Infokua.com – Khitbah dalam Islam berikut ini adalah artikel yang menjelaskan tentang macam macam khibah dan proses pernikahan sebagai sesuatu kebaikan dengan cara yang baik untuk hidup bersama, berkeluarga dalam kebaikan.
Pada artikel Khitbah dalam Islam ini juga kita juga akan membahas tentang perbedaan khitbah dan tunangan, batas waktu khitbah ke nikah, cincin khitbah, doa khitbah yang biasa dibacakan.
Selain itu, tentunya apa saja yang dipersiapkan untuk khitbah. Lalu, terkait ucapan selamat khitbah yang baik seperti apa juga bisa kita pahami bersama.
Karena penulis juga dalam hal ini mengumpulkan beberapa refrensi sembari belajar memahami agar kelak dapat menjadi ilmu yang bermanfaat untuk menyampaikan kebaikan.
Namun memang yang bisa penulis pahami saat ini adalah bahwasannya pernikahan dalam Islam merupakan salah satu ikatan suci, di mana ikatan tersebut menghalalkan yang haram, dan menyatukan dua insan dalam ikatan keluarga.
Ada banyak hukum pernikahan yang juga bisa kita pelajari, untuk menguatkan begitu pentingnya kita memahami proses dan apa yang akan dilakukan setelah pernikahan.
Sebab, pernikahan merupakan pintu menuju kebaikan yang diberikan Allah SWT, ada banyak kebaikan yang ditebarkan pada jalan yang Ia Ridhai, bahkan bukan sekedar kebaikan tetapi juga keindahan yang Allah beri di dunia.
Pengertian Khitbah Dalam Islam
Mungkin dari mukadimah artikel di atas kita bertanya-tanya, bagaimana menjelaskan tentang khitbah ini dengan pernikahan dan pintu kebaikan yang diberikan Allah SWT.
Analoginya seperti ini, pernikahan kita semua sepakat adalah sebuah kebaikan, berkeluarga juga adalah sebuah kebaikan. Maka alangkah lebih baik lagi, jika kebaikan yang ingin kita capai diawali dengan kebaikan pula.
Ini dari beberapa buku yang penulis baca, menyatakan dan menyimpulkan demikian, pernikahan yang diawali kebaikan inshallah akan baik.
Saat ini problematikanya adalah banyak istilah menikah dengan diawali pacaran. Lalu, pernikahan yang diawali dengan pacaran tersebut harapannya juga dikaruniai kebaikan. Apakah demikian?
Beberapa sahabat penulis, pernah menegur sahabat lainnya, menyatakan motivasi menikah tak harus dengan pacaran. Maka motivasi menikah dalam Islam harus diperkuat karena Allah Ta’ala.
Karena, kata dia, pernikahan yang dimulai dari pacaran sama halnya memulai dengan keburukan. Hal ini adalah interaksi yang diajarkan barat, sama hal dengan istilah pertunangan.
Nah ini yang menjadi pertanyaan perbedaan khitbah dan tunangan? Jadi, dalam Islam tidak mengenal pertunangan, khitbah berbeda dengan tunangan. Namun kita bisa coba pelajari kembali hukum tunangan dalam Islam.
Pada intinya, Agama Islam memandang wanita itu suci dan makhluk terhormat, karenanya Islam merancang sebuah jenis interaksi yang tiada merugikan wanita atau lelaki yang telah sampai pada kemampuan dan kesiapan.
Lalu, menginginkan untuk menikah. Rancangan itulah dengan proses khitbah atau disebut dengan istilah peminangan, dan ta’aruf atau proses perkenalan.
Jadi pengertian khitbah dalam Islam ini adalah peminangan. Khitbah adalah sebuah pernyataan peminangan dari seorang wanita atau walinya, agar wanita itu bersedia menikahinya dan membina keluarga bersamanya.
Ini juga berlaku juga sebaliknya dari wanita kepada lelaki. Dan peminangan ini boleh dilakukan baik secara terang-terangan ataupun dengan cara sindiran, boleh dilakukan kepada wanitanya secara langsung ataupun langsung kepada walinya.
