Infokua.com – Rukun Nikah Siri. Ada banyak pertanyaan apakah nikah siri hukumnya sah? Dan apakah nikah siri diperbolehkan? Jika iya apa saja yang menjadi syarat nikah siri, dan jika tidak bagaimana yang harus dilakukan?
Nah tentunya pertanyaan-pertanyaan ini menarik untuk kita pahami. Dan berikut ini tentang rukun nikah siri, hukum nikah siri, dan keterkaitan informasi tentang apa saja yang menjadi syarat nikah siri 2019 agar pernikahan dianggap sah.
Karena sebenarnya berbicara pernikahan merupakan sunnah para rasul. Ya, menikah merupakan sunnah para rasul. Sebagaimana diberitakan Allah SWT dalam kita suci-Nya:
“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan pada mereka istri-istri dan keturunan.” (Ar-Ra’d: 38).
Nabi Muhammad SAW besabda : “Ada 4 perkara yang termasuk sunnah para rasulL memakai wewangian, nikah, bersiwak, dan rasa malu.” Ini shahih diriwayatkan Ahmad (5/412).
Dalam penjelasan di atas jelas, bahwa menikah adalah anjuran sebagai sunnah para Rasul. Lalu bagaimana dengan nikah siri, dan apa saja yang menjadi rukun nikah siri, serta apa saja pendapat yang bisa kita pelajari.
Perbedaan Nikah Siri dan Nikah Resmi
Ada beberapa hal yang harus kita ketahui terlebih dahulu sebelum membahas lebih jauh tentang rukun nikah siri. Di antaranya adalah tentang apa perbedaan nikah siri dengan nikah resmi.
Kesamaannya nikah siri dan nikah resmi sama sama pernikahan yang diatur oleh negara. Namun perbedaan nikah siri dengan nikah resmi adalah penghulu dan pegawai KUA Kementerian Agama.
Kalau nikah siri, penghulu dan pegawai KUA dari Kementerian Agama tidak mengetahui berlangsungnya pernikahan. Sebab pernikahan siri merupakan perkawinan di bawah tangan.
Jadi pada umumnya, disimpulkan bahwa nikah siri adalah pernikahan tanpa prosedur yang diatur di dalam UU Perkawinan.
Namun secara agama, adat istiadat, disebutkan nikah siri itu sah. Namun dengan dukungan syarat sah nikah siri yang harus terpenuhi.
Kendati demikian, nikah siri dan nikah resmi yang diatur negara tidaklah jauh berbeda. Sebab, dalam pelaksanaan perkawinannya harus ada ijab kabul yang dilakukan wali dan dihadiri minimal dua orang saksi.
Jika dianalisis, banyak pihak yang mengatakan nikah siri model seperti ini sah di mata agama, namun tidak tercatat resmi oleh negara.
Rukun Nikah Terpenuhi, Maka Rukun Nikah Siri SAH
Nah bagian ini yang akan kita bahas lebih dalam, yakni tentang rukun nikah dan rukun nikah siri yang dianggap sah pernikahannya, meski hanya nikah siri.
Ada beberapa pertanyaan seperti ini seputar nikah siri dan rukun nikah siri:
- Pertama adalah tentang cara nikah siri tanpa penghulu
- Kedua nikah siri tanpa wali dan saksi
- Lalu, syarat nikah siri bagi pria beristri
- Cara nikah siri sendiri
- Syarat nikah siri 2018 apakah akan sama dengan syarat nikah siri 2019 atau bahkan 2020?
- Syarat nikah siri dengan wali hakim
- Cara nikah siri dengan janda
- dan terakhir berapa besaran biaya nikah siri?
Kita ulas satu per satu ya, semoga artikel rukun nikah siri dari Info KUA ini bermanfaat.
Yang pertama pastinya kita harus mengenal terlebih dulu sah tidaknya perkawinan. Jadi apa saja yang menjadi syarat sahnya pernikahan, tentunya adalah faktor penting dari rukun nikah yang harus terpenuhi.
Jadi sah tidaknya perkawinan sebenarnya sudah di atur dalam undang-undang, yakni di Pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.
Nah dalam hukum islam, rukun nikah yang sah harus terpenuhinya lima hal berikut:
- Adanya calon suami (mempelai pria – laki laki sejati bukan transgender)
- Adanya calon istri (mempelai wanita – wanita terang bukan banci atau transgender)
- Adanya wali nikah
- Adanya dua orang saksi nikah
- dan berlangsungnya Ijab dan kabul
Nah rukun nikah siri juga harus terpenuhinya rukun nikah di atas. Sebenarnya dalam tautan artikel di atas sudah dijelaskan secara gamblang apa saja yang harus dipenuhi dan kejelasannya tentang rukun nikah yang menjadi syarat sahnya pernikahan.
