Infokua.com – Wanita yang Haram Dinikahi adalah salah satu aturan kaidah pernikahan dalam Islam yang harus kita ketahui. Hal ini juga bisa ditelaah di dalam hukum nikah, baik dalam Islam maupun negara.
Karena dalam rukun maupun syarat sah menikah ada beberapa point yang harus dipenuhi, termasuk tidak menikah dengan seseorang yang tidak diperbolehkan untuk dinikahi karena sebab keturunan dan lain halnya.
Selain itu ada juga bagi seorang wanita, ada sifat wanita yang tidak boleh dinikahi menurut Islam. Dengan demikian juga kita bisa melihatnya lewat ciri ciri wanita yang harus ditinggalkan dan tidak untuk dinikahi.
Jadi tak sekedar tentang wanita yang haram dinikahi karena sebab keturunan. Ini sama halnya dengan laki laki yang haram dinikahi.
Maka memang ada banyak hal yang harus kita pahami dalam hal ini, sehingga kita bisa mengetahui wanita yang haram dinikahi selamanya akibat sebab keturunan atau hal lain.
Dan Islam telah tegas menjelaskan siapa saja orang yang haram dinikahi dan itu juga disebut dalam beberapa dalil yang bisa kita pahami kali ini.
Namun pada intinya adalah, pernikahan adalah salah satu bentuk ibadah dan islam senantiasa menganjurkan umatnya untuk menikah atau tidak hidup melajang.
Pernikahan dalam islam dipandang sebagai suatu ibadah dan hukumnya bisa berbeda-beda tergantung kondisinya.
Dalam pernikahan itu bisa hukumnya wajib, sunnah, mubah dan haram disebabkan oleh beberapa aturan kaidah dan saat menikah ada syarat-syarat akad nikah yang harus dipenuhi.
Ada tujuan pernikahan dalam islam sendiri adalah untuk membangun rumah tangga dan meneruskan garis keturunan dan boleh didahului dengan pertunangan.
Wanita yang Haram Dinikahi Selamanya

Pernikahan dalam islam ini seperti yang bisa kita telaah dari anjuran yang tercantum dalam firman Allah SWT di dalam Al qur’an, yakni pada surat An Nisa ayat 1 dan 3 yang bunyinya
يَاأَيُّهَاالنَّاسُاتَّقُوارَبَّكُمُالَّذِيخَلَقَكُمْمِنْنَفْسٍوَاحِدَةٍوَخَلَقَمِنْهَازَوْجَهَاوَبَثَّمِنْهُمَارِجَالًاكَثِيرًاوَنِسَاءًوَاتَّقُوااللَّهَالَّذِيتَسَاءَلُونَبِهِوَالْأَرْحَامَإِنَّاللَّهَكَانَعَلَيْكُمْرَقِيبً
”Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan padanya Allah menciptakan istrinya, dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak.”(QS. an-Nisa’: 1)
وَإِنْخِفْتُمْأَلَّاتُقْسِطُوافِيالْيَتَامَىٰفَانْكِحُوامَاطَابَلَكُمْمِنَالنِّسَاءِمَثْنَىٰوَثُلَاثَوَرُبَاعَفَإِنْخِفْتُمْأَلَّاتَعْدِلُوافَوَاحِدَةًأَوْمَامَلَكَتْأَيْمَانُكُمْذَٰلِكَأَدْنَىٰأَلَّاتَعُولُوا
“Maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja.”(QS. an-Nisa’: 3)
Meskipun demikian ada beberapa pernikahan yang tidak boleh dilaksanakan, salah satunya adalah pernikahan dengan wanita yang haram dinikahi. Untuk mengetahui secara lebih jelas maka simak penjelasan berikut ini
Dalam pernikahan seorang lelaki yang ingin mengganti status lajangnya menjadi menikah, harus memilih perempuan yang tidak sembarangan.
Apa maksudnya? Ia harus bisa membedakan, mana perempuan yang boleh ia nikahi dan tidak ia nikahi selamanya. Siapa saja?
- Ibu
- Nenek secara mutlak dan semua jalur ke atasnya.
- Anak perempuan kemudian anak perempuannya beserta semua jalur ke bawahnya.
- Anak yang dari anak laki-lakinya yaitu anak perempuannya dan anaknya beserta semua jalur ke bawahnya.