Firman Allah Tentang Khitbah Dalam Islam
Silakan dibaca juga Dalil Khitbah untuk menambah beberapa informasi lainnya.
Dalam hal ini lelaki atau wanita yang sudah mampu dan siap membina rumah tangga, maka boleh bagi mereka menentukan calon yang mereka sukai karena Allah pun telah membolehkannya.
Seperti dalam Q.S Al-Nisa {4} : 3) Nikahilah oleh kalian wanita-wanita yang kalian senangi.
Dan jika sudah kita dapatkan seorang yang disenangi, yang kita pun cenderung kepadanya, maka lanjutkanlah ke proses khitbah.
Allah menerangkan tentang khitbah melalui firmannya dalam QS Al-Baqarah [2]: 235) Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan menikahi mereka) dalam hatimu.
Di antara peristiwa khitbah yang terjadi pada masa Rasulullah SAW, adalah yang dilakukan oleh sahabat beliau, Abdurrahman ibn Auf, yang mengkhitbah Ummu Hakim binti Qarizh.
Imam Al-Bukhari menuturkan sebagai berikut dalam HR. Al-Bukhari, Abdurrahman ibn Auf berkata kepada Ummu Hakim binti Qurizh:
“Maukah kamu menyerahkan urusanmu kepadaku?” Ia menjawab, “baiklah!” Maka ia (Abdurrahman ibn Auf) berkata, “Kalau begitu, baiklah kamu saya nikahi.” (HR. Al-Bukhari).
Apa Saja Yang Dipersiapkan Untuk Khitbah
Seorang lelaki boleh meminang secara langsung calon istrinya tanpa didampingi oleh orangtua atau walinya dan Rasulullah SAW, tidak menegur Abdurrahman ibn Uaf yang berarti persetujuan Rasulullah terhadap cara semisal ini.
Seperti HR. Al-Bukhari di atas. Nah, bagi lelaki atau wanita yang mampu dan siap menikah dan telah mengkhitbah lawan jenisnya untuk segera menikah, diperbolehkan baginya melihatnya sehingga timbul kecenderungan dalam dirinya untuk memantapkan niatnya menikah.
Begitulah pengecualian Islam terhadap sesiapa yang sudah mampu dan siap menikah, lalu sudah mengkhitbah yang tidak diperkenankan bagi selain mereka.
Dalam HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Al-Hakim, Rasulullah SAW bersabda, “Jika salah seorang dari kalian meminang seorang wanita, bila ia bisa melihat hal hal yang menariknya untuk menikahinya, lakukanlah.”
Jabir kemudian berkata, “Aku melamar seorang wanita. Akupun bersembunyi untuk melihat wanita itu hingga aku melihat darinya apa yang mendorongku untuk menikahinya. Lalu akupun menikahinya.”
Al-Mughirah ibn Syu’bah pun pernah meminang seorang wanita, saat ia menceritakan kepada Rasulullah, beliau menyarankan:
“Lihatlah wanita tersebut sebab hal itu lebih patut untuk mengekalkan (memantapkan) cinta kasih antara kalian berdua.” (HR Al-Trimidzi, Al-Nasa’i, dan Ibn Majah).
Dalil dalil di atas beberapa menjelaskan dan menyatakan bahwa diperbolehkan bagi lelaki dan wanita yang sudah terikat dalam khitbah untuk saling melihat apa yang membuat mereka cenderung satu sama lain.
Hanya saja memang, yang boleh dilihat di sini bukanlah auratnya, tapi terbatas hanya bagian bagian tuybuh yang boleh dilihat pada wanita, yaitu terbatas pada wajah dan telapak tangannya.
Jadi, melihat seorang yang dilamar secara sembunyi-sembunyi menunjukan bahwa melihat seorang yang telah dipinang hingga muncul kecenderungan dan kemantapan hati boleh dilakukan asal dengan izin atau tanpa izin wanita yang dilihat.
Batas Waktu Khitbah ke Nikah
Jadi begitulah Khitbah dalam Islam yang membolehkan melihat wanita yang dipinang, agar mantap untuk menikah. Jikalaupun setelah melihat tidak terdapat kemantapan hati.
