Infokua.com – Apa saja sih syarat rujuk setelah bercerai? Namun kita perlu memahami cerainya dalam kategori yang mana. Nah ini yang saat ini akan kita pelajari, terutama bagi pasangan suami istri yang saat ini telah bercerai.
Karena memang dalam rumah tangga, perceraian tak dapat dihindari. Pernikahan yang diimpikan sekali seumur hidup terkadang bertemu kendala masalah yang berujung perceraian.
Namun apakah masih bisa kembali setelah bercerai? Tentunya ada ketentuan yang diperbolehkan dan yang tidak. Namun percayalah perpisahan yang terjadi bukanlah akhir untuk sebuah hidup,
Perpisahan yang pernah terjadi adalah salah satu cara mendewasakan diri. Berpisahnya suami istri di dalam pernikahan mereka disebabkan oleh dua hal yaitu kematian dan perceraian.
Kematian merupakan suatu hal yang akan dialami setiap makhluk yang hidup didunia ini, sehingga kematian merupakan kehendak dan hanya atas seizin Allah saja.
Sehingga ikatan perpisahan pernikahan yang disebabkan oleh kematian merupakan hal yang lumrah. Beda halnya dengan perceraian, agama islam sangat menjaga keutuhan rumah tangga umat islam.
Syarat Rujuk Setelah Bercerai
Ada beberapa hal yang memang perlu kita ketahui dan pahami, dalam proses pencatatan rujuk harus dilakukan di Kantor Urusan Agama (KU). Jadi pasangan suami istri harus datang ke KUA bersama di wilayah tempat tinggal menikah.
Apa saja yang dibawa sebagai syarat rujuk setelah bercerai, misalnya seperti surat-surat yang diperlukan administrasi, antaranya:
- Foto Kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Suami-Istri 1 lembar.
- Surat Keterangan Rujuk dari tempat berdomisili (blanko model R1).
- Akta cerai asli beserta lampiran putusan dari Pengadilan Agama.\
- Sebelum dilakukan rujuk, maka dilakukannya pencatatan, dan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Apa saja yang dicatat dan diperiksa, antara lain:
- Suami yang akan merujuk istrinya telah memenuhi syarat-syarat rujuk.
- Rujuk yang dilakukan ini dilakukan ketika istri masih dalam masa iddah talak.
- Perempuan yang akan dirujuk benar-benar mantan istrinya.
- Ada persetujuan dari mantan istri untuk rujuk.
Apakah Wajib Menikah Kembali Setelah Perceraian Berjalan 1 (satu) Tahun
Tentu ada juga yang bertanya-tanya akan hal ini, apakah harus kembali menikah setelah perceraian talak 1 sudah berjalan selama satu tahun.
Di Indonesia, mengenai perkawinan dilakukan dengan dasar hukum islam, yakni merujuk Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Perceraian terjadi karena beberapa jenis talak. Misal, talak satu, ada dua cara yang bisa dilakukan untuk rujuk. Jadi syarat rujuk setelah bercerai (talak 1).
- Dengan cara rujuk kembali (sebagaimana terdapat dalam Pasal 118 KHI)
- Bisa dengan kawin kembali.
Dijelaskan, dalam Pasal 118 KHI dan Pasal 163 KHI, dalam hal talak raj’i (talak kesatu atau kedua), suami berhak rujuk selama istri dalam masa iddah. Ini berarti bahwa rujuk hanya dapat dilakukan dalam masa iddah.
Nah itu yang menjadi syarat suami istri rujuk kembali setelah bercerai.
Pasal 118 KHI: “Talak raj’i adalah talak kesatu atau kedua, di mana suami berhak rujuk selama istri dalam masa iddah.”
Pasal 163 KHI:
- Seorang suami dapat merujuk istrinya yang dalam masa iddah.
- Rujuk dapat dilakukan dalam hal-hal :
- putusnya perkawinan karena talak, kecuali talak yang telah jatuh tiga kali, atau talak yang dijatuhkan qabla al dukhul.
- putusnya perkawinan berdasar putusan Pengadilan dengan alasan atau alasan-alasan selain zina dan khuluk.
Mengenai masa iddah atau masa tunggu dalam hal terjadi perceraian, dapat dilihat jangka waktunya dalam Pasal 153 ayat (2) KHI: waktu tunggu bagi seorang janda ditentukan sebagai berikut :
- Pertama, apabila perkawinan putus karena kematian, walaupun qabla al dukhul, waktu tunggu ditetapkan 130 (seratus tiga puluh) hari.
