Hukum Pelakor Dalam Islam, Kamu Harus Pahami Hal Ini

Infokua.com – Hukum Pelakor dalam Islam. Semua orang tentunya menginginkan pernikahan yang langgeng, tanpa ada gangguan dari pihak ketiga yang mencoba untuk meruntuhkan hubungan pernikahan.

Dimana saat ini banyak sekali fenomena pelakor atau perebut suami orang yang mana sebetulnya sudah banyak terjadi sejak jaman dulu.

Sebenarnya Islam tidak melarang seseorang untuk mencintai orang lain, karena cinta adalah fitrah yang datang dengan sendirinya dari Allah SWT tanpa perlu seseorang itu mencarinya.

Tetapi tentunya hal ini menjadi berbeda apabila seseorang tersebut berniat untuk merebut suami orang lain dan merusak pernikahannya.

Demikian sebaliknya, ketika seorang istri diselingkuhi suaminya. Artikel sebelumnya yang pernah ditulis adalah Doa Istri yang Diselingkuhi Suami.

Hukum Pelakor dalam Islam

Ilustrasi Hukum Pelakor Dalam Islam

Merebut suami orang dengan tujuan merusak rumah tangga agar ia bisa menikah dengan laki laki tersebut dalam Islam dikatakan hukumnya haram.

Sama halnya dengan zina. Apakah dosa zina bisa diampuni? Silakan dipelajari lebih lanjut. Adapun mengenai hal ini berlandaskan dari hadits Rasulullah SAW, yang mengatakan bahwa :

Bagi siapa yang sengaja menipu dan merusak hubungan orang lain maka ia bukan bagian dari umat Rasul,

dan siapa juga yang merusak hubungan seorang wanita dari suaminya, maka termasuk pula ia bukan bagian dari umat Rasul.

Dari hadits di atas, berdasarkan penegasan Imam Abdurrahman Al Juzzairi dikatakan bahwa Islam melarang perbuatan merusak hubungan pernikahan orang lain dan akan jadi dosa di mata Allah SWT atas perbuatan itu.

Tetapi, ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama dalam menyikapi seseorang yang merusak hubungan suami istri atau hukum pelakor dalam Islam menurut pendapat para ulama.

Hukum Pelakor Menurut Madzhab Maliki :

Ulama dari kalangan madzhab Maliki memiliki pendapat bahwa jika orang yang telah merusak hubungan suami istri orang lain dengan niat menikahi wanita tersebut setelah diceraikan,

Baca:  Memperbaiki Diri Karena Allah: Jalan Menuju Kehidupan yang Lebih Baik

maka haram hukumnya untuk orang tersebut sampai kapan pun.

Hukum Pelakor Menurut Madzhab Hanafi dan Syafi’i :

Sementara ulama dari kalangan madzhab Hanafi dan Syafi’i memiliki pendapat bahwa orang yang merusak istri dari suaminya,

maka ia boleh dinikahi sesudah diceraikan tetapi masuk ke dalam golongan orang yang fasiq dan paling maksiat, bahkan dikatakan bahwa orang itu lebih buruk dosanya menurut Allah di hari kiamat.

Dari pendapat para ulama di atas, kita ketahui bahwa merebut pasangan orang lain tidak lah dibenarkan dalam Islam. Apalagi jika memang niatnya untuk menikahinya setelah diceraikan oleh pasangannya.

Hadist Merebut Suami Orang Lain

Ada hadits Rasulullah mengenai merebut suami orang lain ini, yang artinya :

“Tidak lah halal untuk seorang wanita sengaja meminta ke suaminya supaya suami mencerai wanita lain yang menjadi istrinya dengan tujuan supaya wanita ini dapat memonopli ‘piringnya’,

sesungguhnya hak dia adalah apa yang telah ditetapkan untuknya sesuai dengan kedudukan wanita dalam Islam”.

Adapula dalam hadits lain dikatakan,

Rasulullah SAW bersabda,

“Barang siapa menipu dan merusak (hubungan) seorang hamba dari tuannya, maka ia bukanlah bagian dari kami.

Dan barang siapa merusak (hubungan) seorang wanita dari suaminya, maka ia bukanlah bagian dari kami.

Pahami Hal Ini, Cara Cara Wanita Yang Ingin Merebut Suami Orang

Ada banyak cara wanita yang ingin merebut suami orang ini, dengan tujuan merusak hubungan rumah tangga suami istri. Seperti :

Ia berdoa dan memohon kepada Allah SWT agar hubungan pernikahan orang lain tersebut rusak sehingga terjadi perceraian, dan ia dapat memiliki suami dari si wanita lain tersebut.

Selanjutnya…

Wanita pelakor itu sengaja berbuat sebaik mungkin di hadapan suami orang dengan maksud untuk merusak hubungan rumah tangganya.

