Infokua.com – Bagaimanakah Hukum Talak dalam Agama Islam? Apa saja syarat jatuhnya talak? Dan bagaimana cara rujuknya? Mungkin itulah yang kini sedang tengah kita ingin mendalami informasinya.
Pertanyaan di atas juga yang tengah coba Info KUA ingin bahas? Baik dalam hal ini terkait hukum talak dan syarat sah talak?
Karena ada beberapa pertanyaan yang kerap ditanyakan oleh teman teman seperti berikut ini?
- syarat jatuhnya talak
- hukum talak 1 dan cara rujuk
- hukum talak 3 sekaligus
- hukum talak dalam hati
- hukum talak pada dasarnya
- hukum talak 3 karena emosi
- bagaimanakah hukum talak dalam agama islam
- hukum talak 3 dalam keadaan emosi
Untuk itu, kita akan membedah banyak hal tentang Talak ini. Tak hanya hukum, tetapi juga pengertian, syarat dan bagaimana cara rujuk talak yang bisa dilakukan?
Pengertian dan Hukum Talak
Talak atau sering disebut dengan kata cerai merupakan sebuah permasalahan pada pernikahan yang saat ini banyak sekali dialami oleh suami istri.
Talak adalah hak seorang suami untuk melepaskan istrinya dari ikatan pernikahan, hanya seorang suami sajalah yang dapat menjatuhkan talak. Walaupun seorang suami diberi kewenangan dapat menjatuhkan talak pada istrinya.
Namun Islam tidak menyarankan dan membenarkan bagi suami untuk menggunakan hak talak ini dengan gegabah tanpa berpikir panjang.
Dalam artian suami tidak boleh menjatuhkan talak pada istrinya dalam keadaan emosi atau sedang marah besar.
Maka penting sekali bagi seorang muslim membangun rumah tangga dalam Islam yang semuanya sesuai tuntunan Allah SWT, melalui Al Quran dan Hadist-Hadistnya.
Talak berasal dari bahasa arab “itlak” yang memiliki arti yaitu melepaskan ikatan. Talak menurut istilah dalam humusyara’ adalah melepaskan atau memutuskan tali ikatan pernikahan.
Dasar Hukum Talak
Dasar hukum talak pada Al Qur’an diatur dalam Q.S Al-Baqarah ayat 229 dan Q.S A-Talaq ayat 1-7
Dalam surah Al-Baqarah ayat 229 dijelaskan pengertian talak, yaitu:
اَّ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلا تَعْتَدُوهَا وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
Artinya:
“Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.
Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah.
Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya.
Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim”.
5 Hukum Talak Yang Berlaku
Hukum talak yang dijatuhkan oleh setiap suami berbeda-beda, hukum talaknya dapat menjadi wajib, mustahab, mubah, makruh, dan haram.
Talak pada dasarnya memiliki lima hukum yang berlaku, yaitu, seperti yang sudah dijabarkan sedikitnya di atas. Di antaranya:
- Talak Wajib
- Talak Mustahab
- Talak Mubah
- Talak Makruh
- dan Talak Haram
Adapun penjebarannya adalah
1. Hukum Wajib Talak
Talak hukumnya wajib, jika dalam sebuah rumah tangga pasangan suami istri sering bertengkar.
Lalu hakim mengirim dua orang juru damai dari pihak keduanya, namun kedua utusan hakim tersebut berpendapat agar keduanya lebih baik bercerai saja dan perceraian merupakan langkah terbaik untuk keduanya setelah melihat keadaannya.
Maka setelah itu, suami harus menceraikan istrinya.
Hal ini sama saja seperti seorang suami menjatuhkan ‘illa (suami bersumpah tidak akan mencampuri istrinya) saat ia tidak ingin rujuk dengan istrinya setelah masa iddah sang istri berakhir.
2. Hukum Sunnah Talak
Talak hukumnya sunnah / mustahab (disarankan/dianjurkan), apabila seorang istri melalaikan perintah Allah seperti shalat, puasa, dan lainnya.
Sementara suami tidak dapat memaksa istrinya lagi agar kembali bertobat dan tawakal kepada Allah, karena diabaikan sang istri.
