Cara Rujuk Talak 1, Ini Syarat & Penjelasan Dalam Islam

Infokua.com – Apakah kamu tahu bagaimana Cara Rujuk Talak 1? Jika tidak mungkin saja beberapa hal ini bisa kita pelajari bersama. Menyangkut penjelasan banyak hal yang juga bisa kita pelajari.

Misalnya saja tentang masa iddah talak 1, lalu ada pula tentang larangan setelah talak 1, syarat sah talak 1, dan masih banyak yang lainnya.

Termasuk tentang apakah rujuk harus ada saksi, dan bagaimana dengan rujuk setelah masa iddah habis. Atau pada dasarnya yang juga ditanyakana adalah tentang apa saja syarat rujuk setelah bercerai?

Karena memang tak sedikit pertanyaan yang datang mengenai hal ini. Terutama tentang cara rujuk? Karena tak sedikit setelah talak 1 berlangsung, suami dan istri melakukan rujuk.

Mencoba kembali mengutuhkan dan membangun rumah tangganya untuk menjadi lebih baik. Dengan demikian beberapa hal harus dilakukan.

Termasuk, dalam hal ini juga bisa dengan pertimbangan artikel lain sebagai rujukan terkait cara rujuk setelah talak 3 apakah berbeda dengan cara rujuk talak 1. Tentu kita bisa mempelajarinya lebih seksama.

Hadist Tentang Cara Rujuk Talak 1

Usia Ideal Menikah Dalam Islam
cara rujuk talak 1 | Ilustrasi

Allah swt telah menciptakan segala suatunya berpasang-pasangan. Namun, dizaman sekarang sudah umum ditemukan pasangan suami istri yang melakukan perceraian didalam pernikahannya.

Perpisahan yang terjadi bukanlah akhir untuk sebuah hidup, melainkan salah satu cara untuk mendewasakan diri. Berpisahnya suami istri didalam pernikahan mereka disebabkan oleh dua hal yaitu kematian dan perceraian.

Kematian merupakan suatu hal yang akan dialami setiap makhluk yang hidup didunia ini, sehingga kematian merupakan kehendak dan hanya atas seizin Allah saja.

Sehingga ikatan perpisahan pernikahan yang disebabkan oleh kematian merupakan hal yang lumrah. Beda halnya dengan perceraian, agama islam sangat menjaga keutuhan rumah tangga umat islam.

Talak menurut bahasa memiliki arti melepaskan ikatan, sedangkan talak menurut istilah hukum syara’ adalah melepaskan atau memutuskan pernikahan.

Hal ini terlihat dari pengaturan tentang perceraian (talak), yaitu islam memberika suami kesempatan untuk menalak istrinya sebanyak tiga kali, bukan hanya sekali.

Disebutkan dalam firman Allah swt dalam Al-Baqarah / 2:229 yang berbunyi:

الطَّلَاقُمَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌبِمَعْرُوفٍأَوْتَسْرِيحٌبِإِحْسَانٍ

“Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara-cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara-cara yang baik”.

Islam menciptakan ‘iddah (masa menunggu) untuk sang istri, agar suami dapat menghilangkan emosinya untuk meralat kembali talaknya.

Seorang suami yang telah memberi talak 1 kepada istrinya, ia masih diberi kesempatan untuk memperbaiki kembali pernikahannya.

Semua ini memperlihatkan bahwa Islam sangat peduli terhadap keawetan dan keharmonisan sebuah rumah tangga kaum muslimin.

Oleh karena itu, sang suami dilarang untuk mengusir istrinya atau meninggalkan istrinya. Istri yang telah ditalak 1 atau 2 pun tidak diperkenankan  untuk tinggal diluar atau pergi dari rumah.

Baca:  Etika Istri Terhadap Suami: Jangan Sampai Tak Paham Adab

Syarat Sah Rujuk Talak 1

Dibawah ini merupakan syarat sah rujuk talak 1 atau syarat rujuk setelah bercerai, agar cara rujuk yang dilakukan sah dan dapat kedua insan yang bercerai talak dapat kembali menjadi sepasang suami istri, yaitu:

  1. Rujuk hanya dapat dilakukan jika suami hanya menalak 1 atau 2 sang istri saja. Baik talak langsung dari suami atau dari hakim. Tetapi, apabila suami telah melakukan talak ke 3 kepada istri, maka rujuk tidak dapat dilakukan kembali.
  2. Rujuk dapat terjadi dalam keadaan suami telah menggauli istri, apabila istri belum pernah digauli oleh suami, maka tidak ada rujuk. Demikian menurut kesepakatan agama.
  3. Rujuk dapat dilakukan selama masa ‘iddah. Apabila telah melewati masa ‘iddah menurut kesepakatan ulama fikih, maka tidak ada rujuk. Tidak disyaratkan keridhaan wanita dalam rujuk. Bila masih dalam masa ‘iddah tetapi belum ada kata rujuk, maka sang wanita bebas memilih yang lain. Bila wanita tersebut ingin menerima kembali mantan suaminya, maka diwajibkan melakukan akad nikah baru.

