
InfoKUA.com – Pernikahan dalam Islam bukan sekadar ikatan antara dua insan, tetapi juga ibadah yang memiliki aturan dan ketentuan. Agar pernikahan sah menurut Islam, ada lima rukun nikah yang harus dipenuhi. Rukun ini telah ditetapkan dalam syariat Islam dan menjadi dasar dari akad nikah.
Berikut penjelasan lengkap mengenai 5 rukun nikah dalam Islam beserta dalilnya.
1. Calon Pengantin Pria (Calon Suami)
Islam menetapkan bahwa pernikahan harus melibatkan seorang laki-laki yang memenuhi syarat sebagai calon suami. Beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon suami antara lain:
- Beragama Islam
- Bukan mahram bagi calon istri
- Melakukan akad nikah dengan sukarela
- Cakap secara hukum dan baligh
Dalilnya terdapat dalam hadis Rasulullah ﷺ:
“Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang sudah mampu menikah, maka menikahlah.” (HR. Bukhari & Muslim)
👉 Baca lebih lanjut tentang syarat sah suami dalam Islam di Muslim.or.id
2. Calon Pengantin Wanita (Calon Istri)
Seorang wanita yang akan dinikahi juga harus memenuhi syarat berikut:
- Beragama Islam atau ahli kitab (dalam kondisi tertentu)
- Tidak dalam status sebagai istri orang lain
- Tidak dalam masa iddah
- Bukan mahram dari calon suami
Dalil mengenai kebolehan menikahi wanita ahli kitab ada dalam Al-Qur’an:
“…Dan (dihalalkan menikahi) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan dari orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu…” (QS. Al-Maidah: 5)
👉 Pelajari lebih lanjut tentang hukum menikahi wanita ahli kitab di Rumaysho.com
3. Wali Nikah
Wali nikah adalah orang yang berhak menikahkan calon pengantin wanita. Wali harus berasal dari pihak keluarga laki-laki berdasarkan urutan:
- Ayah kandung
- Kakek dari pihak ayah
- Saudara laki-laki kandung
- Paman dari pihak ayah
Nabi Muhammad ﷺ bersabda:
“Wanita mana saja yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batal, nikahnya batal, nikahnya batal.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
👉 Baca lebih lanjut tentang hukum wali nikah di Konsultasi Syariah
4. Dua Orang Saksi
Agar pernikahan sah, harus ada dua orang saksi laki-laki yang memenuhi syarat berikut:
- Beragama Islam
- Baligh dan berakal sehat
- Adil serta tidak fasik
Dalilnya dari hadis Nabi ﷺ:
“Tidak sah suatu pernikahan kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil.” (HR. Al-Baihaqi)
👉 Baca lebih lanjut tentang syarat saksi nikah di Bincang Syariah
5. Ijab dan Qabul (Akad Nikah)
Ijab dan qabul adalah inti dari akad nikah. Ijab adalah ucapan dari wali yang menikahkan, sedangkan qabul adalah jawaban dari calon suami.
Contoh lafaz ijab qabul:
- Ijab dari wali: “Saya nikahkan engkau dengan anak saya, Fulanah, dengan mahar sekian.”
- Qabul dari calon suami: “Saya terima nikahnya Fulanah dengan mahar sekian.”
Dalil mengenai pentingnya ijab dan qabul ada dalam hadis berikut:
“Sesungguhnya perbuatan (akad) itu tergantung pada niatnya.” (HR. Bukhari & Muslim)
👉 Pelajari lebih lanjut tentang ijab qabul di Tafsir Web
Rukun nikah dalam Islam terdiri dari calon suami, calon istri, wali nikah, dua saksi, serta ijab dan qabul. Jika salah satu rukun ini tidak terpenuhi, maka pernikahan dianggap tidak sah dalam Islam.
Mengetahui rukun nikah sangat penting agar pernikahan tidak hanya sah secara agama, tetapi juga mendapat keberkahan dari Allah. Semoga artikel ini bisa menjadi pedoman bagi yang ingin menjalani pernikahan sesuai syariat Islam. (am)