Anjuran Menikah, Dalil dan Hadits Larangan Membujang

2

Infokua.com – Ada banyak rujukan atau dalil untuk mengetahui apa saja yang menjadi anjuran untuk menikah. Rujukannya Al-Quran dan Hadits. Termasuk penjelasan tentang barang siapa menikah karena Allah SWT.

Secara bahasa, nikah berasal dari kata النِّكَـاحُ yang artinya الضَّمُّ (menghimpun) yang merujuk pada arti akad atau persetubuhan.

Al-Imam Abu Hasan an-Naisaburi, menurut al-Azhari, menjelaskan, kata bahasa Arab an-nikaah berasal dari makna al-wath-u atau persetubuhan. Sehingga perkawinan disebut nikaah karena jadi sebab persetubuhan.

Pernikahan juga diartikan sebagai upacara pengikatan janji nikah antara dua insan. Ada banyak sekali dalil nikah, karena menikah merupakan sunnah Rasul.

Dalil Dalil Anjuran Menikah

Anjuran menikah telah dituliskan dalam al-Qur’an di berbagai surah, seperti salah satunya pada QS. Ali-Imran: 38.

“Ya Rabb-ku, berilah aku dari sisi Engkau seorang anak yang baik. Sesungguhnya Engkau Maha Pendengar do’a.”

Dan pada ayat lain juga diterangkan dari doa Zakariya dalam Al-Qur’an Surah Al-Anbiyaa’.

“Dan (ingatlah kisah) Zakariya, tatkala ia menyeru Rabb-nya: ‘Ya Rabb-ku janganlah Engkau membiarkan aku hidup seorang diri dan Engkau-lah Waris Yang Paling Baik.’” [Al-Anbiyaa’/21: 89].

Tidak hanya dijelaskan dalam Al-Qur’an, Allah SWT juga menyampaikan anjuran menikah ini melalui Rasulullah Muhammad SAW melalui hadits – hadits yang disampaikannya.

Seperti pada hadits – hadits berikut ini:

Dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Jika seorang hamba menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya; oleh karena itu hendaklah ia bertakwa kepada Allah untuk separuh yang tersisa.”

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Barangsiapa yang dipelihara oleh Allah dari keburukan dua perkara, niscaya ia masuk Surga: Apa yang terdapat di antara kedua tulang dagunya (mulutnya) dan apa yang berada di antara kedua kakinya (kemaluannya).”

Menikah adalah sunnah Rasul, sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan At-Tirmidzi, ia meriwayatkan dari Abu Ayyub ra.

“Ada empat perkara yang termasuk Sunnah para Rasul: rasa-malu, memakai wewangian, bersiwak, dan menikah.”

Dari penggalan ayat ayat Al-Qur’an dan hadits – hadits di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa menikah memang menjadi perintah yang diturunkan langsung oleh Allah SWT dan juga disampaikan oleh Rasulullah Muhammad SAW.

Baca:  Tata Cara Mengajak Wanita Taaruf dalam Islam

Lalu, bagaimana hukumnya jika seorang pemuda memilih untuk selamanya melajang? Sebelum itu, mari kita simak dalil mengenai larangan membujang berikut ini.

Dalil & Hadits Larangan Membujang

Ilustrasi Anjuran Menikah, Dalil dan Larangan Membujang – Infokua.com

Tabattul atau membujang berarti menjauhkan diri dari wanita dan tidak menikah karena ingin terus beribadah kepada Allah. Seperti apakah hukumnya?

Terdapat banyak hadits yang melarang hidup membujang. Seperti pada hadits berikut ini:

Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Sa’ad bin Abi Waqqash ra, ia mengatakan: “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menolak hal itu pada ‘Utsman bin Mazh’un. Seandainya beliau membolehkan kepadanya untuk hidup membujang, niscaya kami membujang.”

Pada hadits lain juga dijelaskan, seperti hadits:

Al-Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia menuturkan: “Aku mengatakan: ‘Wahai Rasulullah, aku adalah seorang pemuda dan aku takut memberatkan diriku, sedangkan aku tidak mempunyai sesuatu untuk menikahi wanita.’

Tetapi beliau mendiamkanku. Kemudian aku mengatakan seperti itu lagi kepada beliau, tapi beliau mendiamkanku.

Kemudian aku mengatakan seperti itu lagi, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Wahai Abu Hurairah, pena telah kering dengan apa yang engkau temui (alami); mengebirilah atau tinggal-kan.’”

Sehingga dapat dikatakan bahwa hidup membujang tidaklah boleh, meskipun tujuannya adalah untuk fokus beribadah.

Seperti yang dijelaskan dari uraian hadits dalam kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al Asqolani pada bab Nikah, Syaikh ‘Abdullah Al Fauzan hafizhahullah menyebutkan bahwa:

“Terlarang melakukan tabattul yaitu meninggalkan untuk menikah dikarenakan ingin menyibukkan diri untuk beribadah dan menuntut ilmu padahal mampu ketika itu. Larangan di sini bermakna tahrim (haram).” (Minhatul ‘Allam, 7: 182).

