Infokua.com – Solusi Pernikahan Beda Agama? Apakah kamu sedang mencari informasi ini? Bingung? Di mana tempat nikah beda agama yang bisa dilakukan di Indonesia tanpa harus keluar negeri dan dalam Islam?
Atau jika terpaksa harus tempat nikah beda agama di luar negeri, tapi di negeri mana yang kira kira jangkauan dengan Indonesia tidak jauh? Begitu juga soal biaya nikah beda agama berapa kira-kira besarannya?
Atau malah justru sedang bingung siapa yang mau jadi penghulu nikah beda agam? Tentu solusi pernikahan beda agama ini sedang kamu pikirkan sekali ya.
Sebab, khawatir, ada masalah pernikahan beda agama yang pada akhirnya menghambat pernikahan yang akan kamu jalankan.
Tapi sebelum kita membahas terkait solusi pernikahan beda agama dalam Islam sebaiknya simak dulu beberapa artikel penjelasan Info KUA tentang Pernikahan Beda Agama: Syarat, Dampak & Caranya. Silakan.
Atau save dulu. Kita lanjut terkait bagaimana solusi yang bisa ditempuh untuk persoalan nikah beda agama menurut Islam ini.
Solusi Pernikahan Beda Agama
Jadi, ada beberapa cara dalam menikah beda agama. Ada solusi yang bisa ditempuh. Solusinya sederhana. Yakni, salah satu ada yang mengalah untuk menikah dengan satu keyakinan agama.
Sebab, menikah di dua tempat di Indonesia, hampir sulit dilakukan. Terlebih untuk yang beragama Islam. Tentunya tidak memungkinkan adanya pencatatan pernikahan beda agama di KUA.
Tata Cara Akad Nikah di KUA pun tidak dapat dilakukan. Dalam hal ini, nantinya, hanya akan menggunakan satu catatan pernikahan.
Jika pernikahan non muslim pencatatan akta nikah dilakukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Jika Islam akta nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).
Jadi, sebelum menikah beda agama, silakan dicek terlebih dahulu, apakah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di wilayah tempat anda akan melangsungkan pernikahan menerima pencatatan pernikahan beda agama.
Sebab, berdasarkan informasi di Indonesia, hanya beberapa Kota Besar yang menerima perniahan beda agama. Di antaranya, Yogyakarta, Kota Salatiga, Kota Surabaya, dan Kota Denpasar.
Maka tak heran, jika ada salah satu solusi yang menyebutkan pernikahan beda agama di Bali. Salah satu Kotanya, yakni Denpasar informasinya bisa melakukan pencatatan menikah beda agama.
Hanya saja ini informasi dari mulut ke mulut, atau beberapa informasi media yang terpapar di google. Silakan dipastikan keupdaten data dan informasi terbaru, apakah bisa atau tidak.
Dalam hal ini, jikalaupun diperbolehkan, tata cara pencatatan juga akan rumit dan memakan waktu. Jadi, salah satu pihak, disarankan untuk menyamakan KTP dengan tempat menikah. Jadi sesuai domisili KTP.
Namun, memang, jika merujuk ke beberapa wilayah, juga tetap disarankan untuk mempelai menyamakan terlebih dahulu agama dalam KTP.
Jadi, ketika status keyakinan beragama di KTP sama. Baru bisa dilangsungkan proses pernikahannya.
Yang perlu diketahui adalah, bahwasannya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ini merupakan salah satu tempat untuk mencatat pernikahan di luar agama Islam.
Jadi, pada proses pernikahan non Islam, pernikahan Katolik, Hindu, Budha, Konghucu, Protestan, Kristen dan penganut agama lainnya dicatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Jika memutuskan KTP disesuaikan menjadi Agama Islam. Maka pernikahan bisa di KUA melalui Penghulu yang disiapkan KUA setempat sebagai pilihan tempat untuk melangsungkan akad nikah di KUA.
Jika benar di KUA. Kita bisa ketahui apa saja yang menjadi persyaratan nikah di KUA. Ini penting. Karena menikah bukan sekedar legalitas akta nikah atau sah tidaknya menikah. Tapi memang harus terpenuhinya rukun rukun nikah.
