Hukum Pernikahan, Dalil dan Manfaatnya

Infokua.com – Tahukah anda tentang apa saja yang menjadi dalil dan dasar Hukum Pernikahan dalam Islam dan di Indonesia? Apa saja yang harus dibahas dalam bab per bab nikah, tujuan pernikahan, bahkan rukun pernikahan.

Seperti yang kita ketahui bahwa perintah dan anjuran menikah sudah jelas dalam firman Allah dalam Q.S Ar-Ra’d (13): (38).

Allah SWT berfirman: “Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan.”

Allah SWT juga berfirman dalam QS. An-Nur (24): (32).

“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang orang yang layak (berkawin) dari hamba hamba sahayamu yang lelaki dan hamba hamba sahayamu yang perempuan, 

jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya, dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.”

Dan firman-Nya QS. Ar-Rum (30): (21)

“Dan di antara tanda tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderuyng dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang.

Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda tanda bagi kaum yang berfikir.

Ulasan di atas bisa saja kita simpulkan sebagai dalil hukum pernikahan, tujuan pernikahan, dan hal hal lain yang bisa kita jadikan salah satu ulasan sederhana dalam bab nikah.

Hukum Pernikahan Dalam Islam

Ilustrasi Hukum Pernikahan

Ada banyak makalah hukum pernikahan dalam Islam yang bisa kita pelajari. Namun hukum menikah sendiri banyak dijelaskan adalah sebuah sunnah yang ditekankan, ia juga adalah sunnah dari para Rasul.

Hal ini dijelaskan sebagaimana yang difirmankan oleh Allah SWT dalam QS. Ar-Ra’du (13): (38).

“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka istri istri dan keturunan.”

Ayat di atas sebenarnya sudah menjelaskan secara jelas, dan ada beberapa hadits yang juga bisa kita jadikan dasar sebagai anjuran menikah.

Baca:  Cara Memilih Calon Istri Yang Baik Menurut Islam

Pada intinya, para ulama yang telah menyatakan dan menyebutkan bahwa menikah hukumnya adalah sunnah. Meski sunnah, pernikahan ini menjadi wajib bagi mereka (orang orang) yang terjerumus ke dalam perzinahan.

Terlebih orang orang tersebut terjerumus perzinahan yang sebenarnya mereka mampu dan memiliki kemampuan untuk menikah.

Sementara dalil hukum pernikahan yang tidak wajib bagi seorang perempuan adalah seperti yang dijelaskan dalam QS. An-Nur (24): (60):

“Dan perempuan perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi).”

Contoh Hukum Pernikahan Makruh

Dalam beberapa hadits yang diriwayatkan Abu Sa’id Al-Khudry RA, di mana ia menceritakan bahwa ada seorang bapak yang mendatangi Rasulullah SAW.

Bapak tersebut datang engan membawa anak perempuannya. Dan bapak tersebut berkata pada Rasulullah: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya anakku ini tidak mau menikah.”

Lalu, apa jawaban Rasulullah. Rasulullah menjawab dengan langsung mengatakan kepada anak perempuannya tersebut. “Taatilah bapakmu.”

Perempuan itupun menjawab: “Aku tidak akan menikah sebelum engkau (Rasulullah) memberikan kepadaku apa hak suami atas istrinya?”

Rasulullah SAW bersabda:

“Hak suami kepada istrinya adalah apabila ia terluka maka istrinyalah yang akan mengasihinya, atau jika hidung suami keluar nanah atau darah istrinyalah yang akan segera mengusap darah tersebut, yang demikian itu telah menunaikan haknya.”

Kemudian perempuan itu kembali mengucapkan sesuatu: “Demi Dzat yang telah mengutusmu dengan benar, aku tidak akan menikah selamanya.”

Dan Nabi Muhammad SAW berkata kepada orang tua perempuan tersebut: “Janganlah kau nikahkan dia kecuali atas izinnya.” Hal tersebut dijelaskan dalam HR. Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf (17116) sanad hadits ini hasan.

Hadits tersebut menunjukan bahwasannya seorang perempuan tersebut boleh meninggalkan nikah karena uzur syar’i dan tidak takut akan terjerumus ke dalam perzinahan.

Hukum Pernikahan di Indonesia

Sementara dalam hukum yang mengatur tentang pernikahan atau perkawinan di Indonesia juga sudah sangat jelas dan tegas diatur dan dijelaskan dalam Pasal 26 KUH Perdata.

Baca:  Walimah Syari, Indahnya Bukan Sekedar Pesta Biasa

Dengan demikian, dalam penjabaran pada pasal tersebut, bahwasannya perkawinan merupakan hukum perdata. Sehingga yang diatur adalah persoalan hubungan pribadi antara pria dan wanita.

Dalam hal ini yang diatur adalah ikatan janji di kehidupan pernikahan. Namun untuk syarat sah nikah di Indonesia yang pertama aturan hukumnya adalah batasa soal usia pernikahan.

Pernikahan di Indonesia harus dilakukan dan dinyatakan sah ketika pengantin pria berusia 18 tahun. Untuk pengantin wanita minimal usia 15 tahun.