Namun, pandangan lain diutarakan oleh Ibnu Taimiyah dan Imam Nawawi. Dimana seperti dijelaskan dalam Al Fiqhu Al Manhaji ‘ala Madzhabil Imam Asy Syafi’i, dimana disebutkan terdapat beberapa keadaan orang yang membujang, seperti:

  • Ia membujang karena tidak memiliki keinginan menikah, sebab dilihat dari fitrahnya, atau terkena penyakit, atau lantaran ia tak mampu untuk memberi nafkah sehingga dikhawatirkan anak istrinya terlantar.
  • Seseorang membujang kerena terlalu sibuk ibadah dan menuntut ilmu agama, dan jika menikah akan membuatnya lalai. Meskipun dari segi finansial, ia mampu untuk menikah.
  • Seseorang membujang dalam keadaan mampu untuk menikah dan juga siap secara finansial, dan sedang tidak disibukkan ibaah serta menuntut ilmu agama.
Baca:  Doa Suami untuk Istri: Mengharap Keberkahan Allah

Sehingga muncullah hukum – hukum dari kondisi di atas. Yakni:

  1. Kondisi pertama hukumnya adalah makruh untuk menikah.
  2. Kondisi kedua, lebih baik ia tidak menikah untuk menghindari masalah besar.
  3. Kondisi ketiga, lebih baik ia menikah.

Jika memang keadaan kita mampu untuk menikah, maka sebaiknya menikah. Selain itu juga merupakan perintah dari Allah SWT.

Dengan menikah kita telah berupaya untuk menghindari zina dan beragam fitnah yang terlahir dai syaiton.

Jika kita mampu menikah pada usia muda, menikahlah. Karena dalam Islam, tidak ada batas kapan seseorang harus menikah. Namun tentunya ia telah mencapai usia baligh.

Alasan Menikah Muda Menurut Islam

Berikut adalah alasan-alasan dalam memutuskan untuk menikah muda.

  1. Menciptakan Hubungan Romantis

Rasulullah SAW bersabda, “Tidak ada romantisme yang lebih indah bagi dua orang yang saling mencintai selain menikah.” [Ibnu Majah, Ibnu Abi Syaibah, Baihaqi dan dishahihkah oleh Albani].

  1. Mencapai Hidup Bahagia

Allah SWT berfirman, “Di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Ia menjadikan rasa kasih dan sayang di antara kalian. Sungguh pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” [ar-Rum : 21].

  1. Menjaga Kesucian Diri
Baca:  Walimah Syari, Indahnya Bukan Sekedar Pesta Biasa

“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” [al-Isra : 32].

  1. Meraih Sukses di Usia Muda

“Dan, kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan, Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui.” [Q.S : An-nur : 23].

Sehingga, menikah muda sebagai upaya menghindari dari hal yang merugikan baik di dunia dan di akhirat, adalah pilihan tepat. Sebagai orangtua pula alangkah baiknya memberi keputusan terhadap masa depan anak dengan bijak.

Jika sang anak telah mampu untuk menikah dan juga memiliki hasrat untuk menikah, maka kewajiban orangtua adalah menikahkannya.

Kewajiban Orangtua Menikahkan Anak Perempuan

“Kawinkanlah anak-anak kamu (yang belum kawin) dan orang-orang yang sudah waktunya kawin dari hamba-hambamu yang laki-laki ataupun yang perempuan.

Jika mereka itu orang-orang yang tidak mampu, maka Allah akan memberikan kekayaan kepada mereka dari anugerah-Nya.” (QS. An-Nur:32)

Apalagi alasan menunda menikahkan anak perempuannya jika memang ia sudah baligh, sudah memenuhi syarat syarat menikah, dan telah mampu untuk menikah.

Dibandingkan ia harus terus tersesat dalam kemaksiatan, maka nikahkanlah anak perempuanmu.

Saat ini yang perlu dibangun oleh para bujan dan gadis adalah motivasi menikah muda. Bagaimana ia bisa melangsungkan hal tersebut sesuai rukun dan syariat Islam. Termasuk menikah karena Allah SWT.

Karena kalau dipelajari di atas juga merupakan hadits tentang pernikahan sederhana yang menganjurkan pernikahan. Serta masih ada banyak lain kumpulan hadits shahih tentang pernikahan.

Demikianlah penjelasan mengenai anjuran menikah untuk pemuda lajang semoga dapat menjadi pencerahan bagi kita semua.

2 thoughts on “Anjuran Menikah, Dalil dan Hadits Larangan Membujang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

4 Tahap Tata Cara Pernikahan Dalam Islam Ini Harus Diketahui

Ming Jun 9 , 2024
Infokua.com – Tata Cara Pernikahan Dalam Islam adalah salah satu upaya menikah dengan syariat yang sesuai diajarkan Rasulullah SAW sebagai contoh ia menjalankan sunnah yang ditekankan. Ya, menikah adalah sebuah sunnah yang ditekankan, ia juga adalah sunnah dari para Rasul. Sebagaimana hal ini dijelaskan dalam firman Allah SWT dalam QS. Ar-Ra’du […]

You May Like