Anak Diluar Nikah Binti Siapa? Ini Penjelasan Lengkapnya

Infokua.com – Anak Diluar Nikah Binti Siapa? Masha Allah. Mungkin itulah yang bisa menjadi persoalan sosial dan agama, jika anak lahir diluar pernikahan.

Dan inilah akibat akibat dari banyaknya penyimpangan-penyimpangan sosial yang terjadi di masyarakat kita dalam hal zina. Bahkan kita saja masih bertanya-tanya, apakah dosa zina bisa diampuni?

Salah satunya dalah maraknya fenomena “hamil diluar nikah” yang terjadi akibat dari pergaulaln bebas yang sudah tidak bisa di saring lagi seberapa dahsyat pengaruhnya.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-Isra ayat 32 : وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا. Artinya : Dan janganlah kamu mendekati zina, karena sesungguhnya zina itu adalah fâhisyah (perbuatan yang keji) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh oleh seseorang). [Al-Isrâ`/17:32]

Surah Al-Isra ayat 32 di atas telah jelas bahwa Allah Azza wa Jallah telah mengingatkan hamba-hambanya terkait perbuatan buruk berzina. Dan ini menjadi perhatian dalam Islam sebagai agama sejak ribuan tahun lalu.

Sebab, selain Islam mengharamkan segala sesuatu yang membawa kepada perbuatan – perbuatan zina, juga, dikhwatirkan secara sosial akan muncul banyak pertanyaan akan si anak yang lahir diluar hubungan sah suami istri.

Seperti banyak pertanyaan lain yang akan muncul nantinya:

  1. Jika anak diluar nikah bintinya siapa?
  2. Kenapa anak diluar nikah perempuan?
  3. Siapa wali nikah anak hasil zina menurut Islam?
  4. Siapa wali nikah untuk anak perempuan diluar nikah?

Dan masih banyak pertanyaan tentang anak diluar nikah lainnya. Tentunya ini sangat disayangkan. Bahkan bisa menjadi tafsir pengertian anak diluar nikah yang terus berkembang diiringi opini. Sehingga merusak citra nama baik keluarga.

Ini baru dari sanksi sosial. Lalu, bagaimana kedepannya jika anak hasil hubungan diluar nikah ini menikah? Siapa bintinya. Untuk itu, dalam artikel ini akan dibahas mengenai anak nikah dan hal-hal yang menyangkutnya.

Anak Diluar Nikah Menurut Islam Binti Siapa?

anak diluar nikah binti siapa

Ada banyak hal yang harus kita ketahui? Bukan sekedar anak diluar nikah binti siapa? Namun juga tentang apa yang menjadi konsekuensi merugikan bagi si anak?

Jadi, anak hasil hubungan di luar nikah bukanlah anak sah dari bapak biologisnya. Hal ini tentunya memiliki konsekuensi yang bisa merugikan pihak perempuan atau pihak anak.

Karena status anak hasil hubungan di luar nikah dengan bapak biologisnya adalah bapak tiri. Maka si anak tidak dinasabkan kepaka bapak biologisnya.

Kemudian apabila anak itu menikah maka wali nikah nya adalah wali hakim. Lalu bagaimana jika bapak biolgis menikah dengan ibu (korban zina), maka status bapaknya adalah bapak tiri terhadap si anak hasil dari hubungan diluar nikah.

Hukum yang mengatur bapak tiri adalah, jika si bapak sudah menggauli si ibu maka bapak menjadi mahram si anak. Jika si bapak belum menggauli si ibu maka bapak tidak menjadi mahram si anak.

Riwayat yang menjelaskan tentang status anak hasil hubungan diluar nikah salah satunya adalah:

            ومن ادعى ولدا من غير رشدة فلا يرث ولا يورث

Siapa yang mengklaim anak dari hasil di luar nikah yang sah, maka dia tidak mewarisi anak biologis dan tidak mendapatkan warisan darinya.” (HR. Abu Dawud, kitab Ath-Thalaq, Bab Fi Iddi’a` Walad Az-Zina no. 2266)

Adapun bagaimana jika sang ibu tidak berkenan untuk memberitahu hal yang sebenarnya? Sesunguhnya itu bukan suatu kewajiban bagi si ibu.

Karena berdasarkan hukum, tidak ada lagi hak sang ayah terhadap anak hasil zinahnya. Jadi tidak berdosa jika si ibu mau menyembunyikan identitas asl ayah dari anaknya.

Namun harus di garis bawahi jangan sampai harus berbohong dengan mengatakan bahwa si ayah sudah mati atau pergi atau mengatakan hal yang lain sebagainya yang tidak sesuai dengan kebenarannya.

Baca:  Hukum Talak (1 2 & 3), Syarat Sah dan Cara Rujuknya

Sebab hal ini termasuk perbuatan dusta yang hanya akan menimbulkan dendam.