Ditegaskan, bahwasannya, KUA tidak menerima pernikahan beda agama. Jadi, jika ingin menikah beda agama dilakukan di luar KUA, jika tidak dilakukan di KUA, pernikahan dilakukan di luar Islam.
Lalu bagaimana solusi pernikahan beda agama? Jika masing masing tetap ingin menikah dengan kepercayaannya dan tidak ada yang saling mengalah untuk bisa menyatukan agamanya.
Solusi Nikah Beda Agama di Luar Negeri
Salah satunya yang bisa dilakukan nikah beda agama adalah di luar negeri. Di luar negeri pernikahan dapat berlangsung.
Di antaranya negara negara yang dapat dijadikan tempat pernikahan adalah seperti Negara Singapura, Australia dan Hongkong. Silakan cari informasi lainnya terkait negara lain yang menerima pernikahan beda agama.
Otomatis yang dekat dengan Indonesia, untuk menekan biaya pernikahan terlalu tinggi, pernikahan bisa dilangsungkan di Singapura.
Namun tentuynya biaya pernikahan yang akan dikeluarkan tetaplah tinggi. Beda dengan nikah di rumah atau di KUA. Bayangkan saja berapa biaya yang akan dikeluarkan untuk ke Singapura.
Belum lagi, biaya administrasi yang harus diselesaikan. Belum lagi, akan rumit, karena harus juga selesaikan, dokumen N1 sampai N6 (dokumen N1 sampai N4 bagi pasangan yang masing-masing masih lajang, bukan janda atau duda) dan sebagainya.
Ketika menikah di luar negeri, nantinya mempelai pasangan beda agama ini akan menerima Certificate of Marriage atau sertifikat pernikahan, yang nantinya akan dicek divalidasi oleh pihak KBRI di negara tersebut.
Nah, KBRI ini sebagai perwakilan pemerintah Indonesia yang nantinya akan urus pencatatan pernikahan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
KBRI juga akan melaporkan, bahwa telah terjadi pernikahan warga Indonesia di Luar Negeri. Nantinya mempelai tinggal menunggu beberapa hari sertifikat keluar.
Namun, ini juga ada biaya administrasi yang harus dibayarkan. Kurang lebih perkiraan kecil kecilnya proses administasi akan menghabiskan SGD$380 Singapura atau kisaran Rp3,8 juta.
Cek kembali. Karena ketentuan dan kebijakan sewaktu waktu dapat berubah.
Solusi Pernikahan Beda Agama di Indonesia
Adapun solusi nikah beda agama di Indonesia, berikut adalah yang disampaikan oleh Guru Besar Hukum Perdata Universitas Indonesia Profesor Wahyono Darmabrata.
Ia menjelaskan, tata cara menikah beda agama di Indonesia. Menurutnya ada beberapa cara yang bisa dilakukan, di antaranya adala:
- Meminta penetapan pengadilan
- Menikah menurut masing-masing agama
- Tunduk sementara pada salah satu hukum agama
- Menikah di luar negeri. (Seperti point di atas yang sudah dijelaskan).
Solusi Pernikahan Beda Agama Dalam Islam
Tapi ingat. Menurut mayoritas ulama di Indonesia, hukum nikah beda agama dalam Islam adalah haram. Namun ini memang kerap diperdebatkan.
Sebab, ada beberapa yang menyatakan, makruh dan mubah. Makruh dan mubah dasar yang digunakan adalah Surat Al-Maidah ayat 5, terkait menikah dengan wanita ahlul kitab dihalalkan untuk seorang mukmin.
Tetapi, dipertegas, ahlul kitab yang dimaksud adalah seorang wanita yang tidak pernah melakukan perbuatan maksiat. Contoh zina, berjudi, dan lainnya.
Dan pernikahan beda agama itu hanya diperuntukan laki-laki muslim. Tidak diperbolehkan untuk wanita muslim. Untuk wanita muslim tegas haram dan tidak diperbolehkan. Sebab, wanita di keluarga makmum.
Sehingga, dalam hal ini dimaksudkan nantinya dikhwatirkan seorang suami yang non muslim tidak dapat membimbingnya.
