Infokua.com – Biaya Nikah di KUA 2019/2020 sudah sangat tegas dijelaskan, dalam PP atau Peraturan Pemerintah. Tepatnya pada Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004.
Disitu sudah dijelaskan, bahwasannya, Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag), bahwa menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) tidak dipungut biaya.
Jadi, biaya nikah di KUA itu gratis. Jika dilakukan pada jam kerja. Nah inilah yang dimaksud juga sebagai salah satu cara nikah gratis di Indonesia. Caranya adalah menikah di KUA saat jam kerja KAU di berbagai tempat wilayah.
Ini berlaku di seluruh Indonesia. Karena aturannya sudah tercantum dalam peraturan pemerintah. Jadi, mau di KUA Lampung, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan wilayah lainnya.
Contohnya lagi di KUA Bandung, Surabaya, Malang, Yogyakarta, Solo, Semarang, Makassar, dan wilayah lainnya. Bahkan dari Sabang sampai Merauke, dari Aceh sampai Papua.
Namun ada biaya biaya lain yang harus kita ketahui ketika akan menikah, di luar biaya nikah di KUA. Di antaranya berikut penjelasannya:
Berapa Besar Biaya Nikah di KUA & Biaya Nikah di Rumah?
Belum lama ini ada seorang teman bertanya kepada penulis. Sebab, penulis lebih dulu menikah? Namun ia juga masuk dalam katergori usia ideal menikah.
Ia bertanya tentang biaya nikah di KUA Garut? Apakah sama dengan biaya nikah di KUA Tasikmalaya?
Saya jawab sama. Selagi masih di KUA sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004.
Dalam hal ini gratis. Tidak dipungut biaya. Ini jika dilakukan pada saat jam kerja. Ini gratis. Namun bisa juga tidak gratis ketika nikah di luar KUA. Dalam hal ini nikah di rumah.
Ada biaya nikah di rumah atau biaya akad nikah di luar KUA, misalnya di gedung atau di wilayah lainnya. Biaya yang dikenakan biaya administrasi yakni sebesar Rp600 ribu.
Jadi, biaya ini bisa menjadi pilihan, mau yang gratis atau yang bayar. Jika ingin yang gratis maka bisa datang langsung ke KUA untuk melangsungkan akad nikah di KUA sesuai aturan jam Kantor Urusan Agama.
Kalau mau bayar siapkan biaya sebesar Rp600 ribu untuk biaya administrasi pernikahannya. Namun selain soal biaya, ada beberapa hal yang harus kita ketahui lainnya. Yakni, tentang persyaratan nikah di KUA.
Persyaratan Nikah di KUA
Berbicara tentang persyaratan nikah di KUA, sama seperti Biaya Nikah di KUA, persyaratan nikah ini dari tahun ke tahun nampaknya tidak ada perubahan.
Jadi persyaratan nikah di KUA 2019 ini kemungkinan sama seperti persyaratan nikah di KUA 2020, 2021, dan tahun tahun berikutnya.
Soal biaya tak perlu lagi ada alasan kan. Nah selanjutnya adalah mengetahui yang menjadi syarat syarat nikah di KUA. Baca juga: Nikah di KUA: Syarat, Cara Daftar & Biaya.
Atau bisa kita kumpulkan beberapa syarat syarat berikut ini:
- Surat keterangan untuk nikah ( surat model N1),
- Surat keterangan asal-usul (surat model N2),
- Surat persetujuan mempelai (surat model N3),
- Surat keterangan tentang orangtua (surat model N4),
- Surat pemberitahuan kehendak nikah (surat model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
- Keterangan/bukti imunisasi TT (Tetanus Toxoid) I calon pengantin wanita, kartu imunisasi, dan imunisasi TT (Tetanus Toxoid) II dari Puskesmas setempat.
- Membayar biaya pencatatan nikah Rp30 ribu.
- Bila tidak memiliki izin dari orang tua/wali, diharuskan meminta surat izin dari pengadilan,
- Pas foto dengan ukuran 3×2 sebanyak 3 lembar,
- Keterangan dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan calon istri yang belum berumur 16 tahun,
- Bagi anggota TNI/POLRI diharuskan membawa surat izin dari atasan masing-masing,
- Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu orang(keterangan poligami),
- Akta atau surat keterangan cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi pengusul yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya UU Nomor 7 tahun 1989,
- Surat keterangan kematian suami atau istri yang harus terdapat tandatangan Kepala Desa atau Lurah atau pejabat yang berwenang untuk menjadi dasar pengisian surat model N6 bagi janda maupun duda yang akan menikah.
Tata Cara Melakukan Proses Pengurusan Surat Nikah ke KUA
Sedangkan dalam proses pengurusan Surat Nikah ke KUA, Anda juga harus melengkapi data/dokumen sebagai berikut:
- Calon suami membawa Surat Pengantar dari RT-RW ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 dan N4.
- Mendatangi Kantor Urusan Agama setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah (Jika calon Istri beralamat lain daerah/Kecamatan).
- Jika Calon Istri se-daerah atau Kecamatan, berkas Calon Suami diserahkan kepada pihak Calon Istri. Berkas juga harus disertai lampiran sebagai berikut:
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk,
- Akta Kelahiran dan C1 (Kartu Keluarga),
- Pas foto 3×4 sebanyak 2 lembar, jika calon istri luar daerah,
- Pas foto 2×3 sebanyak 5 lembar, jika calon istri sedaerah/Kecamatan.
