Infokua.com – Memilih Calon Suami Menurut Islam adalah salah satu pokok panduan untuk bisa mendapatkan seorang imam rumah tangga yang baik, sehingga tak hanya memilih calon suami pakai logika atau hati.
Tetapi ada hadist tentang memilih calon suami yang bisa para wanita perhatikan. Jadi kedepan seorang perempuan tinggal mencari tahu bagaimana cara menguji calon suami menruut Islam, apakah baik akhlak dan agamanya.
Apakah ia sudah memenuhi syarat calon suami dalam Islam. Seperti para lelaki yang juga bisa menggunakan hadits tentang memilih calon istri sebagai panduannya mencari seorang ibu dari anak anaknya kelak.
Karena sesungguhnya, Islam telah mengangkat martabat perempuan dari jurang keterhinaan akibat dominasi kaum laki laki terhadap mereka di masa jahiliah.
Kenapa jangan sampai salah pilih dalam memilih dan menentukan pilihan? Sebab, hubungan pernikahan merupakan ikatan paling suci dalam kehidupan manusia.
Darinya pula lah akan lahir dan tumbuh keluarga, dan kumpulan keluarga membentuk masyarakat, dan beragam masyarakat bergabung membentuk sebuah negara.
Maka, pernikahan dapat menjadi proses tercapainya dan terwujudnya untuk pasangan suami istri mencapai strata tinggi dalam aspe kesucian moral kebersamaan, keharmonisan hidup, saling mencintai, serta kemuliaannya.
Cara Memilih Calon Suami Menurut Islam
Kepada para bapak atau wali, hendaknya memilihkan calon suami bagi anak anak gadisnya, pilihlan untuk mereka calon suami yang dapat menjaga nama baik keluarga.
Yakni pilihlah pemuda yang beriman, bertakwa, berakhlak baik serta senantiasa mengamalkan firman Allah SWT. Seperti yang tertulis dalam Surat An-Nisa : 19.
“Dan bergaullah dengan mereka secara patut, kemudian jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu,
padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.”
Jadi, sebenarnya posisi perempuan dihadapan suyami adalah seperti seorang hamba dihadapan tuannya. Ia tidak memiliki daya dan kekuatan penuh, seperti kaum laki laki.
Sebab, suami memiliki nahkoda kepemimpinan (qawamah). Bila mana ‘kepemimpinan’ suami tidak didasarkan pada nilai nilai agama dan ketakwaan, maka sangat mungkin si istri akan menemukan kerugian di sisi agama, dunia, dan akhirat.
Maka, jangan sampai anak anak gadis perempuan jatuh pada pria pria yang tak shalih atau tidak baik dalam agamanya.
Terlebih, islam telah letakan dasar dasar yang bisa menjadi prinsip dalam memilih calon suami menurut Islam, seperti Firman Allah SWT dalam Surat An-Nur 26.
“Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki laki yang keji, dan laki laki yang keji adalah untuk wanita wanita yang keji (pula).”
Selain itu, ada pula penjelasan yang bisa menjadi dasar hadits tentang memilih calon suamil, yakni, dalam hadits At-Tirmidzi (1085) dan Ibnu Majah (1967) juga disebutkan:
“Jika datang kepada kalian, orang yang -menurut kalian- agama dan akhlaknya baik (shalih), maka nikahkanlah ia (dengan anak gadis kalian)!
Jika kalian tidak melakukan itu, niscaya akan terjadi fitnah dan kerusakan besar di muka bumi.”
Syarat Calon Suami Dalam Islam
Hadits dan ayat alquran tentang memilih jodoh di atas terkhusus bagi perempuan yang tengah mencari calon suami setidaknya syarat syarat calon suami dalam Islam yang bisa dipilih adalah keshalihannya.
Karena jika seorang perempuan (shalihah) menikah dengan suami yang tidak shalih, tentu akan merasa tersiksa, ia tak bahagia dalam pernikahannya karena ketidakshalihannya.
Dan begitu sebaliknya, si suami, bisa jadi merasa tidak nyaman dengan keshalihan istrinya. Berbahagialah mereka yang suami istri sama sama menjaga dan memperkuat keshalihannya.
Oleh sebab itu, Nabi Muhammad SAW menaruh perhatian pada aspek agama dan akhlak. Seperti yang tertuang dalam hadits tentang memilih calon suami di atas.
Ada prinsip dan landasan. Prinsip inilah syarat calon suami dalam Islam yang bisa seorang perempuan pilih. Yakni memilih calon suami menurut Islam yang shalih.
