Infokua.com – Persyaratan Nikah 2020 di KUA terbaru beriku ini yang bisa kita ketahui bagi yang telah siap benar-benar melangsungkan pernikahan.
Ada pertanyaan apakah syarat menikah di seluruh Indonesia sama. Baik syarat nikah di Jakarta, Syarat nikah di Surabaya, Yogyakarta, Bandung, Palembang, Lampung, Malang, dan wilayah lainnya sama.
Biasanya sama, dalam satu aturan dinaungi Kementerian Agama dalam hal ini juga intansi pemerintahan. Namun di beberapa daerah juga ada peraturan gubernur misalnya untuk menambah beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Saat ini syarat nikah 2020 mengalami tambahan persyaratan. Nah persyaratan nikah 2020 di KUA ini yang saat ini tengah dipersiapkan untuk dilengkapi agar proses berjalan lancar dan tidak terhambat.
Jadi sebenarnya pertanyaan dasarnya adalah apakah sudah yakin menikah pada tahun 2020 atau masih dalam tahap mempersiapkan untuk dapat dilakukan pada tahun 2021, 2022, bahkan 2023 dan tahun-tahun selanjutnya.
Tapi memang ketika sudah masuk dalam usia ideal menikah sebaiknya adalah untuk meniatkan diri dan segerakan pernikahan, tidak untuk ditunda-tunda lagi.
Maka sudah tepat ketika kamu saat ini ingin tahu apa saja yang menjadi syarat nikah, terutama yang akan menikah di tahun 2020 ini.
Nah sekarang kita coba bahas apa saja yang menjadi syarat-syarat menikah, sehingga persiapan dapat dilakukan secara matang dan detil.
Setidaknya memudahkan dalam prosesi tidak menghambat dan tidak takut tidak terpenuhi syarat-syarat yang dibutuhkan tersebut.
Persyaratan Nikah 2020
Kalau dibayangkan dari rangkaian banyaknya syarat ini membuat bingung dan seperti ribet. Sebenarnya sih enggak. Karena fase fase perizinan pelengkapan syarat hanya di Kantor Desa atau Kelurahan sampai Kantor KUA setempat.
Namun sebenarnya ketika dilakukan tidak seribet itu. Termasuk syarat numpang nikah beda provinsi, kabupaten, kota maupun pulau ketika pernikahannya tidak di satu wilayah yang sama.
Jadi ada dua tahapan yang sebenarnya bisa dilakukan dalam hal, intinya ada di Kantor Kepala Desa dan Kantor Urusan Agama atau yang disebut dengan KUA.
Sementara misalnya, mempelai wanita akan diminta menghubungi petugas kesehatan setempat untuk ikut tes kesehatan sebelum nikah. Karena ada beberapa tindakan yang harus dilakukan.
Contohnya saja syarat nikah bagi perempuan di kantor kelurahan atau kantor catatan sipil juga membutuhkan surat keterangan telah mendapatkan vaksinasi Tetanus Toksoid (TT).
Bahkan tak jauh berbeda ya syarat nikah 2018, 2019 dan saat ini persyaratan nikah 2020. Namun memang kita harus mengetahui sedikitnya terkait alur pelayanan dan persyaratan nikah di KUA itu bagaimana?
Karena memang kalau dibilang ribet, kalau dilihat dari apa yang diperlukan memang banyak. Tapi caranya mudah kuncinya ada di dua tempat.
Bahkan kita tengah sibuk kerja dan belum sempat mengurus, bisa mewakilkan, asal data pribadi dan surat kuasa diberikan kepada seseorang yang akan mengurus izin ataupun mengurus pelengkapan berkas syarat menikah tersebut.
Hanya saja syarat nikah 2020 ada beberapa hal yang harus diketahui, misalkannya saja seperti pemerintah yang saat ini memasukan mewajibkan pasangan yang akan menikah untuk memiliki sertifikat layak nikah.
Dan imbauan ini adalah syarat nikah 2020 yang harus terpenuhi bagi para pasangan yang hendak menikah di seluruh wilayah di Indonesia.
