Syarat Syarat Perceraian Yang Harus Disiapkan & Prosedurnya

Infokua.com – Syarat perceraian menjadi salah satu hal penting yang harus dipenuhi untuk dapat berlangsung proses persidangan di Pengadilan Agama.

Untuk itu syarat syarat yang dibutuhkan ini harus disiapkan, baik sebagai syarat pengajuan cerai oleh suami, maupun syarat cerai istri. Baca : Syarat Pengajuan Cerai Oleh Suami 2019/2020. ini hanya wajib jika anda sudah

Karena ada beberapa hal yang dibutuhkan dalam persidangan, baik persyaratan cerai pihak istri maupun persyaratan cerai pihak suami.

Hal ini untuk menunjang proses perceraian yang berlangsung di Pengadilan Agama. Untuk itu syarat yang dibutuhkan harus dilengkapi, baik syarat perceraian islam maupun syarat perceraian jarak jauh.

Maka kali ini secara lengkap beberapa jenis syarat syarat cerai yang dibutuhkan untuk menunjang proses perceraian yang berlangsung, dan tata cara prosedur di masing-masing jenis peceraian yang diajukan.

Karena ada beberapa hal yang dibutuhkan dalam persidangan, baik persyaratan cerai pihak istri maupun persyaratan cerai pihak suami.

Hal ini untuk menunjang proses perceraian yang berlangsung di Pengadilan Agama. Untuk itu syarat yang dibutuhkan harus dilengkapi, baik syarat perceraian islam maupun syarat perceraian jarak jauh.

Maka kali ini secara lengkap beberapa jenis syarat syarat cerai yang dibutuhkan untuk menunjang proses perceraian yang berlangsung, dan tata cara prosedur di masing-masing jenis peceraian yang diajukan.

Syarat Perceraian Yang Diajukan Suami

syarat pengajuan cerai oleh suami
syarat pengajuan cerai oleh suami | Ilustrasi

Memang kita hidup di dunia tugasnya hanya menjalani apa yang sudah menjadi ketentuan Ilahi.

Tidak ada yang tidak mungkin terjadi pada kehidupan kita, dahulu sepasang kekasih saling cinta, saling menyayangi dan mengasihi satu sama lain tanpa ada cela.

Namun sekarang bisa jadi sepasang kekasih tersebut malah terbalik menjadi saling membenci satu sama lain.

Hal tersebut bisa saja terjadi karena adanya beberapa faktor seperti faktor ekonomi, perbedaan pendapat dan prinsip hidup, adanya perselingkuhan atau mungkin ada orang ketiga yang ingin merusak hubungan rumah tangga serta beberapa faktor pemicu lainnya.

Baca:  Biaya Nikah di Gedung 2019-2020, Ini Rinciannya

Beberapa diantara pasangan yang mengalami permasalahan hidup selama berumah tangga berusaha sekuat tenaga untuk mempertahakannya agar tidak berpisah.

Namun ada pula yang justru memilih untuk mengakhiri rumah tangga dengan mengajukan permohonan cerai ke pengadilan.

Pengajuan permohonan cerai oleh pihak suami di pengadilan agama disebut dengan istilah CT (Cerai Talak).

Menurut hukum islam yang menjadi agama mayoritas di Indonesia, suami mempunyai wewenang untuk menjatuhkan cerai terhadap istrinya.

Tapi meskipun demikian, bukan berarti segala pengajuan cerai oleh suami bisa begitu saja diakui oleh pemerintah.

Para suami tetap harus melakukan pengajuan permohonan cerai ke pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Karena baik suami maupun istri memiliki kedudukan yang sama di mata hukum Indonesia.

Berikut adalah syarat-syarat pengajuan permohonan cerai oleh suami di Pengadilan Agama yang harus dipersiapkan:

  • 1. Kartu identitas

Wajib untuk membawa kartu identitas yang menjalaskan nama dan alamat yang jelas. Kartu identitas dapat berupa KTP atau krtu yang setara.

Jika tidak punya salah satu atau keduanya, anda bisa meminta surat keterangan domisili dari kelurahan atau desa tempat anda tinggal.

  • 2. Buku Nikah

Jika anda nikah secara sah secara agama dan hukum tentunya akan dilengkapi dengan buku nikah atau akte kutipan nikah yang resmi. Buku nikah menjadi syarat pengajuan permohonan cerai.

Minimal harus disiapkan satu buah buku nikah, baik dari pihak istri atau suami namun sebaiknya dibawa kedua-duanya lebih baik.

Jika buku nikah hilang atau rusak maka anda wajib untuk mengurusnya ke kantor urusan agama atau kantor catatan sipil.

Kemudian anda bisa meminta untuk duplika buku nikah, ingat permintaan duplikat buku nikah ini harus sesuai dengan domisili anda melangsungkan pernikahan.

  • 3. Akta Kelahiran Anak

Syarat ini hanya wajib jika anda sudah mempunyai anak hasil dari perkawinan dengan pasangan. Akta kelahiran yang dilampirkan cukup dengan Foto Copy.

  • 4. Surat Kepemilikan Harta

Khusus bagi anda yang ingin menyertakan harta gono gini dalam permohonan cerai, anda harus menyertakan surat kepemilikan harta seperti BPKB, Sertifikat Rumah, Tanah dan lain sebagainya.

