Pengertian Nikah Siri, Dampak, Syarat dan Biaya

1

Infokua.com – Sudah tahukah Pengertian Nikah Siri? Namun kalau mendengat kata pernikahan siri mungkin sudah tidak asing ya? Bahkan sangat familiar dipemberitaan, baik dikalangan artis maupun kalangan pejabat.

Apalagi banyak juga pemberitaan terkait jasa nikah siri, namun meski ada banyak jasa yang menawarkan dan bisa menikahkan secara siri, yang harus kita pikirkan adalah dampak nikah siri tersebut?

Selain itu juga, silakan coba dicari terlebih dahulu pemahaman apakah nikah siri itu dosa? Lalu, adakah bukti nikah siri, dan bagi yang ingin nikah siri beda agama bagaimana, bisakah?

Tentunya ada banyak pertimbangan, mungkin termasuk biaya nikah siri juga. Karena memang ada banyak hal yang bisa kita pelajari.

Jadi, bukan hanya seberapa sering kita mendengar istrilah nikah siri tersebut yang terjadi dikalangan pejabat maupun para artis selebritis.

Karena memang ada banyak kasus nikah siri yang sering kali justru berbenturan di status sosial? Nah, untuk itu, perlu juga dipahami tentang bagaimana kaidah hukum nikah siri dalam Islam.

Pengertian Nikah Siri

Pengertian Nikah Siri

Nikah siri adalah suatu pernikahan yang dilakukan oleh seseorang dengan adanya wali, memenuhi rukun dan syarat nikah tetapi tidak didaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) dengan persetujuan kedua belah pihak.

Nikah siri dapat pula diartikan sebagai berikut:

  • Pernikahan tanpa wali yang dikarenakan pihak wali perempuan tidak setuju atau hanya karena ingin memuaskan nafsu syahwat belaka tanpa mengindahkan lagi ketentuan-ketentuan syariat.
  • Pernikahan yang sah secara agama tetapi tidak dicatatkan dalam lembaga pencatatan negara. Pernikahan siri dilakukan karena banyak faktor, misalnya faktor biaya maupun karena takut ketahuan melanggar aturan yang melarang pegawai negeri menikah lebih dari satu kali dan lain-lain.
  • Pernikahan yang dirahasiakan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu. Contohnya karena akan mendapat ghibah (gosip) atau penilaian yang buruk (fitnah) dari masyarakat atau karena pertimbangan lain.

Tetapi satu hal yang bisa kita pahami adalah, bahwasannya, nikah siri sebenarnya bukan tradisi umat islam. Karena pada dasarnya Rasullullah SAW menyuruh kita untuk mengumumkan pernikahan kepada khalayak masyarakat luas.

Hal tersebut merupakan awal dari membangun rumah tangga yang sakinah, mawadah dan rahmah.

A. Pengertian Nikah Siri Menurut Para Ahli

Di antara ulama terkemuka yang membolehkan nikah dengan cara siri itu adalah Yusuf Qardawi, salah seorang pakar muslim kontemporer terkemuka di dunia Islam.

Sebagian dari ulama menilai bahwa nikah siri sendiri dihalalkan, asal memenuhi syarat dan rukun nikah. Pasalnya, Islam tidak mewajibkan pencatatan nikah oleh negara.

Berbeda dengan pendapat Dadang Hawari, KH Tochri Tohir berpendapat lain. Ia menilai bahwa nikah siri sah dan halal dilakukan, karena Islam tidak pernah mewajibkan sebuah nikah harus dicatatkan secara negara.

Sejalan dengan ungkapan Ba’asyir, M. Quraish Shihab berpendapat bahwa betapa pentingnya pencatatan nikah yang ditetapkan melalui undang-undang.

Di sisi lain nikah yang tidak tercatat selama ada dua orang saksi- tetap dinilai sah oleh hukum agama, walaupun nikah tersebut dinilai sah.

Namun nikah di bawah tangan dapat mengakibatkan dosa bagi pelaku-pelakunya, karena melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah (ulul amri).