Talak ini dilakukan apabila seorang istri sudah tidak bisa mematuhi suaminya dan tidak dapat menjaga kehormatannya lagi.
Talak ini juga dianjurkan apabila seorang suami tidak dapat bertanggung jawab kepada istrinya lagi baik secara lahir dan batin, seperti tidak dapat memenuhi nafkah atau kebutuhan yang diperlukan sang istri, demi kenyamanan sang istri, talak menjadi cara terbaik bagi keduanya.
3. Hukum Mubah Talak
Talak hukumnya mubah (diperbolehkan) bila perceraian itu memang diperlukan.
Dalam kasus seperti suami melihat istrinya berkelakuan buruk, sehingga suami merasa disusahkan oleh sangperilaku sang istri, dan tidak ada lagi harapan bagi istrinya untuk berubah di mata sang suami.
Dalam kasus ini berhubungan dengan sikap nusyuz (melawan atau sikap durhaka) seorang istri kepada suaminya.
4. Hukum Talak Makruh
Talak hukumnya makruh, apabila tidak terdapat alasan untuk menjatuhkan talak karena suami-istri tersebut memiliki hubungan kasih sayang yang erat dan masih harmonis.
5. Hukum Talak Haram
Talak hukumnya haram, apabila suami menjatuhkan talak pada istrinya yang sedang dalam kondisi haid atau dalam keadaan suci setelah digauli suaminya. Hal ini disebut dengan talak bid’ah atau talak bid’i.
Hukum Bercerai Tanpa Sebab
Yang perlu diperhatikan dan dipahami adalah janganlah sampai bercerai tanpa sebab. Atau misalnya, bagi seorang suami melakukan talak 3 dalam keadaan emosi tanpa jelasnya ia menalak atau menceraikan istrinya.
Demikian bagi seorang istri. Istri kabur dari suami merupakan dosa besar? Terlebih dalam hal ini dimaksud adalah dilakukan tanpa sebab mendasar yang membolehkan seorang istri meminta cerai suaminya.
Ingatlah, bahwasannya, Iblis berterima kasih dan memuji jasa tentara atau anak buahnya telah sukses untuk menggoda manusia sehingga bercerai tanpa adanya sebab.
Allah swt sangat membenci perbuatan perceraian ini, dan ini menunjukkan bahwa perceraian yang dilakukan oleh sepasang suami istri termasuk dalam perbuatan yang disukai iblis.
Pada dasarnya talak merupakan perlakuan yang diperbolehkan. Namun, perilaku ini sangat disenangi iblis. Karena perceraian memiliki dampak besar bagi manusia.
Khususnya berdampak pada anak, keturunan, dan tali persaudaraan antar keluarga belah pihak.
Talak menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) merupakan ikrar seorang suami dihadapan Pengadilan Agama yang menjadi sebab putusnya ikatan pernikahan. Talak diatur dalam Pasal 129, Pasal 130, dan Pasal 131 KHI.
Talak Yang Diakui Hukum Negara
Bahkan pemerintah sebagai lembaga negara dalam hal ini Pengadilan Agama juga sudah mengatur tentang hukum perceraian di Indonesia.
Berikut isi dari Pasal 129 yaitu:
“Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.”
Dapat dilihat, talak yang diakui oleh hukum negara merupakan yang diucapkan atau dilakukan suami di Pengadilan Agama.
Bagi talak yang dijatuhkan oleh suami diluar Pengadilan Agama hanya berlaku dan sah di hukum agama saja, tetapi belum sah menurut hukum di negara Indonesia karena talak tidak dilakukan di Pengadilan Agama.
Oleh karena itu, talak yang dilakukan diluar Pengadilan Agama masih membuat ikatan pernikahan sepasang suami istri belum putus secara hukumnya.
Talak memiliki beberapa bentuk yang dapat dilihat dari segi jumlah, yaitu:
- Talak satu, yaitu talak pertama kali yang seorang istri dapatkan dari suaminya.
- Talak dua, yaitu talak yang diberikan suami kepada istrinya untuk kedua kalinya atau untuk yang pertama namun dengan dua kali talak langsung. Misalkan seperti “Engkau aku talak dengan talak dua”.