Maka, baik jika ada dua pilihan, jika ada yang kedua lelaki yang hendak menikahimu dan sama sama shalih, maka carilah yang paling tampan rupawan.
Namun jika ada dua lelaki yang datang, yang satu tampan namun tidak shalih, dan yang satu biasa saja (tidak tampan) namun shalih, maka pilihlah lelaki yang shalih.
Pertimbangan Memilih Calon Suami
Di antara hal hal yang harus dijadikan sebuah perhatian dan pertimbangan dalam memilh calon suami menurut Islam adalah kafa’ah (keseimbangan). Begitu pula dalam cara memilih calon istri menurut Islam.
Kesimbangan yang dimaksud adalah antara keudanya dalam aspek keagamaan. Islam tidak meminta adanya keseimbangan dalam aspek kehidupan strata sosial, asal keturunan, pangkat dan golongan, apalagi kekayaan.
Beberapa hal tersebut tak masuk dalam pertimbangan dalam memilih calon suami menurut Islam. Namun, menurut pandangan Islam, kafa’ah yang dimaksud adalah bagaimana memilih berdasarkan agama yang didahulukan.
Jadi, aspek agama menjadi salah satu pertimbangan pertama dari pada aspek aspek lainnya. Jika kafa’ah agama telah terpenuhi baru bisa memenuhi kafa’ah lainnya, seperti materi maupun non materi.
Nah ketika dalam aspek agama telah didahului. Maka menikahkan anak anak gadis dengan pemuda pemuda yang shalih dan takwa, tanpa harus melihat pada kondisi ekonomi mereka.
Maka ada beberapa hal yang bisa dipahami, di antaranya:
- Anak gadis serta saudara perempuan boleh ditawarkan kepada pemuda pemuda yang shalih dan takwa.
- Seorang perempuan boleh menawarkan dirinya kepada laki laki shalih.
- Keputusan menentukan calon suami adalah hak mutlak perempuan.
Apakah Boleh Perempuan Menawarkan Dirinya Untuk Dinikahi Kepada Laki Laki Shalih?
Dalam beberapa penjelasan di atas, bahwasannya, Islam dengan nilai nilai toleransi yang realistis membolehkan bagi perem;puan selagi ia telah meyakini keshalihan, agama, serta kejujuran seorang laki laki yang ia ingin sekali dinikahinya.
Lalu, seorang perempuan datang menawarkan diri kepada lelaki itu, ia datang mengharap ketakwaan dan keshalihannya. Maka, hal ini dibolehkan baginya selama itu mengharap ridha Allah SWT.
Bahkan ia akan mendapatkan pahala atas niatnya tersebut, baik nantinya diterima ataupun ditolak. Apalagi si perempuan ternyata tidak memiliki wali yang kuasa atas dirinya untuk menyampaikan maksud kepada pihak laki laki.
Seperti yang dikisahkan Anas, dalam penjelasan Al-Bukhari (5120), An-Nasa’i (VI/79), dan Ibnu Majah (2001), bahwasannya suatu ketyika ada seorang perempuan mendatangi Rasulullah SAW.
Ia menawarkan dirinya (untuk dinikahi Rasulullah), ia berkata, “Ya Rasulullah! Apakah engkau berhasrat kepadaku?”
Melihat demikian, anak perempuan Anas -yang kebetulan mengetahui itu- berkomentar, “Betapa ia tidak punya rasa malu? Sungguh sangat memalukan!”
Maka Anas pun menjawabnya, “Ia lebih baik darimu. Ia berhasrat kepada Nabi sehingga menawarkan diri pada beliau.”
Oleh karena itu, dari penjelasan di atas, kita dapat menarik sesuatu hal yang amat baik untuk bisa kita cermati dalam memilih calon suami menurut Islam.
Di antaranya hendaknya memilih calon suami yang bisa menjaga nama baik keluarga, pilihlah dari pemuda yang beriman, bertakwa dan berakhlak baik serta senantiasa mengamalkan firman Allah SWT.
Nikahkahnlah ia perempuan (Shalihah) dengan suami yang juga shalih. Nikahilah keduanya atas dasar agama dan akhlaknya.
Itulah beberapa hal yang bisa kita pahami tentang bagaimana cara memilih calon suami yang baik menurut pandangan agama Islam.
Semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk kita semua, dan menjadi ladang dakwah dalam berbuat kebaikan. Sekian yang bisa disampaikan, terimakasih. Salam.