Di dalam Fathul Bari, Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan:

“Para ulama telah bersepakat, bahwa bila orang yang merdeka menceraikan wanita yang merdeka setelah berhubungan suami istri, baik dengan talak satu atau dua, maka suami tersebut lebih berhak untuk rujuk kepadanya,

walaupun sang wanita tidak suka. Apabila tidak rujuk sampai selesai masa iddahnya, maka sang wanita menjadi orang asing (ajnabiyah), sehingga tidak halal baginya, kecuali dengan nikah baru”.

Dalam hal ini juga bisa mempelajari, siapa siapa saja wanita yang haram dinikahi.

Cara Melakukan Rujuk Talak 1

Cara untuk rujuk dapat dilakukan dengan cara menyampaikan niat sang suami terhadap istrinya melalui ucapan dan perbuatan.

Rujuk yang dilakukan dengan ucapan disahkan secara ijma’ oleh para ulama dan dilakukan dengan lafazh (ucapan) yang jelas. Contoh kalimatnya seperti berikut ini:

“Saya rujuk kembali kepadamu.”

Atau dengan kinayah (sindiran), yaitu “sekarang, engkau sudah seperti dulu”.

Kedua ucapan tersebut bila diniatkan untuk rujuk, maka akan sah. Tetapi, apabila tidak ada niat yang mengawali dalam ucapan tersebut untuk kembali rujuk, maka tidak akan sah.

Lalu, rujuk dengan perbuatan, yang dimaksudkan disini yaitu menurut para pendapat ulama yaitu dengan melakukan hubungan suami istri atau muqqadimahnya, seperti mencium pasangannya.

Pendapat ini madzhab Malikiyah ini dikuatkan oleh Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyahrahimahullâh dan Syaikh as-Sa’dirahimahullâh.

Apabila disertai dengan saksi, maka itu lebih baik, apalagi jika perceraiannya dilakukan di hadapan orang lain, atau sudah diketahui khalayak ramai.

Adapun tentang ‘iddah istri yang ditalak, dapat kita ungkapkan, apabila istri ditalak sebelum suami dukhul dan khalwat yaitu sebelum melakukan jima’, sebelum sang suami menggauli istrinya, maka tidak ada iddah bagi si wanita.

Baca:  Tugas Istri Menurut Islam, Ada 7 Hal Penting Untuk Dipahami

Masa Iddah Talak 1

Namun, bila sang suami telah dukhul dengan istrinya, maka wajib bagi istri untuk ber-iddah. Berikut tentang iddahnya sang istri dibawah ini:

  1. Bila istri dalam keadaan hamil, maka ‘iddahnya sampai melahirkan kandungannya.

“Dan istri-istri yang sedang mengandung berakhir iddah mereka dengan melahirkan kandungan mereka.” (Ath-Thalaq: 4)

  1. Istri yang ditalak tidak dalam kondisi hamil dan masih mengalami menstruasi (belum menopause), maka iddahnya yaitu selama tiga kali haid. Apabila suami mentalak istrinya dalam kondisi ia masih dalam menyusui bayinya dan sang istri tidak mengalami haid walaupun setelah lewat dua tahun, maka istri tersebut terus mengalami masa ‘iddah sampai datang haidnya kembali sebanyak tiga kali.
  2. Apabila istri tidak mengalami haid, bisa jadi karena mengalami suatu penyakit atau karena telah menopause maka massa ‘iddahnya tiga bulan.

“Dan wanita-wanita yang tidak haid lagi (menopause) dari istri-istri kalian (yang kalian talak), apabila kalian ragu tentang masa iddahnya, maka iddah mereka tiga bulan, demikian pula wanita-wanita yang belum mengalami haid”. (Ath-Thalaq: 4)

  1. Apabila istri mengalami kondisi bahwa dia tidak akan mengalami haid, mungkin saja disebabkan oleh rahimnya telah diangkat atau karena hal apapun, maka masa ‘iddahnya disamakan dengan wanita menopause yaitu tiga bulan.
  2. Apabila istri mengalami hadi yang tidak teratur, karena sebuah sebab yang ia tahu penyebabnya sehingga haidnya tertahan, maka ia harus menanti sampai hilangnya penyebab haidnya tertahan dan menunggu haidnya kembali, lalu sang istri harus menghitung masa iddahnya dengan waktu haidnya tersebut.
  3. Apabila istri tidak mengalami haid dan ia tidak tahu apa penyebabnya maka para ulama mengatakan si wanita beriddah selama setahun penuh. Rinciannya seperti, sembilan bulan untuk masa kehamilan dan tiga bulan untuk masa ‘iddahnya.