- Talak tiga, yaitu talak yang diberikan oleh sang suami pada istrinya untuk yang ketiga kalinya atau untuk tiga talak langsung. Misalkan seperti “Engkau ku talak dengan talak tiga”.
Pendapat Ulama Tentang Talak
Para ulama berpendapat, bagi suami yang menjatuhkan dua atau tiga talak sekaligus ada yang berpendapat sah dan ada pula yang berpendapat tidak sah.
Ibnu Taimiyah, Syukani, dan Ibnu Qayyim mengungkapkan bahwa seorang suami yang menjatuhkan talak dengan dua atau tiga talak sekaligus bersama dengan talak pertama maka dinyatakan tidak sah.
Selain itu, ulama lain Zhahiriyah mempunyai pendapat yang berbeda, beliau mengatakan bahwa talak dua atau talak tiga yang dijatuhkan sekaligus tidaklah sah, sehingga tidak ada satupun talak yang jatuh atau dapat diartikan bahwasanya tidak ada sama sekali talak yang jatuh dari ucapan suami.
Talak Boleh Tidaknya Mantan Suami Rujuk
Talak dilihat dari segi boleh atau tidak bagi mantan suami untuk rujuk, yaitu:
- Talak raj’i, yaitu talak yang masih memberi kesempatan bagi suami istri untuk rujuk kembali selama masa ‘iddah belum berakhir.
- Talak raj’i terdiri dari talak satu dan talak dua. Apabila seorang suami ingin rujuk kembali pada istrinya sebelum masa ‘iddah istri berakhir, maka tidak perlu melakukan akad nikah baru.
- Talak ba’in, yaitu talak yang diberikan suami dan suami tidak diperkenankan untuk meminta rujuk kembali pada sang mantan istri kecuali dengan mengadakan akad nikah baru.
- Talak ba’in terdiri dari dua macam, antara lain:
- Talak ba’in shughra, yaitu talak untuk menghilangkan kepemilikan antara suami istri didalam pernikahannya, tetapi tidak menghilangkan izin bagi mantan suami untuk mengajak rujuk kembali sang mantan istri dengan cara melakukan akad nikah baru lagi.
- Talak yang termasuk dalam talak ba’in shughra adalah talak seorang suami pada istri yang belum pernah dicampuri, khulu’, talak satu dan dua namun telah habis masa ‘iddahnya.
- Talak ba’in kubra, yaitu talak tiga dimana mantan suami tidak boleh meminta rujuk kembali pada sang mantan istri, kecuali mantan istri menikah dan melakukan hubungan suami istri dengan suami barunya, lalu suami barunya menceraikan sang mantan istri.
- Setelah lewat masa ‘iddah sang mantan istri terhadap suami kedua, maka sang mantan suami pertama dapat menikahi kembali mantan istrinya ini.
- Talak ba’in shughra, yaitu talak untuk menghilangkan kepemilikan antara suami istri didalam pernikahannya, tetapi tidak menghilangkan izin bagi mantan suami untuk mengajak rujuk kembali sang mantan istri dengan cara melakukan akad nikah baru lagi.
- Talak ba’in terdiri dari dua macam, antara lain:
Talak Yang Ditinjau Dari Keadaan Istri
Beberapa hal yang perlu juga diketahui, bahwasannya talak juga ditinjauh dari keadaan istri istri para suami. Adapun talak yang ditinjau dari segi keadaan seorang istri, yaitu:
- Talak sunny, merupakan talak yang dijatuhkan sang suami pada istri yang pernah digauli suaminya. Saat istrinya dalam keadaan suci dan tidak digaulinya, istrinya mengalami kehamilan dan jelas status kehamilannya.
- Talak bid’iy, yaitu talak yang dijatuhkan oleh suami pada istrinya yang pernah dicampurinya.
- Talak la sunny wala bid’iy, yaitu talak yang bukan termasuk talak sunny dan talak bid’iy. Artinya adalah talak yang dijatuhkan oleh suami pada istrinya yang masih belum mengalami haid karena masih kecil atau pada istri yang sudah tidak haid lagi (menopause) karena sudah lanjut usia.