Syarat Nikah Siri Dengan Wali Hakim
Yang harus diketahui, selain rukun nikah siri adalah tentang syarat nikah siri? Pertanyaannya tak salah tentang syarat nikah siri dengan wali hakim apakah diperbolehkan, jawabannya seperti ini.
Sebenarnya syarat wali nikah, meski nikah siri, yang lebih baik adalah urutan kedudukan dalam Islam, yakni ayah. Jadi ayahlah yang paling berhak menjadi wali dalam pernikahan.
Dalil Rukun & Hukum Nikah Siri Tanpa Wali
Nah ini juga yang akan menjawab beberapa pertanyaan di atas? Jadi tak sekedar rukun nikah siri kelar perkara. Tetapi pahami juga tentang hukum – hukumnya.
Bagaimana hukum nikah siri tanpa wali atau orang tua wali? Jawabannya, jika ayah atau orang tua calon mempelai tidak mau menjadi wali nikah, maka dimungkinkan yang bisa ditunjuk sebagai penggantinya adalah kerabat.
Namun dalam penunjukan kerabat sebagai wali nikah ini adalah seseorang yang memenuhi syarat untuk menjadi wali nikah.
Seperti yang tertera pada Pasal 20 Kompilasi Hukum Islam, yakni dengan menunjuk pengganti seperti kakek dari pihak ayah, maupun saudara laki-laki kandung atau bahkan bisa juga dengan menunjuk saudara laki-laki seayah.
Begitupun seterusnya, sesuai urutan yang lebih tua. Maka dari itu, meski nikah siri, setidaknya ketentuan syarat sah nikah siri juga diperhitungkan sesuai ketentuan agama.
Maka yang paling penting rukun nikah siri yang juga harus terpenuhi adalah adanya wali orang tua, namun jika tidak ada dan tidak mau bisa diwalikan dengan kerabat lain sesuai urutan di atas. Berikut sabdanya:
Hadits Abu Musa Al Asy’ari radhiallahu ‘anhu
Rasulullah SAW bersabda, “Tidak ada nikah (batal), kecuali dengan wali.” (HR. Abu Daud, turmudzi, Ibn Majah, Ad-Darimi, Ibn Abi Syaibah, thabrani).
Hadits Aisyah radhiallahu ‘anha
“Wanita manapun yang menikah tanpa izin wali, maka nikahnya batal. ”(HR. Ahmad, Abu daud, dan baihaqi).
Dalil Keharusan Wali Dalam Pernikahan
Adapun dalih adanya wali dalam pernikahan itu adalah keharusan, seperti sabda dan tafsir berikut:
Quran Surah Al-Baqarah 2:221. Allat SWT berfirman, “Dan janganlah menikahkan (anak-anak perempuan kalian) dengan orang kafir kecuali mereka beriman.”
Kata larangan [fi’il nahi] di atas, ditujukan mengganti jamal laki laki atau tankihu dan bukan untuk wanita. Berikut beberapa tafsirnya, menurut Ibnu Hajar As Asqalani pada ktab Fathul Bari syarah Sahih Bukhari hlm. IX/184:
“Wahai para wali, janganlah kalian menikahkan perempuan yang dibawah perwalian kalian dengan orang musyrik / kafir.”
Ibnu Katsir dalam Tafsir Ibnu Katsir hlm I/377: “Janganlah kalian (para wali) menikahkan laki-laki musyrik atau kafir dengan wanita mukminah atau muslimah.
Al-Qurtubi dalam kitab Al-Jamik hlm III/49: “Ayat ini menjadi bukti tekstual bahwa nikah harus melalui wali.” Dan tentunya masih ada banyak lagi yang menegaskan tentang wali dalam nikah, meski nikah siri.
Syarat Nikah Siri Untuk Terpenuhinya Rukun Nikah Siri
Kita ulas kembali tentang rukun nikah siri dan syarat sah nikah siri dalam Islam, berikut penjelasannya agar terpenuhinya rukun nikah siri dari syarat nikah yang sah
1. Syarat nikah siri bagi pria
- Agama Islam
- Bukan banci atau kelelakiannya terang sejak lahir.
- Pernikahan siri yang berlangsung tidak dalam paksaan.
- Pernikahan siri berlangsung dengan status tidak sedang beristri empat orang.
