikit akhirnya menayakan beberapa hal yang dihadapi seorang istri, di antaranya adalah seperti hukum suami menelantarkan anak istri?
Bahkan ada yang meninggalkan istri tidur sendiri, sampai ada beberapa pertanyaan hal tersebut, terkait hukum suami meninggalkan istri tidur sendiri.
Lalu bagaimana hukum suami meninggalkan istri dan anak menurut islam? Hukum suami meninggalkan rumah karena marah? Hukum suami pergi dari rumah ketika bertengkar?
Dan bahkan hukum islam suami tidak menafkahi istri selama 3 bulan, serta hukum suami meninggalkan istri yang sedang hamil? Dan apa yang dilakukan istri jika suami meninggalkan rumah?
Pertanyaan-pertanyaan ini hadir dan menjadi kegundahan tersendiri juga bagi para suami, sehingga para suami tetap bisa bertindak dalam kebaikan.
Hukum Suami Meninggalkan Istri
Suami telah diperintahkan Allah untuk bergaul dengan istrinya sebaik mungkin. Seperti itupun istri yang telah diperintahkan Allah untuk selalu menaati suaminya.
Tak lain ini merupakan hak suami atas istri, dan hak istri atas suami.
Allah berfirman,
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
Pergaulilah istri kalian dengan cara yang makruf. (QS. an-Nisa: 19)
Pergaulan yang dimaksud disini seperti suami yang memberi perhatian terhadap istrinya.
Apabila suami ingin meninggalkan istri dengan waktu yang lama, maka termasuk kesalahan yang dilakukan suami dalam berumah tangga.
Hal ini bertentangan dengan perintah Allah. Suami yang meninggalkan istrinya memiliki dua faktor atau sebab keadaan, yaitu:
1. Meninggalkan keluarga karena udzur
Udzur disini memiliki arti seperti niat suami yang ingin mencari nafkah atau memenuhi kebutuhan lain.
Seorang istri yang dihadapkan dengan kondisi udzur seperti ini, maka istri tidak berhak untuk melarang suaminya pergi dan mengharuskan suaminya untuk segera pulang atau hak untuk melakukan hubungan badan.
Pendapat ini dijelaskan dalam mazhab hambali, yaitu: Al-Buhuti menjelaskan,
ولو سافر الزوج عنها لعذر وحاجةٍ سقط حقها من القسم والوطء وإن طال سفره ، للعذر
Ketika suami melakukan safar meninggalkan istrinya karena udzur atau ada hajat, maka hak gilir dan hubungan untuk istri menjadi gugur. Meskipun safarnya lama, karena udzur. (Kasyaf al-Qana’, 5/192).
Apabila istri keberatan, maka istri dapat meminta cerai pada suami.
Sang suami berhak untuk melepas sang istri, jika dia merasa perbuatannya ini dapat membuat khawatir dan membahayakan istrinya karena tidak ada sang suami untuk menjaga istrinya.
Allah berfirman,
وَلا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَاراً لِتَعْتَدُوا
Janganlah kamu pertahankan mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka.. (QS. al-Baqarah: 231)
2. Meninggalkan keluarga tanpa udzur
Istri kabur dari suami, tanpa kabar, dan tanpa alasan yang syari’i bisa menjadi dosa besar.
Sementara, suami yang meninggalkan keluarganya tanpa udzur, maka istri berhak menuntut untuk segra kembali pulang. Istri memiliki hak yang harus didapatkan dan dipenuhi oleh suami.
Untuk rentang waktu yang diperuntukkan bagi suami yang akan melakukan safar dan meninggalkan istrinya batas maksimalnya adalah enam bulan saja.
Apa Yang Dilakukan Istri Jika Suami Meninggalkan Rumah
Para ulama mengemukakan apabila suami meninggalkan istri lebih dari enam bulan, maka istri memiliki hak untuk menggugat cerai dipengadilan.
Batas enam bulan ini didasarkan dari ijtihad Amirul Mukminin, Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu.
Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bercerita. Ketika pada malam hari, Umar berkeliling kota. Seketika Umar mendengar terdapat seorang perempuan kesepian bersyair,
تَطَاوَلَ هَذَا اللَّيْلُ وَاسْوَدَّ جَانِبُهُ
وَأَرَّقَنِى أَنْ لاَ حَبِيبٌ أُلاَعِبُهُ
فَوَاللَّهِ لَوْلاَ اللَّهُ إِنِّى أُرَاقِبُهُ
تَحَرَّكَ مِنْ هَذَا السَّرِيرِ جَوَانِبُهُ
Malam yang panjang, namun ujungnnya kelam
Yang menyedihkan, tak ada kekasih yang bisa kupermainkan
Demi Allah, andai bukan karena Allah yang mengawasiku
Niscaya dipan-dipan ini akan bergoyang ujung-ujungnya
Umar mendengar dan merasakan bahwa perempuan ini kesepian akibat ditinggal lama suaminya. Dia tetap bersabar dan menjaga kehormatannya. Seketika itu, Umar langsung mendatangi Hafshah, putri beliau
كَمْ أَكْثَرُ مَا تَصْبِرُ الْمَرْأَةُ عَنْ زَوْجِهَا؟
Berapa lama seorang wanita sanggup bersabar untuk tidak kumpul dengan suaminya?
Jawab Hafshah,
“Enam atau empat bulan.”
Kemudian Umar berkomitmen,
لاَ أَحْبِسُ الْجَيْشَ أَكْثَرَ مِنْ هَذَا
Saya tidak akan menahan pasukan lebih dari batas ini. (HR. Baihaqi dalam al-Kubro no. 18307)
Lalu Umar memberi perintah agar suaminya segera pulang. Beliau juga mengimbau, bahwa pasukannya dapat pulang selama 6 bulan.
Perjalanan berangkat selama 1 bulan, Berada dilokasi perbatasan selama 4 bulan, dan perjalanan untuk pulang 1 bulan.
Hukum Suami Meninggalkan Istri Tidur Sendiri
Setiap pernikahan memiliki jalannya masing-masing untuk membangun rumah tangga yang harmonis.
Apabila terdapat pasangan suami istri yang memilih tidur untuk tidur terpisah, bukan karena pisah ranjang akibat adanya konflik, sehingga menyebabkan pertengkaran atau harus berpisah karena terhalang oleh pekerjaan yang menuntut sehingga suami harus tinggal didaerah yang berbeda dengan sang istri.
Maka jawabannya adalah tidak boleh. Pasangan suami istri yang telah menikah secara resmi tidak boleh tidur terpisah dikamar nya masing-masing.
Sebenarnya tidak masalah apabila sekali kali suami dan istri tidur terpisah dalam sebuah rumah untuk mendapatakn kualitas tidur yang baik tetapi diharapkan jangan terlalu sering melakukannya.
Karena hal ini dapat menimbulkan sisi buruk dalam sebuah pernikahan dan akan berdampak pada keharmonisan rumah tangga, sehingga hal ini akan menyebabkan sebuah keretakan bahkan kehancuran rumah tangganya.
Berbeda halnya jika suami meninggalkan istri tidur sendiri akbiat adanya perselishan didalam rumah tangga. Maka salah satu pihak harus mengalah dan membujuk pasangannya untuk dapat kembali tidur bersama.
Karena apabila pasangan memilih cara tidur berpisah untuk menjadi tindakan yang diambil, maka konflik yang dialami tidak akan pernah terselesaikan dan berujung kepada keretakan rumah tangga itu sendiri.
Hukum Suami Meninggalkan Istri Yang Sedang Hamil
Dosa besar bagi suami yang meninggalkan istri nya yang sedang hamil atau meninggalkan anak dan istrinya, karena hal ini sama saja jika suami telah menelantarkan keluarganya.
Kecuali diakibatkan adanya udzur seperti harus menafkahi nafkah istrinya yang membutuhkan biaya untuk persalinan atau untuk memcukupi semua kebutuhan anak dan istrinya.
