Hamil Diluar Nikah Dalam Islam, Ini Penjelasan Lengkapnya

Hamil Diluar Nikah Dalam Islam

Infokua.com – Hamil Diluar Nikah Dalam Islam? Dosakah? Jawabannya dosa dong!  Lalu bagaimana akibat, azab, pahala yang telah dikumpulkan selama ini dan bagaimana solusi hamil diluar nikah menurut Islam?

Nah kebetulan kali ini Info KUA ingin sekali membahas tentang fenomena hamil di luar nikah? Nah loh? Karena gini, pernah nggak sih kita berfikir anak diluar nikah binti siapa nantinya?

Jadi ini bukan sekedar dosa hamil diluar nikah saja? Tetapi juga bagaimana akibat dari hamil di luar nikah ini? Dan pandangan tentang hamil diluar nikah dalam Islam ini bagaimana?

Tak berhenti sampai di sini, tetapi juga pemecahan masalahnya, bagaimana solusi hamil diluar nikah menurut Islam? Ini perlu sekali menjadi pemahaman kita.

Pengetahuan untuk memastikan semua berjalan sesuai syariat Islam. Tanpa ada yang dilanggar, tanpa ada dosa dosa hamil diluar nikah yang tak diinginkan tersebut.

Sebab, ada beberapa teman seperti ini, bertanya pada suatu diskusi tentang fenomena pacaran era saat ini? “Bagaimana ketika kita menolong wanita hamil diluar nikah?” Adakah yang bisa menjawabnya?

Baiklah kita ulas satu per satu ya tentang hal ini:

Akibat Hamil Diluar Nikah Dalam Islam

Semakin cepatnya kemajuan zaman dan perkembangan budaya memang bisa memengaruhi pergaulan anak muda dan tentunya hal ini berdampak kepada moral.

Zaman sekarang banyak melahirkan banyak budaya yang tidak sejalan dengan norma yang berlaku di masyarakat Indonesia.

Salah satunya adalah telah berkembangnya pergaulan bebas dan menjurus pada perilaku seks yang tidak sehat atau bisa dikatakan tidak sesuai dengan ketentuannya.

Miris memang karena sekarang banyak sekali perempuan yang harus mendangung akibat dari pergaulan bebas yang menyebabkan hamil tanpa adanya ikatan pernikahan.

Seharusnya sebelum memutuskan untuk melakukan hubungan seks, harus paham bahwa ada akibat-akibat yang akan datang menghampirinya.

Apalagi seks yang dilakukan bukanlah seks yang halal dan seks yang sehat. Berkut ini adalah beberapa hal merugikan yang harus diketahui tentang hamil diluar nikah dalam Islam.

Simak baik baik ya jangan sampai menyesal kemudian:

1. Tidak Sejalan dengan Agama dan Norma Masyarakat

Hal pertama sudah diijelas. Semua Agama nampaknya tegas menolak seks bebas dan hamil di luar nikah adalah hal yang menyalahi norma agam dan norma norma masyarakat.

Baca:  Menghadapi Situasi Istri Kabur dari Suami: Panduan Langkah demi Langkah

Dan hamil di luar nikah merupakan perbuatan dosa yang harus ditanggung nantinya. Dosa dari perbuatan tersebut adalah dosa zina yang dilarang dalam agama dan zina dalah dosa yang sangat hina di mata masyarakat.

Maafnya saja, jika ketika kamu hamil tanpa adanya ikatan pernikahan, maka yang akan menanggung malu tidak hanya diri sendiri tapi juga orang-orang disekitarmu.

Jangan lupa kehormatan kamu dan keluargamu. Sebagaimana kita ketahui bahwa masyarakat Indonesia masih menjunjung tinggi adat ketimuran di mana melarang segala bentuk perzinahan.

Dan nikah dengan pezina, Allah secara tegas mengharamkan. Hal tersebut pun terpapar jelas dalam surah An-Nur, dan memberitahukan bahwa siapa yang menikah wanita pezina, berarti ia lelaki pezina atau musyrik.