Sementara, batasan waktu khitbah ke nikah? Namun sebelum lebih jauh ada juga beberapa pertanyaan, apakah khitbah boleh dibatalkan? Khitbah bisa saja dibatalkan dan tiada pihak yang dirugikan sama sekali.
Jadi, boleh saja menolak saat dipinang bila yang meminang tidak disukai atua tidak memenuhi syarat yang diinginkan oleh yang dipinang. Semua itu sah dalam Islam.
Bila diterima khitbahnya, bisa disempurnakan khitbahnya dengan mendatangi walinya. Seorang lelaki yang mampu dan siap menikah akan serius dengan niat baiknya.
Maka ia sudah seharusnya bukan sekedar datang niat mengkhitbah, tetapi juga mendatangi wali wanita yang ingin ia nikahi tersebut.
Namun memang ada batas waktu khitbah ke Nikah? Jadi ada akad yang jelas kapan Khitbah-Ta’aruf itu akan diakhiri dengan pernikahan.
Dalam prosesnya, tidak ada interaksi taaruf dalam Islam yang berkhalawat, alias ada mahram wanita yang terlibat saat terjadi interaksi. Bisa dipelajari juga cara mengajak wanita taaruf dalam Islam.
Kedua proses tersebut harus seizin wali. Jangan sampai waktu lama taaruf menjadi percuma ketika wali wanita tidak menyetujui hubungan pernikahan yang diinginkan.
Maka, yang harus dipastikan juga adalah dalam apa saja yang dipersiapkan untuk khitbah adalah persetujuan. Sepantasnya seorang lelaki yang ingin menikahi seorang wanita yang dikhitbahnya, setelahnya dapat persetujuan.
Jadi, datangi wali, segera bicarakan niat dan maksud menikahi putrinya tersebuyt dan tentukan tanggal pernikahan. Maka dengan demikian yang diharapkan adalah akad khitbah yang diajukan sempurna, sampai waktu pernikahan.
Namun, jika memang sudah mampu dan siap dengan segera, maka sebaiknya disegerakan tanpa menunda lagi. Namun memang ini dengan penegasan semua siap dan semua menerima, termasuk wali nikah.
Ingat, pada akhir penjelasan berikut ini kita bisa sama sama mencoba menelaah dan menyimpulkan beberapa penjelasan di atas.
Dalam hal ini tidak dikatakan serius sebuah khitbah tanpa ada izin dari wali yang memiliki wanita tersebut. Karena yang membedakan antara khitbah-taaruf dengan pacaran ada dua hal.
- Akad yang jelas, kapan khitbah – taaruf akan diakhiri dengan pernikahan.
- Selama proses tidak ada interakhsi taaruf, yang berkhalawat, alias ada mahram wanita yang terlibat saat terjadi interaksi.
Dalam hal ini jadinya ada batas waktu khitbah ke nikah yang sudah disepakati dengan wali nikah. Lalu, selama prosesnya tidak ada interaksi yang tidak memenuhi syariat khitbah dalam Islam.
Ingat, khitbah bukanlah pacaran dalam bentuk islami. Khitbah bukan berarti sudah menikah. Maka interaksi setelah khitbah bukanlah berkirim SMS, Whatsapp yang isinya tentang cinta, dan sayang sayangan.
Khitbah juga tidak membenarkan untuk pergi berdua, ngobrol berdua dan berkhalawat. Namun pertemuan tetap boleh untuk melakukan perkenalan atau disebut taaruf.
Namun konteks yang dibandung adalah berbicara masa depan, visi keluarga yang akan dibangun, berbicara tentang nilai nilai kehidupan berkeluarga yang dianut, terutama tentang pemahaman agama yang menjadi tiang pernikahan.
Jadi, pembicaraannya tidak kesana kesini yang tidak jelas dan tidak memenuhi ketentuan dalam taaruf dalam Islam. Dan setelah dipinang, ingat, Islam melarang lelaki Muslim meminang wanit ayang sedang dipinang oleh orang lain.