Namun tak hanya sekedar syarat nikah, tetapi juga tentang rukun nikah. Ini penting.
Karena bagi seorang muslim, rukun nikah dalam Islam itu menjadi pedoman, dan sahnya pernikahan di mata agama adalah lengkap dan terpenuhinya rukun nikah bagi yang menikah tersebut.
Syarat Nikah 2020 di KUA
Lalu apa saja syarat nikah 2020 di KUA yang dibutuhkan, jika menelisik dari beberapa wilayah dan bahkan informasinya ini berlaku di seluruh Indonesia.
Namun untuk contoh misalnya di DKI Jakarta. Pemerintah daerah setempat sebenarnya telah memiliki program konseling dan pemeriksaan kesehatan calon pengantin dari tahun 2017 yang lalu.
Program tersebut adalah upaya mendapatkan sertifikat layak kawin. Jadi hal tersebut telah tercantum dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 185 Tahun 2017.
Bunyinya seperti ini : “Bahwa calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan dapat memeriksakan kesehatan di puskesmas atau rumah sakit terdekat.”
Sehingga, kesimpulan dari program tersebut tujuannya adalah mengetahui kondisi kesehatan calon pengantin, selain itu juga untuk memberi ilmu pengetahuan atau informasi terkait kesehatan, baik kesehatan psikis maupun fisik.
Selain itu juga memastikan kepada setiap pasangan calon pengantin telah siap dalam membangun rumah tangga. Sehingga ketika ini dinyatakan lolos maka, pasangan pengantin berhak mendapatkan sertifikat layak kawin.
Bagaimana caranya? Caranya yang bisa dilakukan kalau di Jakarta calon pengantin hanya membawa surat pengantar dari kelurahan dan mendaftarkan diri di puskesmas terdekat wilayah domisili.
Nah saat itu yang dilakukan tahapannya adalah calon pengantin akan melakukan tes kesehatan dan konseling pra nikah.
Jadi dalam pergub tersebut ada rangkaian tes yang harus dijalankan. Namun cukup mudah. Karena ada tenaga kesehatan yang mendampingi sebagai konsultan untuk memberi konsultasi kesehatan.
Sebenarnya tujuannya ini sangat baik, yakni untuk melakukan pendeteksi penyakit genetik si calon pengantin. Selanjutnya, calon pengantin melakukan tes pemeriksaan fisik.
Nah pada tahapan ini sebenarnya yang dites adalah terkait status gizi, jiwa dalam bentuk konseling. Nah konseling ini tujuannya untuk meningkatkan pengetahuan pernikahan.
Tak hanya itu saja, juga memahami terkait kesadaran dan kepedulian dalam menjalankan fungsi prilaku reproduksi sehat dan aman.
Baru langkah ketiga yang dilakukan adalah bagi calon pengantin yang akan melakukan tes darah ini juga bisa langsung dilakukan di lab puskesmas.
Tes darah ini berkaitan tentang pemeriksaan Infeksi Menular Seksual (IMS), HIV (Human Imunodeficiency Virus), gula darah sewaktu, malaria, thalasemia, dan hepatitis. Terakhir, calon pengantin diberi vaksin TT (Tetanus Toxoid).
Kenapa harus divaksin TT, jadi dasar alasannya adalah bagi calon pengantin wanita, imunisasi TT diperlukan untuk di sewaktu ketika tengah hamil dan memiliki bayi, sang bayi dapat terhindar dari tetanus.
Calon pria juga diminta untuk TT, kenapa demikian? Imunisasi TT juga dilakukan pada pria dengan tujuan agar terhindar dari tetanus.
Nah setelah rangkaian tes di atas dinyatakan selesai, baru si calon pengantin bisa dapat surat keterangan atau sertifikat sudah melaksanakan konseling dan pemeriksaan kesehatan.