- Kedua, jika status perkawinan putus karena perceraian waktu tunggu bagi yang masih haid ditetapkan 3 (tiga) kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari, dan bagi yang tidak haid ditetapkan 90 (sembilan puluh) hari.
- Ketiga, ketika hubungan perkawinan putus karena perceraian sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.
- Keempat, saat sebuah perkawinan putus karena kematian, sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.
Lalu bagaimana jika perceraian berjalan selama 1 tahun, di saat itu istri sudah tidak lagi dalam masa idddah. Untuk itu cara yang bisa dilakukan untuk rujuk adalah dengan kembali menikahinya.
Apa sih Pengertian Talak
Ada banyak macam macam talak yang bisa kita pelajari lebih dalam. Termasuk hukum talak dalam agama Islam.
Talak menurut bahasa memiliki arti melepaskan ikatan, sedangkan talak menurut istilah hukum syara’ adalah melepaskan atau memutuskan pernikahan.
Hal ini terlihat dari pengaturan tentang perceraian (talak), yaitu islam memberika suami kesempatan untuk menalak istrinya sebanyak tiga kali, bukan hanya sekali.
Disebutkan dalam firman Allah swt: الطَّلَاقُمَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌبِمَعْرُوفٍأَوْتَسْرِيحٌبِإِحْسَانٍ
“Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik”. [Al-Baqarah/2:229]
Islam menciptakan ‘iddah (masa menunggu) untuk sang istri, agar suami dapat menghilangkan emosinya untuk meralat kembali talaknya.
Seorang suami yang telah memberi talak 1 kepada istrinya, ia masih diberi kesempatan untuk memperbaiki kembali pernikahannya.
Semua ini memperlihatkan bahwa Islam sangat peduli terhadap keawetan dan keharmonisan sebuah rumah tangga kaum muslimin.
Oleh karena itu, sang suami dilarang untuk mengusir istrinya atau meninggalkan istrinya. Istri yang telah ditalak 1 atau 2 pun tidak diperkenankan untuk tinggal diluar atau pergi dari rumah.
Dibawah ini merupakan cara talak 1 agar sahnya rujuk kembali sepasang suami istri, yaitu:
- Rujuk hanya dapat dilakukan jika suami hanya menalak 1 atau 2 sang istri saja. Baik talak langsung dari suami atau dari hakim. Tetapi, apabila suami telah melakukan talak ke 3 kepada istri, maka rujuk tidak dapat dilakukan kembali.
- Rujuk dapat terjadi dalam keadaan suami telah menggauli istri, apabila istri belum pernah digauli oleh suami, maka tidak ada rujuk. Demikian menurut kesepakatan agama.
- Rujuk dapat dilakukan selama masa ‘iddah. Apabila telah melewati masa ‘iddah menurut kesepakatan ulama fikih, maka tidak ada rujuk. Tidak disyaratkan keridhaan wanita dalam rujuk. Bila masih dalam masa ‘iddah tetapi belum ada kata rujuk, maka sang wanita bebas memilih yang lain. Bila wanita tersebut ingin menerima kembali mantan suaminya, maka diwajibkan melakukan akad nikah baru.
Cara untuk rujuk dapat dilakukan dengan cara menyampaikan niat sang suami terhadap istrinya melalui ucapan dan perbuatan.
Rujuk yang dilakukan dengan ucapan disahkan secara ijma’ oleh para ulama dan dilakukan dengan lafazh (ucapan) yang jelas, contoh kalimatnya seperti “Saya rujuk kembali kepadamu” atau dengan kinayah (sindiran), yaitu “ sekarang, engkau sudah seperti dulu”.
Kedua ucapan tersebut bila diniatkan untuk rujuk, maka akan sah. Tetapi, apabila tidak ada niat yang mengawali dalam ucapan tersebut untuk kembali rujuk, maka tidak akan sah.
Lalu, rujuk dengan perbuatan, yang dimaksudkan disini yaitu menurut para pendapat ulama yaitu dengan melakukan hubungan suami istri atau muqqadimahnya, seperti mencium pasangannya.
Pendapat ini madzhab Malikiyah ini dikuatkan oleh Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyahrahimahullâh dan Syaikh as-Sa’dirahimahullâh.
Apabila disertai dengan saksi, maka itu lebih baik, apalagi jika perceraiannya dilakukan di hadapan orang lain, atau sudah diketahui khalayak ramai.