Dalam Islam, perempuan pezina adalah perempuan perempuan keji. Maka yang menikahi mereka, berarti ia lelaki keji seperti mereka.

Bahkan menikahi wanita pezina adalah salah satu dari nikah nikah yang tidak sah. Atau wanita yang haram untuk dinikahi.

2. Perempuan Tentu yang Akan Lebih Dirugikan

Selain dari sisi agama Islam bahwa tindak ini tindakan yang sangat tercela dan haram untuk dinikahi. Belum lagi menerima anggapan dari masyarakat sekitar.

Saat ini, anggapan hamil diluar nikah merupakan aib di masyarakat Indonesia, tentunya sudah jelas dalam hal ini bahwa perempuan pihak yang paling dirugikan.

Bagaimana tidak, perempuan lah yang harus menangung janinnya, melahirkan dan merawat janin yang tidak berdosa itu.

Kemudian anak yang kelah dilahirkan tidak bisa di nasabkan ke bapaknya menurut islam. Sehingga anak juga tidak berhak atas apapun terhadap si bapak.

Perempuan lah yang harus menanggung malu selama proses mengandung sampai merawat anak. Resiko sebagai perempuan terlalu besar dibandingkan lelaki yang tidak merasaka perubahan apapun dalam hidupnya.

Belum lagi jika sang bapak tidak mau bertanggung jawab atas anaknya? Naudjubillah.

3. Dilarang Menggugurkan Kandungannya

Akan ada beberapa perempuan yang berfikir pendek kemudian berniat untuk menggugurkan kandunganya karena takut menghadapi kenyataan bahwa dirinya tengah hamil.

Namun apapun yang terjadi itulah yang harus dihadapi. Anak yang telah tertanam di dalam rahim tidak boleh digugurkan apapun alasannya.

Baca:  Rukun Nikah Siri Yang Harus Terpenuhi & Dasar Hukumnya

Karena calon anak tersebut juga punya hak untuk hidup, sama halnya dengan ayah dan ibunya. Jangan sampai menambah dosa dengan membunuh anak yang tidak bersalah.

4. Kehilangan Masa Depan

Sebagian yang mengalami kejadian ini justru adalah anak-anak yang masih berada dibawah umur karena telah terpengaruh pergaulan yang dangat bebas.

Sebagaimana kita tahu bahwa masa depan anak-anak muda masing sangat panjang dalam mewujukan cita-cita dan keinginan yang belum terwujud.

Apakah kalian mau harus mengorbankan masa depan hanya demi kesenangan semata?

5. Keluarga Belum Tentu Menerima

Seperti yang sudah dijelaskan bahwa yang menanggung aib hamil diluar nikah tidak hanya diri sendiri tapi juga orang-orang terdekat seperti keluarga.

Di Indonesia sendiri, mendapati anak perempuannya hamil di luar nikah masih dianggap sebagai aib yang sangat memalukan.

Tak heran banyak keluarga yang masih tidak menerima jika terjadi kejadian seperti itu. Maka jagalah kehormatan diri dan kehormatan keluarga.

Solusi Hamil Diluar Nikah Menurut Islam

Pertama-tama, sesungguhnya perbuatan zina merupakan dosa yang sangat besar, perbuatan ini adalah perbuatan tercela yang dinilai jelek oleh setiap insan yang memiliki fitrah yang lurus.

Karena itu, Allah bahkan melarang manusia untuk mendekati perbuatan ini. Tidak hanya perbuatannya yang dilarang, namun semua jalan menuju perbuatan dilarang oleh Allah untuk didekati. Allah berfirman,

وَلاَتَقْرَبُوا الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلاً

“Janganlah kalian mendekati zina. Karena zina adalah perbuatan keji dan sejelek-jelek jalan.” (QS. Al-Isra’: 32).