Maka dikhawatirkan pondasi rumah tangga bersiko merusak keimanan. Untuk itu tidak diperbolehkan. Hal ini seperti yang tercantum dalam QS. Al-Maidah: 5, yang artinya berbunyi:
“Pada hari ini Dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka.
(dan Dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al kitab sebelum kamu,
bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik.
Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) Maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat Termasuk orang-orang merugi.”
Namun, ada juga yang menyebutkan, dalam surat Al-bayyinah Allah Ta’ala dijelaskan bahwasannya, ahli kitab dan orang-orang musyrik termasuk ke dalam golongan orang kafir.
“Sesungguhnya orang-orang yang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang yang musyrik (akan masuk) ke neraka jahannam; mereka kekal di dalamnya. mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk.” (QS. Al-Bayyinah: 6).
Pernikahan Beda Agama Karena Hamil Diluar Nikah
Ada juga yang bertanya, bagaimana jika harus dilakukan pernikahan beda agama. Hal ini dikarenakan si wanita hamil di luar nikah.
Ilustrasinya, seorang wanita adalah non muslim, seorang lelaki yang telah menzinahi adalah muslim. Maka, solusi pernikahannya keduanya tetap menyamakan agama.
Bagaimana jika tidak ada yang mau mengalah. Dan tetap pada pendiriannya pada agamanya masing-masing. Pastikan seorang lelaki muslim ini untuk meminta seorang wanita menikah dalam Islam.
Karena pernikahan beda agama dalam dasar dan penyebab apapun adalah haram. Sama halnya adalah seorang pria beragama Islam yang haram menikahi wanita musyrikah (seperti Budha, Hindu, Konghuchu dan lainnya).
Bahkan tentang menikah seorang wanita Ahlul Kitab (yaitu Yahudi dan Nasrani: Katolik/Protestan). pun sudah dijelaskan apa yang menjadi diperbolehkan, sesuai firman Allah dalam Qs. Al-Maidah : 5.
Dalam hal ini tentunya juga akan gugur. Karena pernikahannya karena hamil di luar nikah. Zina. Baca juga: Hukum Menikahi Wanita Pezina Menurut Pandangan Islam.
Informasi tambahan di atas dapat menambahkan informasi agar hal hal yang perlu kita pahami tentang pernikahan yang akan berlangsung.
Sehingga pernikahan beda agama meskipun wanita yang dinikahi seorang perempuan yang ia ajak zina. Dalam hal ini terdapat dalam syarat al-ihshan (الإِحْصَانُ):
Yang artinya bahwa, seorang wanita Ahlul Kitab yang dinikahi haruslah wanita baik-baik yang menjaga kehormatan, bukan pezina.
Bahkan, saat ini dalam kondisi apapun tidak disarankan atau tidak dianjurkan. Hal ini, disebutkan, Tim Fatwa Tarjih Muhammadiyah yang telah mentarjihkan atau menguatkan pendapat terkait tidak diperbolehkannya menikah dengan beda agama:
- Ahlul Kitab zaman sekarang tak sama dengan Ahlul Kitab waktu zaman Nabi SAW. Semua Ahlul Kitab zaman sekarang jelas musyrik menyekutukan Allah dengan mengatakan bahwa Uzair itu anak Allah (menurut Yahudi) dan Isa itu anak Allah (menurut Nasrani).
- Pernikahan beda agama tidak mungkin mewujudkan keluarga sakinah sebagai tujuan pernikahan.
- Seorang lelaki Muslim tidak kekurangan wanita Muslimah, realitasnya jumlah kaum wanita Muslimah lebih banyak dari kaum laki-lakinya.
- Bentuk upaya syadz-adz-dzari’ah atau mencegah kerusakan, dan untuk menjaga keimanan calon suami-istri dan anak-anak yang akan dilahirkan.
Itulah yang perlu kita pahami tentang solusi pernikahan beda agama. Beberapa penjelasan sudah gamblang disampaikan. Semoga bermanfaat.
Silakan mencari refrensi dan bacaan lainnya, untuk menambah pembendaharaan informasi dan pembanding, ataupun dalil dalil yang kuat dan membolehkan ataupun pernikahan dalam Islam tidak dilarang.
Sekian yang bisa disampaikan. Terimakasih. Salam.