- Saudara perempuan secara mutlak, anak-anak perempuannya dan anak-anak perempuannya anak-laki-laki dari saudara perempuan tersebut beserta jalur ke bawahnya.
- Bibi dari jalur ibu secara mutlak beserta jalur ke atasnya.
- Anak perempuannya saudara laki-laki secara mutlak.
- Anak perempuannya dan anak laki-lakinya, anak perempuannya anak perempuan beserta jalur ke bawahnya.
Wanita yang Haram Dinikahi karena Keturunan
Ada juga beberapa golongan wanita yang haram untuk dinikahi dalam islam adalah wanita yang terikat dengan hubungan nasab atau keturunan. Berikut wanita yang tidak boleh dinikahi berdasarkan nasab meliputi:
- Ibu, nenek dan seterusnya ke atas baik dari jalur laki-laki maupun wanita
- Anak perempuan, cucu perempuan dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita
- Saudara perempuan sekandung, seayah atau seibu
- Saudara perempuan dari bapak (bibi), saudara perempuan kakek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu
- Saudara perempuan dari ibu (bibi), saudara perempuan nenek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu
- Putri saudara perempuan (keponakan) sekandung, seayah atau seibu, cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita
- Putri saudara laki-laki sekandung, seayah atau seibu (keponakan), cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita
Dan dibawah ini beberapa dari pihak laki-laki yang tidak boleh menikahi wanita tersebut adalah diantaranya
- Ayah kandung,
- Kakek yang dari jalur ayah maupun yang dari jalur ibu dan seterusnya keatas (kalau ada buyut),
- Saudara kandung laki-laki,
- Anak kandung, cucu dan seterusnya kebawah (kalau ada cicit),
- Saudara laki-laki kandung dari ayah atau disebut dengan paman dari silsilah keluarga ayah,
- Saudara laki-laki kandung ibu yaitu (paman dari jalur ibu),
- Saudara laki-laki kandung kakeknya,
- Saudara kandung laki-laki nenek,
- Anak laki-laki dari saudara kandung laki-laki/perempuan (yaitu keponakan laki-laki),
- Cucu saudara kandung dan seterusnya kebawah.
Wanita yang Haram Dinikahi menurut surat an nisa ayat 23
Ada golongan wanita kedua yaitu wanita yang tidak boleh dinikahi disebut golongan wanita atau mahram atas dasar hubungan pernikahan dan sifatnya sementara.
Yang berarti jika hubungan pernikahan tersebut berakhir karena konflik dalam keluarga maupun terjadi perselingkuhan dalam rumah tangga dan menimbulkan talak atau perceraian, maka setelah perceraian, sifat mahramnya pun bisa berubah.
Berdasarkan surat An Nisa ayat 23 golongan wanita ini termasuk:
- Istri bapak (ibu tiri), istri kakek dan seterusnya ke atas.
- Istri dari anak, istri dari cucu atau bahkan menantu dan seterusnya silsilah ke bawahnya.
- Ibu mertua, ibunya dan seterusnya ke atas.
- Anak perempuan istri dari suami lain (rabibah) , cucu perempuan istri baik dari keturunan rabibah maupun dari keturunan rabib, dan seterusnya ke bawah
Maka pihak pria yang tidak boleh menikahinya termasuk
- Ayah suami (mertua),
- Kakek dari suami,
- Anak laki-laki dari suami (anak tiri),
- Suami dari anak (menantu),
- Suami ibu (ayah tiri),
- Suami nenek (kakek tiri).
Sebutkan Orang yang Tidak Boleh Dinikahi
Harus kita pahami juga siapa saja sebutan orang yang tidak boleh untuk dinikahi. Dan dibawah ini ada beberapa orang yang tidak boleh dinikahi diantaranya:
- Salah satu yang haram dinikahi adalah ibu, wanita yang melahirkanmu atau wanita yang melahirkan orang tuamu.
- Anakmu atau anak dari anakmu walaupun bersambung ke bawah (anaknya anaknya anak dan seterusnya)
- Saudara perempuannya yaitu anak dari kedua orang tuamu atau anak dari salah satu kedua orang tuamu.
