Infokua.com – Berapa Besaran Nafkah Untuk Istri? Mungkin ini yang sedang kau ingin ketahui, baik laki-laki sebagai seorang suami yang memberikan nafkah istri, maupun seorang perempuan (sebagai istri) agar mengetahui hak yang diberikan suaminya.
Namun yang paling penting diketahui adalah, salah satu kewajiban seorang suami kepada istrinya adalah memberi nafkah. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al Quran surah An Nisa ayat 34, yang artinya:
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita),
dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka”
Terjemah dalil di atas
“… dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka” dimaknai sebagai mahar, nafkah serta tanggungan yang diwajibkan atas para suami oleh Allah SWT untuk ditunaikan kepada istri.
Pengertian Nafkah dalam Islam
Nafkah berasal dari kata an nafaqah yang secara bahasa diambil dari kata al infaq, yang artinya pengeluaran.
Sehingga dapat dipahami bahwa nafkah adalah semua bentuk pengeluaran harta, termasuk pengeluaran harta seorang suami untuk istrinya.
Secara syari, kata nafaqah atau nafkah ini adalah memberikan kecukupan ke orang yang jadi tanggungannya dengan cara yang baik berupa makanan pokok, pakaian, serta tempat tinggal dan turunan dari tiga hal tersebut.
Termasuk pula keperluan istri saat melahirkan, dan pemenuhan kebutuhan biologis istri.
Beragam jenis nafkah istri atas suaminya dapat kita simak di bawah ini:
1. Nafkah Makanan dan Pakaian
Seorang suami haruslah menjalani kewajiban yang telah Allah perintahkan, yakni memberi nafkah kepada istrinya.
Adapaun di antara bentuk nafkah yang harus diberikan adalah berupa makanan dan pakaian. Sebagaimana hadits Rasulullah SAW, yang artinya:
“wajib bagi kalian (para suami) memberikan rizki (makanan) dan pakaian dengan ma’ruf kepada mereka (para istri)” (HR. Muslim 1218).
2. Nafkah Tempat Tinggal
Selain nafkah makanan dan pakaian, bentuk nafkah lain yang harus dipenuhi suami untuk istrinya adalah tempat tinggal.
Sebagaimana firman Allah SWT yang artinya:
“Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu” (QS. Ath Thalaq: 6).
Besaran Nafkah Untuk Istri
Sementara soal seberapa besaran nafkah untuk seorang istri yang harus diberikan dari seorang suami, para ahli fiqh sepakat takarannya adalah yang ma’ruf atau sepatutnya atau sewajarnya.
Sedangkan mayoritas pengikut Madzhab Hanafi, Maliki, serta Hambali, mereka membatasi yang dimaksud wajib adalah yang sekiranya cukup untuk kebutuhan sehari hari.
Kecukupan itu tentunya berbeda karena berdasarkan kemampuan kondisi suami dan istri. Tetapi hakim yang kemudian memutuskan jika terjadi suatu perselisihan.
Mengenai berdasarkan kondisi di sini antara kondisi suami atau istri, ulama berbeda pendapat.
Pendapat pertama oleh Madzhab Maliki yang mengartikan besaran nafkah dilihat dari kondisi dari istri berdasarkan firman Allah SWT dalam QS. al Baqarah ayat 233.
Sementara pendapat kedua dari Madzhab Hanafi dan Syafii, yang mengatakan dilihat dari kondisi suami dengan dasar hukum firman Allah SWT pada QS. ath Tahalaq ayat 7.
Sedangkan Madzhab Hanbali dan Hanafi sepakat bahwa besaran nafkah ditentukan oleh kondisi keduanya yakni suami dan istri.
Lantas kapan waktu yang tepat memberi nafkah istri?
Pada dasarnya suami wajib memberi nafkah kepada istri di permulaan hari, atau saat pagi hari. Karena saat inilah istri membutuhkan nafkah untuk keperluan sehari hari.
Tetapi hukum ini tidaklah kaku, artinya suami dan istri boleh bersepakat untuk menentukan kapan nafkah harus diberikan. Seperti setiap akhir pekan, atau awal bulan tergantung hasil kesepakatan bersama.