- Tidak menikahi mahram
- Tidak memiliki istri dalam yang haram dimadu dengan bakal istri
- Mengetahui bakal istri yang tidak haram untuk dinikahinya
- Pernikahan berlangsung tidak dalam masa ihram atau umrah.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam HR. Muslim bersabda: لاَ يُنْكِحُ الْـمُحْرِمُ وَلاَ يُنْكَحُ وَلاَ يَخْطُبُ
“Seorang yang sedang berihram tidak boleh menikahkan, tidak boleh dinikahkan, dan tidak boleh mengkhitbah.”
Hal ini beberapa di antaranya termasuk syarat nikah siri bagi pria beristri.
2. Syarat nikah siri bagi wanita
- Agama wanita yang akan menikah Islam
- Bukan banci atau jelas kewanitaanya sejak lahir
- Telah memberi izin kepada wali untuk menikahkannya Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:
لاَ تُنْكَحُ اْلأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ “Tidak boleh seorang janda dinikahkan hingga ia diajak musyawarah atau dimintai pendapat, dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan sampai dimintai izinnya.” (HR. Al-Bukhari no. 5136 dan Muslim no. 3458) - Terkecuali bila wanita masih kecil, belum akal baligh, maka boleh walinya menikahkannya tanpa seizinnya.
- Si mempelai wanita tidak dalam status bersuami dan tidak sedang dalam iddah
- Yang akan dinikahi bukan berasal dari mahram bakal suami
- Yang akan dinikahi belum pernah dili’an ( sumpah li’an) oleh calon suaminya.
- Si mempelai tidak sedang berada dalam melaksanakan ihram haji atau umrah
Cara Nikah Siri Dengan Janda
Ada juga beberapa pertanyaan tentang rukun nikah siri dengan janda? Bagaimana cara nikahnya, dan seperti apa proses yang harus ditempuh.
Studi kasusnya seperti ini nikah siri yang dinyatakan tidak sah dan yang dianggap sah. Ada seorang janda yang akan dinikahkah akan dinikahkah oleh saudara laki lakinya sebagai wali nasab pada pernikahannya.
Selain itu, ijab qabulnya akan dihadiri saudara laki laki dari istri sebagai pihak calon pengantin laki-laki. Selain itu ditunjuknya pula saksi dari saudara perempuan dari pihak calon pengantin perempuan.
Sehingga, tidak ada wali nikah selain dari wali dan calon pengantin laki-laki dan calon pengantin perempuan. Jadi hanya dihadiri seorang laki-laki dan seorang perempuan.
Nikah Siri Tidak Sah, Karena?
Nah pernikahan siri ini akadnya dianggap tidak sah jika tidak ada wali laki laki dan dua orang saksi laki laki yang adil.
Sabda Rasulullah SAW menurut HR. Ibnu Hibban di dalam Sahihnya yang artinya: “Tidak sah nikah, kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil. Apapun rupa nikah selain memakai wali dan dua orang saksi yang adil, pasti batal”.
Bahkan wali nikah meski hanya nikah siri setidaknya diperlukan enam syarat yang harus terpenuhi, di antaranya adalah beragama islam, sudah akil baligh, memiliki sifat merdeka dan bukan hamba sahaya, baik laki laki dengan sifatnya yang adil.
Dan dalam studi kasus pertanyaan di atas, yang menjadi wali nikah adalah saudara laki-laki dari calon mempelai perempuan dinyatakan akad nikahnya sah jika bapak dan kakek dari sang mempelai wanita sudah tidak ada lagi atau bahkan berhalangan hadir.
Dan di dalam studi kasus di atas, tidak ada saksi selain satu saksi laki laki dari saudara sepupu dari istri calon pengantin laki-laki dan seorang perempuan saudara sepupu dari calon pengantin perempuan.
Yang harus diketahui adalah saksi dalam pernikahan merupakan rukun nikah yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan akad nikah.
Dan yang benar adalah dua orang saksi berdasarkan pasal 24 KHI. Jadi kehadiran seorang saksi dalam pelaksanaan akad nikah adalah hal yang mutlak diperlukan.
Namun apabila ternyata saksi tidak hadir saat akad nikah dilangsungkan, maka pernikahan huumnya tidak sah. Meski nikah siri dianggap rukun nikah siri yang dilakukan tidak sah.
Al-Daruqutni meriwayatkan dari ‘Aisyah, Rasulullah SAW bersabda, artinya: “Tidak sah akad nikah, kecuali (dihadiri) wali dan dua orang saksi.”
Dan dalam studi kasus di atas, akad nikah tidak dihadiri 2 (dua) orang saksi laki-laki, sehingga akad nikah siri yang berangsung menjadi tidak sah.