Baca:  Dalil Larangan Membujang Bagi Pemuda

B. Pengertian Nikah Siri Menurut Bahasa dan Istilah Islam

Bagaimana pengertian nikah siri menurut bahasa dan istilah Islam. Secara bahasa, kata “sirri” berasal dari bahasa Arab yang artinya “rahasia”.

Menurut Imam Maliki, pengertian nikah siri adalah Nikah yang atas dasar kemauan suami, para saksi pernikahan harus merahasiakannya dari orang lain sekalipun kepada keluarganya.

Madzhab Maliki tidak membolehkan praktek nikah siri tersebut.

Menurut Madzhab Maliki nikah sirri mampu dibatalkan dan pelakunya dapat dikenai hukuman cambuk atau rajam apabila keduanya telah melakukan hubungan seksual dan diakui oleh empat saksi yang lain.

Demikian pula Madzhab Syafi’i dan Hanafi tidak membolehkan pernikahan yang terjadi secara sirri.

Adapun menurut Madzhab Hambali nikah sirri dibolehkan apabila dilangsungkan menurut ketentuan syari’at Islam meskipun dirahasiakan oleh kedua mempelai, wali dan para saksinya. Hanya saja nikah siri ini hukumnya makruh.

sedangkan menurut islam nikah siri atau yang diartikan sebagai pernikahan secara rahasia sebenarnya dilarang oleh islam karena islam melarang seorang wanita untuk menikah tanpa sepengetahuan walinya.

Hal ini didasarkan pada hadist nabi yang disampaikan oleh Abu Musa ra; bahwasanya Rasulullah saw bersabda;

لانكاحإلابولي

“Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali.”

Hadist tersebut diperkuat dengan hadist yang diriwayatkan oleh Aisyah ra, bahwasanya Rasulullah saw pernah bersabda:

أيماامرأةنكحتبغيرإذنوليهافنكاحهاباطل, فنكاحهاباطل , فنكاحهاباطل

“Wanita mana pun yang menikah tanpa mendapat izin walinya, maka pernikahannya batil; pernikahannya batil; pernikahannya batil”.

Abu Hurayrah ra juga meriwayatkan sebuah hadits, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:

لاتزوجالمرأةالمرأةلاتزوجنفسهافإنالزانيةهيالتيتزوجنفسها

”Seorang wanita tidak boleh menikahkan wanita lainnya. Seorang wanita juga tidak berhak menikahkan dirinya sendiri. Sebab, sesungguhnya wanita pezina itu adalah (seorang wanita) yang menikahkan dirinya sendiri”.

Berdasarkan hadits-hadits diatas, dapat disimpulkan bahwa pernikahan tanpa wali adalah pernikahan yang bersifat batil.

Dan pernikahan siri tanpa adanya wali nikah termasuk perbuatan maksiat kepada Allah SWT, dan berhak mendapatkan sanksi di dunia.

Hanya saja, belum ada ketentuan syariat yang jelas tentang bentuk dan kadar sanksi bagi orang-orang yang terlibat dalam pernikahan tanpa wali. Oleh karena itu, kasus pernikahan tanpa wali dan pelakunya boleh dihukum.

Dampak Negatif Nikah Siri

Selain pengertian nikah siri, ada beberapa hal lain yang juga harus kita pertimbangkan sebelum pernikahan siri terjadi, dalam hal ini sudah barang tentu adalah bagaimana dengan dampak nikah siri.

Baik dampak negatif nikah siri pada istri, maupun dampak nikah siri pada anak. Karena memang pernikahan siri tanpa pencatatan negara yang menjadi bukti pernikahan secara sah dimata hukum negara.