Suami yang ingin meninggalkan keluarganya demi perjalananpun hanya dibatasi waktu tidak lebih enam bulan saja.
Karena yang sudah dijelaskan sebelumnya, suami diperintahkan Allah untuk melindungi sang istri serta anak-anaknya.
Hukum Suami Tinggalkan Istri Dalam Keadaan Kesusahan?
Jika terdapat kasus suami yang meninggalkan istrinya dalam keadaan kesusahan, seperti kekurangan nafkah dan tidak adanya kehidupan yang layak, dan lainnya maka dosa besar bagi sang suami.
Istri yang mengalami hal seperti ini dapat mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama tanpa memerlukan persetujuan suami.
Selain menggugat cerai, sang istri juga dapat menggugat nafkah madiah nafkah iddah, mut’ah, dan nafkah anak.
Hukum Suami Ceraikan Istri Saat Hamil
Suami yang menceraikan istrinya dalam kondisi hamil tetap wajib menafkahi itri serta anak yang dikandung oleh istrinya, istri berhak menuntut suaminya seperti ini dan suami diwajibkan untuk memenuhinya.
Suami yang menceraikan istrinya dengan sah selama dalam iddah, maka suami dihukumi tetap sebagai istri dilihat dari kewajibannya suami dalam menafkahi hal yang umum seperti memnuhi kebutuhan makan, baju, tempat tinggal, dan hal wajar lainnya.
Karena iddahnya ibu hamil adalah sampai melahirkan, maka selama itu mantan suami berhak memberi makan anak yang dikandung mantan istrinya dan mantan istrinya sendiri.
Yang Bisa Dilakukan Istri Ketika Ditinggal Suaminya Pergi
Hal-hal yag dapat dilakukan seorang istri apabila ditinggal suaminya yaitu perbanyaklah amal sholeha dan memperbaki diri menjadi lebih baik lagi.
Istri tetap wajib mengurusi urusan rumah tangga didalam rumah selagi suami meninggalkannya.
Istri harus selalu berkomunikasi kepada pihak keluarga suami dan pihak keluarganya sendiri agar tetap terlindungi karena tidak adanya suami disinya yang akan selalu melindungi dan mengawasi.
Suami pun wajib untuk selalu memberitahu keadaannya kepada istri, memberi kabar tentang dirinya, dan memastika istrinya dalam keadaan selalu baik.
Suami diizinkan untuk meninggalkan rumah saat adanya pertengkaran atau terjadinya perselisihan faham terhadap istri demi jalan keluar yang diharapkan dari tindakan itu.
Akan tetapi suami istri seharusnya mendiskusikan dan berkomunikasi kembali perihal masalah dalam rumah tangga dengan tenang, kecuali jika sudah tidak adanya lagi solusi masalah yang bisa disepakati oleh kedua belah pihak.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah melarang istri-istrinya selama satu bulan di luar rumah disebabkan tindakan mereka yang membuat Nabi marah.
Komite Tetap Fatwa dan Riset Ilmiah memberikan keterangan:
“Barangsiapa melarang istrinya lebih dari tiga bulan, disebabkan pembangkangannya, yakni karena tidak mentaati suaminya dalam melaksanakan kewajibannya sebagai seorang istri terhadap suami.
Kemudian ia tetap bersikukuh dengan sikapnya, padahal sudah diperingatkan, Diberi pelajaran yang menjadikannya takut kepada Allah ta’ala, dan sudah diingatkan tentang hak suami yang wajib ia penuhi.
Maka suaminya boleh memboikotnya dalam masalah ranjang sekehendak suami, demi mendidiknya sampai ia menunaikan hak suami dengan sukarela”.
Apabila larangan ini didorong oleh keegoisan suami atau kesewenang-wenangannya terhadap istri sedangkan istri tidak bersalah maka ini adalah kedholiman suami kepada istri yang mengakibatkan dilimpahkannya dosa kepada suami.
Nafkah batin bukan hanya diperlukan oleh suami saja, melainkan seorang istri sangat memerlukan nafkah batin.