Baca:  Tes Kesehatan Sebelum Menikah Yang Harus Dilalui, Ada 8+

Anda perlu untuk photo copy surat kepemilikan harta tersebut dan aslinya bisa anda bawa pada saat persidangan berlangsung.

  • 5. Surat menyediakan Permohonan Cerai

Surat permohonan cerai biasanya dibantu dibuatkan di bagian Pusat Bantuan Hukum Pengadilan Agama yang bersangkutan.

Untuk berjaga-jaga apabila pengadilan agama tidak ini layanan pusat bantuan hukum maka anda bisa membuat surat permohonan cerai sendiri.

Anda bisa meminta bantuan orang-orang yang mengerti hukum atau bisa menggunakan jasa advokat atau pengacara. Surat permohonan cerai harus ditulis dengan jujur sesuai dengan fakta-fakta yang terjadi.

Karena pada surat permohonan akan dimintai keterangan alasan mengapa anda mengajukan cerai, maka jawablah bagian itu sejujur-jujurnya dan biarkan majelis hakim yang menilai keabsahannya.

Syarat pengajuan talak oleh istri / syarat cerai istri

Dokumen yang wajib istri siapkan antara lain:

  1. Surat nikah asli
  2. Fotokopi surat nikah sebanyak 2 lembar dalam kondisi bermaterai dan telah dilegalisir
  3. Fotokopi akta kelahiran anak yang sudah bermaterai dan legalisir (kalau ada)
  4. Fotokopi KTP
  5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  6. Jika disertai dengan harta bersama atau harta gono-gini maka perlu melampirkan bukti kepemilikian seperti surat tanah, STNK, atau BPKB.

Syarat Perceraian Islam

Untuk mengajukan perceraian ini, alasan alasan pengajuan pun harus tepat. Alasan-alasan perceraian yang dapat dibenarkan berdasarkan pasal 19 PP Nomor 9 Tahun 1975 Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam yaitu :

  1. Salah satu pihak baik suami maupun istri berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
  2. Salah satu pihak baik suami maupun istri meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya.
  3. Salah satu pihak baik suami maupun istri mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
  4. Salah satu pihak baik suami maupun istri melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.
  5. Salah satu pihak baik suami maupun istri mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri.
  6. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
  7. Suami melanggar taklik talak.
  8. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.
Baca:  Cara Mengurus Surat Cerai, Gratis dan Bisa Buat Sendiri

Syarat Perceraian Jarak Jauh

Bagaimana jika ketika ingin melakukan permohonan gugatan cerai tapi posisi tidak berada di tempat? Maka solusinya dalah dengan menguasakannya melalui Surat Kuasa.

Ada prosedur yang harus dilalui. Prosedur cara pengajuan surat kuasa ini bisa kepada Advokat atau pengacara.

Atau dapat juga menguasakan kepada Saudara Anda dengan menggunakan Kuasa Insidentil di mana domisili kuasa hukum Anda ataupun yang diberikan kuasa dapat dipilih sebagai domisili Anda sebagai Penggugat.

Selain memberikan Surat Kuasa kepada seorang Advokat atau Pengacara untuk mewakili kepentingan saat akan mengajukan gugatan perceraian, Anda juga dapat memberikan Surat Kuasa kepada seseorang yang masih mempunyai hubungan keluarga sedarah yang selanjutnya disebut sebagai Kuasa Insidentil.

Kuasa insidentil pun tidak boleh sembarangan, karena kuasa ini dapat diberikan apabila memenuhi syarat kuasa insidentil.

Surat Kuasa Insidentil hanya dapat dikeluarkan oleh Pengadilan dan hanya dapat diberikan setelah mendapatkan ijin dari Ketua Pengadilan jika Penerima Kuasa memenuhi syarat-syarat sebagai berikut  :

  1. Penerima Kuasa bukan merupakan seorang advokat / pengacara ;
  2. Penerima Kuasa harus merupakan orang yang mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan Pemberi Kuasa sampai derajat ketiga yang dibuktikan dengan melampirkan Surat Keterangan Hubungan Keluarga dari Lurah / Kepala Desa ;
  3. Penerima Kuasa tidak bersedia menerima imbalan atau upah
  4. Pada pepanjang tahun berjalan Penerima Kuasa belum pernah bertindak sebagai Kuasa Insidentil pada perkara yang lain.

Itulah tentang apa saja yang menjadi syarat syarat perceraian yang harus anda siapkan untuk mengajukan gugatan cerai dan prosedurnya.

Beberapa informasi di atas juga disesuaikan dengan apa yang menjadi syarat syarat pengadilan setiap daerah dan kasus perceraian yang dihadapi.

Untuk informasi lengkapnya bisa ditanyakan ke Pengadilan Agama yang tengah mempersidangkan sengketa perceraian.

Semoga informasi ini dapat bermanfaat. Terimakasih. Salam.

Next Post

Doa Istri Untuk Suami dan Anak Agar Diberkahi Dunia Akhirat

Sen Mar 25 , 2019
Infokua.com – Doa Istri Untuk Suami adalah salah satu hal yang amat penting. Sebab, sebagai istri yang sholehah selain mengurus jalannya rumah tangga juga bertugas untuk selalu mendukung juga menjadi tempat pulang bagi keluarnya untuk menceritakan keluh dan kesah. Sebagai seorang istri sudah menjadi kewajiban untuk mendoakan suami dan anak sepanjang hayat. Karena […]
doa istri untuk suami

You May Like