Infokua.com – Prosedur nikah menggunakan wali hakim ini akan membahas tentang ketentuan menggunakan wali hakim sebagai wali nikah.
Misalnya saja, wali hakim nikah janda, wali hakim anak luar nikah, ketentuan menggunakan wali hakim sebagai wali nikah, hingga wali hakim dalam nikah siri.
Selama ini ada beberapa pertanyaan tentang prosedur menikah menggunakan wali hakim ini, di antaranya berapa besaran biaya wali hakim dan bagaimana cara mengangkat wali hakim.
Hingga apa-apa saja yang disampaikan dalam ikrar wali hakim.
Prosedur Menikah Menggunakan Wali Hakim
Seperti yang kita ketahui, pernikahan merupakan suatu perbuatan hukum, yang memerlukan syarat dan rukun agar dapat dipandang syah menurut hukum.
Di antara hukum Islam yang selalu menjadi persoalan pelik di tengah masyarakat adalah tentang keberadaan wali.
Bagaimana seandainya seorang wali, yaitu wali nashab berhalangan untuk menikahkan seorang wanita yang di bawah perwaliannya.
Baik berhalangan itu dalam bentuk tidak dapat menjalankan tugasnya disebabkan oleh keadaan fisiknya yang tidak memungkinkan, seperti masih dibawah umur (Shaghir), sakit atau gila, ataupun disebabkan keengganannya (Adhal) untuk menjalankan tugas sebagai wali.
Di lain sisi, undang-undang perkawinan tidak memberikan ketentuan jelas terhadap masalah ini.
Bahkan pasal 6 ayat (2) undang-undang ini mengisyaratkan ketentuan izin wali tidak lebih hanya diperlukan bagi perkawinan oleh wanita yang belum mencapai usia dua puluh satu (21) tahun.
Akan tetapi undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang menjadi barometer pelaksanaan perkawinan di Indonesia, khususnya umat Islam di Indonesia, melalui dalam pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa hukum Islam sebagai rujukan syah atau tidaknya suatu pernikahan.
Mulai yang membolehkan perempuan menjadi wali nikah, peralihan hak perwalian di sebabkan tidak hadirnya wali disaat pernikahan dilaksanakan baik karena ghaib atau adhol, sampai kepada boleh atau tidak pernikahan dilangsungkan tanpa adanya wali nikah.
Syarat wali hakim sebagai wali nikah
Wali hakim atau dengan nama lain disebut Ahlu-halli wal aqdi adalah orang yang diangkat oleh pemerintah sebagai wali nikah seorang perempuan dengan keadaan atau kondisi tertentu.
Tidak semua perempuan yang ingin menikah dapet menggunakan wali hakim untuk menggantikan wali nikahnya. Ada beberapa keadaan yang telah diatur sebagai keadaan yang dianggap sah menggunakan wali hakim.
Nah kali ini kita akan membahas syarat wali hakim sebagai wali nikah, disimak ya!
1. Tidak memiliki wali nasab sama sekali
Nabi Muhammad SAW bersabda dalam sebuah riwayat sebagaimana disebutkan: Sultanlah menjadi wali bagi perempuan yang tidak mempunyai wali (Riwayat Al-Khamsal).
Ada kemungkinan bahwa sang wanita tidak mengetahui siapa wali nisabnya karena satu dan dua hal, maka dengan demikian sang wanita berhak untuk menggunakan wali hakim.
Tapi lebih baik jika berusaha lebih dahulu untuk mencari tahu siapa wali nikah yang sah.
2. Wali mafqub atau tidak diketahui rimbanya
Sama halnya dengan poin pertama, namun dalam kondisi ini wanita tahu siapa wali nikahnya namun wanita tidak tahu dengan pasti keberadaan sang wali nikah yang sah.
Maka dengan keadaan seperti ini wanita dapat menggunakan wali hakim sebagai wali nikah.
3. Wali adalah orang yang akan menjadi pengantin, sedangkan wali yang sederajat dengan dia tidak ada.
Keadaanya adalah misal menikah dengan paman atau sepupu kemudian tidak memiliki wali yang masih sederajat sehingga dengan terpaksa harus menggunakan wali hakim.
Namun biasanya kondisi seperti ini jarang terjadi khusunya di Indonesia.
4. Wali ada, namun berada di tempat yang sangat jauh
Misalnya wali ada di luar negeri, atau berada di daerah yang tidak memungkinkan untuk hadir sebagai wali nikah. Maka wanita berhak meminta izin untuk menggunakan wali hakim atas sepertujuan wali nikah yang sah.
