Infokua.com – Syarat Pengajuan Cerai berikut ini yang perlu dipersiapkan bagi suami maupun istri yang akan gugat cerai atau talak.
Selain syarat, tentunya cara mengurus perceraian juga harus diketahui, termasuk cara mengurus surat cerai. Selain itu juga yang harus diketahui adalah terkait biaya gugatan cerai.
Karena biaya yang dikeluarkan untuk proses perceraian tidak sedikit. Baik itu pengajuan talak cerai yang dilakukan pihak suami, maupun gugat cerai yang dilakukan pihak istri.
Untuk syarat pengajuan cerai ini ada persyaratan cerai pihak istri dan ada juga persyaratan cerai pihak suami. Dan untuk syarat pengajuan cerai oleh suami ini sebenarnya Info KUa sudah membahasnya secara detil dan mendalam.
Ini artikelnya : Syarat Pengajuan Cerai Oleh Suami 2019/2020, silakan dibaca juga. Dan kali ini kita bahas lebih lengkap lagi, selain dari pihak suami juga terkait syarat cerai istri, dan bagaimana cara mengurus surat cerai 2019.
Apakah bisa cara mengurus surat cerai gratis. Dan jika dikenakan biaya. Berapa besaran biaya gugatan cerai? Dan bahkan tentang bagaimana jika mengajukan gugatan cerai tanpa sepengetahuan istri?
Yang perlu kita ketahui adalah dasar hukum perceraian di Indonesia di atur dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.
Menurut UU Perkawinan tersebut, diperbolehkan atau dimungkinkan salah satu pihak baik istri maupun suami untuk melakukan gugatan perceraian.
Kendati demikian ada perbedaan perceraian menurut Islam dan perceraian menurut agama lain. Bedanya perceraian non muslim baik suami istri diajukan ke Pengadilan Negeri, tanpa ada proses talak kepada istri.
Untuk itu, berikut ini beberapa hal yang bisa kita bahas lebih lengkap, berikut penjelasannya:
Syarat Syarat Pengajuan Cerai
Pertama, terkait syarat pengajuan cerai, baik dalam hal ini pengajuan cerai oleh pihak suami di Pengadilan Agama. Hal ini disebut dengan istilah CT atau Cerai Talak.
Jadi, gugatan cerai suami di Pengadilan Agama disebut dengan Cerai Talak. Suami memiliki wewenang untuk menjatuhkan cerai istrinya, baik dalam hukum islam maupun hukum Indonesia.
Namun tentunya dengan syarat dan ketentuan, tidak bisa begitu saja bercerai dan segala pengajuan cerainya diakui oleh pemerintah dan diterima oleh pengadilan.
Karena harus ada pengajuan permohonan cerai ke pengadilan agar ketentuan hukumnya dapat diketahui apakah memang harus bercerai atau bisa dirukunkan kembali, sehingga perceraian tidak terjadi.
Sebab, dalam hal ini suami maupun istri sama di mata hukum Indonesia. Namun demikian memang, menurut hukum islam yang berlaku di Indonesia, hak cerai talak hanya dimiliki suami.
Sehingga, istri yang mengucapkan kata cerai pada suaminya itu tidak berlaku. Maka ada mekanisme istri mengguat cerai suaminya, yakni melalui pengadilan agama.
Nah, proses perceraian yang diajukan istri kepada suaminya harus dikabulkan oleh Pengadilan Agama. Setelah dikabulkan maka perceraian dapat terjadi.
Pengadilan Agama juga tidak asal dalam memutuskan hal ini, harus melihat alasan yang kuat agar perceraian dapat terjadi. Misalnya saja, seperti ada tindak kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suami.
Selain itu, alasan lainnya seperti misalnya, suami tidak bisa memberi nafkah dengan baik secara lahir maupun batin. Hal ini sejatinya sejalan dengan riwayat Tsauban Radhiyallahu ‘Anhu
ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Siapa saja wanita yang meminta (menuntut) cerai kepada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan maka diharamkan bau surga atas wanita tersebut.”
Hal ini tercantum dalam Hadist Riwayat (HR) Abu Dawud, Al-Tirmidzi, dan Ibnu Majah. Dishahihkan Syaikh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud.
Syarat Pengajuan Cerai Oleh Suami
Untuk syarat apa saja yang harus disiapkan oleh suami untuk talak cerai istrinya, terkhusus pengajuan permohonan cerai di Pengadilan Agama adalah sebagai berikut:
- Kartu identitas (KTP/SIM/Paspor/Kartu setara lainnya)
- Buku Nikah (Minimal ada satu buku nikah, bukti pernikahan suami istri sah di mata hukum dan tercatat dalam KUA. Jika buku nikah hilang atau rusak, maka urus terlebih dahulu di KUA atau Kantor Catatan Sipil tempat menikah).
- Akta Kelahiran Anak (Dilampirkan dengan foto copi jika sudah memiliki anak).
- Menyertakan Surat Kepemilikan Harta Gono Gini surat kepemilikan harta seperti BPKB, Sertifikat Rumah, Tanah dan lain sebagainya.
- Surat menyediakan Permohonan Cerai.