Selanjutnya ada syarat syarat lain yang harus dipenuhi, seperti persetujuan kedua pihak mempelai laki dan perempuan, sehingga tidak ada unsur pemaksaan dari pihak manapun, baik pria maupun wanita.

Untuk pernikahan seorang janda, dalam hal ini pernikahan wanita yang sudah pernah menikah juga harus melewati durasi waktu 200 hari.

Sementara pernikahan dini di bawah umur harus mendapatkan izin dari masing masing orang tua. Syarat syarat di atas terbilang sederhana, namun harus terpenuhi, jika tidak maka ada pelanggaran hukum dan bisa disanksi.

Begitu juga dengan pencatatan perkawinan di Indonesia yang ada dasar hukumnya. Seperti pada bagian 7 Pasal 100 dan 101 di dalam KUH Perdata telah dijelaskan dan diatur soal perkawinan ini.

Dalam hal ini perkawinan di Indonesia harus dicatat sebagai bukti sah dan menjadi pengurusan dokumen administrasi dan lain yang wajib dimiliki berdasarkan bukti nikah sah dalam hukum negara.

Maka nikah siri di Indonesia tidak dikenal. Meski dalam agama secara rukun nikah siri terpenuhi, maka nikah siri yang dilakukan sah.

Jadi, dalam pasal 100 tersebut, perkawinan diarsipkan melalui pencatatan resmi di akta yang sekaligus dibukukan oleh Kantor Catatan Sipil.

Pada pasal 27 KUH Perdata dijelaskan aturan perkawinan berlaku 1 kali. Jadi di waktu yang bersamaan pernikahannya, seorang pria hanya diperbolehkan memiliki satu istri. Begitu sebaliknya.

Manfaat dan Tujuan Pernikahan

Beberapa dasar hukum pernikahan dalam Islam di atas sudah terang dijelaskan. Namun memang alangkah baiknya bagi laki laki dan perempuan untuk menikah.

Baca:  Hukum Pergi ke Salon Kecantikan Bagi Wanita yang Akan Menikah

Sebab dengan menikah ada banyak tujuan dan manfaat yang bisa didapatkan, dan manfaat menikah sangatlah besar. Di antara tujuan untuk mendapatkan manfaat menikah adalah sebagai berikut:

  1. Mengikuti perintah Allah SWT.
  2. Mengikuti sunnah Rasulullah SAW juga mencontoh petunjuk para rasul.
  3. Menghilangkan syahwat dan untuk menundukkan pandangan.
  4. Menjaga kesucian kemaluan serta menjaga kehormatan perempuan.
  5. Menghilangkan kemaksiatan dikalangan umat muslim.
  6. Memperbanyak keturunan agar menjadi kebanggan Nabi SAW dihadapan para nabi yang lainnya.
  7. Memperoleh pahala dari hubungan suami istri yang halal.
  8. Sebagai bentuk kecintaan kepada sesuatu yang dicintai Rasulullah SAW dimana beliau pernah bersabda dalam HR. Ahmad (3/285) dan An-Nasa’i (7/61) juga di dalam kitab selainnya.
  9. Untuk menghasilkan keturunan yang beriman dimana sepasang suami istri akan memperbanyak jumlah kaum muslimin dan akan mendoakan ampunan bagi sesama orang orang yang beriman.
  10. Untuk mengambil syafaat dari dua anak kita agar supaya bisa masuk surga.
  11. Dalam pernikahan terdapat kasih sayang dan rahmat antara suami istri serta banyak manfaat lain yang tidak bisa kita ketahui kecuali oleh Allah.

Beberapa penjelasan tentang rukun pernikahan juga sudah dijelaskan dalam artikel sebelumnya yang Info KUA tulis di atas pada artikel terkait.

Informasi informasi ini tentunya akan melengkapi informasi informasi yang tengah ditulis untuk bisa kita pelajari bersama.

Dengan demikian, kita bisa sama sama memahami apa saja yang menjadi tujuan pernikahan dalam bab – bab nikah yang juga menjelaskan terkait rukun pernikahan, hukum pernikahan di Indonesia dan hukum pernikahan dalam islam.

Yang didalamnya juga kita bisa menelaah atau mencari sumber lain untuk memperkuat dalil hukum pernikahan yang menjadi dasar hukum pernikahan dalam islam.

Sekian yang bisa disampaikan, semoga informasi ini dapat bermanfaat, terimakasih. Salam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Hukum Nikah Beda Agama dan Tata Cara Pernikahannya

Kam Jun 27 , 2019
Infokua.com – Ada banyak penjelasan dan perdebatan terkait Hukum Nikah Beda Agama baik dalam Islam maupun di Indonesia. Baik yang benar-benar haram dilakukan dan yang diperbolehkan dengan syarat. Hal ini jugalah yang akhirnya, jika memang seandainya benar ada yang menyebutkan hukum menikah beda agama ak dilarang di Islam, lalu bagaimana cara nikah beda […]

You May Like