Cukup dengan mengatakan kondisi yang sebenarnya jika sang anak sudah dewasa dan sudah mampu untuk menerima kenyataan.

Karena kita juga harus memikirkan bagaimana perasaan sang anak jika tidak mengetahui yang sebenarnya seumur hidupnya, pun juga harus memoertimbangkan perasaan dia jika mengetahui hal yang sebenarnya.

Dan, kejujuran itu merupakan wujud dari adil yang harus kita tampilkan. Allah SWT berfirman : “Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil,” (QS.Al-maidah :8).

Kenapa Anak Diluar Nikah Perempuan

Wallahualam. Banyak pemikiran tentang kenapa kebanyakan anak hasil dari hubungan diluar nikah berjenis kelamin perempuan dan biasanya janinnya kuat.

Sebenarnya tidak ada teori yang ekspilisit menjelaskan tentang hal ini. Hanya saja pemikiran-pemikiran masyarakat yang biasanya menduga bahwa anak hasil diluar dai hubungan pernikahan biasanya berjenis kelamin perempuan. Mengapa demikian?

Pertama kenapa janinnya kuat. Dalam artian ketika sang ibu mencoba untuik membunuh atau mengjilangkan janin di dalam tubuhnya akan menghalalkan segala cara agar tidak menjadi omongan masyarakat sekitar.

Biasanya yang dilakukan adalah meminum segala jenis obat yang berpotensi untuk menggugurkan janin atau yang lebih parah melakukan aborsi.

Hal ini tentunya sangat salah karena sudah berdosa dengan berzina malah menambah dosa dengan membunuh nyawa yang tidak berdosa.

Allah akan memperkuat pertanahan zanin tersebut dengan tujuan agar kelak ketika bayi tersebut lahir akan menjadi pembelajaran bagi kedua orang tua.

Kenapa Kebanyakan Anak Diluar Nikah Adalah Perempuan?

Kedua kenapa kebanyakan anak diluar nikah adalah perempuan?

Menurut penulis, Allah sengaja agar kelak ketika anak perempuan tersebut sudah dewasa anak tersebut menjadi pelajaran kedua orang tua bagaimana jika anaknya juga mengalami hal yang serupa.

Karena sesungguhny anak hasil hubungan diluar nikah adalah korban yang paling menyedihkan dari perbuatan kedua orang tua yangn tidak bertanggung jawab.

Melihat status anak hasil hubungan zina sangat merugikan posisi si anak. Untuk itu patut kita memperhatikannya dan menjaga diri kita dengan baik.

Hukum Menikahi Anak Hasil Hubungan Diluar Nikah

Ada beberapa hukum nikah yang merupakan nikah yang tidak sah karena beberapa hal diantaranya:

  1. Nikah tanpa adanya wali
  2. Menikah dengan mahram sendiri
  3. Menikah dengan saudar sepersusuan
  4. Menikah dengan istri dari ayah atau istri anak atau mertua atau dengan anak tiri yang ibu kandungnya sudah digauli
  5. Nikah yang mut’ah
  6. Nikah dengan lebih dari 4 orang wanita

Jika melihat beberapa hal yang menyebabkan pelaksanaan pernikahan menjadi tidak sah menurut islam di atas adalah tidak ada keterangan jika menikahi anak hasil dari hubungan di luar nikah adalah termasuk nikahnya dilarang.

Selagi anak diluar nikah tersebut mampu memenuhi syarat pranikah dan syarat nikah maka anak tersebut dapat dinikahi.

Kecuali jika anak tersebut akan dinikahi oleh ayah biologisnya, maka hal tersebut sangat dilarang oleh Allah.

Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad, dan Jumhur Ulama dengan tegas melarang seorang lelaki menikah dengan wanita hasil dari hubungan zinahnya dengan menikuti dalil bahwa dalam firman Allah ta’alla dijelaskan bahwa

“Dan diharamkan bagi kalian menikahi ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu…” (QS. An Nisa’ : 23)

karena terdapat lafadz :  “anak-anak perempuan kalian.” Mencakup semua anak perempuannya dan anak tersebut memang tercipta dari air maninya. (Lihat Al Mughni oleh Imam Ibnu Qudamah 9/529, Bada’i Shona’i oleh Al Kasani 3/1385)

Anak Diluar Nikah Bin / Binti Siapa?

Jadi, sebagaimana sebab terjadinya anakberdasarkan kejadian yang tidak seharusnya maka anak tersebut diharamkan untuk di – bin kan kepada bapak biologisnya.

Baca:  Macam-Macam Talak dalam Hukum Islam

Akhirnya anak tersebut hanya bisa ber-binti kepada sang ibu. Hukum bin anak diluar nikah dengan si bapak adalah dosa besar karena merupakan suatu hal yang sangat dilarang oleh Allah SWT.