Berikut informasi tentang cara mengurus dan contoh surat cerai talak:
- Contoh Surat Cerai Talak: Suami dan Istri, Beserta Formatnya
- Cara Mengurus Surat Cerai, Gratis dan Bisa Buat Sendiri
Namun jika kesulitan, atau tidak paham, sebenarnya lebih mudahnya surat permohonan cerai ini dapat dibantu dibuatkan di bagian Pusat Bantuan Hukum Pengadilan Agama tempat perceraian berlangsung.
Namun jika untuk berjaga jaga bisa membuatnya sendiri, seperti cara di atas atau bisa meminta bantuan jasa advokat atau pengacara.
Setidaknya, surat permohonan perceraian pihak suami ini ditulis dengan jujur dan sesuai dengan fakta yang terjadi. Terlebih dalam surat permohonan akan dimintai keterangan alasan pengajuan cerai.
Syarat Cerai Istri
Berikut ini beberapa hal yang harus disiapkan seorang istri yang ingin mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama. Beberapa syarat yang harus disertakan menjadi dokumen dokumen yang perlu dilampirkan, seperti:
- Surat nikah asli
- Fotokopi surat nikah sebanyak 2 lembar dalam kondisi bermaterai dan telah dilegalisir
- Fotokopi akta kelahiran anak yang sudah bermaterai dan legalisir (kalau ada)
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Jika disertai dengan harta bersama atau harta gono-gini maka perlu melampirkan bukti kepemilikian seperti surat tanah, STNK, atau BPKB.
Kendati demikian, pahamilah hukum istri meminta cerai jika memang saat ini tengah menyiapkan persyaratan cerai pihak istri. Beberapa hal yang harus dipahami seorang istri adalah tentang hukum istri meminta cerai.
Hukum Istri Meminta Cerai dan Suami Mengiyakan
Ada beberapa hal yang bisa dijelaskan dalam hal ini, yakni terkait jenis talak. Ada dua jenis talak, pertama talak dalam bentuk kalimat tegas (shahih), kedua talak dalam bentuk tidak tegas (kinayah).
Apa yang disampaikan Al-Hamawi – ulama Hanafi: قالت له أنا طالق فقال : نعم إلخ . الفرق بين المسألتين أن معنى نعم بعد قولها أنا طالق نعم أنت طالق ومعناها بعد قولها طلقني نعم أطلقك فيكون وعدا بالطلاق لأنها لتقرير ما قبلها
Istri yang mengatakan ke suaminya, “Saya diceraikan!” lalu suami mengatakan, “Ya.” (di sini) ada masalah yang perlu dibedakan.
Bahwa makna suami meng-iyakan pernyataan istrinya, “Saya dicerai!” berarti, ‘Ya, kamu dicerai’ (maka cerai sah). Dan makna suami meng-iyakan ajakan istri, “Ceraikan saya!” bararti, ‘Ya, saya akan ceraikan kamu.’
Sehingga maknanya adalah janji talak.. karena kata, ‘Ya’ adalah untuk menegaskan pernyataan sebelumnya. (Ghamzu Uyun al-Bashair, 2/400).
Bagaimana dengan istri minta cerai apakah sudah jatuh talak? Rasulullah bersabda: “Tiga perkara yang serius dan bercandanya sama-sama dianggap serius: (1) nikah, (2) talak, dan (3) rujuk.”
Jika istri minta cerai, dan suami mengiyakan, dan mengucapakn dengan tegas dengan memastikan dirinya talak, meski dalam keadaan becanda, maka dianggap sah telah melakukan talak.
Namun kembali lagi, talak itu, adalah niat dari suami kepada istrinya. Untuk itu, kita diharapkan menjaga lisan. Selanjutnyahukum istri minta cerai dalam Islam.
Dalam sebuah riwayat dijelaskan bahwa barang siapa istri yang meminta cerai tanpa alasan yang jelas maka Allah sangat membencinya.
“Siapa saja wanita yang meminta (menuntut) cerai kepada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan maka diharamkan bau surga atas wanita tersebut.”
(HR. Abu Dawud, Al-Tirmidzi, dan Ibnu Majah. Dishahihkan Syaikh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud).
Lengkapnya silakan pelajari di Hukum Istri Mengucapkan Cerai, Ini Penjelasannya
Syarat Perceraian Islam
Menurut Pasal 19 PP Nomor 9 Tahuyn 1975 Pasal 116 dalam Kompilasi Hukum Islam, alasan alasan perceraian yang dibenarkan adalah sebagai berikut:
- Salah satu pihak baik suami maupun istri berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
- Salah satu pihak baik suami maupun istri meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya.
- Salah satu pihak baik suami maupun istri mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
- Salah satu pihak baik suami maupun istri melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.
- Salah satu pihak baik suami maupun istri mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri.
- Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
- Suami melanggar taklik talak.
- Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.
Perceraian Dalam Islam dihalalkan. Tapi yang harus kita ketahui adalah Allah sangat membenci perceraian. Untuk itu, perceraian merupakan jalan terakhir ketika tak ada lagi jalan keluar.