Syarat & Rukun Nikah Siri Dalam Sudut Pandang Agama dan Negara
Jadi yang harus ditegaskan adalah, nikah siri dalam islam di Indonesia berdasarkan hukum Islam sah apabila rukun nikah siri maupun rukun nikah sah secara syar’i Islam terpenuhi, maka pernikahannya sah.
Jadi meski nikah siri, setidaknya rukun nikah siri harus sesuai dengan rukun nikah dalam Islam. Nikah yang dilakukan tetap sah jika rukun nikahnya terpenuhi. Begitu juga untuk syarat syarat nikah siri terpenuhi.
Namun, meski dinilai nikah siri dinyatakan sah dengan ketentuan terpenuhinya rukun nikah, sebaiknya menikah secara resmi agar tercatat dimata hukum yang berlaku.
Yakni sesuai Undang Undang Tentang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Diterangkan, bahwa, jika setiap perkawinan harus di catat negara. Maka untuk yang beragam Islam, pernikahan setidaknya harus tercatat di KUA.
Untuk pandangan nikah siri dalam hukum Indonesia dianggap tidak sah. Artinya jika dilakukan maka akan melanggar ketentuan UU yang telah diatur negara.
Hal ini karena Undang Undang negara memiliki tambahan syarat, yakni adanya pendataan atau sensus supaya akta pernikahan bisa di data demi kepentingan negara.
Jadi, seperti lahir, pendidikan dan juga kematian tercatat dengan jelas. Hal ini sesuai UU No.1 Tahun 1974 mengenai Perkawinan pada Bab I dasar perkawinan pasal 2 ayat 2.
“Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Pasal-Pasal Perkawinan Menurut Hukum Negara
Berikut pasal-pasal perkawinan menurut hukum negara yang bisa kita pelajari, terkait hukum nikah siri berdasarkan UU atau kekuatan hukum yang berlaku, di antaranya adalah:
- Pasal 4 KHI : “Perkawinan sah, jika dilakukan menurut Hukum Islam sesuai Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.”
- Pasal 2 UU Perkawinan : Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. “Tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
- Pasal 7 KHI : Perkawinan dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat Pegawai Pencatat Nikah.
Biaya Nikah Siri
Lalu berapa sih besaran biaya nikah siri. Terlebih kita ketahui ada banyak sekali penyedia jasa nikah siri di seluruh wilayah Indonesia.
Misalnya saja seperti yang kita pernah dengar pemberitaan tentang jasa nikah siri di Surabaya, jasa nikah siri di Jakarta, jasa nikah siri di Bandung, Lampung, Sidoarjo, Yogyakarta, Solo dan wilayah lainnya.
Biaya nikah siri ini jugalah yang kerpa menjadi pertanyaan selain tentang rukun nikah siri dan syarat nikah siri. Sebab biaya adalah besaran yang harus dikeluarkan untuk bisa melakukan pernikahan secara siri.
Rata-rata besaran biaya nikah siri untuk jasa wali atau penghulu yang menikahkan di atas harga ketentuan biaya nikah di KUA.
Karena akad nikah di KUA tidak dipungut biaya alias gratis. Sementara untuk biaya nikah di rumah dikenakan Rp600 ribu untuk administrasinya.
Nah sementara untuk sekedar jasa nikah siri ini dikisaran Rp750-1,5 juta. Bahkan di beberapa wilayah ada yang sampai Rp2 juta.
Kemungkinan biaya nikah siri ini bisa lebih murah dan bahkan lebih tinggi dari harga perkiraan di atas.
Bagaimana? Yakin ingin melakukan nikah siri. Saran sih, jika ingin menikah, sebaiknya dipertimbangkan hal hal lainnya. Termasuk dampak nikah siri yang terjadi.
Maka tak sedikit juga yang menyarankan untuk nikah secara resmi, tak hanya sah di mata agama, tetapi juga tercatat dalam dokumen pernikahan negara. Sehingga tidak ada persoalan yang timbul akibat nikah siri.
Jadi dalam islam telah disepakati tentang wajibnya memenuhi rukun dan syarat dalam menikah. Syarat dan rukun yang tidak berisi perubahan terhadap hukum Allah dan Rasul-Nya.
Semoga informasi tentang rukun nikah siri di atas dengan beberapa dasar hukumnya bermanfaat bagi kita semua. Sekian. Sampai bertemu di artikel selanjutnya. Terimakasih. Salam.
3 thoughts on “Rukun Nikah Siri Yang Harus Terpenuhi & Dasar Hukumnya”