Berikut beberapa dampak negatif nikah siri untuk anak, istri dan keluarga:

  1. Tidak adanya ikatan hukum yang sah dan kuat antara suami dan istri sehingga apabila terjadi penipuan dan kezaliman dapat menyebabkan kerugian baik secara materi maupun non-materiil.
  2. Wanita yang menikah secara siri tidak bisa menggugat cerai suaminya sebab hak untuk melakukan talak ada pada suami.
    • Karena tidak adanya pencatatan dalam hukum, istri tidak bisa menuntut cerai terlebih apabila sang suami durhaka terhadap istri, tidak mau menceraikan dan hanya ingin menzaliminya.
  3. Anak yang nantinya dilahirkan dari nikah siri tidak memiliki kejelasan dan tidak tercatat dalm lembaga pencatatan sipil.
    • Merugikan istri dan anak, terutama terkait tanggung jawab suami bila ditinggalkan atau apabila suami meninggal dunia atau menjatuhkan talak serta anak tidak berhak mendapat hak waris secara hukum.
  4. Pernikahan siri akan menyulitkan pengurusan administrasi negara yang menyangkut keluarga contohnya KTP, Kartu Keluarga, SIM dan akte kelahiran.
    • Anak hasil pernikahan siri akan kesulitan untuk mengurus akte kelahiran, sulit untuk masuk jenjang pendidikan karena diperlukan surat-surat seperti akte kelahiran serta kesulitan dalam mengurus ijazah.
Baca:  Kata-Kata Bijak untuk Para Jomblo: Menghadapi Kesendirian dengan Bijak dan Positif

Jangka Waktu Nikah Siri

Mengatakan bahwa limit waktu nikah siri adalah 3 bulan adalah perkataan yang tidak berdasar, baik dari Al-Quran maupun As-Sunnah.

Dengan demikian, mengulang akad nikah setelah berlalunya waktu 3 bulan adalah perbuatan sia-sia bahkan termasuk dari perbuatan dosa, karena membuat aturan syariat yang tidak disyariatkan.

Adapun kembali mengulangi akad nikah untuk mendapatkan buku nikah dari KUA, maka hal ini tidak mengapa demi untuk menghindari kemudharatan dan mendatangkan mashlahat yang lebih besar.

Namun akad pertama itulah yang teranggap sah pada pernikahan dalam Islam. Tentunya akad nikah yang kedua dimaksud menjadi dasar untuk bisa mendapatkan bukti pernikahan, atau akta nikah yang sah dari KUA.

Namun hal ini tentunya kita bisa mengkaji lebih dalam, dan bertanya kepada para tokoh agama maupun bertanya ke petugas di Kantor Urusan Agama.

Setidaknya mendapatkan informasi yang absah dan apakah akad kedua untuk menikah sah dimata hukum negara sah atau tidaknya.

Syarat Nikah Siri Janda

Ditekankan sekali dalam hukum Islam bahwa setelah bercerai atau sudah jadi janda berhak menikah kembali dan pernikahan tersebut tidak boleh dihalangi sekalipun oleh wali dan ayahnya sendiri.

Hal ini sudah disesuaikan dengan firman Allah SWT dalam surat Al Baqarah ayat 232. Terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pernikahan siri terutama bagi janda berdasarkan pernikahan fiqih.

Wali sah seorang janda perlu untuk mengetahui kembali hukum pernikahan janda tersebut, boleh menikah atau tidaknya. Berikut syarat nikah siri bagi janda:

  1. Boleh menikah jika janda sudah mencapai usia baligh (dewasa). Jika tetap dilakukan walau yang menikahkan adalah seorang ayah maka tetap hukumnya tidak sah.
  2. Boleh menikah jika tanpa paksaan (misalkan dengan keinginan sendiri tanpa paksaan orang tua)
  3. Pernikahan dilarang jika calon laki-laki yang akan menikah adalah mahram.

Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut:

Berdasarkan pengertian mahram maka seorang wanita atau laki-laki yang haram untuk dinikahi, misalkan karena hubungan sedarah.

Sehingga kesimpulannya mengenai ketentuan dan syarat nikah sama seperti pada umumnya bahkan bagi seorang janda tidak boleh seorang wali untuk melarangnya menikah.

Namun dalam pernikahannya wali harus tetap ada meski diganti dengan kerabat. Jika pernikahan tidak disetujui oleh wali sah tidak masalah asalkan wali sahnya tidak memiliki alasan yang tepat mengapa pernikahan tersebut dilarang.

Baca:  Shalat Istikharah Jodoh: Hukum, Waktu, dan Tanda Terjawab

Maka boleh dan sah saja digantikan walau hanya dengan wali hakim.

