Infokua.com – Tata Cara Akad Nikah adalah salah satu hal yang harus kita ketahui untuk dapat melaksanakan prosesi pernikahan yang baik. Serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Seperti kita ketahui, akad nikah adalah prosesi pernikahan yang wajib dilakukan agar mencapat hukum sah. Akad nikah termasuk kedalam rukun sah nikah.
Tanpa adanya akad nikah, maka pernikahan bukanlah ikatan yang sah sesuai dengan syari’at islam. Sebab dalam akad nikah terdapat prosesi ijab qabul antara wali dan calon suami.
Di mana dalam ijab qabul tersebut ada lafadz atau bacaan akad nikah yang harus diikrarkan oleh suami sebagai syarat nikah yang dalam proses perlangsungan akad nikah.
Jadi pengucapan akad nikah yang benar harus bisa dilakukan oleh mempelai pria. Hal ini dengan memastikan lafadz atau bacaan harus jelas dan baik.
Bahkan tak juga sedikit ya yang mencoba mempelajari bacaan akad nikah mp3. Lewat Mp3 itulah calon mempelai pria yang akan menikah akan mempelajari bacaan bacaan akad nikah yang benar seperti apa?
Untuk itu, artikel ini ditulis tujuannya adalah membahas tentang tata cara akad nikah, mulai dari adab-adab yang dianjurkan untuk dilakukan ketika akad nikah agar prosesi tersebut tetap sesuai dengan tujuannya.
Tata Cara Akad Nikah Menurut Islam
Ada beberapa hal yang bisa kita pelajari dan pahami dalam tata cara akad nikah ini. Jadi tak hanya sekedar bacaan istighfar sebelum akad nikah saja. Ada juga bacaan doa sebelum akad nikah.
Ada bacaan akad nikah untuk mempelai pria yang dibacakan. Ada Suyrat Syahadat nikah. Dan bahkan dimulai dengan pertanyaan pertanyaan penghulu saat akad nikah. Inilah beberapa cara penghulu menikahkan.
Dan dalam tata cara ijab kabul di KUA dan tata cara akad nikah menurut Islam sama saja sebenarnya, jadi berkaitan hal ini ada hal hal yang menjadi adab adab dalam pernikahan yang harus kita pahami.
Meski nantinya ijab kabul bahasa Indonesia yang digunakan, karena di Indonesia sendiripun tak ada kewajiban melafadzkan ijab kabul dengan bahasa arab.
Intinya adalah, akad nikah yang dilansungkan bukan hanya semata prosesi ijab qabul. Dewasa ini banyak hal-hal yang ditambahkan dalam prosesinya.
Adab Adab Akar Nikah Dalam Islam
Berikut adab-adab akad nikah yang diatur oleh islam:
1. Pertama, yang harus diperhatikan adalah hindari hal-hal yang dapat menyebabkan ketidak-absahan akad nikah. Misalkan keridha-an kedua belah pihak, pastikan kedua mempelai alim mencintai dan tanpa adanya paksaan.
Pastikan wali dari pihak wanita sesuai dengan ketentuan islam, da pilihlan kedua saksi yang amanah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لا نِكَاح إِلا بوَلِي وشَاهِدي عَدلٍ
“Tidak sah nikah, kecuali dengan wali (pihak wanita) dan dua saksi yang adil (amanah).” (Hadist Riwayat Turmudzi dan lainnya serta dishahihkan Al-Albani).
2. Kedua, dianjurkan adanya lantunan bacaan khutbatul hajah sebelum akad nikah dilaksanakan. Bacaan khutbatul hajah adalah:
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِىَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ( اتَّقُوا اللَّهَ الَّذِى تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا) (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ) ( يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا.
3. Ketiga, banyak orang yang masih keliru dan beranggapan bahwa membaca syahadat ketika akad nikah adalah wajib.
Padahal tidak ada anjuran untuk membaca syahadat ketika hendak melaksanakan akad, atau anjuran untuk istighfar sebelum melangsungkan akad nikah, atau membaca surat Al-Fatihah.
Karena semua itu bacaan tersebut sudah diwakili dengan lafadz khutbatul hajah di atas. Maka demikian bacaan khutbatul hajah sangat dianjurkan untuk dibacakan.
4. Keempat, ini juga seringkali banyak yang salah mengartikan.
Umumnya banyak prosesi akad nikah yang pengantin perempuan ikut serta di dalamnya padahal dalam majlis tersebut banyak hadirin dari kaum lelaki yang datang dan tentu saja ada yang bukan mahramnya.
Hendaknya pengantin perempuan tidak hadir dalaam proses tersebut agar menghindari zinah mata. Bisa saja pengantin perempuan sebelumnya disembunyikan dibalik bilik atau di dalam kamar.