Hak Hak Istri atas Suami
Tak kalah penting memahami hak istri atas suami. Demikian bagi seorang laki-laki, hak suami atas istri. Nafkah merupakan salah satu hak istri yang harus dipenuhi. Ini tentunya menjadi kewajiban suami istri setelah menikah.
Mengenai hak istri atas suami berikut paparannya:
- Suami haruslah memperlakukan istrinya dengan cara yang baik atau ma’ruf.
- Suami bersabar dari celaan istri dan mau memaafkan kesalahan yang dilakukannya.
- Suami menjaga serta memelihara istri dari hal hal yang dapat merusak dan mencemarkan kehormatannya.
- Suami mengajari istri mengenai hal yang penting dalam urusan agama serta memberinya izin untuk menghadiri majelis ta’lim.
- Suami memerintahkan istrinya untuk mendirikan agama dan menjaga shalat.
- Suami bersedia memberi izin istri keluar rumah untuk keperluannya, tapi dengan syarat memakai hijab atau menutupi auratnya.
- Suami tidak dibolehkan menyebarluaskan rahasia serta kejelekan istri di depan orang lain.
- Suami bermusyawarah dengan istri untuk setiap masalah yang dihadapi.
- Suami segera pulang ke rumah istri setelah shalat isya’.
Demikianlah hak hak istri atas suaminya. Termasuk mendapatkan nafkah dari suami, karena memberi nafkah adalah suatu kewajiban yang dibebankan kepada seorang suami.
Jika suami tidak mau memberi nafkah kepada istri maka sudah pasti hukumnya dosa. Apalagi jika suami tidak mau kerja karena malas.
Tetapi beda halnya jika suami dalam keadaan sulit dan tidak mampu memberikan nafkah kepada istrinya. Maka istri boleh meminta hakim untuk mewajibkan suaminya memberi nafkah.
Dalam waktu yang sama, hamik meminta orang yang bertanggung jawab atas nafkah perempuan tersebut seandainya ia tidak memiliki suami, seperti ayah, saudara laki lakinya dan lainnya, untuk memberi nafkah kepada istri tersebut.
Hal ini dengan syarat orang yang memberi nafkah tersebut bisa menuntut pengganti nafkah jika suami dari wanita itu telah mampu.
Istri juga berhak meminta hami untuk dibolehkan berhutang kepada orang lain atas nama suaminya karena kesulitan keuangan tersebut.
Besaran Nafkah Untuk Istri Setelah Bercerai
Berbeda pula nafkah istri yang masih dalam status pernikahan dengan nafkah istri yang bercerai dengan suaminya. Apapun alasan cerai yang terjadi.
Karena perceraian tidak serta merta memutuskan kewajiban mantan suami kepada istri, maka mantan suami masih memiliki kewajiban untuk memberi nafkah kepada mantan istrinya.
Ada tiga macam nafkah yang masih menjadi tanggungan mantan suami setelah adanya perceraian. Yakni:
Nafkah Iddah
Nafkah yang wajib diberikan kepada mantan istri apabila perceraian terjadi lantaran talak yang dijatuhkan oleh suami.
Nafkah Anak
Jika dari pernikahan itu menghasilkan anak, maka mantan suami berkewajiban memberi nafkah anak dimana anak belum mencapai usia 21 tahun. Nafkah anak ini diberikan jika hak asuh atas anak jatuh pada ibunya.
Nafkah Terutang
Nafkah selama pernikahan yang belum diberikan oleh suami kepada istrinya yang pada saat di pengadilan istri menuntut mantan suami untuk melunasinya.
Demikanlah penjelasan mengenai nafkah istri serta kewajiban mantan suami atas nafkah istri setelah adanya perceraian, semoga menjadi tambahan ilmu kita.
Itulah beberapa hal yang bisa kita pahami dan ketahui tentang bagaimana seorang suami memberikan nafkah kepada istrinya, termasuk besaran yang harus diberikan untuk sang istri.
Sekian yang bisa disampaikan, semoga informasi ini dapat bermanfaat. Terimakasih. Salam.