Surat al Baqarah ayat 227 Allah berfirman;
“Dan jika mereka berketetapan hati hendak menceraikan, maka sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”
Ayat tentang hukum perceraian ini kemudian berlanjut pada surat al Baqarah ayat 228 hingga ayat 232. Masha Allah.
Ayat tersebut juga menerangkan aturan-aturan hukum talak, masa iddah bagi istri, hingga aturan bagi wanita yang sedang dalam masa iddahnya.
Syarat Pengajuan Cerai Dalam Islam
Sementara untuk syarat cerai dalam islam ini terdiri dari:
- Adanya ucapan talak dari suami kepada istri.
- Tidak diucapkan dalam keadaan mabuk.
- Tidak ada paksaan dari pihak manapun.
- Tidak diucapkan dalam keadaan marah.
- Merupakan keputusan yang diambil kedua belah pihak.
Jadi, syara perceraian Islam ini diambil adalah sebuah keputusan yang berdasarkan persetujuan kedua belah pihak, istri maupun suami.
Perceraian terjadi tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Sekalipun pihak keluarga. Sehingga perceraian yang terjadi tetap menjaga komunikasi yang baik.
Syarat Perceraian Jarak Jauh
Selain beberapa syarat di atas, jika ingin melakukan perceraian jarak jauh maka ada beberapa syarat lainnya yang harus dilampirkan, misalnya saja seperti menguasakannya melalui Surat Kuasa kepada Advokat.
Selain itu, bisa dengan menguasakan kepada saudara kandung dengan menggunakan Kuasa Insidentil dimana domisili kuasa hukum Anda ataupun yang diberikan kuasa dapat dipilih sebagai domisili Anda sebagai Penggugat.
Dan juga memberikan Surat Kuasa kepada seseorang yang masih mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan Anda yang selanjutnya disebut sebagai Kuasa Insidentil.
Surat Kuasa Insidentil hanya dapat dikeluarkan oleh Pengadilan jika memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- Penerima Kuasa bukan merupakan seorang advokat / pengacara ;
- Penerima Kuasa harus merupakan orang yang mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan Pemberi Kuasa sampai derajat ketiga yang dibuktikan dengan melampirkan Surat Keterangan Hubungan Keluarga dari Lurah / Kepala Desa ;
- Penerima Kuasa tidak bersedia menerima imbalan atau upah
- Pada pepanjang tahun berjalan Penerima Kuasa belum pernah bertindak sebagai Kuasa Insidentil pada perkara yang lain.
Biaya Gugatan Cerai
Berbicara biaya gugatan cerai lebih rumit dari pada syarat pengajuan cerai, baik pihak suami maupun istri. Karena biaya yang dikeluarkan tinggi. Ada 2 biaya yang harus dikeluarkan selama berlangsungnya proses cerai.
Maka, meski telah diatur dalam Islam dan hukum di Indonesia, perceraian menjadi alternatif terakhir. Untuk biaya gugatan cerai terbesar ada di biaya advokat atau honor jasa pengacara, dan biaya panjar perkara di pengadilan.
Untuk biaya pengacara memang tergantung kesepakatan antara klien dengan pengacara tersebut. Tidak ada ketetapan yang pasti.
Sementara, untuk biaya panjar perkara bergantung pada pengadilan yang akan melakukan sidang perceraian.
Terkait biaya advokat dalam proses perceraian sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Ada dua skema pembayaran biaya gugatan cerai untuk pengacara ini, ada lump sum, atau pembayaran tunai dan ada hourly-basis atau dihitung per jamnya.
Namun gambarannya yang dibayarkan untuk biaya gugatan cerai pada pengacara adalah sebagai berikut:
- Honorarium advokat;
- Biaya transport;
- Biaya akomodasi;
- Biaya perkara;
- Biaya sidang; dan
- Biaya kemenangan perkara (success fee) yang besarnya antara 5-20%.
Sementara untuk panjar biaya perkara gugatan perceraian sebagaimana disebut dalam Pasal 66 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Silakan dipelajari.
Ini biasnaya tergantung dari kediaman istri yang dicerai. Sebab, permohonan cerai diajukan ke Pengadilan Agama domisili kediaman istri yang akan dicerai.
Nah biaya tersebut juga bisa diakses di laman Pengadilan Agama masing masing wilayah. Diluar itu, masih ada beberapa biaya yang harus dikeluarkan, misalnya seperti biaya pencatatan perceraian.
Itulah yang bisa kita siapkan dokumen dokumen yang dijadikan sebagai syarat pengajuan cerai, baik persyaratan cerai pihak suami maupun persyaratan cerai pihak istri.
Bahkan di atas sudah jelas terkait bagaimana prosedur, cara mengurus, sampai biaya gugatan cerai yang harus dibayarkan.
Semoga dengan artikel Info KUA ini semakin memudahkan apa yang tengah dihadapi. Namun sebaiknya sebelum syarat pengajuan cerai ini digulirkan, alangkah baiknya berbicara kembali dari hati ke hati, agar perceraian tidak terjadi.
Sekian yang bisa disampaikan dan disarankan. Semoga bermanfaat, terimakasih. Salam.