Infokua.com – Persyaratan Nikah di KUA. Apakah kamu sudah yakin akan menikah di tahun 2019 ini? Kalau sudah, apakah sudah tahu syarat syarat yang dibutuhkan dan berapa besaran biaya yang harus dikeluarkan?
Karena ketika kita sudah memasuki usia ideal menikah dalam islam, maka memang sebaiknya kita untuk segerakan menikah, jangan menunda-nunda.
Dan jika memang belum mengetahui apa saja tentang persyaratan menikah ini, Info KUA mau bantu nih, mengurai pertanyaan-pertanyaan agar mendapatkan jawaban yang pasti, apa saja yang menjadi syarat nikah di KUA maupun biaya nikah di KUA.
Karena anggapan kalau syarat nikah itu ribet itu salah besar. Bahkan saya (penulis) juga sudah mempraktikannya, dan persyaratan nikah di KUA itu mudah. Nah tentu ini akan sama mudahnya dengan Persyaratan Nikah di KUA 2019 ini.
Karena saya perhatikan, tidak ada perbedaan yang signifikan antara syarat nikah 2018, maupun tahun sebelumnya 2017, dengan syarat nikah 2019 ini, mungkin ini juga akan sama dengan persyaratan nikah di KUA 2020 mendatang.
Jadi, coba nih simak ya, apa saja yang dibutuhkan dan yang harus dilengkapi sebagai syarat-syarat sebelum berlangsungnya pernikahan di Kantor Urusan Agama alias KUA.
Persyaratan Nikah di KUA 2019
Baiklah kita mulai apa saja yang kita butuhkan. Yang jelas, yang harus disiapkan terlebih dahulu sebelum ditujukan ke kantor KUA, baik nikah beda provinsi, beda kota, maupun beda kabupaten dan beda kepulauan.
Pertama yang harus dilakukan sebelum mendaftarkan pernikahan di KUA, sebaiknya dan sudah sewajibnya pengantin pria mengurus surat keterangan nikah di kantor kelurahan.
Ngurusnya jangan di kantor kelurahan yang tak sesuai KTP ya. Harus sesuai dengan KTP domisili ya he he. Syarat nikah duda dan janda pun demikian harus ada surat keterangan dari kantor kelurahan. Apalagi syarat nikah bagi laki laki jejaka dan syarat nikah bagi perempuan gadis.
Nah untuk mendapatkan surat keterangan nikah dari kelurahan butuh beberapa syarat yang dilampirkan, di antaranya sebagai berikut:
- Surat pengantar dari RT dan RW.
- Fotokopi KTP,
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK),
- Fotokopi KTP orang tua.
Surat Pengantar Nikah Dari Kelurahan
Jadi setelah melengkapi berkas-berkas di atas dan sudah siap di antarkan di kantor kelurahan atau kantor desa. Nantinya di kantor kelurahan atauy kantor desa akan membuatkan surat pengantar nikah berikut ini, di antaranya:
- Surat keterangan nikah (Surat Model N1)
- Surat keterangan asal usul (surat model N2)
- Surat keterangan tentang orang tua (N4)
Oh iya, ada juga surat model N5. Surat pengantar nikah ini untuk yang menikah di usia yang kurang dari 21 tahun. Jadi, ini adalah surat izin orang tua.
Waktu pembuatan surat nikah ini tak lama. Saya sudah mencoba cukup setengah hari dari jam 09 pagi sampai jam 11.30 WIB. Selanjutnya saya mengurus surat-surat lainnya di Kantor Urusan Agama (KUA).
Oh iya, saya lupa, jadi, ya sebenarnya di setiap daerah itu ada beberapa kebijakan, di antaranya surat-surat yang harus dilengkapi sebagai berkas tambahan. Ini sesuai dengan kebutuhan daerah.
Bahkan nih, saya sempat bertanya-tanya kok format surat keterangan Model N1, N2, dan N4 berbeda-beda dari setiap kantor kelurahan. Ternyata memang ada kebijakan dan format masing-masing di setiap desa atau kantor kelurahan.
