Hukum Menikah Dengan Saudara Tiri, Ini Penjelasannya

Infokua.com – Hukum Menikah Dengan Saudara Tiri. Ada beberapa hal yang harus kita ketahui, tentang apa hukum dan dampak yang harus ketika kita ketahui jika menikahi saudara tiri.

Hal ini mungkin sebagian orang pada umumnya hukum menikah dengan saudara tiri sama halnya dengan hukum menikahi sepupu. Lalu, bagaimana dengan hukum menikah sesama anak tiri?

Nah hal hal seperti ini yang benar-benar harus kita pahami dan ketahui agar tak salah dalam mengambil tindakan ataupun sikap-sikap tertentu.

Bahkan untuk mengatasi sikap sikap tersebut, kini juga ada banyak sekali penyedia jasa konsultasi syariah pernikahan. Dan ada banyak pembahasan di dalamnya. Di antaranya seperti berikut yang akan kita pelajari:

Hukum Menikah Dengan Saudara Tiri

Hukum Menikah Dengan Saudara Tiri | Ilustrasi

Ada beberapa pertanyaan mungkin, baik di benak kita, ataupun orang lain. Terlebih khusus bagi mereka yang ingin menikah. Terkhusus lagi yang ingin menikahi saudara tirinya?

Pertanyaan sederhana, bolehkah aku menikahi suadara tiriku? Penjelasannya hukum menikah dengan saudara tiri seperti ini, yakni, seperti apa yang telah dijelaskan oleh Allah dalam Quran Surat An-Nisa: 23.

Dalam bahasa arabnya sebagai berikut: حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ…

Arti dalam quran surat an-Nisa: 23 – Diharamkan atas kamu “mengawini” ibu-ibumu; anak-anakmu perempuan; saudara-saudaramu perempuan, saudara-saudara bapakmu perempuan; saudara-saudara ibumu perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu perempuan; ibu-ibumu menyusui kamu,”

Jadi jika kita cermati, di dalam ayat tersebut, Allah telah sebutkan 11 orang yang menjadi mahram kita dan tidak boleh dan bahkan haram untuk dikawini atau dinikahi.

Namun di dalam ayat tersebut tidak ada penjelasan tentang saudara tiri. Artinya tidak ada dan diperbolehkan untuk dinikahi. Sebab, saudara tiri bukanlah mahram.

Baca:  Hukum Menikahi Wanita Pezina dalam Perspektif Islam

Selain itu, berdasarkan keterangan Imam Ibnu Baz. Ia juga pernah ditanyakan terkait hukum menikah dengan saudara tiri. Lalu apa yang Ibnu Baz sampaikan.

Ia sampaikan tidak ada masalah. Jadi, kata beliau, ketika saudara seibu dari Zaid menikah dengan saudara sebapak dari Zaid, itu tidaklah masalah.

Pasalnya, keduanya tidak memiliki hubungan kemahraman. Keduanya pula bukan saudara sepersusuan. Atau bahkan, Zaid memiliki saudari sebapak dan saudara seibu. Itu tidak jadi masalah.

Sebab, keduanya tidak ada ikatan hubungan kekerabatan.

Seperti penjelasan berikut ini: ليس هناك حرج إذا تزوج أخو زيد من الأم أخته من الأب ، لا بأس ؛ لأنه ليس بينهما قرابة ، ولم يكن بينهما رضاع . زيد له أخت من الأب وله أخ من الأم ، فأخوه من الأم ينكح أخته من الأب ، لا بأس به ؛ لأنه ليس بينهما قرابة …..

Hal tersebut dikisahkan dalam Muhadharah wujub al-amal bis sunnah, Imam Ibu Baz. Selanjutnya, ada juga terkait fatwa menurut lembaga fatwa Syabakah Islamiyah tentang hukum menikah dengan saudara tiri.

Yang diartikan, tidak ada masalah bagi seorang laki-laki untuk menikahi saudara tirinya. Baik itu, saudari tiri nasab maupun sepersusuan. Hal ini menurutnya, selama keduanya tidak memiliki hubungan kemahraman dengan sebab yang lain.

Terlebih karena, tidak memiliki hubungan di antara keduanya. Menurutnya, Allah hanya mengharamkan pernikahan dengan saudara perempuan yang satu nasab atau sepersusuan.

Hal ini juga seperti yang telah dijelaskan dan tercantum dalam firman Allah di surat an-Nisa ayat 23, menurut Fatwa Syabakah Islamiyah, Nomor: 95208.

Baca:  Mas Kawin Seperangkat Alat Sholat, Ini Dalilnya

Yang Diharamkan Untuk Dinikahi

Hukum Menikah Dengan Saudara Tiri | Ilustrasi

Kalau di atas adalah hukum menikah dengan saudara tiri, kali ini adalah penjelasan tentang yang diharamkan untuk dinikahi. Seperti ini studi kasusnya. Jika ada yang ingin menikah, misalnya…

Rengga merupakan seorang duda yang memiliki anak perempuan. Nama anaknya Selvia. Selanjutnya Rengga ingin menikahi Lyla. Si Lila memiliki anak seorang pria, namanya Ivan.