5. Wali sedang berasa dalam penjara atau rumah tahanan yang tidak bisa dijumpai
Ini adalah kondisi yang sangat menyedihkan sesungguhnya karena wali tidak bisa hadir karena keterbatasan yang sangat tidak bisa dipaksakan.
Bahkan tidak bisa menikah di rumah tahanan atau penjara seklaipun. Maka dengan jelas wanita bisa mengganti wali nikah dengan wali hakim.
6. Wali tidak bersedia atau enggan (wali adhol)
Sebenarnya sesuai dengan ketentuan islm, wali tidak berhak untuk melarang atau menghambat wanita untuk menikah jika sudah bertemu dengan jodohnya.
Apalagi dengan menyakiti perasaan dengan kata-kata yang mungkin bisa menyakiti hati.
Memang, dalam menikahkan wali yang berada dibawahnya wali nikah berhak untuk menilai calon pengantin pria sesuai dengan ketentuan islam, tapi tetap saja bukan dengan tujuuan untuk menghalangi jalannya pernikahan.
Hal ini juga disampaikan oleh Allah SWT di firmannya dalam surat Al-Baqarah ayat 232.
Artinya: “Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa idahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kahwin dengan bakal suaminya.” (Al-Baqarah:
7. Wali sedang ibadah haji atau umrah
Jika wali aqrab sedang menunaikan ibadah haji atau sedang umrah maka hak walinya tercabut dan hak wali tersebut juga tidak berpindah kepada wali aqrab tetapi hak wali itu pindah kepada wali hakim.
Hal ini ditercantum dalam kitab Minhaj Taibin pada bab nikah.
Nah begitu pula jika wali aqrab sekiranya membuat wakalah wali sebelumnya untuk haji atau umrah atau sewaktu ihram maka wakalh wali itu tidak sah.
Rasullulah SAW bersabda:
“Orang yang ihram haji atau umrah tidak boleh mengahwinkan orang dan juga tidak boleh berkahwin.” (Riwayat Muslim).
8. Wali yang tidak memenuhi syarat sebagai wali nikah
Syarat untuk menjadi wali nikah adalah sebagai berikut:
- Beragama islam
- Sudah aqil baligh
- Berakal (orang yang tidak waras tidak sah menjadi wali)
- Lelaki
- Adil
- Bebas bukan budak dan tidak sedang di penjara
Apabila wali yang ada tidak memenuhi syarat wali yang ada di atas maka wali tersebut wajib untuk menyerahkan hak nya untuk menikahkan kepada wali hakim.
Siapakah yang bisa menjadi wali hakim pada pernikahan
Para ulama telah sepakat untuk menetapkan siapa-siapa saja yang berhak menjadi wali nikah seorang wanita.
Para ulama mengurutkan wali sesuai daftar prioritas, maksudnya mulailah untuk meminta wali dari urutan teratas dan baru mencoba wali di abwahnya.
Berikut urutan wali nikah yang sudah ditetapakan para ulama:
- Ayah kandung
- Kakek dari ayah
- Saudara (kakak/adik) laki-laki se-ayah dan se-ibu
- Saudara (kakak/adik) laki-laki se-ayah saja
- Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah dan se-ibu (keponakan)
- Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah saja (keponakan)
- Saudara laki-laki dari ayah (paman)
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah (sepupu atau anak dari laki-laki dari paman)
Apabila masih tersedia wali yang ada diatas maka cobalah utnuk meminta salah satu dari mereka untuk menikahkan.
Wali hakim nikah janda
Untuk bahasan prosedur nikah menggunakan wali hakim bagi janda, di antara semua mahzab yang ada hanya mahzab hanafi saja yang memperbolehkan janda menikahkan diri dengan laki-laki yang kelak akan menjadi suaminya.
Selain mahzab hanafi, nyaris semua ulama sepakat bahwa menikah tanpa wali nikah adalah tidak sah. Hal ini sesuai dengan dalil berikut ini:
وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ أَيُّمَا اِمْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا, فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ إِلَّا النَّسَائِيَّ, وَصَحَّحَهُ أَبُو عَوَانَةَ, وَابْنُ حِبَّانَ وَالْحَاكِمُ
Dari Aisyah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Siapa pun wanita yang menikah tanpa izin dari walinya, maka nikahnya batil.” (HR Arbaah kecuali An-Nasa’i- Abu Uwanah, Ibnu Hibban dan Al-Hakim menshahihkannya)
Itulah beberapa informasi yang bisa kita pelajari tentang prosedur nikah menggunakan wali hakim. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita. Sekian yang bisa penulis sampaikan. Terimakasih. Salam.