Jenis Talak Yang Dilakukan Suami Suami
Talak dilihat dari segi ucapan yang digunakan oleh sang suami, yaitu:
- Talak sharih, yaitu talak yang diucapkan oleh sang suami dengan kata-kata yang jelas atau tegas untuk menyatakan niat menceraikan pada sang istri. Contoh kalimat “Engkau kutalak”.
- Talak kinayah, yaitu talak yang diucapkan oleh sang suami dengan menggunakan kata-kata sindiran. Contoh kalimat “Engkau tidak halal lagi bagiku”.
Talak yang dilihat dari segi langsung atau tidaknya sang suami menjatuhkan talak, yaitu:
- Talak muallak, yaitu talak yang diikuti syarat pada pengucapannya. Talak ini sah apabila syarat yang diucapkan suami terjadi. Contoh kalimat “Engkau tertalak apabila keluargamu mengizinkan”. Apabila keluarga atau orang tua sang istri mengizinkan perpisahan ini, maka talak tersebut sah.
- Talak ghairu muallak, yaitu talak yang tidak diikuti oleh persyaratan atau kaitan apapun. Contoh kalimat “Engkau sekarang tertalak”.
Talak dilihat dari cara suami menyampaikan atau mengungkapkan talaknya, yaitu:
- Talak dengan ucapan, yaitu talak yang diungkapkan suami pada sang istri lewat ucapan yaitu secara lisan dan istrinya mendengarnya langsung.
- Talak dengan tulisan, yaitu talak yang disampaikan suami melalui bentuk tulisan dan istrinya membacanya, seperti melalui tulisan surat.
- Talak dengan utusan, yaitu talak yang dijatuhkan oleh suami melalui perantara pihak lain yang dipercaya mampu menyampaikan talak darinya kepada sang istri.
- Talak dengan isyarat, yaitu talak yang dijatuhkan oleh suaminya karena suami tidak bisa bicara (tuna wicara) dan suami tidak dapat menulis. Selama isyarat itu benar dan jelas untuk diungkapkan dan istrinya memahami isyarat tersebut, maka talak itu jatuh.
Jenis / Bentuk Lafadz Talak
Macam Macam Talak memang ada banyak sekali termasuk beberapa jenis dan bentuk talak yang bisa kita ketahui. Dibawah ini merupakan jenis atau bentuk pelafasan talak yang bisa kita ketahui, yaitu:
Para ulama sepakat bahwa talak dapat terjadi jika disertai dengan niat dan kalimat yang tegas. Lafadz talak dibagi menjadi dua macam, yaitu:
- Lafadz sharih (kata-kata jelas atau tegas) : ucapan atau ungkapan yang dikeluarkan oleh suami dengan ungkapan yang jelas dan tegas dalam menyatakan perceraiannya. Misalkan seperti, “Engkau telah ku talak”.
- Lafadz khinayah (kata-kata sindiran) : ucapan atau ungkapan yang dikeluarkan oleh suami yang tidak ditetapkan untuk perceraian. Misalkan seperti, “Engkau tidak halal lagi bagiku”, yang dimaksud dari “tidak halal lagi” adalah bahwa sang wanita tidak menjadi hak bagi suami.
Hukum Talak 1, 2 dan 3
Seorang suami dapat menjatuhkan talak pada istrinya sebanyak satu sampai tiga kali. Pada talak satu dan dua, suami-istri tersebut dapat rujuk kembali sebelum masa ‘iddahnya habis.
Apabila masa ‘iddahnya sudah habis diperbolehkan bagi mantan suami untuk rujuk kembali pada mantan istrinya dengan melaksanakan akad baru, dengan ketentuan suami masih memiliki sisa talak untuk istrinya.
Artinya adalah apabila suami menceraikan istrinya pada talak satu, maka ia masih memiliki sisa dua talak. Apabila suami menceraikan istrinya pada talak dua, maka ia masih memiliki sisa satu talak.
Ketentuan pada suami yang masih mempunyai sisa dari talak yang telah dijatuhkan sebelumnya, berlaku bagi seorang suami yang menikahi mantan istrinya setelah selesai masa ‘iddahnya dan belum dinikahi kembali oleh laki-laki lain.