Apakah Rujuk Harus Ada Saksi

Para ulama sepakat untuk mengemukakan bahwa tidak disyaratkannya saksi dalam perceraian, sebagaima yang telah dijelaskan Imam Asy-Syaukani dalam kitab Nail Al Authar, 6:267.

Namun, para ulama masih berselisih pendapat tentang adanya saksi dalam rujuk. Pendapat yang kuat yaitu, dalam sebuah rujuk tidak diwajibkan adanya saksi.

Tetapi apabila dihadirkan saksi dalam rujuknya suami istri maka hal itu lebih baik.

Hal ini disebabkan, para ulama yang tidak mewajibkan adanya saksi dalam rujuk karena dalam cara rujuk yang diakui syariatnya seperti yang telah dijelaskan dapat dilakukan dengan ucapan ataupun perbuatan.

Rujuk dikatakan sah apabila adanya perbuatan atau perkataan yang telah diawali niat untuk kembalinya rujuk.

Syarat Sah Talak

Sahnya talak yang diberikan suami terhadap istrinya harus memenuhi beberapa syarat yang telah disepakati dan diatur dalam syariat berdasarkan kesepakatan para ulama.

Baca:  Doa Istri untuk Rezeki Suami Agar Mengalir Deras

Adapun syarat sah talak yang dilakukan seorang suami yaitu:

  1. Harus suami sah yang menalak, tidak dapat diwakilkan.
  2. Yang mengucapkan talak harus telah balig. Disini diwajibkan sang suami harus telah balig , karena di Indonesia pun banyak sekali pernikahan pasangan yang masih diusia muda, sehingga apabila suami belum balig maka talak ini tidak sah, walaupun hal ini sangat kecil kemungkinannya terjadi, karena merujuk kepada UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan
  3. Tidak sah talak apabila suami melakukannya dalam emosi.
Pengertian Talak Secara Sederhana

Talak merupakan hak preogatif suami, sehingga tidak diperlukan adanya saksi.

Apabila seorang suami menalak istrinya melalui HP dengan cara menelpon langsung istrinya atau dengan mengirimi pesan istrinya lewat SMS, maka para ulama mengatakan bahwa talak tersebut sah menurut syariat Islam.

Selain itu, ruju dengan menggunakan HP dengan cara menelpon atau dengan SMS yang berisikan keinginan suami untuk kembali rujuk pada istri juga dinyatakan sah.

Dalam kitab I’anathuath-Thalibin karya Abu Bakar Ad-dimyathi disebutkan, “Tulisan bisa menjadi pengganti apabila diawali niat”.

Seperti syarat sahnya rujuk, apabila suami telah berniat ingin rujuk, maka rujuk tersebut akan sah. Istri tersebut akan tetap menjadi istri sah dari suaminya tanpa harus menikah kembali karena masih dalam massa iddah.

Hanya saja, harus sangat diperhatikan bahwa istri tersebut telah tertalak satu, sehingga suami harus lebih berhati-hati kembali  dan tidak boleh dengan mudahnya mengucapkan kata talak atau cerai kepada istri.

Bila seorang suami telah memberika talak ketiga kepada istrinya, maka suami istri tersebut tidak dapat kembali menjalin hubungan suami istri.

Kecuali jika istri yang dicerai menikah dan kawin dengan pria lain, lalu pria tersebut menceraikannya, dan sang istri menyelesaikan massa iddahnya, maka wanita tersebut dan kembali menikahi suami pertamanya untuk kembali rujuk.

Baca Juga: Contoh Surat Cerai Talak: Suami dan Istri, Beserta Formatnya

Itulah penjelasan tentang bagaimana cara rujuk talak 1 yang bisa dipelajari, sebenarnya kita juga bisa mencoba mencari refrensi lain, sehingga kita yakin dalam menentukan kejelasan dalam bagaimana tentang rujuk ketika sudah talak 1.

Sehingga, kedepan kita bisa mengambil keputusan apa yang harus dilakukan, apa saja syarat sahnya, rukun, hukum atau dalil dan hadist dalam Islam.

Dengan demikian kita memahami apa yang menjadi titik persoalan, harapannya kita dapat juga mendakwahkan sesuatu hal yang baik, seperti artikel ini tentang informasi cara rujuk talak 1.

Sekian yang bisa disampaikan, semoga informasi ini dapat bermanfaat. Terimakasih. Salam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Menghadapi Istri Minta Cerai? Ini Cara Yang Paling Ampuh

Sab Agu 10 , 2019
Bertengkar ini disebabkan apa? Apakah membahayakan untuk istri? Atau sekedar nasihat mengajak kebaikan. Atau bahkan istri minta cerai karena sudah tak cinta? Tentu masalah masalah kecil seperti itu masih bisa diselesaikan bersama dengan cara yang baik.Jadi, memang suami harus sabar menghadapi istri minta cerai ini? Tentunya sembari berfikir, apa yang […]

You May Like