Nikah Syighar Adalah Nikah Terlarang, Ini Penjelasan & Pengertiannya

Infokua.com – Salah satu jenis nikah yang terlarang adalah nikah syighar jelaskan pengertiannya? Inilah yang kini sedang kita sama-sama pahami.

Sebab memang, Nikah Syighar termasuk Nikah yang diharamkan dalam islam, karena Nikah Syighar ialah seorang laki-laki menikahkan anak perempuannya kepada seseorang dengan syarat imbalan,

bahwa ia harus dinikahkan dengan anak perempuan tersebut, dan pernikahan ini tidak memakai mahar.

Atau istilah gampangnya ialah tukar anak.

Syighar Adalah

Nafi’ berkata: “Syighar sendiri ialah seorang laki-laki menikahi puteri laki-laki lainnya dan dia pun menikahkannya dengan puterinya tanpa mahar.

Atau seorang laki-laki menikahi saudara perempuan laki-laki lainnya lalu dia menikahkannya pula dengan saudara pe-rempuannya tanpa mahar.” [33]

عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص نَهَى عَنِ الشِّغَارِ. وَ الشِّغَارُ اَنْ يُزَوِّجَ الرَّجُلُ ابْنَتَهُ عَلَى اَنْ يُزَوِّجَهُ ابْنَتَهُ وَ لَيْسَ بَيْنَهُمَا صَدَاقٌ. الخمسة، لكن الترمذى لم يذكر تفسير الشغار. و ابو داود جعله من كلام نافع. و هو كذلك فى رواية احمد و البخارى و مسلم

Dari Nafi’ dari Ibnu Umar bahwa sesungguhnya Rasulullah SAW melarangnikah syighar.

Sedang nikah syighar itu ialah seorang laki-laki menikahkan anak perempuannya kepada seseorang dengan syarat imbalan,

ia harus dikawinkan dengan anak perempuan orangtersebut, dan keduanya tanpa mahar. [HR. Jama’ah],

Tetapi Tirmidzi tanpa menyebutkan penjelasan arti syighar dan Abu Dawud menjadikan penjelasan arti syighar itu sebagai perkataan Nafi’. Dan hadits yang seperti itu diriwayatkan juga oleh Ahmad, Bukhari dan Muslim].

عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ: نَهَى رَسُوْلُ اللهِ ص عَنِ الشِّغَارِ. وَ الشِّغَارُ اَنْ يَقُوْلَ الرَّجُلُ: زَوِّجْنِى ابْنَتَكَ وَ اُزَوِّجُكَ ابْنَتِى، اَوْ زَوِّجْنِى اُخْتَكَ وَ اُزَوِّجُكَ اُخْتِى. احمد و مسلم

Dari Abu Hurairah RA, ia berkata :

Rasulullah SAW melarang nikah syighar, karena nikah syighar yaitu, seorang laki-laki berkata,

“Nikahkanlah aku dengan anak perempuanmu, dan aku akan menikahkan kamu dengan anak perempuanku,

atau nikahkanlah aku dengan saudara perempuanmu dan aku akan menikahkan kamu dengan saudara perempuanku”.

[HR. Muslim]

عَنِ ابْنِ عُمَرَ اَنَّ النَّبِيَّ ص قَالَ: لاَ شِغَارَ فِى اْلاِسْلاَمِ. مسلم

Dari Ibnu Umar, berpendapat sesungguhnya Nabi SAW bersabda, “Tidak adanikah syighar dalam Islam”. [HR. Muslim]

Pengertian Nikah Syighar

Nikah Syighar

Definisi nikah ini sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:

Baca:  Biaya Pernikahan 10 Juta? Ini Contoh Rincian Paketnya

“Nikah syighar adalah seseorang yang berkata kepada orang lain, ‘Nikahkanlah aku dengan puterimu, maka aku akan nikahkan puteriku dengan dirimu.’