Ia berlaku manis dan bertutur kata begitu lemah lembut, sehingga memikat suami orang lain tersebut.

Lalu…

Wanita pelakor itu sengaja mempengaruhi atau memprovokasi kepada suami yang ingin direbutnya, agar mau berpisah dengan pasangannya, dan menggoda laki laki itu untuk bisa menikahinya.

Sesungguhnya perbuatan yang demikian itu adalah perbuatan tukang sihir dan perbuatan syaitan dan tentunya bukanlah ciri ciri wanita yang baik untuk dinikahi.

Dan bahkan…

Wanita pelakor itu sengaja meminta si suami dan menekannya tanpa henti dan terus terang agar suami tersebut menceraikan istrinya. Hanya dengan tujuan agar ia dapat menikah dengan laki laki tersebut.

Maka sangatlah tercela wanita yang melakukan perbuatan perbuatan di atas, dan sudah tentu merupakan bentuk dosa besar yang dibenci Allah SWT.

Baca:  Ayat Al Quran Tentang Pernikahan & Kumpulan Kata Bijak

Sungguhlah terancam siksa api neraka bagi wanita pelakor yang sengaja merebut suami orang lain tersebut.

Hukum Pelakor Dalam Islam Dilihat dari Al Zawajir ‘an Iqtiraf al Kabair

Berdasarkan kitab Al Zawajir ‘an Iqtiraf al Kabair, dikatakan bahwa dosa besar yang ke 257 dan 258 adalah merusak seorang wanita supaya dapat berpisah dari suaminya dan merusak seorang suami supaya terpisah dari istrinya.

Maksudnya di sini adalah perbuatan para pelakor yang sengaja merebut suami orang lain yang saat ini kerap terjadi di mana mana.

Ada hal yang perlu diketahui mengenai pelakor ini, dimana ganjaran yang diperoleh wanita pelakor bukan hanya di akhirat dimana ia mendapat siksa api neraka, tapi juga di dunia.

Dimana dikatakan bahwa para ulama berpendapat perbuatan merebut suami orang tersebut,

Baca:  Akad Nikah dalam Islam: Memahami Prosedur dan Hikmahnya

seorang hakim memiliki kewenangan untuk menjatuhkan ta’zir atau hukuman yang ketentuannya telah diterapkan hakim atau penguasa dengan syarat tidak lebih dari 40 cambukan.

Hukuman tentunya akan lebih berat lagi jika pelakor dan si suami tersebut sampai melakukan perbuatan zina.

Hukum Pelakor Berdasarkan KUHP

Bahkan hukum negara juga telah mengatur mengenai perbuatan pelakor ini yang tertuang pada Pasal 460 ayat 1 huruf e draf RKUHP per tanggal 2 Februari 2018,

yang berisikan bahwa laki laki dan wanita yang masing masing tidak terikat dalam sebuah ikatan perkawinan yang sah dan melakukan persetubuhan maka dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun.

Sungguhlah sengsara bagi para pelakor ini, maka semoga kita dijauhkan dari perbuatan pelakor, agar hubungan pernikahan yang kita jalani menjadi harmonis.

Karena rumah tangga harmonis adalah mimpi setiap insan yang menikah. Tak hanya itu saja, tetapi juga tentram, tanpa ada gangguan orang lain yang mencoba ingin merusaknya.

Itulah beberapa hal yang bisa kita pahami tentang hukum pelakor dalam Islam. Semoga kita terhindar dari segala dosa, baik yang disadari maupun tidak.

Tak ada salahnya juga bahkan dianjurkan bagi kita untuk berdoa kepada Allah SWT agar dijauhkan dari perbuatan pelakor yang sengaja merusak rumah tangga kita.

Panjatkan doa agar terhindar dari pelakor, doa lah setelah setiap kali shalat baik shalat fardhu maupun shalat sunnah.

Kita juga bisa menghindari pelakor ini dengan menjadi istri yang mampu menyenangkan suami agar suami tidak tergoda dengan rayuan wanita lain yang memiliki niat buruk terhadap rumah tangga kita.

Sekian yang bisa disampaikan, semoga artikel tentang hukum pelakor dalam Islam ini bermanfaat untuk kita semua, terimakasih. Salam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Hukum Pergi ke Salon Kecantikan Bagi Wanita yang Akan Menikah

Sen Jun 10 , 2024
Infokua.com – Hukum Pergi ke Salon Kecantikan? Sudah tahu belum apa nih penjelasan menurut Islam. Karena memang sudah menjadi hal yang lumrah bagi wanita pergi ke salon kecantikan, termasuk mereka para wanita yang akan menikah. Banyak hal yang bisa dilakukan sebagai upaya mempercantik diri, misalnya memotong rambut, menggunakan perawatan tubuh dan […]

You May Like