Allah Ta’ala kembali berfirman,
نساؤكم حرث لكم فأتوا حرثكم أنى شئتم
“Para istri kalian adalah ladang bagi kalian. Karena itu, datangilah ladang kalian, dengan cara yang kalian sukai.” [Al-Baqarah:223]
Bagaimana Jika Suami Tidak Dapat Memberikan Nafkah Batin
Namun terkadang terdapat suami yang tidak dapat memberi nafkah batin kepada istrinya. Padahal Allah menjelaskan hak istri dalam pernikahan, salaha satunya yaitu menfkahi hak batin istri.
Aisyah meriwayatkan:
“Dulu istri Utsman bin Mazh’un biasa memakai pewarna tangan dan memakai wewangian, kemudian ditinggalkannya (dia menjadi kusut masai).
Saya bertanya kepadanya, “Mengapakah engkau?” Dia menjawab , “Utsman sudah tidak menghendaki dunia dan tidak menghendaki wanita lagi.’
Di dalam riwayat Thabrani dari Abu Musa al Asyari, “Kemudian Nabi saw menemui Utsman seraya berkata, “Wahai Utsman, mengapa engkau tidak meneladani aku? Sesungguhnya istrimu mempunyai hak atas dirimu…”
Sesudah itu mereka didatangi oleh istri Utsman dengan memakai kosmetika seperti pengantin, lalu para wanita berkata, “Lihatlah dai berkata, kami telah ditimpa sesuatu yang menimpa orang-orang.” (HR Ahmad)
Apa Yang Harus Dilakukan Istri Ketika Suami Sakit dan Tak Dapat Berikan Nafkah Batin?
Bagi suami yang memiliki penyakit sehingga menyebabkan suami tidak dapat meberikan nafkah batin kepada istrinya diwajibkan harus bersabar.
Karena salah satu kewajiban istri yaitu selalu sabar dan mendampingi suami dalam kondisi apapun yang masih sesuai syariat Islam.
Istri yang sholehan memiliki ciri-ciri mampu menerima dengan ikhlas kekurangn dan kelebihan suaminya. Keutamaan istri yang sabar terhadap kondisi suaminya yaitu diberikan kemudahan untuk mencapai surganya Allah.
Allah swt berfirman:
وَالصَّابِرِينَ فِي الْبَأْسَاءِ وَالضَّرَّاءِ وَحِينَ الْبَأْسِ ۗ أُولَٰئِكَ الَّذِينَ صَدَقُوا ۖ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُتَّقُونَ
“Dan, orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan, mereka itulah orang-orang yang benar (imannya), dan mereka itulah orang-orang yang bertaqwa”. [Al-Baqarah : 177]
Tetapi, apabila seorang istri benar-benar sudah tidak sanggup dan merasa sangat membutuhkan nafkah batin dari sang suami maka istri berhak meminta atau menggugat cerai kepada suaminya, dengan syarat suaminya telah berobat selama satu satu tahun.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata:
“Jika istri mendapati suaminya impoten, maka ditunda (diberi waktu kesempatan) satu tahun, jika telah berlalu dan suami masih impoten maka istri berhak mengajukan fasakh.” (Manhajus salikin hal 202, Darul Wathan, cet. I, 1421 H)
Jika suami tidak memberi nafkah batin kepada istrinya selama lebih dari tiga bulan karen alasan yang penting dan alasan yang tidak kuat, istri telah meminta namun tidak dipenuhi oleh sag suami.
Sedangkan istri sangat membutuhkannya dan telah bersabar akan kondisi ini. Maka, istri juga berhak untuk meminta cerai kepada suami.
Baca Juga: Hukum Istri Meninggalkan Suami, Ini Penjelasan Dalam Islam
Berikutlah ulasan tentang hukum suami meninggalkan istri, semoga artikel ini dapat membantu saudara dan menjadi berkah dimata Allah.
Sekian yang bisa disampaikan. Semoga informasi ulasan ini bermanfaat. Terimakasih. Salam.