Pengertian Pernikahan Orang yang Sedang Ihram

Infokua.com – Pengertian pernikahan orang yang sedang ihram adalah menikah saat melaksanakan ibadah haji atau ibadah umroh. Namun pernikahan itu dilarang. Di sisi lain ada juga yang menyatakan sah.

Makna Ihram adalah keadaan saat seorang berniat melaksanakan ibadah haji maupun umroh. Istilah lainnya “muhrim” untuk tunggal dan “muhrimun” untuk istilah jamak.

Sementara pernikahan orang yang ihram adalah larangan kepada seorang muslim yang telah menjalankan ibadah haji atau umroh untuk menjalankan akad nikah.

Bahkan untuk menikah, untuk menjadi seorang wali nikah, syarat wali nikah pun tidak diperbolehkan seseorang yang sedang melakukan ihram.

Untuk itu, ini bisa menjadi penelaahan kita bersama mana yang dibenarkan dan tidak. Sebagian besar bahwasannya menegaskan dilarang pernikahan orang yang sedang ihram.

Maka pengertian pernikahan orang yang sedang ihram jika dicermati dari pendapat yang diikuti oleh mazhab Syafi’i, telah jelas dijelaskan dalam kitab Fath al-Qorib, yang artinya:

“Kedelapan (dari sepuluh perkara yang dilarang dilakukan ketika ihram) yaitu akad nikah. Akad nikah diharamkan bagi orang yang sedang ihram, bagi dirinya maupun bagi orang lain (menjadi wali).

Selain itu, orang yang sedang melakukan ihram tidak boleh menikah dan menikahkan hadist riwayat menurut Muslim juga sudah tegas menjelaskan.

Bahkan dari penjelasan dalam hadist tersebut kita sudah bisa menyimpulkan apa yang dimaksud pernikahan orang yang ihram, serta apa saja yang menjadi dalil diharamkannya menikah saat ihram.

Berikut yang bisa kita ketahui tentang ayat ayat tentang ihram dan pernikahan ihram adalah sebagai berikut:

Pengertian Pernikahan Orang yang Sedang Ihram Dalam Penjelasan Hadits

Berikut beberapa hadist yang menjelaskan tentang haramnya pernikahan saat ihram, seperti yang dijelaskan dalam hadits Muslim berikut ini:

Hadits Muslim 2522:

حَدَّثَنَايَحْيَىبْنُيَحْيَىقَالَقَرَأْتُعَلَىمَالِكٍعَنْنَافِعٍعَنْنُبَيْهِبْنِوَهْبٍأَنَّعُمَرَبْنَعُبَيْدِاللَّهِأَرَادَأَنْيُزَوِّجَطَلْحَةَبْنَعُمَرَبِنْتَشَيْبَةَبْنِجُبَيْرٍفَأَرْسَلَإِلَىأَبَانَبْنِعُثْمَانَيَحْضُرُذَلِكَوَهُوَأَمِيرُالْحَجِّفَقَالَأَبَانُسَمِعْتُعُثْمَانَبْنَعَفَّانَيَقُولُاقَالَرَسُولُاللَّهِصَلَّىاللَّهُعَلَيْهِوَسَلَّمَلَايَنْكِحُالْمُحْرِمُوَلَايُنْكَحُوَلَايَخْطُبُ

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata; Saya membaca di hadapan [Malik] dari [Nafi’] dari [Nubaih bin Wahb] bahwa Umar bin Ubaidillah hendak menikahkan Thalhah bin Umar dengan putri Syaibah bin Jubair, lantas dia mengutus seseorang kepada Aban bin Utsman agar dia bisa hadir (dalam pernikahan), padahal dia sedang memimpin Haji, lantas [Aban] berkata; Saya pernah mendengar [Utsman bin Affan] berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Orang yang sedang berihram tidak diperbolehkan untuk menikahkan, dinikahkan dan meminang.” (Hadist Muslim No. 2522)

Hadits Muslim 2523:

و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي بَكْرٍ الْمُقَدَّمِيُّ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ نَافِعٍ حَدَّثَنِي نُبَيْهُ بْنُ وَهْبٍ قَالَ بَعَثَنِي عُمَرُ بْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ مَعْمَرٍ وَكَانَ يَخْطُبُ بِنْتَ شَيْبَةَ بْنِ عُثْمَانَ عَلَى ابْنِهِ فَأَرْسَلَنِي إِلَى أَبَانَ بْنِ عُثْمَانَ وَهُوَ عَلَى الْمَوْسِمِ فَقَالَ أَلَا أُرَاهُ أَعْرَابِيًّا إِنَّ الْمُحْرِمَ لَا يَنْكِحُ وَلَا يُنْكَحُ أَخْبَرَنَا بِذَلِكَ عُثْمَانُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abi Bakar Al Muqaddami] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Nafi’] telah menceritakan kepadaku [Nubaih bin Wahb] dia berkata; Umar bin Ubaidillah bin Ma’mar pernah mengutusku, saat itu dia sedang meminang putri Syaibah bin Utsman untuk anaknya, lantas dia mengirimku untuk menemui [Aban bin Utsman] yang sedang berihram pada musim itu, lalu dia berkata; Saya tidak menganggapnya seorang badui, sesungguhnya orang yang berihram dilarang untuk menikahkan dan dinikahkan. Telah mengabarkan kepada kami [Utsman] seperti itu dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.” (Hadist Muslim 2523).

Hadits Muslim 2524:

و حَدَّثَنِي أَبُو غَسَّانَ الْمِسْمَعِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى ح و حَدَّثَنِي أَبُو الْخَطَّابِ زِيَادُ بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَوَاءٍ قَالَا جَمِيعًا حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ مَطَرٍ وَيَعْلَى بْنِ حَكِيمٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ نُبَيْهِ بْنِ وَهْبٍ عَنْ أَبَانَ بْنِ عُثْمَانَ عَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلَا يُنْكَحُ وَلَا يَخْطُبُ

“Dan telah menceritakan kepadaku [Abu Ghassan Al Misma’i] telah menceritakan kepada kami [Abdul A’la] Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepadaku [Abu Al Khaththab Ziyad bin Yahya] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Sawa’] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Sa’id] dari [Mathar] dan [Ya’la bin Hakim] dari [Nafi’] dari [Nubaih bin Wahb] dari [Aban bin Utsman] dari [Utsman bin Affan] bahwasannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Orang yang berihram tidak diperbolehkan untuk menikah dan dinikahkan dan meminang.” (Hadist Muslim 2524)

Pendapat Para Ulama Tentang Pernikahan Saat Ihram

Pengertian pernikahan orang yang sedang ihram

Dijelaskan juga, beberapa pendapat Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, dan Jumhur Ulama dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi bi Syarh Jâmi’ Tirmidzi, bahwa pernikahan ihram adalah tidak sah.

Baca:  Shalat Istikharah Jodoh: Hukum, Waktu, dan Tanda Terjawab

Sementara, pendapat Imam Abu Hanifah dan ahli fiqih Kufah menjelaskan pendapatnya, bahwasannya nikahnya seseorang yang sedang muhrim merupakan pernikahan yang sah.

Jadi, ada dua pendapat yang bisa kita lebih dalami kemudian hari, tentang pengertian pernikahan orang yang sedang ihram ini.

Jadi, berdasarkan jumhur ulama pendapatnya menyatakan pernikahan ihram adalah tidak sah, sedangkan Imam Abu Hanifah dan ulama Kufah berpendapat pernikahan ihram adalah sah.

Selain itu, dijelaskan juga di dalam kitab Jami’ Tirmidzi, bahwasannya terdapat hadits yang menyebutkan bahwasannya Rasulullah menikah ketika ia tengah ihram.

عَنِابْنِعَبَّاسأَنَّالنَّبِيَّصَلَّىاللهُعَلَيْهِوَسَلَّمَتَزَوَّجَمَيْمُوْنَةَوَهُوَمُحْرِمٌ

“Dari Ibnu Abas RA bahwasannya Nabi SAW menikah dengan Maimunah sedangkan beliau sedang ihram” (HR. Tirmidzi).

Sementara di dalam riwayat lainnya at-Tirmidzi, menyebutkan hadist yang bertentangan dengan hadis di atas.

