Mahar Termasuk Syarat Atau Rukun Nikah? Ini Jawabannya

Infokua.com – Mahar Termasuk Syarat Atau Rukun Nikah? Sebagian dari kita mungkin masih bingung ya membedakan antara keduanya yang sesuai dengan hukum pernikahan.

Termasuk apakah mahar termasuk rukun nikah atau bukan? Karena ada yang menyatakan bahwa mahar bukan rukun nikah, namun ada juga yang menyatakan mahar adalah rukun nikah.

Bahkan ada yang menyebut juga masuk ke dalam kategori syarat nikah. Bahkan juga ada yang menyatakan bukan. Namun sebelum menyimpulkan memang kita harus memahaminya lebih dalam.

Jadi, ada beberapa hal yang harus dipahami dalam hal ini. Apa yang dimaksud dengan syarat dan apa yang dimaksud dengan rukun nikah.

Sehingga sewaktu akan menikah di setiap tahunnya memahami apa yang harus menjadi kelengkapan administrasi, contoh persyaratan nikah 2020 dan apa yang telah menjadi ketentuan menikah dalam Islam.

Syarat nikah adalah berkas administrasi yang harus dilampirkan atau disampaikan dokumen – dokumen yang menjadi pendukung terselenggaranya pernikahan.

Di Indonesia, ketika menikah di KUA tentunya akan diminta untuk memenuhi syarat nikah dalam Islam dan nikah di KUA.

Ketika syarat tersebut dapat terpenuhi, maka pernikahannya sah. Termasuk jika syarat administrasi di KUA atau Kantor Catatan Sipil terpenuhi, artinya juga sah dan tercatat atau terdokumentasi dalam akta pernikahan negara.

Sementara, yang dimaksud dengan rukun nikah adalah hal – hal yang harus dihadirkan dan dilakukan dalam proses pernikahan. Lalu, apakah mahar termasuk rukun nikah? Mari kita ulas bersama.

Penjelasan Apakah Mahar Termasuk Syarat Atau Rukun Nikah?

Ilustrasi Mahar Termasuk Syarat Atau Rukun Nikah | Infokua.com

Islam sebagai agama yang sempurna telah mengatur semua hukum, syarat dan rukun nikah. Dalam Islam, dua rukun nikah adalah ijab dan qabul, yakni lafazh pernikahan.

Sementara syarat akad nikahnya ada empat. Nah 4 syarat sahnya akad pernikahan adalah mahar, pemberitahuan, saksi dan wali.

Jadi syarat sahnya akad nikah yang melengkapi dua rukun nikah adalah

1. Adanya izin dari wali.

Bagi wanita yang menikah tanpa adanya izin dari wali, maka nikahnya adalah batil. Yang dimaksud dengan wali nikah disini adalah bapak atau saudara, atau kakek, paman, atau anak dari paman meskipun jauh.

Baca:  Doa Istri yang Diselingkuhi Suami, Ini Amalannya

Silakan Baca Juga beberapa artikel terkait ini untuk informasi tambahan:

Jadi yang harus dipahami adalah wali nikah merupakan wali nasab. Namun ada ketentuan yang menjadikannya boleh digantikan oleh wali hakim.

2. Adanya Mempelai Laki Laki dan Perempuan, Serta Keridhaan Perempuan Yang Akan Menikah

Ada yang menyebutkan bahwa pelengkap rukun dan syarat sah nikah ini adanya calon mempelai. Baik mempelai laki laki dan wanita. Tentunya ia yang benar- benar seorang laki laki dan benar seorang wanita.

Selain itu, pernikahan dalam Islam, ia yang beragama Islam dan beriman. Menginjak usia akil baligh, bukan mahram dan bagi wanita tidak dalam ikatan perkawinan dengan orang lain.

Selain itu, ada ridha pernikahan yang akan berlangsung. Jangan sampai seorang perempuan yang akan dinikahkan ia tidak suka dan tidak rela untuk dinikahkan.

Ada juga yang menyatakan sahnya pernikahan harus adanya pemberitahuan pernikahan. Diriwayatkan Ahmad (4/5), Ibnu Hibban (6/147) dan al-Baihaqi (7/288). “Umumkanlah pernikahan.”

Demikian juga yang diriwayatkan Ibnu Mandah dalam al-Ma’rifah (2/218), “Umumkanlah pernikahan, umumkanlah pernikahan. Ini adalah pernikahan bukan perzinaan.”

3. Saksi Nikah

Adanya saksi nikah. Seperti yang diriwayatkan al-Baihaqi (7/125) dan ath-Thabrani (18/142). “Tidak sah pernikahan kecuali dengan keberadaan wali dan dua orang saksi yang adil.”

Namun kebanyakan ulama menyatakan, saksi menjadi syarat nikah.

4. Mahar

Jika ada seorang pasangan yang menikah, namun keduanya bersepakat tiadk membayar mahar, maka pernikahannya rusak.

Terkait mahar, ini kita bisa mempelajarinya mahar nikah dalam Islam. Mahar dalam pernikahan adalah sesuatu hal yang wajib.

Baik dibayarkan secara kontan maupun tidak, dan pada saat mahar dibayar kontan maka harus ada mahar semisal yang menggantikan kewajibannya.

Dalam Surah An-Nisa: 4, “Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan.”