Sebab keberadaan bagi suami baru sang mantan istri tidak akan mempengaruhi jatah talak suami pertama sebelum ia menyelesaikan bilangan talak.
Berbeda halnya dengan talak ketiga, mantan suami tidak diperkenankan kembali untuk rujuk kepada sang mantan istri sampai sang mantan istri dinikahi oleh pria lain dan melakukan hubunga suami istri pada suami barunya.
Lalu sang mantan istri diceraikan oleh suaminya, baru setelah melewati masa ‘iddah sang mantan suami pertama dapat menikahi kembali mantan istrinya tersebut.
Cara Rujuk Talak
Macam Macam Rujuk ada banyak sekali yang bisa kita pelajari. Termasuk untuk bisa mengetahui tentang bagaimana cara rujuk atas talak yang dilakukan.
Cara untuk rujuk dapat dilakukan dengan cara menyampaikan niat sang suami terhadap istrinya melalui ucapan dan perbuatan. Baca Juga: Cara Rujuk Talak 1.
Rujuk yang dilakukan dengan ucapan disahkan secara ijma’ oleh para ulama dan dilakukan dengan lafazh (ucapan) yang jelas.
Contoh kalimatnya seperti “Saya rujuk kembali kepadamu” atau dengan kinayah (sindiran), yaitu “ sekarang, engkau sudah seperti dulu”.
Kedua ucapan tersebut bila diniatkan untuk rujuk, maka akan sah. Tetapi, apabila tidak ada niat yang mengawali dalam ucapan tersebut untuk kembali rujuk, maka tidak akan sah.
Lalu, rujuk dengan perbuatan, yang dimaksudkan disini yaitu menurut para pendapat ulama yaitu dengan melakukan hubungan suami istri atau muqqadimahnya, seperti mencium pasangannya.
Pendapat ini madzhab Malikiyah ini dikuatkan oleh Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyahrahimahullâh dan Syaikh as-Sa’dirahimahullah.
Apabila disertai dengan saksi, maka itu lebih baik, apalagi jika perceraian keduanya dilakukan di hadapan orang lain, atau sudah diketahui khalayak ramai.
Imam Muhammad al-Khatib al-Syarbini pada kitabnya (Mughni al-Muhtaj) mengatakan bahwa talak tidak akan sah atau jatuh hanya dengan niat yang tidak diucapkan (didalam hati) dan juga tidak menggerakan lisan untuk mengeluarkan kalimat dalam bentuk lisan dengan kalimat talak, sampai kalimat talak tersebut terdengar oleh diri sendiri dan dan pada istri yang dituju tanpa adanya penghalang, karena talak seperti ini dikategorikan kalam.
Prof. Dr. Wahbah al-Zuhaili pada kitabnya (al-Fiqhu al-Islam Wa Adillatuhu) juga mengatakan bahwa barang siapa “seorang suami” yang menceraikan istrinya didalam hatinya, maka itu tidak terjadi, tetapi apabila suami melafadzkan walaupun tidak terdengar maka talak itu jatuh.
Dapat disimpulkan, talak yang diucapkan didalam hati sajatidak berpengaru pada jatuhnya talak yang menyebabkan berpengaruh pada keabsahan pernikahan.
Setidaknya itulah yang bisa dipahami tentang hukum talak. Namun sebelum melakukan talak alangkah baiknya semua dipikirkan dengan baik. Keutuhan rumah tangga bisa diperkuat hingga akhir hayat.
Maka itulah gunakan sama sama memahami kewajiban suami istri setelah menikah. Diharapkan tidak terjadi keributan karena sudah saling memahami.
Demikian juga pentingnya cara menjaga keharmonisan rumah tangga, agar kelak ketika mengalami keributan kecil dan besar, bisa saling meminta maaf, dan saling memaafkan, dan bisa saling mengingatkan visi pernikahan yang awal dibina bersama.
Berikut ulasan yang dapat disajikan perihal hukum talak, semoga berkah bagi yang membacanya dan menjadi ladang dakwah dalam kebaikan kepada Allah SWT.