Oh iya syarat nikah bagi perempuan di kantor kelurahan atau kantor catatan sipil juga membutuhkan surat keterangan telah mendapatkan vaksinasi Tetanus Toksoid (TT).
Selanjutnya ke Kantor KUA. Oh iya bagi laki-laki jika menikahi seorang perempuan dan akad di tempat mempelai wanita yang berada beda kabupaten/kota/provinsi harus melengkapi syarat numpang nikah.
Untuk mengetahui bagaimana cara mengurus surat numpang nikah, simak artikel di bawah ini:
- Cara Mengurus Surat Numpang Nikah dan Alur Prosedurnya
- 4 Cara Mendapatkan Surat Numpang Nikah
- Syarat Numpang Nikah dan Cara Mudah Mengurusnya
- Syarat Nikah Beda Provinsi 2019 dan Cara Mengurusnya
Syarat – Syarat Nikah di KUA
Selanjutnya adalah mengurus syarat nikah di KUA setempat dari kantor kelurahan tempat untuk mengurus surat keterangan nikah, atau surat yang sudah didapatkan seperti N1, N2, dan N4. Jika ini sudah, langsunglah ke KUA. Syarat – syarat yang harus dibawa ke KUA di antaranya sebagai berikut:
- Berkas surat pengantar nikah dari kantor kelurahan (N1, N2, N4 dan surat lainnya yang dibutuhkan dari kantor kelurahan atau desa).
- Surat pernyataan belum pernah menikah (Jejaka) yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000. Bagi syarat nikah duda dan janda diperlukan surat pernyataan duda atau janda baik dilampirkan akta cerai maupun surat kematian.
- Surat pengantar dari RT dan RW.
- Fotokopi KTP Kedua Calon Pengantin
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Kedua calon pengantin
- Fotokopi KTP orang tua masing-masing calon mempelai
- Foto close up setengah badan kedua calon pengantin berukuran 2×3 sebanyak 4 lembar dan 4×6 sebanyak 2 lembar.
- Warna latak belakang sebenarnya masih tak dalam perdebatan syarat. Namun untuk amannya sesuaikan dengan yang ada di KTP.
Syarat Nikah Duda dan Janda
Ada tambahan untuk persyaratan nikah di KUA 2019 bagi duda dan janda, ini juga sama seperti tahun tahun sebelumnya, di antaranya adalah bagi mempelai berstatus duda maupun janda sebaiknya lampirkan akta cerai asli.
Setidaknya berisi salinan putusan berita acara atau surat kematian (N6) dari kantor kelurahan atau kantor desa sesuai domisili bagi pasangan yang sudah meninggal.
Persyaratan Nikah di KUA Bagi Perempuan dan Laki-Laki
Jadi kesimpulannya seperti ini untuk syarat nikah di Kantor Urusan Agama bagi wanita dan untuk laki-laki penuhi. Di antaranya yang harus dilampirkan sebagai syarat syarat adalah :
- Surat keterangan untuk nikah (model N1) dari mempelai pria dan wanita (kantor kelurahan),
- Surat keterangan asal-usul (model N2) dari mempelai pria dan wanita (kantor kelurahan),
- Surat persetujuan mempelai (model N3) dari mempelai pria (kantor kelurahan),
- Surat keterangan tentang orangtua (model N4) dari mempelai (kantor kelurahan),
- Surat pemberitahuan akan menikah (model N7) jika calon pengantin yang didaftarkan berhalangan hadiri prosesi akad, atau sebagai pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
- Bukti imunisasi Tetanus Toxoid atau disebut dengan II periode pertama (1) bagi calon pengantin perempuan, kartu imunisasi, dan imunisasi TT II yang diberikan dari Puskesmas setempat,
- Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp30.000.
- Surat izin dari pengadilan jika ternyata tidak ada izin dari orangtua atau wali,
- Pas foto sepasang calon pengantin ukuran 3×2 sebanyak 3 lembar,
- Dispensasi pengadilan untuk si calon suami yang umuranya belum mencapai 19 tahun dan untuk calon istri yang umuranya belum mencapai 16 tahun atau sesuai UU Perkawinan.