عنأبيرافعقال: تزوجرسولاللهميمونةوهوحلال

Dari Abu Râfi’, ia berkata: “Nabi menikah dengan Maimunah ketika beliau tidak sedang berihram”

Untuk itu, jika kita melihat perbedaan pengertian pernikahan orang yang sedang ihram di atas, setidaknya bisa lebih dalam mencari informasi tentang niakahnya orang berihram.

Baca:  Macam-Macam Talak dalam Hukum Islam

Cara Menyelesaikan Pertentangan Nikahnya Orang Berihram

Melihat beberapa penjelasan di atas mungkin dirasa kontradiktif dan membingungkan. Ada yang menyebtukan bahwasannya Rasulullah SAW menikahi Maimunah RA ketika sedang ihram.

Namun disebutkan sebaliknya, Rasulullah SAW menikahi Maimunah RA tidak dalam keadaan berihram. Maka seperti apa penjelasan hal tersebut dan bagaimana cara menyelesaikan pertentangannya,

Dikutip dari kitab Tuhfatu al-Ahwadzi, dijelaskan para ulama ada empat cara menyelesaikan pertentangan persoalan nikahnya orang berihram ini:

  1. Nabi Muhammad SAW dalam keadaan sedang tidak berihram sebagaimana yang diriwayatkan kebanyakan sahabat.
    • Al-Qodhi berkata: “Tidak ada yang meriwayatkan hadist “Nabi menikah dalam keadaan ihram” kecuali Ibnu ‘Abbas saja, sedangkan Maimunah, Abu Rafi’ dan selainnya meriwayatkan bahwa Nabi menikah saat tidak ihram, selain itu faktor dari kekuatan hafalanpun sangat berpengaruh, mereka lebih kuat hafalannya dari Ibnu ‘Abbas.
  2. Hadis Ibnu ‘Abbas ditakwil, kata محرم dalam hadis tersebut terdapat makna bahwa Nabi sedang berada di tanah haram, dan bukannya sedang melakukan ihram.
  3. Terdapat kontradiksi antara perkataan dan perbuatan. Sebagaimana pada kaidah yang ada, apabila terjadi kontradiksi antara perkataan dan perbuatan di dalam hadis, maka yang harus diutamakan adalah perkataannya.
    • Perkataan yang dimaksud di sini adalah hadis yang diriwayatkan oleh Maimunah sendiri, orang yang melakukan pernikahan ini.
    • عنميونةأنرسولاللهصلّىاللهعليهوسلمتزوجهاوهوحلال
      • Dari Maimunah RA bahwasannya Rasulullah Saw menikahinya ketika beliau tidak sedang berihram (HR. Tirmidzi)
  4. Permasalahan di atas, menjadi bagian kekhususan (khususiyyah) Nabi Muhammad Saw. Dan pada pendapat yang ke-empat ini terdapat dua bagian.
    1. Pertama, pendapat yang berkata bahwa pernikahan itu bagian dari kekhususan Nabi SAW dan ini adalah yang paling kuat.
    2. Sedangkan pendapat sebaliknya adalah pendapat yang lemah.
Baca:  4 Cara Mendapatkan Surat Numpang Nikah

Itulah penjelasan tentang pengertian pernikahan orang yang sedang ihram. Namun untuk memastikan kevalidan informasi ini bisa dicari penjelasan lainnya atau menghubungi ahli yang dapat menjelasakan tentang hal ini.

Karena memang, semua informasi yang kita dapatkan sebaiknya diverifikasi kembali untuk mendapatkan informasi yang kuat.

Sekian yang bisa disampaikan, semoga bermanfaat. Sekian terimakasih. Salam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Memilih Calon Suami Menurut Islam, Ini Syarat dan Haditsnya

Sen Jun 10 , 2019
Infokua.com – Memilih Calon Suami Menurut Islam adalah salah satu pokok panduan untuk bisa mendapatkan seorang imam rumah tangga yang baik, sehingga tak hanya memilih calon suami pakai logika atau hati. Tetapi ada hadist tentang memilih calon suami yang bisa para wanita perhatikan. Jadi kedepan seorang perempuan tinggal mencari tahu bagaimana cara menguji […]

You May Like