Selanjutnya, calon pengantin bisa menyerahkan surat keterangan atau sertifikat tersebut ke kelurahan sebagai kelengkapan mengambil Formulir Nl, N2 dan N4 sebagai syarat administrasi pernikahan lainnya.
Lalu bagaiman selanjutnya. Selanjutnya tinggal diserahkan ke KUA setempat sebagai pelengkap administrasi. Seperti yang akan dijelaskan di bawah ini.
Tapi beberapa catatan yang harus dipahami adalah, calon pengantin sebaiknya dalam membuat sertifikat layak kawin tersebut dilakukan saat satu bulan sebelum melaksanakan pernikahan atau sebelum akad nikah berlangsung.
Karena ketika nantinya ditemukan indikasi media yang butuh pemeriksaan berlanjut, calon pengantin akan dapat surat rujukan ke rumah sakit.
Namun perlu diketahui di beberapa daerah pembuatan sertifikat layak kawin ini gratis alias tidak dipungut biaya. Jadi ketika ditanya berapa biaya buat sertifikat layak kawin, itu gratis.
Kalau warga DKI Jakarta, hanya lampirkan dan tunjukan KTP DKI Jakarta, maka dapat sertifikat layak kawin secara gratis.
Pengantin Baru 2020 Dapat Bantuan Uang Benarkah?
Tak hanya soal sertifikasi pra nikah atau sertifikat layak kawin, bahkan ada informasi terkait pasangan baru atau pengantun baru 2020 akan dapat bantuan uang.
Bekal uang itu informasinya untuk menjalani kehidupan setelah menikah?? Wah gimana tuh bayanginnya sebanyak warga Indonesia yang jomblo harus segera menikah nih kalau benar.
Eits tapi memang tak asal kasih uang dong, tentu ada syarat yang harus dipenuhi. Nah informasi beredar syarat nikah dapat bantuan uang itu berlaku di Maret 2020.
Ada beberapa kategori yang menikah dapat bantuan uang. Salah satunya adalah penerima kartu Pra Kerja. Nantinya kategori penerima kartu Pra Kerja akan berisikan saldo dengan maksimal Rp7650.000, ini diberikan untuk pengantin baru kategori miskin.
Akan tetapi hal tersebut bukan untuk pengantin baru dan masuk kategori miskin saja. Pemerintah mewajibkan pengantin baru mengikuti program sertifikasi nikah.
Nah setelah mengikuti program sertifikasi nikah, baru bisa dapat kartu Pra Kerja yang akan dibagi Maret 2020. Hal tersebut sempat disampaikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko-PMK) Muhadjir Effendy.
Kartu Pra Kerja ini dimaksudkan kepada para pengantin baru yang masuk ke dalam program sertifikasi nikah. Jadi, setelah calon pengantin menyelesaikan bimbingan nikah selama 3 bulan.
Selanjutnya, mereka yang setelah menikah tidak memiliki mata pencarian atau penghasilan diperkenankan untuk mengikuti pelatihan lanjutan alias pra kerja.
Nah itulah yang ditegaskan Pak Menteri soal kartu pra kerja yang tak hanya untuk dibagikan kepada para penganggur saja.
Sementara itu, uang yang didapatkan di dalam kartu pra kerja tersebut digunakan untuk biaya program pelatihan yang diambil para pencari kerja yang terkena PHK dan ingin dapat pekerjaan baru.
Namun untuk pemberian Kartu Pra Kerja kepada para pengantin baru akan terrealisasi Maret 2020. Nah selengkapnya bisa cari refrensi lain soal kebenaran hal ini.
Alur Pelayanan dan Persyaratan Nikah 2020 di KUA
Baiklah kita mulai apa saja yang kita butuhkan dalam syarat nikah 2020 ini. Yang jelas, yang harus disiapkan terlebih dahulu sebelum ditujukan ke kantor KUA, baik nikah beda provinsi, beda kota, maupun beda kabupaten dan beda kepulauan.