Nah, Selvia dan Ivan ini bukan saudara tiri. Tetapi saudara se bapak. Sehingga mereka tidak boleh menikah maupun dinikahkan. Sebab, mereka mahram dari bapaknya.

Begitu juga sebaliknya, dengan studi kasusnya seperti ini, jika ada seorang janda, misalnya, namanya Iis dan dia memiliki anak. Anaknya seorang wanita, namanya Munah.

Nah, si Iis ini menikah dengan Rudi. Sementara si Rudi ini telah mempunyai seorang anak laki-laki, namanya Bakti. Lalu, si Bakti memiliki hubungan dengan Munah, anaknya Iis. Dan ingin menikah.

Tentunya ini dilarang. Karena mereka bukan saudara tiri. Tetapi saudara satu ibu. Dan mereka termasuk mahram. Jadi tidak boleh untuk dinikahkan.

Hal tersebut seperti dalam penjelasan Ustadz Ammi Nur Baits. Jadi, ada sebab seseorang masuk ke dalam mahram atau haram untuk dinikahi.

Di antaranya, terkait hubungan darah, maupun pernikahan yang disebut dengan bil mushaharah, dan berada dalam hubungan sepersusuan.

Seperti yang dijelaskan dalam QS. An – Nisa: 23: Disebutkan dengan artinya:

“Diantara wanita tidak boleh kalian nikahi, yakni, wanita yang berada di asuhan kalian, putri dari istri kalian, yang kalian telah melakukan hubungan dengannya. Jika kalian belum melakukan hubungan dengan istri kalian (dan sudah kalian ceraikan) maka tidak mengapa kalian menikahi wanita asuhan itu.”

Kesimpulan Hukum Menikah Dengan Saudara Tiri

Hukum Menikah Dengan Saudara Tiri | Ilustrasi

وَعُلِمَ مِمَّا ذُكِرَ أَنَّهَا لَا تَحْرُمُ بِنْتُ زَوْجِ الْأُمِّ وَلَا أُمُّهُ وَلَا بِنْتُ زَوْجِ الْبِنْتِ وَلَا أُمُّهُ وَلَا أُمُّ زَوْجَةِ الْأَبِ وَلَا بِنْتُهَا وَلَا أُمُّ زَوْجَةِ الِابْنِ وَلَا بِنْتُهَا وَلَا زَوْجَةُ الرَّبِيبِ، لِخُرُوجِهِنَّ عَنْ الْمَذْكُورَاتِ

Baca:  Dalil Diharamkannya Menikah Saat Ihram

Artinya:

Dan telah diketahui dari uraian tentang hubungan pernikahan, sesungguhnya tidak haram, seorang laki-laki menikahi saudari tiri ayahnya, nenek dari ayah tirinya, menikahi cucu tiri dari menantu laki-laki, besan dari seorang menantu laki-laki, nenek dari ibu tirinya, saudari tiri dari ibunnya, besan dari menantu perempuannya, cucu tiri dari menantu perempuan dan menantu tirinya.

Karena mereka keluar dari mahram-mahram yang disebut dalam Al-Quran.”

Hal ini seperti tercantum dalam apa yang telah tertulis oleh Syekh Sulaiman bin Muhammad, al Bujairimî ala al-Khâtib, Dârul Kutub al-Ilmiyyah, Beirut, cetakan 1, 1996, juz 4, halaman 174.

Adapun kesimpulannya hukum menikah dengan saudara tiri seperti yang telah dijabarkan Imam Nawawi (w. 676 H) dalam kitabnya, yakni, Raudlatuth Thâlibîn, Syekh Zainudin al-Malibari (w. 972 H).

Dan dalam Fathul Mu’în, Syekh Sulaiman bin Muhammad dalam al-Bujairimî. Disampaikannya, saudari tiri adalah  orang lain atau disebut dengan ajnabiyyah. Artinya, bukanlah mahram.

Jadi, saudari tiri, dari ayah maupun ibu, boleh dinikahkan, dinikahi, atauy menikah karena pertalian pernikahan yang telah dilakukan dalam hubungan tiri hanya terbatas pada anak tiri kepada ibunya tiri, begitu sebaliknya.

Itulah beberapa hal yang bisa kita ketahui tentang hukum menikah dengan saudara tiri. Semoga saja, informasi di atas dapat menambah informasi dan pengetahuan kita semua. Sekian, sampai bertemu di lain artikel. Terimakasih. Salam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Jenis-Jenis Tes Sebelum Nikah di KUA Yang Harus Dilewati

Ming Jan 20 , 2019
Infokua.com – Tes Sebelum Nikah di KUA? Adakah? Jawabannya ada kok? Lalu apa saja yang dites sebelum menikah? Apakah ada tes kesehatan dan keperawanan sebelum menikah? Hmm.. Jawabannya sesuai banget nih di informasi berikut ini. Menarik nih jika kita lebih dalam ingin mengenal tes sebelum nikah di KUA. Karena ada beberapa tahapan […]

You May Like