Hadist yang memperkuat hukum ini adalah sebagaimana sabda Rasululloh SAW:

من ادعى إلى غير أبيه وهو يعلم أنه غير أبيه فالجنة عليه حرام

Siapa yang mengaku anak seseorang, sementara dia tahu bahwa itu bukan bapaknya maka surga haram untuknya.” (HR. Bukhari no. 6385)

Kemudian kita beralih ke pertanyaan, bagaimanakah nasab anak yang terlahir diluar pernikahan yang sah dan siapakah yang berhak menjadi walinya ketika dia hendak menikah nanti?

Tak sampai di penjelasan di atas saja. Ada banyak perincian penjelasan akan hal ini. Dan beberapa kejadian serta penjelasan berdasarkan kesepakatan para ulama berikut:

1. Jika Seorang Perempuan Berzina Kemudian Hamil, Maka Anak Yang Dilahirkan Adalah?

Penjabaran pertama, berdasarkan kesepakatan para ulama dijelaskan, bahwasannya, anak yang dilahirkan karena seorang perempuan berzina dan kemudian hamil? Maka anak yang dilahirkan akan dinasabkan kepada ibunya.

Jadi, dalam hal ini anak diluar nikah bin / binti ibunya. Dan anaknya tersebut tidak dinasabkan atau bin kepada laki-laki sebagai bapak biologis yang telah menzinai ibunya.

Hal demikian juga berlaku untuk hukum waris. Jadi, anak yang dilahirkan akibat zina hanya dapat mewarisi ibunya, dan ibunya mewarisinya.

Bahkan, untuk hak wali nikah, jika anak perempuan, maka ia terputus oleh bapaknya. Sehingga, jika anak perempuan hasil hubungan zina menikah kelak, yang akan menjadi wali nikahnya diwakilkan ke penghulu.

Tak sampai disitu. Bapaknya pun tak wajib memberikan nafkah kepada anaknya tersebut yang lahir dari hasil perzinahan.

Namun memang, untuk mahram masih tersambung dan tidak putus hubungan, namun untuk nasab, waris, kewalian dan nafkah terputus.

Kenapa demikian? Hal ini dikarenakan anaknya tersebut tercipta dari air maninya, meski anak yang lahir adalah hasil dari hubungan zina. Dan ia haram menikahi anak perempuannya tersebut, meski dari hasil zina.

Sama halnya haram untuk menikahi seperti menikahi anak perempuan yang lahir karena pernikahan yang sah.

2. Jika Sumpah Li’an Antara Suami Istri Terjadi? Bagaimana Nasab Anak?

Ada hal lain yang bisa saja terjadi. Li’an atau suami menuduh istrinya berzina, atau bahkan tidak mengakui anaknya yang sedang dikandung istri dan bahkan dilahirkan istri.

Dalam tuduhannya tersebut, suami tidak ada saksi yang dapat membenarkan tuduhannya. Sedangkan si istri tetap menolak tuduhan sang suami.

Jika ini yang terjadi. Keduanya, suami maupun istri, wajib bersumpah. Bersumpah dengan menyebut nama Allah.  Sumpah yang diucapkan dilakukan sebanyak empat kali, memastikan bahwa tuduhannya benar.

Begitu juga istri, melakukan yang sama, bersumpah atas nama Allah 4 kali, isinya menolak tuduhan dan mempertegas tudingan suami sebagai dusta.

Setelah sumpah yang harus dilakukan antara suami dan istri adalah dipisahkan selama-lamanya. Bahkan, mereka tidak boleh rujuk ataupun nikah lagi.

Dan dalam hal ini, istri yang telah disumpah li’an tidak berhak lagi untuk bisa mendapatkan nafkahnya. Bahkan tempat tinggal dari suaminya.

Untuk anak yang dilahirkannya tersebut dinasabkan kepada istrinya, jadi bukan pada suaminya yang menuduh zina istrinya. Dalam hal ini jika anak perempuan, maka nikahnya diwalikan.

3. Bagaimana Jika Istri Berzina? Anak Diluar Nikahnya Binti Siapa?

Pada pertanyaan ini, dijelaskan jika istri berzina, suami mengetahui atau tidak, dan sang istri melahirkan anaknya, maka, sang anak dinasabkan kepada suaminya.

Namun bukan pada laki-laki yang telah menzinainya dan bahkan menghamilinya. Seperti kesepakatan para alim ulama yang didasarkan oleh sabda Nabi yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa sallam الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ

Baca:  Syarat Menikah Bagi Laki Laki Menurut Islam & KUA 2019/2020

Artinya: anak itu haknya (laki-laki) yang memiliki tempat tidur dan bagi yang berzina tidak mempunyai hak apapun (atas anak tersebut).