Jadi sebelum bisa dilangsungkannya nikah di KUA, pertama yang harus dilakukan sebelum mendaftarkan pernikahan di KUA, sebaiknya dan sudah sewajibnya pengantin pria mengurus surat keterangan nikah di kantor kelurahan atau kantor desa.
Yang harus dipahami adalah ketika mengurus surat pengantar nikah atau surat izin nikah atau apapun namanya yang akan dijadikan syarat adiministrasi menikah adalah yang sesuai dengan KTP.
Jadi ingat, jangan sampai yang tidak sesuai dengan KTP ya. Harus sesuai dengan KTP domisili. Syarat nikah duda dan janda pun demikian. Harus ada dari desa atau kelurahan pengantar keterangannya.
Adapun alur yang harus didapatkan terlebih dahulu atau yang harus dipersiapkan terlebih dahulu adalah sebagai berikut:
- Surat pengantar dari RT dan RW.
- Fotokopi KTP,
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK),
- Fotokopi KTP orang tua.
- Surat Pengantar Nikah Dari Kelurahan
Nah yang harus dilakukan pada tahapan selanjutnya ketika sudah melengkapi berkas-berkas yang dimaksud di atas dan memastikan telah siap untuk di antarkan di kantor kelurahan atau kantor desa.
Baru masuk ke langkah berikutnya adalah membuat surat pengantar nikah di Kantor Desa atau Kelurahan.
Surat Pengantar Nikah
Apa saja sih surat pengantar nikah yang dibutuhkan, seperti poin – poin berikut ini :
- Surat keterangan nikah (Surat Model N1)
- Surat keterangan asal usul (surat model N2)
- Surat keterangan tentang orang tua (N4)
- Oh iya, ada juga surat model N5. Surat pengantar nikah atau surat model N5 ini untuk yang menikah di usia yang kurang dari 21 tahun. Jadi, ini adalah surat izin orang tua.
Perlu diketahui dalam waktu pembuatan surat nikah ini sebenarnya tidak lama. Waktu itu saya mencobanya hanya membutuhkan waktu setengah hari.
Jadi waktu itu pengalaman saya coba dimulai dari jam 09 pagi sampai jam 11.30 WIB. Selanjutnya saya mengurus surat-surat lainnya di Kantor Urusan Agama (KUA).
Tapi beda tempat mungkin saja beda cara penanganan. Bisa jadi ada yang lebih cepat dari pada yang saya lakukan, atau sebaliknya.
Untuk itu persiapannya lebih baik jangan mepet. Batas waktu pendaftaran nikah di KUA memang tak ada batasannya.
Tapi untuk administrasi yang baik dan agar segera tercatat prosesnya sebaiknya 30 hari minimal sebelum pernikahan, atau bisa 60 hari sebelum akad nikah.
Kenapa demikian? Hal ini dilakukan agar tak terburu-buru dan waktu dapat disesuaikan dengan kesediaan waktu dan jadwal para penghulu.
Jadi pada dasarnya ya di setiap daerah itu ada beberapa kebijakan, di antaranya surat-surat yang harus dilengkapi sebagai berkas tambahan. Ini sesuai dengan kebutuhan daerah.
Bahkan nih, saya sempat bertanya-tanya kok format surat keterangan Model N1, N2, dan N4 berbeda-beda dari setiap kantor kelurahan.
Ternyata memang ada kebijakan dan format masing-masing di setiap desa atau kantor kelurahan.
Cara Mengurus Surat Numpang Nikah
Cara mengurus surat numpang nikah ini ada beberapa hal yang harus dilakukan.
Misalnya saja, laki-laki jika menikahi seorang perempuan dan akad di tempat mempelai wanita yang berada beda kabupaten/kota/provinsi, nah itu artinya harus melengkapi syarat numpang nikah.
Jadi tahapan selanjutnya yang bisa ditempuh adalah mengurus syarat nikah di KUA setempat dari kantor kelurahan tempat untuk mengurus surat keterangan nikah, atau surat yang sudah didapatkan seperti N1, N2, dan N4.
