Infokua.com – Berbicara syarat wali nikah ada beberapa hal yang harus kita pahami, baik tentang skema wali siapa yang berhak menurut Islam, tugas wali nikah, hingga tentang gugurnya hak wali nikah tersebut.
Bahkan, berbiacara syarat, ada beberapa syarat wali nikah bagi janda yang harus kita pahami, jika yang akan dinikahkan adalah seorang janda. Karena tentu kewaliannya akan berbeda dengan ia yang gadis.
Begitu juga tentang wali nikah hakim yang kewaliannya dilimphkan ke KUA, sehingga menjadi wali nikah di KUA. Tentunya ada beberapa hal yang bisa kita pahami, dalam hal ini juga termasuk tentang apa saja syarat wali nikah di KUA.
Terkait wali nikah ini, menjadi satu bagian yang penting dan harus terpenehui. Sebab, dalam rukun nikah, wali nikah ini adalah salah satu bagian yang harus tersedia dari lima rukun nikah lainnya.
Silakan dibaca terkait rukun nikah, (Baca: Rukun Nikah: Pengertian, Syarat dan Hukumnya).
Bahkan dalam hal ini untuk rukun nikah siri pun ada ketentuannya. Umumnya yang menjadi rukun nikah adalah sebagai berikut:
- Calon Istri
- Calon Suami
- Wali
- Dua Orang Saksi
- Shighat (Ijab – Qabul) (Fathul Mu’in 99)
Urutan dan Syarat Yang Berhak Menjadi Wali Nikah Menurut Islam
Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha, Al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syâfi’i (Surabaya: Al-Fithrah, 2000), juz IV, hal. 60:
الولاية في اللغة: تأتي بمعنى المحبة والنصرة. …والولاية في الشرع: هي تنفيذ القول على الغير، والإشراف على شؤونه
“Perwalian secara bahasa bermakna cinta atau pertolongan. Perwalian secara syariat ialah menyerahkan perkataan pada orang lain dan pengawasan atas keadaannya.”
Siapa saja yang diprioritaskan sebagai wali nikah. Imam Abu Suja’ dalam Matan al-Ghâyah wa Taqrîb menjelaskan, wali yang paling utama adalah ayah.
Selain ayah bisa diwalikan oleh kakek (ayahnya ayah), atau saudara lelaki seayah seibu kandung, atau saudara lelaki seayah.
Selain itu, wali bisa diserahkan ke anak lelaki saudara lelaki seayah seibu kandung, atau anak lelaki saudara lelaki seayah.
Bisa juga diwalikan paman dari pihak ayah, dan anak lelaki paman dari pihak ayah. Namun jika tidak ada waris ‘ashabah-nya, maka bisa menggunakan wali hakim.
Lalu, bagaimana dengan anak hasil zina seorang perempuan yang akan menikah, siapa walinya, ini juga dijelaskan pada bab wali hakim.
Atau baca artikel terkait berikut: Wali Hakim Anak Luar Nikah (Hasil Zina) Menurut Hukum Islam.
Di analisa dari beberapa penjelasan di atas, dalam hal ini siapa yang berhak menjadi wali nikah menurut Islam adalah pewaris ‘ashabah calon mempelai wanita tersebut. Dan berikut urutan prioritas yang berhak menjadi wakil nikah:
- Ayah
- Kakek dari pihak ayah.
- Saudara lelaki kandung mempelai wanita dari satu ayah dan satu ibu. Kakak beradik.
- Saudara lelaki kandung dari ayah. Bisa juga saudara lelaki mempelai wanita tunggal ayah tapi beda ibu.
- Paman atau saudara lelaki dari ayah. Bisa pakde, kakak ayah, Diprioritaskan yang tua dari ayah.
- Anak lelaki paman dari pihak ayah.
Catatan: Jika di antara ke enamnya tidak ada, maka bisa menggunakan wali hakim dari KUA atau pengadilan agama. Baca juga: Urutan Wali Nikah, Ini Skema dan Silsilah yang Berhak.
Syarat Wali Nikah dan Saksi
Untuk menjadi wali nikah ini tidak bisa sembarangan, begitu juga yang menjadi saksi nikah. Ada beberapa persyaratan yang harus terpenuhi, seperti yang dijelaskan Imam Abu Suja’ dalam Matan al-Ghâyah wa Taqrîb:
ويفتقر الولي والشاهدان إلى ستة شرائط: الإسلام والبلوغ والعقل والحرية والذكورة والعدالة
“Wali dan dua saksi membutuhkan enam persyaratan: islam, baligh, berakal, merdeka, lelaki, dan adil.”
Dijelaskan, dibutuhkan 1 wali dan 2 saksi untuk pernikahan. Dan ketiganya harus memiliki 6 persyaratan menurut Islam, di antaranya:
- Islam. Jika bukan Islam maka pernikahan tidak sah.
- Baligh.
- Berakal (Tidak terpaksa, sehat, paham bahasa ijab qobul, dapat mendengar dan melihat).