- Anak yang dari saudara laki-lakinya dan anak dari anaknya saudara laki-laki dan terus ke bawah (seperti anaknya anak dari anaknya saudara laki-laki dan seterusnya).
- Anak dari saudaranya yaitu perempuan dan anak dari anaknya saudara perempuan dan terus ke bawah (anak dari anaknya anaknya saudara perempuan dan seterusnya).
- Saudara perempuan dari ayahmu atau saudara perempuan dari ayahnya ayahmu.
- Saudara perempuan dari ibumu atau saudara perempuan ibunya ibumu.
Golongan Wanita Yang Haram Untuk Dinikahi
Selanjutnya ada beberapa golongan yang juga termasuk seorang wanita yang haram untuk dinikahi, yakni, mahram karena persusuan.
Dalam hal ini dijelaskan mengapa mahram karena persusuan haram untuk dinikahi adalah tentang wanita yang menyusui seseorang.
Karena seseorang itu disusui seorang wanita itu, maka akibatnya suami, anak dan saudara lelaki tersebut haram menikahi anak tersebut. Terlebih jika anak yang akan dinikahi itu adalah perempuan.
Namun, jika anaknya adalah laki laki, anak tersebut haram menikahi seorang wanita yang telah menyusuinya, hal ini karena terikat nasab dengan seorang wanita yang telah menyusuinya tersebut.
Hal ini tegas dijelaskan dalam surat An Nisa ayat 23 yakni yang berbunyi:
“Dan (diharamkan atas kalian) ibu-ibu kalian yang telah menyusukan kalian dan saudara-saudara perempuan kalian dari penyusuan.”
Dalam hal ini ada beberapa ketentuan yang juga dijelaskan, di antaranya adalah :
- Menyusui sebelum anak berumur 2 tahun : “Para ibu hendaklah menyusukan anaknya selama 2 tahun penuh bagi siapa yang hendak menyempurnakan penyusuannya.” (Al-Baqarah 233)
- Tidak disebabkan kelaparan: Hadits ‘Aisyah R.A muttafaqun ‘alaihi rasul bersabda: “Bahwa tidak mengharamkan suatu penyusuan kecuali yang membelah (mengisi) usus dan berlangsung sebelum penyapihan.”
- Menyusui lebih dari 5 kali : Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yakni seorang wanita boleh menyusui seorang anak dan dianggap sebagai mahram jika ia menyusuinya lebih dari 5 kali.
Tidaklah semata-mata Allah memerintahkan atau melarang sesuatu, melainkan pasti ada kebaikan serta hikmat yang amat baik di dalamnya, begitu pula dengan dilarangnya menikahi mereka yang telah disebutkan –pada ayat– di atas.
Muhamad Washfi mengatakan bahwa diharamkannya menikahi orang karena adanya hubungan nasab memiliki pengaruh besar dalam pembentukan diri seseorang, bukan hanya secara fisik, melainkan juga menyangkut jiwa dan akhlak.
Menurut Quraish Shihab, perkawinan antar keluarga dekat dapat melahirkan anak cucu yang lemah jasmani dan rohaninya.
Ada juga yang meninjau dari segi keharusan menjaga hubungan kekerabatan agar tidak menimbulkan perselisihan atau perceraian sebagaimana yang dapat terjadi antar suami dan istri.
Demikianlah diatas tadi mengenai wanita yang haram dinikahi, semoga sebelum akan ada rencananya menikah kita memastikan terlebih dahulu apakah wanita tersebut halal untuk dinikahi.
Apabila ada seseorang yang hendak akan memilih atau sedang mencari jodoh janganlah berputus asa karena mungkin ada hal-hal yang menjadi penyebab terhalangnya jodoh.
Mencari jodoh dalam Islam bisa dilaksanakan dengan cara ta’aruf dengan memperhatikan kriteria calon istri yang baik dan kriteria calon suami yang baik.
Maka ada beberapa cara memilih calon istri yang baik yang bisa anda lakukan, begitu juga ketika memilih calon suami yang baik.
Itulah beberapa hal yang bisa dijelaskan siapa siapa saja wanita yang haram dinikahi menurut Islam, baik disebabkan keturunannya, dan selamanya diharamkan untuk dinikahi.
Sekian yang bisa disampaikan, semoga informasi ini bermanfaat, terimakasih. Salam.