Baca:  Larangan Dalam Ta’aruf? Ini Hal Yang Harus Kamu Perhatikan

Bentuk dari mahar itu juga tidak ditentukan, maksudnya tidak harus berupa emas, uang, atau sesuatu yang lain. Semua tergantung dari kesepakatan bersama antara kedua belah pihak mempelai.

Sebagaimana hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan Imam al Bukhari dari Sahl bin Sa’ad as-Sa’idi.

“..Carilah sesuatu (mahar) cincin sekalipun terbuat dari besi. Jika tidak mendapati, mahar berupa surat-surat al-Qur’an yang engkau hafal.” [HR Bukhari No.1587].

Memberi mahar berupa harta juga tidak dipermasalahkan dengan jumlah besaran berapapun.

Hal ini seperti dijelaskan dalam kitab fikih Mahzab Syafi’i yang mana ada aturan bahwa mahar tidak kurang dari 10 dirham, dan tidak lebih dari 500 dirham.

Namun kembali lagi, sebaiknya mahar tidaklah memberatkan calon pengantin laki laki. Sebagaimana hadits Rasulullah SAW dari ‘Uqad bin ‘Amir ra.

“Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah.”

Juga terangkum dalam hadits dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:

“Termasuk berkahnya seorang wanita, yang mudah khitbahnya (melamarnya), yang mudah maharnya, dan yang mudah memiliki keturunan.” (HR. Ahmad, 6: 77. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).

Pendapat Lain Terkait Mahar Termasuk Syarat Atau Rukun Nikah

Mahar atau biasa disebut mas kawin adalah sebuah pemberian dari pihak mempelai laki – laki yang diberikan kepada mempelai wanita. Ini adalah salah satu kewajiban dalam pernikahan, namun tidak masuk dalam rukun nikah.

Sebagaimana tertulis dalam kitab Rasudhatu Ath-Thalibin oleh Imam An-Nawawi yang menyebutkan:

“Al-Ashab berkata: mahar itu bukan rukun dalam nikah, berbeda dengan barang yang diperjualbelikan dan uang dalam jual beli.”

Dari terjemahan kutipan dalam kitab tersebut kita juga dapat memahami bahwa penyebutan mahar saat akad bukanlah suatu kewajiban, karena tidaklah dapat disamakan dengan proses jual beli barang.

Jadi, jika saat proses akad jumlah mahar tidak disebutkan, maka tidak ada kesalahan dan pernikahannya tetap dianggap sah.

Sementara soal jumlahnya, berdasarkan Pasal 30 KHI tidak ada batasan jumlah mahar yang wajib diberikan oleh calon suami kepada istri. Karena jumlah mahar tergantung dengan kesepakatan kedua belah pihak mempelai.

Baca:  Nikah Mutah: Dalil, Syarat dan Contoh di Indonesia

Rukun Nikah Siri

Rukun nikah di atas juga berlaku untuk nikah siri, nikah siri adalah pernikahan yang sah secara agama Islam karena memenuhi syarat dan rukunnya, namun tidak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).

Jika kamu berniat untuk menikah, sebaiknya lakukanlah pernikahan secara resmi yang tercatat secara agama dan negara. Demi menghindari hal – hal yang tidak diinginkan terjadi di kemudian hari.

Perlu diingat bahwa rukun nikah berbeda dengan syarat nikah, namun keduanya harus ada dan terpenuhi jika pernikahan tersebut dianggap sah.

Adapun syarat nikah bagi laki laki dan wanita dalam Islam adalah seperti berikut ini:

Syarat Menikah untuk Laki laki

  • Muslim
  • Bukan mahram dari calon pengantin perempuan
  • Mengetahui wali nikah pihak perempuan
  • Tidak sedang ihram atau haji
  • Menikah bukan karena paksaan
  • Tidak sedang memiliki empat orang istri
  • Telah mengetahui perempuan yang akan dinikahi

Syarat menikah untuk perempuan

  • Muslim
  • Bukan mahram calon pengantin laki laki
  • Telah akil baligh
  • Tidak sedang ihram atau haji
  • Tidak sedang dalam masa iddah
  • Tidak dalam ikatan perkawinan dengan orang lain

Kembali lagi pada masalah apakah mahar termasuk rukun nikah, jika disimak dari poin – poin rukun nikah di atas, mahar tidaklah termasuk dari rukun nikah. Sama halnya dengan penghulu, penghulu juga tidak masuk dalam rukun nikah.

Penghulu adalah petugas dari pemerintah yang bertugas menikahkan kedua mempelai untuk menggantikan wali dari pihak keluarga. Penghulu juga bertugas mencatat pernikahan ke dalam catatan pemerintah.

Penghulu hadir dalam akad nikah ketika wali dari mempelai wanita seperti ayah, saudara laki laki, atau wali nasab lainnya tidak dapat hadir karena satu dan lain sebab.

Demikianlah semoga pertanyaan apakah mahar termasuk syarat atau rukun nikah dapat kita pahami bersama. Jika kamu ada niat menikah tahun ini, semoga Allah memberikan kemudahan. Aamiin ya Rabbal ‘alamin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Nikah Siri Dengan Suami Orang: Ini Hukum, Syarat & Ganjaran

Sen Jun 10 , 2024
Infokua.com – Tahukah kamu seperti apa hukumnya nikah siri dengan suami orang? Jika diperbolehkan apa syaratnya? Jika tidak apa ganjarannya? Dalam pengertian nikah siri? Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), nikah siri adalah pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang modin dan saksi. Pernikahannya tidak melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Siri dalam kata […]

You May Like