- Lelaki. Pernikahan dianggap tidak sah jika wali atau saksi perempuan atau seorang waria (tak jelas lelakinya).
- Adil.
- Tidak sedang ihram.
Syarat Nikah Laki-Laki
Berikut ini syarat nikah laki-laki yang bisa kita ketahui, di antaranya adalah:
- Syarat Calon Suami yang dibutuhkan oleh KUA. Cek artikel berikut : Nikah di KUA: Syarat, Cara Daftar & Biaya
- Bukan muhrim dari calon istri.
- Menikah tanpa paksaan, pernikahan atas dasar kemauannya sendiri.
- Jelas orangnya (bukan waria laki-laki keperempuanan, atau perempuan kelelakian atau banci).
- Tidak sedang ihram (umroh/haji). Baca artikel penguatnya: Dalil Diharamkannya Menikah Saat Ihram.
Syarat Nikah Perempuan (Calon Istri Yang Akan Dinikahkan)
Berikut ini beberapa syarat calon istri yang diperbolehkan untuk dinikahi, di antaranya adalah:
- Tidak berhalangan syar’i atau saat dinikahkan tidak bersuami, bukan muhrim calon suami, tidak dalam masa iddah.
- Menikah tanpa paksaan, artinya menikah karena kemauannya sendiri
- Jelas orangnya (bukan banci, laki-laki yang menjadi perempuan, atau perempuan yang menjadi laki-laki)
- Tidak sedang berihram.
Jenis-Jenis Wali Nikah
Ada banyak jenis wali nikah yang bisa kita ketahui, misalnya saja, wali nikah anak perempuang yang masih gadis. Wali nikahnya adalah ayahnya. Jika berhalangan hadir maka urutannya sudah dijelaskan di atas secara detil.
Di antaranya yang belum kita bahas lebih detil adalah terkait wali nikah janda. Bagaimana dengan syarat wali nikah janda? Apakah ayahnya masih diperbolehkan?
Ada juga tentang beberapa penjelasan tentang jenis jenis wali nikah secara singkat berikut, di antaranya:
Wali Mujbir yang merupakan wali dari Ayah dan Kakek. Jadi, ayah dan kakek dapat menikahkan anak gadisnya atau anaknya yang janda tapi belum pernah digauli.
Sedangkan janda yang telah digauli tidak boleh bagi walinya untuk menjodohkan kecuali sesudah dewasa dan dia memberi ijin dengan ucapan, tidak cukup dengan diam. (Fathul Muin, hal 103-104)
Selanjutnya ada Wali Khash atau wali Nasab atau Wala’, wali yang lebih dekat tidak ada di tempat sejauh (radius) dua murhalah, serta tidak ada wakil walinya itu yang datang di tempat pernikahan.
Ada juga tentang Wali Mayit atau wali yang lebih dekat ahli kepada mayit.
Lalu, terakhir, Selain itu juga terkait tentang wali nikah hakim, apa saja yang dibolehkan dan apa saja yang menjadi syarat wali nikah di KUA. Dan berikut ini jenis jenis wali nikah yang bisa kita ketahui, di antaranya adalah:
Wali Nikah Janda
Wali Nikah pada pernikahan seorang janda haruys tetap ada. Namun wali atau ayahnya tersebut tidak boleh menghalangi pernikahannya.
Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al Baqarah ayat 232 yang berbunyi
وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوفِ ۗ ذَٰلِكَ يُوعَظُ بِهِ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۗ ذَٰلِكُمْ أَزْكَىٰ لَكُمْ وَأَطْهَرُ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
Artinya: Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya.
Apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma’ruf. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian.
Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.
Dalam hal ini jelas, bahwasannya, pernikahan seorang janda tidak boleh dihalangi tanpa alasan yang jelas. Seorang wali nikah dari seorang janda ini juga tidak boleh memaksa untuk menikah dengan seroang lelaki lain tanpa persetujuan wanita tersebut.
Pendapat Para Ulama Tentang Wali Nikah Janda
Berikut ini pendapat dari para ulama terkait wali nikah janda:
Seperti yang dijelaskan Imam maliki, seorang janda yang akan menikah untuk kesekian kalinya harus mendapatkan persetujuan walinya dan janda tersebut tidak boleh sama sekali menikahi dirinya sendiri tanpa adanya wali.
Jika tak dihadiri wali, maka pernikahannya tetap tidak sah.
Namun, ada pendapat yang disampaikan Imam Hanafi. Menurutnya, pernikahan janda tanpa wali, hukumnya tetap sah. Tetapi, wali boleh melarang pernikahan apabila pernikahan tersebut tidak sesuai syariat agama.
Dalam hal ini pernikahan beda agama yang akan terjadi. Maka wali boleh melarangnya.
Sementara, menurut Imam Syafi’i, kehadiran wali nikah suatu keharusan, hal ini dikarenakan wali nikah salah satu rukun nikah yang harus terpenuhi.