Sementara untuk menikah beda agama kita bisa melengkapi beberapa syarat nikah beda provinsi berikut ini:
- Calon istri membawa Surat Pengantar dari RT-RW ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 dan N4,
- Mendatangi Kantor Urusan Agama setempat untuk mendaftar Nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama Wali dan calon suami),
- Sebelum pelaksanaan pernikah calon suami dan calon istri akan mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4.
Syarat Tambahan Untuk Menikah. Sebabm berkas di atas harus menyertakan lampiran sebagai berikut:
- Foto copy Karrtu Tanda Penduduk,
- Akta Kelahiran dan C1 (Kartu Keluarga) Calon Pengantin,
- Foto copy Kartu Imunisasi TT,
- Pas foto latar biru ukuran 2×3 masing-masing Calon Pengantin 5 lembar,
- Akta atau surat keterangan cerai dari Pengadilan Agama bagi duda dan atau janda cerai,
- Dispensasi dari Pengadilan Agama bila usia kurang dari 16 tahun dan 19 tahun,
- Izin atasan bagi anggota TNI/ POLRI,
- Surat keterangan Kematian Ayah bila sudah meninggal,
- Surat keterangan Wali jika Wali tidak se-alamat dari Kelurahan setempat,
- Dispensasi Camat bila kurang dari 10 hari,
- Model N5 (surat izin orang tua) jika usia Calon Pengantin kurang dari 21 tahun,
- Model N6 (Surat Keterangan Kematian suami atau istri) bagi janda/duda meninggal dunia.
Prosedur Pengajuan Nikah di KUA
Alur Pelayanan dan Persyaratan Nikah di KUA juga perlu kita ketahui. Beberapa hal yang harus diketahui adalah:
- Menentukan Lokasi Akad Nikah
Akad nikah tidak harus dilakukan di daerah Kartu Tanda Penduduk domisili, jika dilakukan di domisili yang berbeda, maka diperlukan mengurus surat rekomendasi dari Kantor Urusan Agama sesuasi dengan alamat yang tercantum di KTP.
- Melengkapi Dokumen dan Syarat Pengajuan
Setelah lokasi akad nikah ditentukan, selanjutnya Anda harus melengkapi surat-surat serta dokumen sebagai syarat pencatatan pernikahan yang berupa:
- Surat pengantar dari ketua RT,
- Surat pernyataan belum menikah dengan materai 6.000 yang diketahui ketua RT,RW, dan Kelurahan setempat,
- Surat keterangan untuk menikah model N1, N2, dan N4 yang bisa didapat dari Kelurahan,
- Surat izin dari orang tua bagi calon pengantin belum berumur 21 tahun,
- Surat cerai dari Pengadilan Agama bagi yang sudah pernah menikah lalu bercerai,
- Surat kematian dari Kelurahan jika sudah pernah nikah lalu pasangannya meninggal dunia,
- Surat dispensasi poligami dari Pengadilan Agama jikalau calon pengantin pria sudah memiliki istri,
- Surat rekomendasi nikah dari KUA domisili jika tempat tinggalnya sesuai KTP tidak berada di wilayah kerja KUA yang akan dipakai untuk pelaksaan akad nikah,
- Surat izin dari atasan/komandan bagi anggota TNI/Polri dan sipil TNI/Polri,
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk dan kartu keluarga pasangan dan orang tua/wali,
- Pas foto 2×3 sendiri-sendiri 5 lembar. Kalau anggota TNI, harus dengan pakaian dinas,
- Pas foto berwarna calon pengantin duduk berdampingan sebanyak 4 x 6 enam lembar,
- Akta Kelahiran,
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk saksi nikah.
Catatan tambahan: Agar rukun nikah terpenuhi, jika Anda menikah dengan orang asing atau Warga Negara Asing (WNA), maka terdapat beberapa tambahan surat dan dokumen yang harus dilengkapi yaitu:
- Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari kepolisian,
- Surat keterangan model KII dari dinas kependudukan jika sudah tinggal lebih dari 1 tahun di Indonesia,
- Tanda lunas pajak bangsa asing jika sudah tinggal lebih dari 1 tahun di Indonesia,
- Foto copy paspor,
- Foto copy Akta Kelahiran,
- Keterangan izin masuk sementara dari kantor imigrasi,
- Surat keterangan dari Kedutaan atau Perwakilan Diplomatik negara yang bersangkutan dengan calon pengantin WNA.
Itulah beberapa hal yang bisa kita pelajari tentang biaya nikah di KUA maupun biaya nikah di rumah, di gedung, atau di tempat lain di luar Kantor Urusan Agama.
Bahkan beberapa informasi di atas dilengkapi tentang syarat syarat yang harus kita penuhi ketika ingin melakukan pernikahan di KUA.
Berikut ini juga ada beberapa informasi tambahan yang bisa kita pelajari untuk melakukan pernikahan, akad nikah, dan apa saja yang dilakukan dalam persiapan sebelum menikah, silakan dipelajari juga:
- Tata Cara Akad Nikah dan Bacaan-Bacaannya
- Rincian Biaya Nikah dan Rinci Perhitungannya (Jika ingin melakukan pesta pernikahan).
- Contoh Mas Kawin Pernikahan Anjuran Nabi (Untuk menentukan mas kawin pernikahan).
- Jenis-Jenis Tes Sebelum Nikah di KUA Yang Harus Dilewati
Itulah beberapa hal yang bisa kita pelajari. Silakan dipelajari lebih lanjut. Semoga bermanfaat. Selamat berjuang bro and sist. Ayo halalkan. Ayo menikah. Terimakasih. Salam.