Hal ini dijelaskan dalam Hadits shahih riwayat Imam al-Bukhâri, no. 6749 dan Muslim, 4/171 dari Aisyah Radhiyallahu anhuma dalam hadits yang panjang.  Selain itu, dijelaskan dalam imam al-Bukhari, no. 6750 dan 6818 dan Muslim, 4/171.

Penjelasannya adalah, anak hasil zina tersebut miliki seorang suami yang sah, meskipun anak tersebut dilahirkan dari hasil zina istrinya dengan orang lain. Dan lelaki yang telah menzinai istrinya hingga hamil tidak memiliki hak apapun.

4. Bagaimana Jika Ada Perempuan Berzina dan Hamil, Lalu Dinikahi Lelaki Yang Menghamilinya?

Penjelasan pertanyaan di atas adalah, jika terjadi hal demikian, maka nasab anak kepada ibunya bukan kepada laki laki yang telah menzinahi dan menghamili ibunya tersebut.

Meskipun pada akhirnya, lelaki yang telah menzinai ibunya tersebut telah menikahinya setelah menghamilinya. الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ :

Artinya: anak itu haknya (laki-laki) yang memiliki tempat tidur (suami yang sah) dan bagi yang berzina tidak mempunyai hak apapun (atas anak tersebut).

5. Bagaimana Jika Ada Peremepuan Berzina dan Hamil Dinikahi Lelaki Lain Yang Bukan Menghamilinya?

Ada beberapa hal yang bisa kita pelajari dalam hal ini, di antaranya:

  • Hukum wanita hamil karena zina dan wanita tersebut dinikahi lelaki lain, bukan lelaki yang telah menghamilinya. Ada dua pendapat dari ulama:
    1. Pertama boleh dan halal dinikahi. Alasannya: perempuan tersebut hamil karena zina bukan dari hasil nikah, namun, syara’ (agama) tidak menganggap anak lahir dari hasil zina. Maka, halal bagi lelaki lain menikahinya dan menyetubuhinya tanpa harus menunggu perempuan tersebut melahirkan anaknya.

Dalam madzhab ini disampaikan Imam Syafi’i rahimahullah dan Imam Abu Hanifah rahimahullah. Namun, Imam Abu Hanifah menyaratkan wanita itu tidak boleh disetubuhi sampai melahirkan.

  • Kedua, madzab Imam Ahmad t dan Imam Malik t haram dinikahi sampai perempuan melahirkan.

Wali Nikah Anak Hasil Zina Menurut Islam

Karena anak hasil nikah bukan merupakan anak biologis dari ayah kandungnya maka dengan ketentuan hukum ini, anak hasil hubungan diluar nikah yang akan menikah harus menggunakan wali hakim yang sesuai dengan ketetntuan KUA.

Adapun untuk masalah bin sudah dijelaskan di poin di atas menggunakan binti dari si ibu. Sementara hal hal lainnya, seperti yang sudah dijelaskan di atas. Baca juga: Rukun Nikah: Pengertian, Syarat dan Hukumnya.

Itulah hal hal yang bisa kita ketahui dalam penjelasan tentang anak diluar nikah binti siapa? Bagaimana proses menikahnya? Apakah syarat nikah di kua sama saja? Siapa wali nikahnya? Bagaimana hukumnya? Siapa wali nikah anak hasil zina menurut Islam?

Tentunya akan panjang sekali penjelasannya? Namun setidaknya beberapa hal terkait bisa kita pelajari dan kita pahami.

Dan bahkan kita bisa saling berbuat baik untuk saling mengingatkan, bahwa perilaku menyimpang banyak tersebar di tengah-tengah kita adalah perbuatan zina.

Hal ini juga bisa menjadi perhatian kita dalam mengikuti dan mengamati gaya hidup. Sehingga, tidak melakukan hubungan diluar batas yang sudah ditentukan dalam syariat islam.

Tidak bebas, seperti yang telah sangat jelas diharamkan syari’at. Apalagi fenomena remaja saat ini. Sehingga jangan sampai kelak penyesalan tiba, dan anak menjadi korbannya.

Dan semoga kita selalu dijalan yang baik dan dilindungi, sehingga terhindar dari dosa dosa zina dan jenis dosa lainnya.

Sekian yang bisa penulis sampaikan. Semoga artikel ini dapat bermanfaat. Sekian, terimakasih. Salam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Urutan Wali Nikah, Ini Skema dan Silsilah yang Berhak

Kam Apr 11 , 2019
Infokua.com – Urutan Wali Nikah adalah siapa-siapa saja yang berhak menjadi wali nikah menurut Islam. Dan para ulama telah sepakat untuk menetapkan siapa-siapa saja yang berhak menjadi wali nikah seorang wanita. Para ulama mengurutkan wali sesuai daftar prioritas, maksudnya mulailah untuk memnita wali dari urutan teratas dan baru mencoba wali di […]

You May Like