Jika ini sudah, langsunglah ke KUA. Syarat – syarat yang harus dibawa ke KUA di antaranya sebagai berikut:
- Berkas surat pengantar nikah dari kantor kelurahan (N1, N2, N4 dan surat lainnya yang dibutuhkan dari kantor kelurahan atau desa).
- Surat pernyataan belum pernah menikah (Jejaka) yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000. Bagi syarat nikah duda dan janda diperlukan surat pernyataan duda atau janda baik dilampirkan akta cerai maupun surat kematian.
- Surat pengantar dari RT dan RW.
- Fotokopi KTP Kedua Calon Pengantin
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Kedua calon pengantin
- Fotokopi KTP orang tua masing-masing calon mempelai
- Foto close up setengah badan kedua calon pengantin berukuran 2×3 sebanyak 4 lembar dan 4×6 sebanyak 2 lembar.
- Warna latak belakang sebenarnya masih tak dalam perdebatan syarat. Namun untuk amannya sesuaikan dengan yang ada di KTP.
Syarat Nikah Duda dan Janda 2020
Lalu bagaimana untuk syarat nikah duda dan Janda 2020 ini. Sebenarnya tak jauh berbeda dari tahun sebelumnya. Namun memang ada tambahan ketika dibanding dari nikah gadis dan bujang yang belum menikah.
Jadi syarat yang harus dilengkapi tambahan dari syarat nikah yang ada adalah mempelai berstatus duda maupun janda sebaiknya lampirkan akta cerai asli.
Setidaknya berisi salinan putusan berita acara atau surat kematian (N6) dari kantor kelurahan atau kantor desa sesuai domisili bagi pasangan yang sudah meninggal.
Persyaratan Nikah di KUA Bagi Perempuan dan Laki-Laki
Lau apa saja syarat yang harus dipenuhi bagi perempuan dan laki-laki. Penjabaran umumnya adalah sebagai berikut syarat syarat yang harus dipenuhi:
- Surat keterangan untuk nikah (model N1) dari mempelai pria dan wanita (kantor kelurahan),
- Surat keterangan asal-usul (model N2) dari mempelai pria dan wanita (kantor kelurahan),
- Surat persetujuan mempelai (model N3) dari mempelai pria (kantor kelurahan),
- Surat keterangan tentang orangtua (model N4) dari mempelai (kantor kelurahan),
- Surat pemberitahuan akan menikah (model N7) jika calon pengantin yang didaftarkan berhalangan hadiri prosesi akad, atau sebagai pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
- Bukti imunisasi Tetanus Toxoid atau disebut dengan II periode pertama (1) bagi calon pengantin perempuan, kartu imunisasi, dan imunisasi TT II yang diberikan dari Puskesmas setempat,
- Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp30.000.
- Surat izin dari pengadilan jika ternyata tidak ada izin dari orangtua atau wali,
- Pas foto sepasang calon pengantin ukuran 3×2 sebanyak 3 lembar,
- Dispensasi pengadilan untuk si calon suami yang umuranya belum mencapai 19 tahun dan untuk calon istri yang umuranya belum mencapai 16 tahun atau sesuai UU Perkawinan.
- Untuk mempelai yang merupakan anggota TNI/POLRI harus membawa surat izin dari atasan masing-masing di intitusi tempatnya mengabdi,
- Surat izin dari pengadilan jika suami yang hendak beristri lebih dari seorang (Syarat nikah poligami),
- Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya UU Nomor 7 tahun 1989,
- Surat keterangan kematian suami atau istri tandatangan Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi syarat nikah duda dan janda yang akan menikah.
Untuk laki-laki yang harus dilengkapi beberapa di antaranya adalah sebagai berikut, sama seperti yang dibahas di atas:
Surat pengantar RT-RW -> surat pengantar dibawa ke Kelurahan domisili calon pengantin pria -> dapat Isian Blangko N1, N2, N3 dan N4
-> datang ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar atau Rekomendasi Nikah (Jika calon Istri beralamat lain daerah/Kecamatan).