Jasa Nikah Siri di Indonesia

Sebagaimana proses pernikahan Islami, baik melalui KUA maupun tidak melalui KUA, proses pernikahan akan diawali dengan tanya jawab antara penghulu dengan calon mempelai.

Dimana penghulu kemungkinan juga bertindak sebagai wali hakim, maka pertanyaan-pertanyaan yang diajukan adalah seputar status pernikahan calon mempelai wanita dan pria.

Bagi calon mempelai wanita yang masih berstatus gadis, penghulu tidak akan bersedia uuntuk menikahkan jika mempelai tidak menghadirkan wali nasabnya. Baca juga: Urutan Wali Nikah.

Selain itu, khusus untuk gadis, mempelai dan wali nasabnya juga diwajibkan memperlihatkan Kartu Keluarga asli dan KTP asli untuk mendukung kebenaran pernyataan yang disampaikan.

Khusus untuk janda yang tidak dapat menunjukkan surat cerai, masih ada pertanyaan lanjutan yaitu mengenai status hubungannya dengan mantan suami : Apakah masih tinggal satu rumah atau sudah berpisah rumah.

Sekalipun diantaranya dinyatakan sudah bercerai, dan dijawab masih satu rumah dengan mantan suaminya, penghulu tidak akan bersedia menikahkan dengan dalih apapun

Batalnya Nikah Siri

Batalnya perkawinan yaitu “rusak atau tidak sahnya perkawinan karena tidak memenuhi salah satu syarat atau salah satu rukunnya, atau sebab lain yang dilarang atau diharamkan oleh agama”.

Batalnya perkawinan atau putusnya perkawinan disebut juga dengan fasakh.Kata fasakh (batalnya pernikahan) berarti merusakkan atau membatalkan.

Jadi, fasakh sebagai salah satu sebab putusnya perkawinan ialah merusakkan atau membatalkan hubungan perkawinan yang telah berlangsung.

Nah dalam hal ini kita harus bisa mengetahui apa saja yang menjadi penyebab batalnya pernikahan, meski dalam hal ini juga termasuk nikah siri.

Kesimpulan Pengertian dari Nikah Siri

Dalam hal ini, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa nikah siri sendiri yaitu Kata siri yang berarti rahasia, hal tersebut merujuk pada rukun Islam tentang perkawinan yang menyatakan perkawinan sah apabila diketahui oleh orang banyak.

Namun etimologi tersebut berubah di Indonesia, nikah siri berarti nikah yang tidak dicatat oleh negara. Hal ini tertuang pada UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan.

Tentunya jika pernikahan yang tak tercatat oleh negara akan ada banyak dampak yang dapat ditimbulkan pada hasil pernikahannya kelak.

Maka akan ada pilihan bagi yang ingin melangsungkan pernikahan secara siri, yakni direkomendasikan untuk menikah secara sah di mata agama dan negara.

Jadi syarat nikah dalam Islam terpenuhi, begitu juga syarat nikah di KUA harus terpenuhi. Jika ini terpenuhi sah di mata agama dan negara, maka dampak pernikahan siri dapat diminimalisir.

Sehingga, kita juga mengetahui, mana saja pernikahan yang diperbolehkan dan dianjurkan, serta mana pernikahan yang dilarang. Dan apakah termasuk pernikahan siri dilarang atau tidak?

Itulah yang bisa disampaikan tentang pengertian nikah siri. Sekian yang bisa disampaikan, semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk kita semua. Sekian, terimakasih. Salam.

One thought on “Pengertian Nikah Siri, Dampak, Syarat dan Biaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Hukum Nikah Siri Menurut Islam, Negara dan Tanpa Wali

Sab Jun 15 , 2019
Infokua.com – Apa saja yang menjadi dasar hukum nikah siri? Apakah diperbolehkan atau tidak? Jadi ada banyak hal yang harus kita ketahui terlebih dahulu sebelum pernikahan secara sirri ini berlangsung. Sebagian besar lainnya juga ada yang bertanya seperti ini, apakah nikah siri itu dosa? Dalam kesimpulannya ada jawaban, bahwasnnya, kalau dalam islam, […]

You May Like