Allah Ta’ala mengajarkan,
وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ
“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (wanita yang bukan mahram), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS. Al-Ahzab: 53)
5. Kelima, tidak ada lafadz yang khusus diucapkan ketika. Ini sesuai dengan keyakinan masing-masing saja, dan biasanya juga mengikuti budaya yang ada di masyarakat.
Islam memandang hal ini tetap sah hukumnya karena semua kalimat yang menunjukkan ijab kabul maka akad nikahnya sah. Sehingga tidak ada suatu keharusan untuk menggunakan kalimat tertentu.
Di indonesia sendiri sudah biasa mengunakan kalimat yang diawali dengan “Saya terima nikah dan kawinnya…..” yang diucapkan oleh mempelai laki-laki, kalimat tersebut sudah jelas dan menunjukkan ijab kabul maka nikah dianggap sah.
6. Keenam, hindari bermesraan setelah akad di tempat umum.
Meskipun sudah resmi statusnya sebagai pasangan suami istri, namun perlu ditekankan bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan norma yang ada di masyarakat untuk bermesraan di tempat umum.
Apalagi kita mengetahui bahwa ada loh anjuran yang mengatur apa-apa saja yang harus dilkukan oleh suami setelah akad nikah berlangsung.
7. Ketujuh, bagaimana dengan fenomena akad nikah yang dilaksanakan di dalam masjid? Adakah anjuran akad nikah di masjid?
Jawabannya adalah ya, karena terdapat hadis yang menganjurkan untuk mengadakan akad nikah di masjid, hadisnya tersebut berbunyi:
”أعلنوا هذا النكاح و اجعلوه في المساجد ، و اضربوا عليه بالدفوف”
“Umumkan pernikahan, adakan akad nikah di masjid dan meriahkan dengan memukul rebana.” (HR. At Turmudzi, 1:202 dan Baihaqi, 7:290)
8. Kedelapan, mempelai pria dianjurkan untuk menyebutkan mahar ketika akad nikah. Tujuan dari disebutkannya mahar adalah agar menghindari perselisihan dan masalah selanjutnya.
Tidak menutup kemungkinan dimasa yang akan adtang akan ada masa dimana mahar menjadi sebuah perdebatan. Dengan disebutkannya jumlah mahar akan mengurangi reiko percekokan tersebut.
Meskipun para ulama tetap mengganggap ijab kabul tanpa penyebutan mahar adalah sah hukumnya.
Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan:
أَنَّ ذِكْرَ الْمَهْرِ فِي الْعَقْدِ لَيْسَ شَرْطًا لِصِحَّةِ النِّكَاحِ فَيَجُوزُ إِخْلاَءُ النِّكَاحِ عَنْ تَسْمِيَتِهِ بِاتِّفَاقِ الْفُقَهَاءِ
Menyebut mahar ketika akad bukanlah syarat sah nikah. Karena itu, boleh nikah tanpa menyebut mahar dengan sepakat ulama. (Mausu’ah fiqhiyah Kuwaitiyah, 39:151)
9. Kesembilan, tidak ada hukum atau riwayatkan yang menganjurkan untuk melafadzkan ijab kabul dalam sekali nafas, sebagaiman yang banyak dijalani oleh masyarakat sekarang.
Mengharuskan akad nikah diucapkan dalam satu tarikan nafas adalah pemaksaan yang berlebihan melihat kemampuan orang yang berbeda-beda.
Lagipula jika melihat inti dari ijab qabul adalah penyataan masing-masing pihak bahwa wali pengantin wanita telah menikahkan putrinya dengan si pengantin pria kemudian pengantin pria menyatakan kesediaannya.
Kesebelas, melantunkan doa selepas akad nikah. Doa ini dianjurkan bagi siapapun yang hadir ketika peristiwa akad nikah berlangsung, tujuannya adalah untuk mendoakan pengantin.
Di antara lafadz doa yang dianjurkan untuk dibaca adalah:
بَارَكَ اللَّهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي الْخَيْرِ
“Semoga Allah memberkahimu di waktu senang dan memberkahimu di waktu susah, dan mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan.”
Pada kesimpulannya adalah tentang tata cara akad nikah yang perlu kita perhatikan adalah pengucapan akad nikah yang benar, atau dalam bahasa lain cara penyebutan ijab kabul dan bacaan akad nikah yang benar.
Sehingga, tata cara akad nikah menurut Islam maupun tata cara ijab kabul di KUA ini berjalanan dengan baik, lalu diiringi sebelumnya dengan bacaan doa sebelum akad nikah yang dibacakan penghulu.
Itulah beberapa hal yang bisa kita pahami tentang bagaimana tata cara akad nikah yang berlaku. Ada beberapa hal yang bisa kita pelajari dan pahami. Selain tata cara akad, persyaratan nikah juga perlu diperhatikan.
Sehingga dalam prosesnya tiba tidak terjadi kendala yang serius atau mengganggu. Sekian yang bisa disampaikan. Semoga informasi ini dapat bermanfaat. Terimakasih. Salam.