Catatan:
Jika calon Istri berada di lingkup desa, kelurahan, kecamatan yang sama, berkas calon suami diserahkan ke pihak mempelai wanita atau calon Istri
Lampiran yang harus dibawa:
- Fotokopi KTP,
- Akta Kelahiran dan C1 (Kartu KK),
- Foto 3×4 = 2 lembar, jika calon istri berada di luar daerah,
- Foto 2×3 = 5 lembar, jika calon istri berada satu daerah yang sama, dari desa, kelurahan maupun kecamatan.
Biaya Nikah di KUA 2020
Nah ini yang perlu kita ketahui selain persyaratan nikah 2020 ini. Jadi setelah kita mengetahui semua persyaratan nikah di KUA 2020, selanjutnya adalah besaran nominal biaya nikah yang harus dibayarkan.
Untuk nikah di KUA, atau akad di gedung KUA, jika pelaksanaan akad nikah dilakukan pada hari kerja maka tidak dikenakan biaya, artinya bebas biaya alias gratis. Jadi nikah di KUA itu gratis, syaratnya nikah di jam kerja.
Hanya saja coba cari informasi dengan tokoh setempat, pamong atau KUA setempat, karena pengalaman penulis demikian. Penulis bukan orang dalam KUA yang mengetahui kepastian harga biaya nikah ini di setiap tahunnya.
Biaya Nikah di Rumah
Namun, jika nikah di waktu akhir pekan, waktu libur, dan tidak berada di jam kerja maupun berada di luar gedung KUA atau menikah di rumah, maka akan dikenakan biaya.
Biaya nikah di rumah dikenakan biaya sebesar Rp600 ribu rupiah. Dan membayar di bank yang telah ditentukan oleh pihak KUA. Selanjutnya baru petugas KUA mengecek berkas yang dibawa.
Tapi sekali lagi penulis imbaau untuk cek di setiap wilayah. Bisa jadi berbeda. Atau jika sama ketentunya bisa cek oleh teman teman yang lain.
Hal – Hal Yang Harus Diketahui Sebagai Persiapan Pernikahan
Selanjutnya ada beberapa hal yang harus kita ketahui sebagai syarat kelengkapan pernikahan. Di antaranya adalah:
Jika lokasi akad nikah berada di dalam wilayah kecamatan yang sama dengan KUA tidak akan diberikan surat pengntar.
Namun jika menikah di gedung/tempat yang berbeda wilayah baik kabupaten/kota/provinsi/pulau, maka KUA di kecamatan sesuai domisili KTP akan memberikan surat pengantar ke pihak KUA wilayah yang dituju.
Selanjutnya jika lokasi nikah sudah sesuai dengan wilayah KUA tempat akan dilangsungkan pernikahan, selanjutnya adalah proses mendapatkan nama penghulu. Jadi petugas KUA akan memeriksa berkas yang dibawa.
Jika syarat dinyatakan sudah lengkap, selanjutnya data calon pengantin akan diinput.
Proses selanjutnya adalah dengan diberikannya nomor membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk melangsungkan pernikahan di luar gedung KUA.
Baru nanti ada petugas yang diarahkan oleh Kepala KUA untuk disposisikan bertugas sebagai penghulu. Dan Kepala KUA membaca berkas dan mengonfirmasikan ke calon pengantin.
Terakhir, atur waktu dan jadwal ijab atau pelaksaan akad dengan penghulu.
Catatan lainnya adalah: Pernikahan untuk pasangan beragama islam akan didaftarkan di Kantor KUA. Namun untuk pernikahan beragam lain mendaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
Yup itulah beberapa hal yang bisa kita coba ketahui dan pahami tentang syarat nikah 2020 yang harus dipersiapkan dan diketahui agar bisa turut motivasi menikah bagi kalian.
Semoga informasi persyaratan nikah 2020 ini dapat bermanfaat. Setidaknya menjadi informasi yang bisa membantu banyak pihak dalam menuju halal. Sekian yang bisa disampaikan. Terimakasih. Salam.