Bukti-bukti bahwa segala sesuatu yang bisa mengahantarkan kepada perzinahan ditutup rapat-rapat dalam hukum Islam antara lain;

Islam mengajarkan agar para wanita berjilbab secara sempurna, dan hanya boleh menampakkan wajah dan telapak tangan. (lihat Alquran surat An-Nur: 31 dan Al-Ahzab: 59)

  1. Dalam Al-qur’an surat Al-Ahzab:33, berisi tentang laranga wanita agar tidak suka keluar rumah dan berdandan juga menampakkan kecantikannya kepada laki-laki selain suaminya.
  2. Islam memerintahkan agar wanita menjaga auratnya dan pria menjaga pandangannya. Masing-masing di kalangan laki-laki dan wanita untuk menjaga pandangan, agar tidak melihat sesuatu yang diharamkan, atau tertarik kepada lawan jenis.
Baca:  Doa Suami untuk Istri: Mengharap Keberkahan Allah

Kedua, bagi yang sudah terjerumus ke dalam perbuatan ham ini, segeralah bertobat dan memohon ampunan kepaa Allah disertai keinginan kuat untuk berubah dan bertekad tidak akan mengulanginya lagi.

Sebab lelaki maupun wanita yang berzina dan dan belum bertaubat maka berhak bagi dirinya disebut sebagai pezina.

Bahkan ketika mereka sudah menikah tapi tidak benar-benar bertobat maka pernikahan yang terjadi juga adalah pernikahan antara pezina. Semoga allah senantiasa mengampuni dan menerima taubat kita.

Ketiga, mengenai hukum menikah dengan wanita yang berzina dengannya. Ulama menjelaskan bahwa dalam masalah ini hukumnya dibagi menjadi dua:

  1. Zina yang tidak sampai hamil.

Lelaki tersebut tidak boleh menikahi wanita ketika wanita tersebut sedang hamil, lelaki hanya boleh menikahi sang wanita, jika rahimnya telah dipastikan bersih dan tidak ada janin (disebut dengan istibraa’).

Acuannya adalah terjadinya haidatau menstruasi karena dapat menjadi bukti bahwa si wanita tidak hamil. Mereka boleh menikah ketika si wanita sudah mengalami haid kembali.

  1. Zina yang menyebabkan hamil.

Lelaki yang telah berzina dengan seseorang perempuan sampai hamil, maka haram baginya untuk menikahi wanita tersebut sampai sang wanita telah melahirkan janinnya.

Karena hal ini dilarang oleh agama maka ketika keluarga bersikukuh untuk menikahkan putri mereka kepada pria yang telah menghamilinya, penikahan tersebut batal atau tidak sah.

Hal ini justru akan menambah dosa dengan melakukan sesuatu yang dilarang oleh Allah lagi sebab dengan melakukan pernikahan sama saja melegalkan perzinahan atas nama nikah dan ini akan menimbulkan kerusakan yang lebih besar kedepannya.

Semua ini ditetapkan agar tidak mencampurkan yang halal dan haram. Maksudnya adalah air mani hasil zina hukumnya haram sedangkan air mani hasil hubungan pernikahan hukumnya halal.

Dan dalam islam tidak boleh mencampurkan yang halal dan haram.

Itulah tentang hamil diluar nikah dalam Islam, penjelasannya dari akibat dan solusi yang harus dilakukan. Namun semoga kita semua terhindar dari segala macam bentuk musibah zina, dan terhindar dari dosa dan azab azab Allah SWT. Aamiin.

Sekian yang bisa saya sampaikan, semoga bermanfaat. Terimakasih. Salam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Tata Cara Tunangan dan Hukum Dalam Pandangan Islam

Kam Mar 28 , 2019
Infokua.com – Dewasa ini banyak sekali pasangan yang melakukan tunangan sebelum pernikahan. Bahkan jauh hari, sudah memikirkan bagaimana tata cara tunangan yang baik. Bahkan ada pertanyaan seperti ini tunangan atau lamaran dulu? Artinya fenomena ini memang sudah cukup populer dan familiar sekali di telinga kita Jadi siapa yang tidak mengenal istilah tunangan? Tunangan […]

You May Like