Atau berkata, ‘Nikahkanlah aku dengan saudara perempuanmu, maka aku akan nikahkan saudara perempuanku dengan dirimu.”

Dalam hadits lain, beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak ada nikah syighar dalam Islam.”

Hadits-hadits shahih yang dijelaskaan di atas sudah menjadi dalil atas haram dan tidak sahnya nikah syighar. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak membedakan, apakah nikah tersebut disebutkan mas kawin ataukah tidak.

Secara etimologi, kata syighar dari kata ومشاغر – شاغرته – شغارا.

Orang arab menjadikan kata syighar tersebut menjadi redaksi berikut ini: “Saya akan menikahkan putriku dengan kamu, jika kamu menikahkan putrimu denganku”.  Setidaknya ada tiga bentuk nikah syighar.

Salah satu ta’rif yang rajih dan kuat menurut ulama adalah kondisi dimana seseorang hendak menikahkan putrinya, atau juga saudara perempuannya,

atau budaknya dengan seseorang lelaki, sebagai kompensasi juga memberikan putrinya, atau saudara perempuan, atau budaknya untuk dinikahkan dengan dia, baik dengan membayar sejumlah mahar atau tidak.

Dengan kata lain, syighar adalah perikahan dengan sejumlah kompensasi tukar menukar anak putrinya atau saudara perempuannya atau budak perempuannya.

Dalam kata lain disebut saling menikah sebagai maharnya adalah manfaat kelamin anak putrinya atau  saudara perempuannya atau budak perempuannya.

Pernikahan semacam ini dalam Islam dilarang, berdasarkan hadist Nabi:

عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ: نَهَى رَسُوْلُ اللهِ ص عَنِ الشِّغَارِ. وَ الشِّغَارُ اَنْ يَقُوْلَ الرَّجُلُ: زَوِّجْنِى ابْنَتَكَ وَ اُزَوِّجُكَ ابْنَتِى، اَوْ زَوِّجْنِى اُخْتَكَ وَ اُزَوِّجُكَ اُخْتِى. احمد و مسلم

Dari Abu Hurairah RA, ia berkata : Rasulullah SAW melarang nikah syighar.

Baca:  Biaya Nikah di KUA, Persyaratan dan Cara Mengurusnya

Sedang nikah syighar yaitu, seorang laki-laki berkata,

“Nikahkanlah aku dengan anak perempuanmu, dan aku akan menikahkan kamu dengan anak perempuanku,

atau nikahkanlah aku dengan saudara perempuanmu dan aku akan menikahkan kamu dengan saudara perempuanku”.

[HR. Muslim]

Hukum Nikah Syighar

Syighar termasuk pernikahan jahiliyah. Beberapa para ulama sepakat bahwa pernikahan syighar itu dilarang. Namun para ulama berbeda pendapat apakah hukum pernikahan itu batal atau tidak?

Menurut Al-Hadawiyah, dan Asy-Syafi’i, bahwa pernikahan itu batal berdasarkan hadis larangan tersebut yang menunjukkan batal. Imam Malik berkata, “Pernikahan itu dibatalkan baik sebelum maupun setelah akad”.

Akan tetapi, mereka berbeda pendapat tentang alasan larangan Nabi SAW terhadap hal itu dan kami tidak ingin memperpanjang penjelasan tentang itu, karena pendapat-pendapat itu hanyalah praduga semata.

Dan tampak dari sabda Nabi, “Keduanya tidak menggunakan maskawin”. Itulah alasan larangan Nabi.

Pengikut madzhab Hanafi dan kelompok ulama lainnya berpendapat bahwa pernikahannya sah dengan mengabaikan penjelasan terdahulu berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala:

“Maka kawinilah wanita-wanita lain yang kamu senangi”. (QS. An-Nisa’ : 3).

Namun hal itu dibantah, bahwa ayat tersebut dikecualikan dengan hadits larangan Nabi.

