Infokua.com – Cara Mengurus Surat Numpang Nikah adalah salah satu surat pengantar nikah yang dibutuhkan bagi yang menikah beda wilayah, beda kabupaten, kota, provinsi dan antar pulau.
Bahkan, sebelumnya Info KUA juga telah menuliskannya apa saja syarat numpang nikah 2019 (cek selengkapnya) yang diperlukan untuk bisa mendapatkan surat rekomendasi atau surat pengantar nikah.
Termasuk apakah ada perbedaan syarat numpang nikah pria 2019 dengan syarat numpang nikah wanita 2019 ini. Dalam hal ini tentunya surat numpang nikah 2019 yang bisa anda gunakan.
Dan beberapa pertanyaan yang mungkin bisa dijawab nantinya juga, terkait apakah mengurus surat numpang nikah bisa diwakilkan?
Jadi kita harus lengkap dan jelas untuk mencari informasinya. Sebenarnya cara mendapatkan informasi tentang surat numpang nikah ini mudah.
Kita tak mengurus sendiri juga bisa. Biasanya ada pamong atau tokoh, atau Pak RT, dan pihak lainnya yang biasa membantu proses membuat perizinan dan administrasi, jika anda dalam kondisi sibuk dalam pekerjaan.
Namun jika ada waktu senggang yang cukup dan ingin mengurusnya sendiri, bisa lakukan beberapa cara berikut ini. Dan berikut informasi tata cara dan prosedur dalam mengurus surat numpang nikah yang bisa dilakukan:
Cara Mengurus Surat Numpang Nikah
Lagi, saya akan mencoba menjelaskan apa yang menurut saya ketahui, dalam hal ini tentang bagaimana cara dalam mengurus surat numpang nikah.
Pertama-tama sepengalaman saya (penulis) saat meminta rekomendasi surat numpang nikah beda kabupaten/kota adalah dengan melampirkan foto kopi kartu keluarga (KK), foto kopi KTP kedua pengantin (pria dan wanita).
Selanjutnya untuk persiapan sebagai antisipasi adalah jika diminta foto kopi bapak dan ibu dari pemohon surat numpang nikah dan nama lengkap bapak yang akan menjadi besan atau mertua.
Alur selanjutnya dengan surat-surat di atas akan dibuatkan surat keterangan asal usul (Surat Model N2), dan surat keterangan orang tua (Surat Model N4).
Selanjutnya juga akan dibuatkan surat pernyataan masih jejaka untuk pria atau surat sudah duda (bagi pengajuan surat numpang nikah untuk duda).
Ada juga nantinya kita akan dibuatkan surat persetujuan mempelai (Surat Model N3), surat keterangan jalan, dan surat rekomendasi nikah dari KUA domisili pemohon untuk numpang nikah di tempat lain.
Contohnya, misal si pria akan menikah di tempat kediaman mempelai wanita. Maka si cara mengurus surat numpang nikah seperti yang dilakukan di atas. Jadi, arusnya mendapat rekomendasi kantor kelurahan/desa sampai KUA.
Syarat Numpang Nikah
Pada tautan di atas, sebenarnya saya sudah jelaskan apa saja syarat numpang nikah ketika kita akan melakukan cara mengurus surat numpang nikah.
Tapi cara dan syarat ini juga akan dilakukan di KUA tempat kita akan nikah. Nah silakan saja diperhatikan apa apa yang menjadi syarat dalam numpang nikah, dengan beberapa cara sebagai berikut:
Caranya adalah dengan menyampaikan model surat N1, N2, N3, N4, dan surat rekomendasi nikah dari KUA yang sudah didapatkan sebelumnya. Selanjutnya juga penting untuk dilampirkan adalah:
- Pertama, foto kopi KTP baik dari calon pengantin pria maupun dari calon pengantin wanita.
- Kedua, foto kopi kartu keluarga (KK) dari kedua calon mempelai yang memiliki hajat pernikahan.
- Ketiga, foto kopi akte kelahiran atau bisa diganti dengan izasah terakhir dari kedua calon mempelai.
- Keempat, surat rekomendasi yang telah didapatkan dari KUA domisili pemohon pertama.
- Kelima, surat model N1 – N IV dari Desa/Kelurahan
- Keenam, surat keterangan jejaka bermaterai Rp6 ribu (Surat Numpang Nikah Untuk Jejaka).
- Ketujuh, surat keterangan duda bermaterai Rp6 ribu (Surat Numpang Nikah Untuk Duda).
- Terakhir foto kedua calon pengantin dengan ukuran 2 x 3 4 lembar, 3 x 4 2 lembar, dan 4 x 6 1 lembar background atau berlatar belakang biru.
Itulah 8 syarat yang harus dilengkapi untuk mendapatkan surat pengantar nikah dari KUA dan dari Kantor Catatan Sipil. Silakan dicermati ya guys.
Biaya Mengurus Surat Pengantar Nikah
Untuk biaya mengurus surat pengantar nikah ini sesuai pengalaman penulis sebenarnya gratis. Intinya, selama proses mengurus yang saya lakukan tidak ada tarikan biaya sedikitpun.
Namun jika ada, itu kebijakan dan ketentuan dari setiap intitusi. Silakan ditanyakan alasan pembayarannya untuk apa? Bisa saja beberapa tempat berbeda.
Apalagi kalau proses mengurus surat numpang nikahnya meminta bantuan orang lain, tentu biasanya dikenakan tarif jasa pengurusan. Nah saya tidak paham soal ini. Silakan saja ditanyakan kepada pihak terkait di wilayah anda.
Intinya selama mengurus surat saya tidak dimintai biaya, selama proses pengumpulan syarat nikah juga demikian. Hanya bayar prosesi akad nikah yang dilakukan di luar Kantor Urusan Agama.
Dalam hal ini tentunya biaya akad nikah di rumah. Jadi, kita diminta untuk bayar ke bank yang telah ditunjuk, atau bisa minta bantuan untuk dibayarkan.
Namun untuk prosesi mengurus surat pengantar nikah untuk bisa digunakan di tempat Kantor Urusan Agama diselenggarakan pernikahan, Insha Allah gratis.
Jadi kesimpulannya ada beberapa syarat yang harus dikumpulkan dan dipenuhi dulu, baik dari Kantor Kelurahan dan beberapa administrasi surat lainnya.
Nah baru dimintakan ke KUA surat numpang nikah beda provinsi, atua beda kabupaten dan kecamatan. Sehingga bisa dilakukan pemrosesan pengurusan surat nikah dipihak mempelai tempat akan diselenggarakan pernikahan.
Itu sih yang bisa saya sampaikan tentang bagaimana cara mengurus surat numpang nikah secara sederhana dan gratis, bahkan proses yang mudah.
Semoga saja artikel ini dapat bermanfaat untuk semangat kebaikan untuk halalkan status hubungan. Sampai berjumpa di artikel Info KUA selanjutnya. Terimakasih. Salam.
One thought on “Cara Mengurus Surat Numpang Nikah dan Alur Prosedurnya”