- Untuk mempelai yang merupakan anggota TNI/POLRI harus membawa surat izin dari atasan masing-masing di intitusi tempatnya mengabdi,
- Surat izin dari pengadilan jika suami yang hendak beristri lebih dari seorang (Syarat nikah poligami),
- Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya UU Nomor 7 tahun 1989,
- Surat keterangan kematian suami atau istri tandatangan Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi syarat nikah duda dan janda yang akan menikah.
Persyaratan Nikah 2019 Bagi Laki-Laki
Dan sebelum di atas diproses ada beberapa proses pengurusan surat nikah ke KUA yang haruys dilengkapi dokumenya sebagai syarat-syarat selanjutnya, di antaranya teruntuk calon suami, yakni
Surat pengantar RT-RW -> surat pengantar dibawa ke Kelurahan domisili calon pengantin pria -> dapat Isian Blangko N1, N2, N3 dan N4 -> datang ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar atau Rekomendasi Nikah (Jika calon Istri beralamat lain daerah/Kecamatan).
Catatan:
- Jika calon Istri berada di lingkup desa, kelurahan, kecamatan yang sama, berkas calon suami diserahkan ke pihak mempelai wanita atau calon Istri
- Lampiran yang harus dibawa:
- Fotokopi KTP,
- Akta Kelahiran dan C1 (Kartu KK),
- Foto 3×4 = 2 lembar, jika calon istri berada di luar daerah,
- Foto 2×3 = 5 lembar, jika calon istri berada satu daerah yang sama, dari desa, kelurahan maupun kecamatan.
Biaya Nikah di KUA 2019
Nah ini yang perlu kita ketahui, setelah kita mengetahui semua persyaratan nikah di KUA 2019. Selanjutnya adalah besaran nominal biaya nikah yang harus dibayarkan.
Untuk nikah di KUA, atau akad di gedung KUA, jika pelaksanaan akad nikah dilakukan pada hari kerja maka tidak dikenakan biaya, artinya bebas biaya alias gratis. Jadi nikah di KUA itu gratis, syaratnya nikah di jam kerja.
Biaya Nikah di Rumah
Namun, jika nikah di waktu akhir pekan, waktu libur, dan tidak berada di jam kerja maupun berada di luar gedung KUA atau menikah di rumah, maka akan dikenakan biaya.
Biaya nikah di rumah dikenakan biaya sebesar Rp600 ribu rupiah. Dan membayar di bank yang telah ditentukan oleh pihak KUA. Selanjutnya baru petugas KUA mengecek berkas yang dibawa.
Hal – Hal Yang Harus Diketahui Sebagai Persiapan Pernikahan
Selanjutnya ada beberapa hal yang harus kita ketahui sebagai syarat kelengkapan pernikahan. Di antaranya adalah:
- Jika lokasi akad nikah berada di dalam wilayah kecamatan yang sama dengan KUA tidak akan diberikan surat pengntar.
- Namun jika menikah di gedung/tempat yang berbeda wilayah baik kabupaten/kota/provinsi/pulau, maka KUA di kecamatan sesuai domisili KTP akan memberikan surat pengantar ke pihak KUA wilayah yang dituju.
- Selanjutnya jika lokasi nikah sudah sesuai dengan wilayah KUA tempat akan dilangsungkan pernikahan, selanjutnya adalah proses mendapatkan nama penghulu. Jadi petugas KUA akan memeriksa berkas yang dibawa.
- Jika syarat dinyatakan sudah lengkap, selanjutnya data calon pengantin akan diinput.
- Proses selanjutnya adalah dengan diberikannya nomor membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk melangsungkan pernikahan di luar gedung KUA.
- Baru nanti ada petugas yang diarahkan oleh Kepala KUA untuk disposisikan bertugas sebagai penghulu. Dan Kepala KUA membaca berkas dan mengonfirmasikan ke calon pengantin.
- Terakhir, atur waktu dan jadwal ijab atau pelaksaan akad dengan penghulu.
Catatan lainnya adalah: Pernikahan untuk pasangan beragama islam akan didaftarkan di Kantor KUA. Namun untuk pernikahan beragam lain mendaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
One thought on “Persyaratan Nikah di KUA 2019 Berikut Dengan Biayanya”