Para ulama juga bersepakat bahwa selain anak perempuan, misalnya saudari, keponakan perempuan, bibi, sepupu perempuan, budak perempuan, status hukumnya sama dengan anak perempuan seperti dalam hadits.

sedangkan nikah Syighaar yaitu bila seseorang menikahkan wanita yang menjadi hak kewaliannya (anak wanita atau saudara wanita) dengan mas kawin agar orang lain menikahkannya dengan wanita yang menjadi hak kewaliannya dan tidak ada mas kawin dalam akad keduanya kecuali masing-masing BUDHU’.

Para ulama sepakat arti nikah syighar adalah demikian dan juga sepakat bahwa pernikahan tersebut tidak diperkenankan berdasarkan terdapatinya dalil pelarangan akibat tidak adanya mahar. Wallaahu A’lamu Bis Showaab.

Baca:  Syarat Pengajuan Cerai Oleh Suami dan Biaya Gugatan

Contoh Kasus Nikah Syighar

Seorang laki-laki bernama Dedi, mempunyai anak perempuan bernama Susy. Dedi mempunyai tetangga bernama Heru yang secara kebetulan Heru juga mempunyai anak perempuan bernama Lia.

Dedi ingin menikahkan Susy dengan Heru. Heru pun menerima permintaan Dedi tapi dengan syarat anak perempuan Heru, yaitu Lia harus dinakahkan denganya (Heru).

Dampak Negatif Nikah Syighar

Dampak dari salah satunya adalah akan ada rasa menyesal terhadap dirinya.

Kenapa? karena adanya syarat yang akan menikahkan orang dengan putrinya tanpa mahar dan dengan syarat orang tersebut pula akan menikahkan dirinya dengan putrinya.

Hal itu sangat dilarang hukumnya dalam islam.

Hikmah Dilarangnya Nikah Syighar

Hikmah yang diterapkan dalam akad nikah bahwa pernikahan tidak bakal sempurna kecuali dengan diserahkannya mahar, maskawin kepada pengantin putri, sebagai imbalan atas kesiapannya untuk digauli.

jadi oleh karena itu pula, Nabi sangat melarang pernikahan jahiliyyah ini yang dengan sistem pernikahan ini para wali dengan leluasa mendzalimi perempuan yang dibawah perwalian mereka,

karena mereka menganwinkan anak perempuan mereka tanpa maskawin yang seharusnya sangat bermanfaat, mas kawin tersebut kembali kepada anak tersebut.

Sesungguhnya para wali itu mengorbankan para perempuan dengan menyerahkan mereka itu kepada suaminya hanyalah untuk memuaskan keinginan dan hawa nafsu para wali itu sendiri,

dengan syarat mereka juga harus menyerahkan permpuan-prempuan yang berada di bawah perwalian mereka kepada para wali pertama tanpa maskawin.

Jadi, ini hal ini merupakan kedzaliman yang melakukan pembolehan menggauli perempuan tidak berdasarkan hukum yang telah diturunkan Allah Ta’ala.

Selama demikian mestinya, hubungan intim lawan jenis tersebut hukumnya adalah haram atau batal.

Nah, jadi itu tadi penjelasan diatas mengenai nikah syighar yang harus kita pahami agar tidak salah untuk mengambil keputusan dalam menikah yang dilarang maka sebelumnya kita harus mempelajari hukum dan hikmahnya terlebih dahulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Faktor Penyebab Perceraian, Pahami Beberapa Masalah Ini

Sel Jun 11 , 2024
Infokua.com – Ada banyak persoalan atau masalah yang dapat menjadi faktor penyebab perceraian. Karena memang, kehidupan rumah tangga yang terikat dari pernikahan yang suci tidaklah pernah terlepas dari masalah. Namun kita harus pahami masalah apa yang hadir dalam bahtera rumah tangga yang kita sedang jalani. Karena masalah yang dihadapi beragam. Misalnya […]

You May Like