Apabila tidak ada wali nikah pernikahan tersebut tidaklah sah termasuk pernikahan yang dilakukan oleh seorang janda.
Terakhir, dijelaskan oleh Imam Hambali. Pendapatnya hampir sama dengan apa yang disampaikan Imam Maliki dan imam Syafi’i.
Disebutkannya, pernikahan seorang janda harus menggunakan persetujuan dan kehadiran wali nikahnya. Tanpa ada wali nikah, maka pernikahan tidak sah atau batal, meski ia seorang janda.
Wali Hakim & Syarat Wali Nikah di KUA
Untuk wali hakim atau wali nikah hakim, dan ketentuannya yang harus dipenuhi di KUA, atau bisa juga disebut dengan syarat wali nikah di KUA adalah wali seorang wanita yang tidak mempunyai wali.
Wali hakim untuk menjadi wali nikah diperbolehkan jika wali nasabnya tidak ada. Atau wali nasab yang akan menikahkan tidak bisa hadir dalam pernikahannya karena tidak diketahui keberadaanya.
Wali hakim yang ditunjuk meruypakan pejabat sebuah lembaga. Dan kehadirannya atas nama lembaga pemerintahan bukan atas nama pribadinya.
Nantinya keberadaan wali hakim ini tetap dicantumkan di dalam buku nikah yang dikeluarkan KUA setempat menikah.
Bahkan jelas, wali hakim, pangkat, dan alasan kenapa pernikahan ini menggunakan wali hakim. Namun wali nikah hakim seperti yang kita ketahui, urutannya berada pada paling akhir.
Ini dihadirkan ketika syarat wali nikah di KUA terpenuhi, yakni, tidak ada siapapun yang berhak menikahkannya.
Namun ketika masih memiliki ayah, kakek, saudara, paman atau sepupu yang masih terpenuhi syarat kewaliannya maka itulah yang digunakan dan tak boleh dilangkahi.
Baca Juga: Prosedur Nikah Menggunakan Wali Hakim
Prosedur Penunjukan Wali Wali Nikah dari KUA Sebagai Wali Hakim
Seperti yang dijelaskan pada Pasal 1 huruf b KHI menyebutkan:
- Wali Hakim ialah wali nikah yang ditunjuk oleh Mentri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang diberi hak dan kewenangan untuk bertindak sebagai wali nikah.
- Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adlal atau enggan.
- Dalam hal wali adlal atau enggan maka wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan Pengadilan Agama tentang wali tersebut.
- Kepala KUA kecamatan ditunjuk menjadi wali hakim, apabila calon isteri tidak mempunyai wali nasab, wali nasabnya tidak memenuhi syarat, berhalangan atau adhal yang ditetapkan dengan putusan pengadilan.
Gugurnya Hak Wali Nikah Seorang Ayah
Berikut ini yang menggugurkan hak wali nikah seorang ayah sehingga harus digantikan oleh yang lain, sesuai urutan dan skema wali nikah yang diperbolehkan:
Jadi, seorang ayah kandung bisa kehilangan hak kewaliannya dalam menikahkan anak perempuannya, saat seorang ayah kehilangan syarat dasar dari seorang wali. S
Apa syarat dasar wali nikah yang menjadi seseorang boleh menjadi seorang wali pernikahan, berikut penjelasannya:
- Ayah sudah tidak Islam (bukan lagi seorang muslim), maka kewaliannya untuk menikahkan anaknya dengan sendirinya gugur. Maka urutan wali selanjutnya adalah dari nasab ayah. Jika tak ada menggunakan wali hakim.
- Akil : Jika ayah kandung gila atau tidak waras, maka akan kehilangan haknya menjadi wali nikah. Karena orang gila tak paham apa yang dilakukannya, tak sadar.
- Laki-laki : jika dalam perjalanannya seorang ayah merubah dirinya menjadi seorang perempuan, atau waria, maka kewaliannya secara otomatis akan hilang.
- Merdeka, budak di masa lalu tidak berhak untuk menjadi wali atas anak gadisnya sendiri.
- Adil, seorang ayah akan kehilangan kewaliannya jika ia adalah seorang pendosa besar yang secara terang menentang Agama Allah dan ajarannya.
Itulah beberapa hal yang bisa kita ketahui tentang apa saja sahnya pernikahan dalam hal terpenuhinya syarat wali nikah. Jika masih ada keraguan, silakan mencari informasi lain untuk mensinergikan tafsir dan penjelasan di atas.
Atau setidaknya dengan demikian, bisa menambah pengetahuan kita tentang siapa yang berhak menjadi wali nikah dan apa saja yang menggugurkan hak kewaliannya dalam menikahkan anak perempuannya.
Sekian yang bisa Info KUA sampaikan, semoga bermanfaat, sekian, terimakasih. Salam.
One thought on “Syarat Wali Nikah: Ini Skema, Tugas & Gugurnya Hak”